Berikut beberapa yang berkaitan dengan shalat istikharah:
·
Syarat shalat
istikharah sama seperti syarat shalat sunnah lainnya.
·
Tuntunan yang
berlaku pada sholat istikharah sama seperti tuntunan yang berlaku pada yang
lainnya seperti sumber penghasilan yang halal dan tidak berlebihan di dalam
berdo'a serta…
·
Istikharah
berarti engkau berdo'a kepada Allah agar Dia memberikan kebaikan bagi dirimu.
·
Sesuatu yang
status hukumnya sunnah, wajib dan makruh serta sesuatu yang haram tidak perlu
diistikharahkan. Istikharah dilakukan pada hal-hal yang mubah, sebagian ulama
mengatakan: Jika dia dihadapkan pada dua perkara yang wajib atau dua perkara
yang sunnah.
·
Tidak
menjadikan bayang-bayang, mimpi, dan angan-angan sebagai patokan dari hasil
istikharah, akan tetapi berpatokan pada sikapnya yang tanpa ragu dalam
menyelesaikan masalah.
·
Dibolehkan
mengulangi istikharah.
·
Istkharah
tidak mempunyai waktu tertentu, akan tetapi seseorang harus memilih waktu-waktu
ijabah.
·
Shalat istikharah
adalah salah satu shalat yang dilakukan karena adanya sebab, oleh karena itu
seandainya dilakukan pada waktu-waktu yang terlarang, maka hal itu tidak memudharatkannya
apabila waktu cukup sempit baginya, dan seandainya diakhirkan sampai setelah
waktu terlarang tersebut, maka itu lebih baik.
·
Tidak
terdapat dalam shalat istikharah keharusan membaca
·
Berdo'a
dilakukan setelah salam, dan jika menjadikan do'a sebelum salam juga tidak
mengapa, yaitu pada saat bertasyahhud akhir atau setelah bertasyahhud akhir dan
membaca shalawat Ibrahimiyah.
·
Tidak mengapa
jika dua rekaat shalat istikharah tersebut adalah dua rekaat tahiyatul masjid
atau dua rekaat sholat sunnah wudhu'.
·
Jika dia
berada pada tempat yang tidak bisa bagi seseorang untuk melakukan shalat maka
cukup baginya untuk membaca do'a.
·
Tida mengapa
jika seseorang membaca do'a istikharah dari buku atau diajarkan oleh orang
lain.
·
Mengangkat
kedua tangan setelah salam saat berdo'a adalah sunnah yang dianjurkan.
·
Bermusyawarah sebalum
melakukan istkharah. Firman Allah
Sa'd bin Abi Waqqash radhiallahu
anhu meminta pendapat kepada Nabi shallallahu
alaihi wasallam saat dia ingin membagi-bagi
hartanya kepada kerabatnya, dia bertanya:
يَارَسُوْلَ
اللهِ إِنِّي ذُوْمَالٍ وَلاَ يَرِثُنِي إِلاَّ اْبَنَةٌ لِي أَفَأَتَصَدَّقُ
بِثُلُثَيْ مَاليِ؟ قَالَ: لاَ
"Wahai
Rasulullah? Saya adalah seorang hartawan dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang
putri, bolehkah aku bersedeqah dengan dua pertiga hartaku? Rasulullah menjawab
tidak…).[1]
BACA MATERI KHUTBAH LAINNYA YANG BERKAITAN:
- ADAB KEPADA ALLAH TA’ALA
- SUNNAH-SUNNAH ADZAN
- SHALAT ISTIKHARAH
- ADAB BERPUASA
- ADAB SAAT BERBUKA PUASA
- ADAB MELAKSANAKAN SHALAT IED
- ADAB BERDO'A
- ADAB SAAT BERADA DI BUKIT SHAFA
[1] HR. Bukahri no: 2742, Muslim no: 1628.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar