KULTUM / PIDATO SINGKAT
Bismillaahhirrohmaanirrohiim..
Assalamu’alaikum warohmatullahi wa barokaatuuh..
Alhamdulillahirobbil ‘alamin, washolatu
wasalmu’ala ashrofil ambya’i walmursalin, wa ‘ala alihi washohbihi aj’mangin.
Ama ba’du…
Bapak Ibu yang dimuliakan Allah, marilah kita
senantiasa meningkatkan iman dan takwa kita, salah satunya dengan selalu
mensyukuri nikmat Allah serta menggunakannya untuk amal ibadah dan kebaikan.
Tak lupa salam dan shalawat semoga tetap
terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang senantiasa istiqomah.
Jama’ah yang dirahmati Allah, pada kesempatan
kali ini saya akan membacakan sebuah kultum dengan tema:
Hukum Memakan Katak
Bapak Ibu jamaah yang dimuliakan Allah, saya
yakin jamaah yang ada disini insya Allah tidak ada yang hobinya makan katak.
Namun tidak ada salahnya jika kita pelajari sejenak tentang hukum makan katak,
dan bagaimana hukumnya bagi orang yang memperjual-belikan katak.
Pendapat yang kuat, katak terlarang atau haram
dimakan. Hal ini berdasarkan hadist dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu
‘anhu,
Dalam riwayat yang lain disebutkan, dari Sahl
bin Sa’d As-Sa’idi,
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang membunuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud.
(HR. Baihaqi)
Sebagian ulama menetapkan kaidah, bahwa: “Setiap
binatang yang dilarang untuk dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak
ada cara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan
menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk
dibunuh.
Ketika menjelaskan hadist dari Abdurrahman bin
Utsman, As-Syaukani menyatakan,
Hadist ini menyatakan haramnya memakan katak,
setelah kita menerima kaidah bahwa larangan dibunuh berkonsekuensi haram untuk
dimakan. (Nailul Authar, 8:143)
Lalu,
bagaimanakah hukum orang yang menjual katak?
Setelah kita menyimpulkan katak hukumnya haram
untuk dimakan, konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk diperjual-belikan.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam hadist:
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum
untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan hasil penjualan barang itu.”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Jamaah yang dirahmati Allah, demikianlah sedikit
yang dapat saya sampaikan, semoga dapat memberikan manfaat dan pemahaman kepada
kita semua, aamiin..
Billahitaufik walhidayah.. Wassalamu’alaikum
warohmatullahi wa barokaatuuh..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar