HOME

06 Agustus, 2023

ADAB DI JALAN

 


BERIKUT BEBERAPA ADAB KETIKA DI JALAN MENURUT ISLAM;

·         Dari Abi Sa’id Al Khudri radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ فَِي الطُّرُقَاتِ….  "Hindarilah duduk di jalan-jalan….. [1]

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperingatkan kaum muslimin  untuk tidak duduk di jalan-jalan. Jika mesti demikian, maka hendaklah ia memberikan hak jalan.[2]

·         Wajib memenuhi hak-hak jalan yaitu menundukkan pandangan, mencegah kemadharatan, menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar. Diriwayatkan dari Abi Sa’id Al Khudri radhiallahu anhu dia berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

إِياَّكُمْ وَاْلجُلُوْسَ عَليَ الطُّرُقَاتِ فَقَالُوْا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا، قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ اْلمَجَاِلسَ فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهَا. قَالُوْا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيْقِ ؟ قَالَ:غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ اْلأَذَى وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ

"Hindarilah duduk di jalan-jalan. Mereka berkata: 'Kami tidak bisa meninggalkan tempat itu, tempat kami berbincang-bincang disini'. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Jika kalian enggan meninggalkan tempat ini, maka berilah hak jalan". Mereka bertanya: "Apa hak jalan itu?". Rasulullah menjawab: "Menundukkan pandangan, mencegah kemadharatan, dan amar ma’ruf nahi munkar'". [3]

·         Menunjukan jalan kepada orang yang bertanya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:وَدَلُّ الطَّرِيْقِ صَدَقَهٌ “Menunjukkan jalan adalah shadaqah”. [4]

·         Di antara adab yang disunahkan ialah membuang sesuatu yang membahayakan di jalan sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

نَزَعَ رَجُلٌ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ غُصْنَ شَوْكٍ عَنِ الطَّرِيْقِ إِمَّا كَانَ فِي شَجَرَةٍ فَقَطَعَهُ وَأَلْقَاهُ وَإِمَّا كَانَ مَوْضُوْعًا فَأَمَاطَهُ فَشَكَرَ اللهُ بِهَا فَأَدْخَلَهُ اْلجَنَّةَ

"Seseorang yang tidak mempunyai amal baik sama sekali, menjauhkan ranting duri dari jalan. Jika berada di pohon, dia memotongnya dan membuangnya dan jika berada di suatu tempat, maka dia membuangnya lalu Allah memberi penghargaan atas perbuatan itu dan memasukannya ke dalam surga". [5]

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

عُرِضَتْ عَلَيَّ أَعْمَالُ أُمَّتِي حُسْنُهَا  وَسَيِّئُهَا فَوَجَدْتُ فِي مَحَاسِنِ أَعْمَالِهَا أَنَّ اْلأَذَى يُمَاطُ عَنِ الطَّرِيْقِ وَوَجَدْتُ ِفي مَسَاوِئِ أَعْمَالِهَا النُّخَاعَةُ فِي اْلمَسْجِدِ لاَ تُدْفَنُ

 “Diperlihatkan kepadaku amal-amal umatku, amal baik dan amal buruk mereka, lalu aku mendapatkan dalam amal baik mereka ialah membuang duri dari jalanan dan aku temukan dalam amal buruk mereka ialah berdahak di masjid yang tidak ditimbun dengan tanah”.[6]

Rasulullah bersabda:

خَلْقُ كُلِّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِي آدَمَ عَليَ سِتِّيْنَ وَثَلاَثِمِائِةِ مَفْصَلاً فَمَنْ كَبَّرَ اللهَ وَحَمِدَ اللهَ وَهَلَّلَ اللهَ وَسَـبَّحَ اللهَ وَاسْتَغْفَرَ اللهَ  وَعَزَلَ حَجَرًا عَنْ طَرِيْقِ اْلُمسْلِمِيْنَ أَوْ شَوْكَةً أَوْ عَظْمًا  عَنْ طَرِيْقِ اْلُمسْلِمِيْنَ أَوْ أَمَرَ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ نَهَي عَنْ مُنْكَرٍ عَدَدَ تِلْكَ السِّتِّيْنَ وَالثَّلاَثِمِائَِةِ فَإِنَّهُ يُمْسِي يَوْمَئِذٍ وَقَدْ زُحْـزِحَ عَنِ النَّارِ

“Penciptaan Setiap manusia dari keturunan Adam dengan 360 persendian. Barangsiapa yang bertakbir, bertahmid, bertahlil, bertasbih, beristighfar kepada Allah dan menyingkirkan batu, duri atau tulang dari jalan kaum muslimin, beramar ma’ruf dan nahi munkar sejumlah tigaratus enam puluh itu karena dia maka pada hari itu dia telah dijauhkan dari neraka”. [7]

Diriwayatkan oleh Muslim dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

وَقَدْ  رَأَيْتُ رَجُلاً يَتَقَلَّبُ فِي اْلَجنَّةِ فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيْقِ كَانَتْ تُؤْذِي الْمُسْلِمِيْنَ

 “Sungguh aku melihat seseorang lelaki yang mondar-mandir di surga karena memotong pohon di jalan yang konon mengganggu orang muslim”.[8]

·         Dilarang membuang hajat di jalan kaum muslimin atau di tempat berteduhnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

اِتَّقُوْا اللَّعَّانَِيْنِ. قَالُوْا وَمَا الَّلعَّانَانِ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي يَتَخَلىَّ فِي طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ

"Jagalah dirimu dari dua tempat yang menyebabkan orang mengutuk!". "Apakah dua tempat yang menyebabkan orang mengutuk itu wahai Rasulullah?", beliau menjawab: "Yaitu orang yang membuang hajat di jalan umum atau tempat berteduhnya orang banyak'".[9] 

·         Laki-laki lebih berhak di tengah jalan daripada perempuan. Diriwayatkan dari Abi Usaid Al Anshari bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam saat dia berada di luar masjid, maka bercampurlah laki-laki dan perempuan di jalan lalu bersabda Rasululah shallallahu alaihi wasallam kepada para perempuan:

إِسْتأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تُحَقِّقْنَ الطَّرِيْقَ عَلَيْكُمْ  بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَـصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقَ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوْقِهَا بِهِ

"Mundurlah kalian, karena bukan hak kalian di jalan. Hendaklah kalian berada di pinggir jalan. Maka perempuan menempel ke dinding, karena saking melekatnya seakan bajunya menggantung di dinding". [10]

·         Menolong seseorang untuk naik kendaraannya atau mengangkat barangnya ke atas kendaraannya:

كُلُّ سُلاَمَى عََلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ يُعِيْنُ الرَّجُلُ فِي دَابَّتِهِ يُحَامِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا َمتَاعَهُ صَدَقَةٌ....

"Setiap anggota tubuh wajib disedekahkan. Setiap hari menolong seseorang naik kendaraannya atau mengangkat barangnya ke atas kendaraanya ialah shadaqah… [11]

·         Di antara adab jalan ialah menundukkan pandangan, mencegah kemadharatan, menjawab salam, amar ma'ruf dan nahi munkar, memperbanyak dzikir kepada Allah, menasehati orang yang sesat, menunjukkan orang buta, memberi pendengaran orang yang tuli, menolong orang yang didzalimi, membantu orang yang lemah dalam mengangkat barangnya, berjalan di muka bumi dengan rendah hati, mempunya tujuan dalam berjalan, merendahkan suara, kata-kata yang baik, orang yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan,  yang kecil memberi salam kepada yang lebih besar, menjaga tiga hal yang dilaknat: membuang hajat di sumber air, di jalan dan tempat berteduh,  tidak banyak menengok yang tidak perlu karena akan mengurangi harga diri, tidak mengolok-olokan perempuan yang lewat juga tidak mempermainkan pria yang lewat.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] HR. Bukhari (2465) dan Muslim (2121).

[2] Syarh Riyad Al Shalihin, Syekh Ibnu Utsaimin –Rahimahullah- (541/4).

[3] HR. Bukhari (2465).

[4] HR. Bukhari (2891)

[5] HR. Bukhari (654)

[6] Shahih Al Adab (170).

[7] Shahih Al Jami’ (2491).

[8] Shahih Muslim (4745).

[9] HR. Muslim (8636)

[10] HR. Abu Daud (5272).

[11] HR. Bukhari (2891).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...