Berikut beberapa petunjuk-petunjuk Nabi pada hari Jum'at:
·
Diharamkan mengkhususkan hari jum'at semata untuk
berpuasa "Hari jum'at adalah hari raya bagi kalian maka janganlah kalian
menjadikan hari raya tersebut sebagai hari untuk berpuasa kecuali jika
dibarengi dengan berpuasa sebelumnya atau sesudahnya"[1]
·
Makruh mengkhususkan malam jum'at dengan melakukan
berbagai amal ibadah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam
لاَ
تَخْتَصُّوْا لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنَ الَّيَاليِ,,,
"Janganlah kalian mengkhususkan
malam jum'at dari malam-malam hari lainnya dengan melaksanakan berbagai
ibadah".[2]
·
Membaca
·
Memperbanyak membaca shalawat kepada Nabi shallallahu
alaihi wasallam pada hari jum'at.[4]
·
Membaca
·
·
Mengkhususkan memakai pakaian tertentu pada hari
jum'at, dari Abdullah bin Salam bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda di atas mimbar pada hari jum'at:
مَا
عَلىَ أَحَدِكُمْ لَوْ اِشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِيَوْمِ الْجُمْعَةِ سِـوَى ثَوْبِ
مِهْنَتِهِ
"Apakah
yang memberatkan salah seorang di antara kalian seandainya dia membeli dua
helai pakaian untuk hari jum'at sehelai pakaian yang dipergunakan untuk
pekerjaannya".
·
Disunnahkan
untuk bersegera menuju masjid pada hari jum'at, dianjurkan untuk mandi, memakai
wangian dan bersiwak. Dari Aus bin Aus Rasulullah bersabda: Aku mendengar
Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ
يَرْكَبْ وَدَنَا مِنَ اْلإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ
خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
"Barangsiapa
yang bersuci dan mandi, kemudian bergegas dan mendengar khutbah dari awal,
berjalan kaki tidak dengan berkendaraan, mendekat dengan imam, lalu
mendengarkan khutbah dan tidak berbuat sia-sia, maka baginya bagi setiap
langkah pahala satu tahun baik puasa dan shalatnya"[8].
·
Pada hari jum'at terdapat saat-saat dikabulkannya do'a,
yaitu saat-saat terakhir setelah shalat asar, seperti yang dijelaskan dalam
banyak hadits[9],
dalam pendapat yang lain dikatakan di antara duduknya imam di atas mimbar saat
berkhutbah jum'at sampai shalat selesai ditunaikan.
·
Bersikap diam saat imam
mulai berkhutbah, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: إِذَا
قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau mengatakan kepada temanmu: Diam! Pada saat
imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia"., Dan
yang lebih utama bagi seseorang agar dia menahan berbicara setelah turunnya
imam dari mimbar, sebelum didirikan shalat kecuali karena keperluan, seperti
yang diterangkan dalam hadits riwayat Salman: "Dan hendaklah seseorang
diam sampai imam menyelesaikan shalat".[10]
·
Dianjurkan bagi seorang yang shalat jika terserang
kantuk yang berlebihan setelah berada di masjid untuk berpindah dari tempat
tersebut.[11]
·
Tidak melangkahi pundak orang lain.
·
Tidak ada sebelum jum'at shalat sunnah dengan waktu
tertentu, bilangan rekaat tertentu; sebab adanya suatu ibadah akan ada dengan
perkataan atau perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan beliau
tidak pernah mengerjakan shalat sunnah apapun sebelum jum'at, adapun shalat
setelah jum'at Ibnul Qoyyim menegaskan di dalam kitabnya Zadul Ma'ad 1/440: Dan
apabila beliau telah selesai mengerjakan shalat jum'at maka beliau memasuki
rumahnya dan shalat sunnah ba'diyah dua rekaat, dan memerintahkan umatnya untuk
melaksanakan empat rekaat shalat ba'diyah jum'at. Guru kami Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah berkata: Jika beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid
maka beliau mengerjakannya empat rekaat, dan jika menunaikannya di rumah maka
mengerjakan dalam dua rekaat saja.
·
Ibnul Qoyyim rahimhullah berkata tentang petunjuk Nabi shallallahu
alaihi wasallam dan para shahabatnya saat khutbah Jum'at: "Apabila
beliau berkhutbah pada hari jum'at, maka para shahabat mengarahkan wajahnya
kepada beliau dan wajah beliau mengarah kepada mereka saat berkhutbah".
·
Membaca
·
Dianjurkan untuk mengadakan tidur siang setelah jum'at,
dan Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan umatnya untuk tidur
siang dalam sebuah sabdanya:قِيْـلُواْ
فَإِنَّ الشَّيْـطَانَ لاَ تَقِيْـلُ
"Tidur
sianglah karena sesungguhnya setan tidak tidur siang"[14] dan beliau menentukan
waktunya, yaitu setelah shalat jum'at; seperti yang disebutkan dalam hadits
Anas, ia berkata: "Kami bersegera berangkat menuju jum'at lalu tidur siang
sesudah jum'at".[15]
·
Dibolehkan shalat pada pertengahan siang di hari
jum'at, tidak seperti hari-hari lainnya, seperti yang disebutkan dalam berbagai
hadits: "Kemudian beliau melaksanakan shalat
sebanyak yang bolehkan baginya".[16]
·
Ancaman bagi mereka yang meninggalkan beberapa shalat
jum'at adalah:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ
عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمْعَةَ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلىَ قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ
لِيَكُوْنَنَّ مِنَ اْلغَافِلِيْن
"Hendaklah
sautu kaum berhenti meninggalkan jum'at atau Allah akan mengunci hati mereka
lalu mereka termasuk orang-orang yang lalai".[17]
BACA MATERI KHUTBAH LAINNYA YANG BERKAITAN:
- ADAB KEPADA ALLAH TA’ALA
- ADAB KEPADA RASUL SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM
- ADAB DALAM MENGHADIRI PELAJARAN DAN HALAQAH
- ADAB SEORANG GURU
- SUNNAH-SUNNAH ADZAN
- ADAB DI DALAM MASJID
- PETUNJUK NABI SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM PADA HARI JUM'AT
- ADAB SEORANG KHATIB JUM'AT
[1] HR. Imam Ahmad, syakir mengatakan: sanadnya shahih, al-musnad 15/175.
[2] HR. Muslim no: 1144.
[3] Zadul Ma'ad 1/375.
[4] Musnad Imam Ahmad 4/8 dan sanadnya shahih.
[5] HR. Al-Darimi 3283, dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahihul jami'.
[6] HR. Bukhari 877
[7] Dicantumkan oleh Al-Albani dalam kitab Shahihun Nasa'I no: 1307.
[8] Bersegera menuju masjid termasuk kebiasaan generasi salafus
shaleh radhiallhu anhum, bahkan Abu Syamah mengatakan: Pada generasi pertama
setelah terbitnya fajar, jalan-jalan penuh dengan orang-orang yang berjalan
dengan meyalakan obor, mereka ramai berjalan menuju masjid jami’ seperti hari ied,
sampai masa tersebut berlalu dan semangat menuju mesjid pudar; sehingga
dikatakan: Bid’ah pertama yang terjadi di dalam Islam adalah meninggalkan
bersegera menuju mesjid pada hari jum’at.
[9] HR. Al-Nasa'I, dishahihkan oleh Al-Albani no: 1316.
[10] HR. Al-Nasa'I no: 1330, dan dishahihkan oleh Al-Albani.
[11] HR. Turmudzi no: 532.
[12] HR. Muslim: 877, 878.
[13] Zadul Ma'ad 1/381.
[14] Shahihul Jami' no: 4431.
[15] HR. Bukhari no: 905.
[16] HR. Bukhari no: 883.
[17] HR. Muslim no: 865.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar