Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM. Pembelajaran remedial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan/hak peserta didik. Dalam pembelajaran remedial, pendidik membantu peserta didik untuk memahami kesulitan belajar yang dihadapi secara mandiri, mengatasi kesulitan dengan memperbaiki sendiri cara belajar dan sikap belajarnya yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang optimal. Dalam hal ini, penilaian merupakan assessment as learning.
Metode
yang digunakan pendidik dalam pembelajaran remedial juga dapat bervariasi
sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan belajar yang dialami
peserta didik. Tujuan pembelajaran juga dirumuskan sesuai dengan kesulitan yang
dialami peserta didik. Pada pelaksanaan pembelajaran remedial, media
pembelajaran juga harus betul-betul disiapkan pendidik agar dapat mempermudah
peserta didik dalam memahami KD yang dirasa sulit. Dalam hal ini, penilaian
tersebut merupakan assessment for learning. Jadi remedial bukan kegiatan
tes ulang atau mengulang tes bagi peserta didik yang belum mencapai KKM namun
merupakan pembelajaran remedial ketika peserta didik teridentifikasi oleh
pendidik mengalami kesulitan terhadap penguasaan materi pada KD tertentu yang
sedang berlangsung.
Alur
Pembelajaran Remedial
Hasil penilaian dilakukan analisis kemudian diklasifikasi mana siswa yang sudah tuntas dan mana yang belum tuntas. Hasil klasifikasi siswa yang belum tuntas, selanjutnya diidentifikasi kesulitannya dalam menjawab soal dan diberikan remedi sesuai dengan kesulitan tersebut. Pembelajaran remedial dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan analisa baik jenis maupun tingkat kesulitan, diantaranya bimbingan secara individu, bimbingan secara berkelompok, pembelajaran ulang, pemberian tugas, atau pemanfaatan tutor sebaya. Pembelajaran remedi diberikan langsung setelah suatu penilaian (harian).
Berikut
penjelasan strategi pelaksanaan pembelajaran remedial yang dapat disesuaikan
dengan jenis dan tingkat kesulitan.
1. Pemberian bimbingan
secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa peserta didik yang
mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara
individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang
dialami oleh peserta didik. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya
bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik tertentu
mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian
bimbingan secara individual/perorangan. Pemberian bimbingan perorangan
merupakan implikasi peran guru sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan
bilamana terdapat satu atau beberapa orang peserta didik yang belum berhasil
mencapai ketuntasan
2. Pemberian bimbingan
secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada
beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
3. Pemberian pembelajaran
ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat
disampaikan dengan variasi cara penyajian dan penyederhanaan tes/pertanyaan.
Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik
belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Guru perlu
memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang
lebih tepat.
4. Pemberian tugas-tugas
latihan secara khusus. Dalam rangka pelaksanaan remedial, tugas-tugas latihan
perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam
mengerjakan tes ulang. Peserta didik perlu diberi pelatihan intensif untuk
membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
5. Pelaksanaan pembelajaran
remedial dilakukan di luar jam pelajaran. Hal ini dilakukan agar hak peserta
didik yang sudah tuntas untuk mengikuti pembelajaran tidak terganggu. Oleh
karena itu pembelajaran remedial dapat dilakukan sebelum pembelajaran pertama
dimulai, setelah pembelajaran selesai, atau pada selang waktu tertentu yang
tidak menggangu kegiatan pembelajaran peserta didik yang lain disesuaikan
dengan kondisi sekolah. Selanjutnya setelah melakukan pembelajaran remedial
diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang
diremedial. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum
tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu
hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran
remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial
bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan
memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang
belum mencapai KKM.
6. Pemberian nilai KD bagi
peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial yang dimasukkan sebagai
hasil penilaian harian sebagai berikut. Peserta didik diberi nilai sesuai
capaian yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti remedial pembelajaran.
Misalnya, suatu matapelajaran (Fisika) memiliki KKM 70. Seorang peserta didik
bernama Iwan memperoleh nilai harian-1 (KD 3.1) sebesar 50, karena ada beberapa
butir soal yang tidak dapat dijawab dengan benar. Karena Iwan belum mencapai
KKM, maka Iwan mengikuti remedial untuk KD 3.1. Setelah Iwan mengikuti remedial
dan diakhiri dengan penilaian, Iwan memperoleh hasil penilaian 80. Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka nilai harian-1 (KD 3.1) yang diperoleh Iwan adalah 80.
7. Pemanfaatan tutor
sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas atau kakak kelas yang memiliki
kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial
kepada rekan atau adik kelas yang mengalami kesulitan belajar. Melalui tutor
sebaya diharapkan hubungan antar peserta didik akan lebih akrab dan terbuka,
sehingga peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih mudah
memahami materi atau kompetensi yang harus dicapai.
Manfaat
dari ketentuan di atas adalah:
a. Meningkatkan motivasi
peserta didik selama mengikuti pembelajaran remedial karena peserta didik
mempunyai kesempatan untuk memperoleh nilai yang maksimal.
b. Sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning), sehingga setiap peserta didik berhak untuk mendapatkan capaian kompetensi terbaiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar