Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang telah diikuti.
- Tidak terdapat nilai di bawah KKM.
- Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan, dan kerajinan pada semester yang telah diikuti.
- Ketidakhadiran tanpa ijin (alpa) maksimal 10% dari jumlah hari efektif.
Kelulusan
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 72 Ayat 1 dan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Butif F Nomor 10, peserta didik dapat dinyatakan lulus dari sekolah apabila:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX yang dibuktikan dengan nilai rata-rata untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal dalam rapor);
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- Lulus ujian sekolah;
Mutasi Siswa
a. Mutasi Masuk
Syarat mutasi masuk adalah sebagai berikut:
- Surat pernyataan kesediaan menerima dari kepala sekolah;
- Siswa berasal dari sekolah di luar kecamatan dalam satu kota, luar kota/kabupaten, luar provinsi, dan/atau luar negeri;
- Siswa memiliki buku LHBS/rapor;
- Menyerahkan menyerahkan foto kopi ijazah SD, daftar NUASBN/NUS, pas foto hitam putih, dan persyaratan lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah.
- Surat keterangan pindah sekolah dari kepala sekolah yang diketahui oleh:
- Kepala dinas pendidikan kota, jika berasal dari dalam kota yang sama;
- Kepala dinas kota/kabupaten yang bersangkutan dan yang dituju, jika berasal dari luar kota;
- Kepala dinas kota/kabupaten dan provinsi yang bersangkutan dan yang dituju, jika berasal dari luar provinsi;
b. Mutasi Keluar
Syarat mutasi keluar adalah sebagai berikut:
- Orangtua/wali siswa membuat surat pernyataan pengunduran diri dari sekolah dan bersedia menaati segala ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- Menyelesaikan persyaratan admistrasi dan persyaratan lainnya sesuai dengan keperluan sekolah.
- Menyerahkan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang diketahui oleh:
- Kepala dinas pendidikan kota, jika berasal dari dalam kota yang sama;
- Kepala dinas kota/kabupaten yang bersangkutan dan yang dituju, jika berasal dari luar kota;
- Kepala dinas kota/kabupaten dan provinsi yang bersangkutan dan yang dituju, jika berasal dari luar provinsi;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar