HOME

14 Mei, 2023

ADAB MENELPON

Berikut beberapa adab-adab menelpon;

·         Mempertegas kebenaran nomer yang akan dihubungi sebelum menelpon agar tidak membangunkan orang yang sedang tidur, mengusik orang yang sakit atau menyibukkan orang lain.

·         Menentukan waktu yang tepat untuk menelpon seseorang, sebab setiap orang mempunyai kesibukan, kepentingan, mereka mempunyai waktu tidur, istirahat dan waktu makan.

·         Tidak memperpanjang pembicaraan tanpa sebab. Khawatir kalau orang yang dihubungi sedang sibuk dengan pekerjaan yang penting atau dia mempunyai janji yang mesti dipenuhi.

·         Seorang perempuan tidak dibolehkan merendahkan suaranya saat menelpon atau memperpanjang pembicaraan bersama lelaki. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِاْلقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik".[1]

·         Orang yang menghubungi harus mengawali pembicaraan dengan mengucapkan salam, sebab orang yang menghubungi ini dianggap sebagai orang yang datang. Begitu juga agar dia menutup pembicaraan dengan salam.

·         Tidak mempergunakan telpon orang lain kecuali setelah mendapat izin darinya dan ada kebutuhan untuk mempergunakannya.

·         Tidak merekam pembicaraan seseorang tanpa izin dan sepengetahuannya, apapun jenis pembicaraan tersebut; sebab hal ini termasuk tindakan khianat dan menyebarkan rahasia orang. Dan jika engkau menyebarkan pembicaraan tersebut maka hal itu adalah bentuk tambahan dalam bersikap khianat dan meruntuhkan amanah, termasuk dalam masalah ini adalah berusaha menguping pembicaraan orang lain dan apa-apa yang beredar di antara mereka, semua ini adalah perbuatan haram yang dilarang.

·         Tidak memanfaatkan telpon untuk kepentingan yang salah; sebab telpon adalah nikmat Allah yang dianugrahkan kepada manusia untuk memenuhi hajat mereka, maka tidak beradab jika dijadikan sebagai bencana dengan memanfaatkannya untuk mengintai aurat kaum muslimin dan mengobrak abrik kehormatan mereka dan menjerumuskan kaum wanita muslimah kepada kehinaan, perbuatan ini adalah haram dan pelakunya harus diberikan hukuman.

 BACA MATERI KHUTBAH LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] QS. Al-Ahzab: 32.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...