HOME

06 Desember, 2021

Kenaikan Kelas, Kelulusan, dan Mutasi Siswa

Kenaikan Kelas

Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang telah diikuti.
  2. Tidak terdapat nilai di bawah KKM.
  3. Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan, dan kerajinan pada semester yang telah diikuti.
  4. Ketidakhadiran tanpa ijin (alpa) maksimal 10% dari jumlah hari efektif.

Kelulusan

Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 72 Ayat 1 dan  Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Butif F Nomor 10, peserta didik dapat dinyatakan lulus dari sekolah apabila:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX yang dibuktikan dengan nilai rata-rata untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal dalam rapor);
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
  3. Lulus ujian sekolah;

Mutasi Siswa

a. Mutasi Masuk

    Syarat mutasi masuk adalah sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan kesediaan menerima dari kepala sekolah;
  2. Siswa berasal dari sekolah di luar kecamatan dalam satu kota, luar kota/kabupaten, luar provinsi, dan/atau luar negeri;
  3. Siswa memiliki buku LHBS/rapor;
  4. Menyerahkan menyerahkan foto kopi ijazah SD, daftar NUASBN/NUS, pas foto hitam putih, dan persyaratan lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  5. Surat keterangan pindah sekolah dari kepala sekolah yang diketahui oleh:

  • Kepala dinas pendidikan kota, jika berasal dari dalam kota yang sama;
  • Kepala dinas kota/kabupaten yang bersangkutan dan yang dituju, jika berasal dari luar kota;
  • Kepala dinas kota/kabupaten dan provinsi yang bersangkutan dan yang dituju, jika berasal dari luar provinsi; 

b. Mutasi Keluar

Syarat mutasi keluar adalah sebagai berikut:

  1. Orangtua/wali siswa membuat surat pernyataan pengunduran diri dari sekolah dan bersedia menaati segala ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  2. Menyelesaikan persyaratan admistrasi dan persyaratan lainnya sesuai dengan keperluan sekolah.
  3. Menyerahkan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang diketahui oleh:

  • Kepala dinas pendidikan kota, jika berasal dari dalam kota yang sama;
  • Kepala dinas kota/kabupaten yang bersangkutan dan yang dituju, jika berasal dari luar kota;
  • Kepala dinas kota/kabupaten dan provinsi yang bersangkutan dan yang dituju, jika berasal dari luar provinsi; 

    Baca Juga tentang ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...