HOME

08 Mei, 2023

MAKALAH SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG MASALAH

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi focus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.


B.      PERUMUSAN MASALAH

1. Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional ?

2. Apa saja tujuan dan fungsi dari pendidikan nasional ?

3. Apa saja Visi dan Misi dari sistem pendidikan nasional ?

4. Apa saja jalur pendidikan nasional ?

 

C.       TUJUAN

1. Mengetahui pengertian Sistem Pendidikan Nasional.

2. Mengetahui tujuan dan fungsi dari sistem pendiikan nasional.

3. Mengetahui visi dan misi dari sistem pendidikan nasional.

4. Mengetahui jalur pendidikan mnasional.


 

BAB II
PEMBAHASAN

A.       PEGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

·           Sistem      : Suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan.

·           Pendidikan : Suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan.

·           Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman .

·           Sistem Pendidikan Nasional : Satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.

Undang – undang dasar 1945
Pasal 31 ayat 1
bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2
  bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayaiya.

Kutipan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

Sebagai contoh dalam ketentuan umum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas memberikan definisi beberapa istilah sebagai berikut :

1.      Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses  pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

3.      Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4.      Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

5.      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6.      Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

7.      Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8.      Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

9.      Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan  pendidikan.

10.    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

11.    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12.    Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13.    Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14.    Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15.    Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16.    Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

17.    Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18.    Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

19.    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20.    Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

21.    Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

22.    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23.    Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

24.    Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

25.    Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

26.    Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

27.    Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

28.    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

30.    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

 

B.        TUJUAN DAN FUNGSI  DARI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

·       Tujuan sistem pendidikan Nasional

Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Sementara itu, menurut TAP MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN dipaparkan tujuan pendidikan nasional secara lebih luas seperti berikut ini:

pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitan manusia indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan “

·       Fungsi sistem pendidikan Nasional

Adapun fungsi pendidikan nasional, sebagaimana ditegaskan pada pasal 3, yaitu :

untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

C.        VISI – MISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

·           Visi
terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan  zaman yang selalu berubah.

·           Misi
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu ada nada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :

1.        Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.        Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.

3.         Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.

4.        Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global

5.        Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.


D.       JALUR PENDIDIKAN NASIONAL

Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

·           Pendidikan formal
Pendidikan formal yang disebut juga dengan Pendidikan pesekolahan, yang sudah tidak asing lagi kita degar yaitu ;

1.        Pendidikan Dasar
- Sekolah dasar  (SD), Madrasah ibtidaiyah ( MI )
- Sekolah menegah pertama ( SMP ), Madrasah Tsanawiyah ( Mts )

2.        Pendidikan Menegah
- Sekolah menegah atas ( SMA )
- Madrasah Aliyah ( MA )
- Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK )
- Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK )

Mengenyam pendidikan pada pendidikan formal yang diakui oleh  lembaga pendidikan Negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan diindonesia. Mulai dari kalangan yang miskin samnpai yang kaya itu harus bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga lulus SMP.

Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.

·           Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Contoh pendidikan nonformal yaitu :

1.    Lembaga kursus

2.    Lembaga penelitian

3.    Kelompok belajar

4.    Pusat kegiatan belajar masyarakat

Hasil pendidikan  nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian peyetaraan oleh lembaga yang ditunjukan oleh pemerintah atau pemerintahan daerah dengan mengacu pada setandar nasional pendidikan.

·           Pendidikan Informal

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.


BAB III
PENUTUP

SIMPULAN

Sistem pendidikan nasional adalah suatu sistem dalam suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum dalam masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan kultural berciri khas.

Jenjang pendidikan diawali dari jenjang pendidikan dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang diselenggarakan di SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.


DAFTAR PUSTAKA

·         Undang – undang no. 20 tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional.

·         Hasbullah. -Ed. Revisi-6. 2008. Dasar – Dasar Pendidikan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

http://zhalabe.blogspot.co.id/2012/03/visi-dan-misi-pendidikan-nasional.html?m=1

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...