HOME

06 Desember, 2021

Pengaturan Beban Belajar di Sekolah dan Ketuntasan Belajar

Pengaturan Beban Belajar
Pembelajaran dilaksanakan dengan sistem paket. Beban belajar sebanyak 34 jam dan 40 jam pelajaran per minggu, tiap satu jam pelajaran selama 40 menit. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan: 
  • Tatap muka, yaitu peristiwa interaktif anatara peserta didik dan guru, narasumber, bahan/alat pelajaran untuk mencapai ketuntasan KD dalam periode waktu tertentu, 
  • Tugas terstruktur, yaitu tugas sebagai pengembangan, pendalaman, atau pencapaian kompetensi yang bahan/topik, prosedur pengerjaan, dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya ditentukan oleh guru, dan 
  • Tugas mandiri takterstrukur, yaitu tugas sebagai pengembangan, pendalaman, atau pencapaian kompetensi yang bahan/topik dan prosedur pengerjaannya ditentukan oleh guru, sedang waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya ditentukan oleh siswa. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan mandiri takterstruktur sebanyak 50% dari alokasi waktu tatap muka KD atau mata pelajaran yang bersangkutan.

Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya intake peserta didik, tingkat esensial dari masing-¬masing KD/mata pelajaran dan kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran dan kemampuan daya dukung sekolah (sarana prasarana, guru, dsb). Berdasarkan pertimbangan tersebut ketuntasan belajar untuk seluruh mata pelajaran minimal 70%. Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar, (dibawah KKM) harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan. Siswa yang telah mencapai ketuntasan belajar di atas KKBM dapat mengikuti program pengayaan.


Baca Juga tentang ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...