HOME

12 Desember, 2021

Qurban dalam Islam

 I.                        Pengertian

Qurban bersal dari Bahasa Arab al-adhiyah dari kata adh-ha yang maknanya adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu Sholat Dhuha disaat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.

Adapun menurut syari’at adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi, dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik tersebut adalah tanggal 11, 12, 13 pada Dzulhijjah.

II.                        Hukum Qurban

Hukum menyembelih Qurban menurut Madzhab Imam Syafi’i dan Jumhur Ulama’ adalah Sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.

Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2 Hijriyah. Adapun Qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.

III.                        Waktu Menyembelih Qurban

Waktu menyembelih Qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya matahari di Hari Raya Qurban dan setelah selesai 2 rokaat sholat hari Raya Idul Adha dan 2 khutbah, maka tibalah waktu untuk menyembelih Qurban.

Bagi yang tidak sholat hari Raya Idul Adha ia hari harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya. Dan waktu menyembelih Qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Sebaik-baik waktu menyembelih hewan Qurban adalah setelah sholat dan khutbah Idul Adha. Ada sebuah hadits yang mengatakan :

Dari Barra’ bin Malik ra berkata : Nabi Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “ Barangsiapa menyembelih hewan Qurban setelah Sholat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin. “ ( HR. Bukhori no. 5545 )

IV.                        Syarat Orang Yang Berqurban

1.              Seorang muslim / muslimah

2.              Usia baligh

Baligh ada 3 tanda, yaitu :

a.              Keluar mani ( bagi anak laki-laki dan perempuan ) pada usia 9 tahun Hijriah.

b.             Keluar darah haid usia 9 tahun Hijriah  ( bagi anak perempuan )

c.              Jika tidak keluar mani dan tidak keluar darah haid, maka ditunggu usia hinga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun, maka ia telah baligh dengan usia yaitu 15 tahun dan jika ada anak yang belum baligh  maka tidak diminta untuk berqurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.

V.                        Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Berqurban

1.              Unta, diperkirakan umurnya 5-6 tahun.

2.              Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya  2 tahun keatas.

3.              Kambing, atau domba dengan bermacam-macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1-2 tahun.

VI.                        Himbauan Pemilihan Binatang Qurban

Dihimbau ( tapi tidak wajib ): Gemuk dan sehat, dengan warna apapun

VII.                        Sifat-sifat Binatang Yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban

1.              Bermata sebelah atau buta

2.              Pincang yang sangat

3.              Yang amat kurus, karena penyakit.

4.              Berpenyakit yang parah

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib ra, ia berkata, “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “ Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan Qurban : (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum. “

VIII.                        Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban

1.              Dalam keadaan bersuci

2.              Menghadap kiblat

3.              Membaca

Dan setelah itu berdo’a : Allahumma Hadzihi minka wa ilaika, fataqobbal minni ya karim. Kalau untuk mewakili nama orang : menyebut nama orang yang akan menjadi tujuan hewan Qurban tersebut

4.              Kesunnahan lain saat menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijjah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW :

“ Jika masuk Bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya. ” ( H. R. Muslim )

5.              Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu

6.              Mempertajam kembali pisaunya

7.              Mempercepat cara penyembelihan

8.              Membaca Bismillah dan Takbir ( seperti yang telah disebutkan ) sebelum membaca do’a

9.              Didepan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.

10.          Untuk Qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.

IX.                        Cara Membagi Daging Qurban

1.              Jika Qurban wajib karena nadzar: Maka semua dari daging Qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.

2.              Adapun jika Qurban sunnah: Maka tidak disyaratkan  sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian untuk orang fakir miskin, seberapapun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.

X.                        Hukum Menjual Daging Qurban

Hukum menjual daging qurban adalah Haram sebelum dibagikan. Adapun daging Qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan boleh juga menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.

    Baca juga artikel yang terkait:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...