I. Pengertian
Qurban bersal dari
Bahasa Arab al-adhiyah dari kata adh-ha yang maknanya adalah
permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini
sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu Sholat Dhuha disaat
terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun menurut
syari’at adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta,
sapi, dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada Hari
Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik tersebut adalah tanggal 11, 12,
13 pada Dzulhijjah.
II.
Hukum Qurban
Hukum menyembelih
Qurban menurut Madzhab Imam Syafi’i dan Jumhur Ulama’ adalah Sunnah yang sangat
diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan memupuk
makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Hukum Qurban menurut
Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun
ke-2 Hijriyah. Adapun Qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini
adalah hukum khusus bagi beliau.
III.
Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyembelih Qurban
itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya matahari di Hari Raya Qurban dan
setelah selesai 2 rokaat sholat hari Raya Idul Adha dan 2 khutbah, maka tibalah
waktu untuk menyembelih Qurban.
Bagi yang tidak
sholat hari Raya Idul Adha ia hari harus memperkirakan dengan perkiraan
tersebut atau menunggu selesainya. Dan waktu menyembelih Qurban berakhir saat
terbenamnya matahari di hari tasyrik pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu
menyembelih hewan Qurban adalah setelah sholat dan khutbah Idul Adha. Ada
sebuah hadits yang mengatakan :
Dari Barra’ bin
Malik ra berkata : Nabi Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “
Barangsiapa menyembelih hewan Qurban setelah Sholat Idul Adha, maka
sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin. “ ( HR.
Bukhori no. 5545 )
IV.
Syarat Orang Yang Berqurban
1.
Seorang muslim / muslimah
2.
Usia baligh
Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a.
Keluar mani ( bagi anak
laki-laki dan perempuan ) pada usia 9 tahun Hijriah.
b.
Keluar darah haid usia 9
tahun Hijriah ( bagi anak perempuan )
c.
Jika tidak keluar mani dan
tidak keluar darah haid, maka ditunggu usia hinga umur 15 tahun. Dan jika sudah
genap 15 tahun, maka ia telah baligh dengan usia yaitu 15 tahun dan jika ada
anak yang belum baligh maka tidak
diminta untuk berqurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas
nama anak tersebut.
V.
Macam-Macam Binatang Yang
Boleh Dijadikan Berqurban
1.
Unta, diperkirakan umurnya
5-6 tahun.
2.
Sapi, atau kerbau
diperkirakan umurnya 2 tahun keatas.
3.
Kambing, atau domba dengan
bermacam-macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1-2 tahun.
VI.
Himbauan Pemilihan Binatang
Qurban
Dihimbau ( tapi
tidak wajib ): Gemuk dan sehat, dengan warna apapun
VII.
Sifat-sifat Binatang Yang
Tidak Boleh Dijadikan Qurban
1.
Bermata sebelah atau buta
2.
Pincang yang sangat
3.
Yang amat kurus, karena
penyakit.
4.
Berpenyakit yang parah
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib ra, ia berkata, “ Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata,
“ Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan Qurban : (1) buta sebelah
dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang
dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak
berdaging dan bersum-sum. “
VIII.
Kesunahan Dalam Menyembelih
Qurban
1.
Dalam keadaan bersuci
2.
Menghadap kiblat
3.
Membaca
Dan setelah itu berdo’a : Allahumma
Hadzihi minka wa ilaika, fataqobbal minni ya karim. Kalau untuk mewakili
nama orang : menyebut nama orang yang akan menjadi tujuan hewan Qurban tersebut
4.
Kesunnahan lain saat
menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijjah tanggal 1 hingga
saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya,
seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW :
“ Jika masuk Bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian
ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari
rambut dan kukunya. ” ( H. R. Muslim )
5.
Jika bisa, menyembelih
sendiri bagi yang mampu
6.
Mempertajam kembali pisaunya
7.
Mempercepat cara
penyembelihan
8.
Membaca Bismillah dan Takbir
( seperti yang telah disebutkan ) sebelum membaca do’a
9.
Didepan warga, agar semakin
banyak yang mendo’akannya.
10.
Untuk Qurban yang sunnah
(bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian dari daging
qurban biarpun hanya sedikit.
IX.
Cara Membagi Daging Qurban
1.
Jika Qurban wajib karena
nadzar: Maka semua dari daging Qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan
jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka
wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
2.
Adapun jika Qurban sunnah:
Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun
dalam pembagiannya, asalkan ada bagian untuk orang fakir miskin, seberapapun
bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk
keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin.
Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.
X.
Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban adalah Haram sebelum dibagikan. Adapun daging Qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan boleh juga menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Baca juga artikel yang terkait:
- Tauhid Rububiyyah
- Akhlak Tasawuf
- Pengertian Safa'at
- Pembagian Warisan dan Praktik Pembagian Warisan
- Hakim, Mahkum Bihi, Mahkum Fihi dan Mahkum Alaihi
- Qurban dalam Islam
- Hadits tentang Materi Pendidikan
- Hadits Tentang Pendidikan dan Pengajaran
- Hadits tentang Metode-Metode Pembelajaran
- Adab-adab Membaca Al-Qur'an
- Keutamaan-keutamaan Hari Jum'at
- Maha Penyembuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar