- Tatap muka, yaitu peristiwa interaktif anatara peserta didik dan guru, narasumber, bahan/alat pelajaran untuk mencapai ketuntasan KD dalam periode waktu tertentu,
- Tugas terstruktur, yaitu tugas sebagai pengembangan, pendalaman, atau pencapaian kompetensi yang bahan/topik, prosedur pengerjaan, dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya ditentukan oleh guru, dan
- Tugas mandiri takterstrukur, yaitu tugas sebagai pengembangan, pendalaman, atau pencapaian kompetensi yang bahan/topik dan prosedur pengerjaannya ditentukan oleh guru, sedang waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya ditentukan oleh siswa. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan mandiri takterstruktur sebanyak 50% dari alokasi waktu tatap muka KD atau mata pelajaran yang bersangkutan.
Ketuntasan belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya intake peserta didik, tingkat esensial dari masing-¬masing KD/mata pelajaran dan kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran dan kemampuan daya dukung sekolah (sarana prasarana, guru, dsb). Berdasarkan pertimbangan tersebut ketuntasan belajar untuk seluruh mata pelajaran minimal 70%. Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar, (dibawah KKM) harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan. Siswa yang telah mencapai ketuntasan belajar di atas KKBM dapat mengikuti program pengayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar