Memasuki bulan Januari, tahun ajaran baru akan segera dimulai,
apakah Sobat SMP sudah siap kembali ke sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran
Tatap Muka (PTM) terbatas? Dalam SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis pada 30
Maret 2021 ditetapkan bahwa bila pendidik dan tenaga kependidikan di satuan
pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi, maka satuan pendidikan tersebut wajib segera membuka opsi
pembelajaran tatap muka terbatas.
Namun, sebelum kembali menyelenggarakan PTM secara terbatas, ada
banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah. Selain seluruh guru dan tenaga
kependidikan harus sudah menerima vaksinasi 2 tahap, ada banyak hal yang perlu
dipersiapkan baik dan menjadi tugas serta tanggung jawab bagi kepala satuan
pendidikan. Dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala
satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
1. Mengisi Daftar Periksa Kesiapan
PTM di Sekolah
Kepala sekolah wajib mengisi
daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan
melalui laman DAPODIK bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB,
dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum memulai PTM terbatas.
2. Membentuk Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 di Sekolah
Membentuk satuan tugas
penanganan COVID-19 di satuan pendidikan. Satuan tugas penanganan ini dapat
melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi
satgas yang terdiri dari 3 (tiga) tim. Tim pertama yaitu tim pembelajaran,
psikososial, dan tata ruang, tim kedua yaitu tim kesehatan, kebersihan, dan
keamanan, serta tim ketiga yaitu tim pelatihan dan humas.
3. Membuat Rencana Kegiatan dan
Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)
Selain itu, kepala sekolah juga
wajib membuat Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)
terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan
sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
Baca juga tentang :
4. Melakukan Tindak Lanjut Jika
Terjadi Temuan Kasus COVID-19 di Sekolah
Jika terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan
pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:
•
Melaporkan kepada satuan tugas penanganan
COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/
atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat
• Memeriksakan warga satuan pendidikan
terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan
• Apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan
medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau
fasilitas pelayanan kesehatan
• Apabila tidak bergejala, harus melakukan
isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas
penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan
•
Memantau kondisi warga satuan pendidikan
selama isolasi atau karantina
• Mendukung satuan tugas penanganan COVID-19
atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan
pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan tes COVID-19 dengan cara membantu
membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19,
dan
• Membantu menginformasikan kepada warga satuan
pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada
satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas
• Memastikan penanganan warga satuan pendidikan
yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas
penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan
• Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga
satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar
kontak
• PTM TerbatasMelakukan disinfeksi di area satuan pendidikan
paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19
Panduan penyelenggaraan PTM terbatas lebih lengkap, dapat diunduh
buku panduan penyelenggaraan PTM. Sobat SMP, mari bersama-sama wujudkan PTM
terbatas di sekolah dengan mengedepankan kesehatan, kenyamanan, dan keamanan
dengan selalu menjalankan protokol kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar