BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi
tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia
yang telah di bagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum
mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan
datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini
menjadi focus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia
pendidikan di Indonesia ini.
B.
PERUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan
nasional ?
2. Apa saja tujuan dan fungsi dari pendidikan nasional
?
3. Apa saja Visi dan Misi dari sistem pendidikan
nasional ?
4. Apa saja jalur pendidikan nasional ?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui pengertian Sistem Pendidikan Nasional.
2. Mengetahui tujuan dan fungsi dari sistem pendiikan
nasional.
3. Mengetahui visi dan misi dari sistem pendidikan
nasional.
4. Mengetahui jalur pendidikan mnasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PEGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
·
Sistem : Suatu perangkat yang saling bertautan,
yang tergabung menjadi suatu keseluruhan.
·
Pendidikan : Suatu usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan.
·
Pendidikan
nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia
tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional
indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman .
·
Sistem
Pendidikan Nasional : Satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan
berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara
umum.
Undang – undang
dasar 1945
Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayaiya.
Kutipan Undang-Undang
Tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Sebagai contoh dalam ketentuan umum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas memberikan definisi beberapa istilah sebagai berikut :
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta
didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang
sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan
pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga
dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta
didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber
belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya,
aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan
untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang
harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik
dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang
dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga
kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan.
26. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang pendidikan nasional.
B.
TUJUAN DAN
FUNGSI DARI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
· Tujuan sistem pendidikan Nasional
Pendidikan nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Sementara itu, menurut TAP MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN
dipaparkan tujuan pendidikan nasional secara lebih luas seperti berikut ini:
“ pendidikan nasional
bertujuan untuk meningkatkan kualitan manusia indonesia, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas kreatif, terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani
dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan
mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan
kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai
jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan “
· Fungsi sistem pendidikan Nasional
Adapun fungsi pendidikan nasional, sebagaimana ditegaskan pada pasal 3, yaitu :
untuk mengembangkan kemampuan
serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka
upaya mewujudkan tujuan nasional.
C.
VISI – MISI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
·
Visi
terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi
manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
·
Misi
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu ada nada misi dari pendidikan
nasional tersebut yaitu :
1.
Mengupayakan peluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.
Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk
megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.
Meningkatkan keprofesionalan dan
akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan,
keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan
global
5.
Memberdayakan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks
Negara Kesatuan RI.
D.
JALUR
PENDIDIKAN NASIONAL
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa
jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang
dapat saling melengkapi dan memperkaya.
·
Pendidikan
formal
Pendidikan formal yang disebut juga dengan Pendidikan pesekolahan, yang sudah
tidak asing lagi kita degar yaitu ;
1.
Pendidikan
Dasar
- Sekolah dasar (SD), Madrasah
ibtidaiyah ( MI )
- Sekolah menegah pertama ( SMP ), Madrasah Tsanawiyah ( Mts )
2.
Pendidikan
Menegah
- Sekolah menegah atas ( SMA )
- Madrasah Aliyah ( MA )
- Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK )
- Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK )
Mengenyam pendidikan pada
pendidikan formal yang diakui oleh
lembaga pendidikan Negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan
diindonesia. Mulai dari kalangan yang miskin samnpai yang kaya itu harus
bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga lulus SMP.
Sebagai lembaga pendidikan
formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari
pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.
·
Pendidikan
Nonformal
Pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam
rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Contoh pendidikan nonformal yaitu :
1. Lembaga kursus
2. Lembaga
penelitian
3. Kelompok
belajar
4. Pusat
kegiatan belajar masyarakat
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian peyetaraan oleh
lembaga yang ditunjukan oleh pemerintah atau pemerintahan daerah dengan mengacu
pada setandar nasional pendidikan.
·
Pendidikan
Informal
Pendidikan informal adalah
jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri
Hasil pendidikan informal
diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus
ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Sistem pendidikan nasional adalah suatu sistem dalam
suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya agar dapat
mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum dalam
masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian
rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan
nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan
dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan
kultural berciri khas.
Jenjang pendidikan diawali dari jenjang pendidikan
dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan
berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang diselenggarakan di
SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan
mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
·
Undang – undang no. 20 tahun 2003.
Sistem Pendidikan Nasional.
·
Hasbullah. -Ed. Revisi-6. 2008. Dasar – Dasar Pendidikan. Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada.
http://zhalabe.blogspot.co.id/2012/03/visi-dan-misi-pendidikan-nasional.html?m=1
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar