HOME

30 Agustus, 2024

HUKUM MEMAKAN KATAK


 

KULTUM / PIDATO SINGKAT

Bismillaahhirrohmaanirrohiim..

Assalamu’alaikum warohmatullahi wa barokaatuuh..

 

Alhamdulillahirobbil ‘alamin, washolatu wasalmu’ala ashrofil ambya’i walmursalin, wa ‘ala alihi washohbihi aj’mangin. Ama ba’du…

 

Bapak Ibu yang dimuliakan Allah, marilah kita senantiasa meningkatkan iman dan takwa kita, salah satunya dengan selalu mensyukuri nikmat Allah serta menggunakannya untuk amal ibadah dan kebaikan.

 

Tak lupa salam dan shalawat semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang senantiasa istiqomah.

 

Jama’ah yang dirahmati Allah, pada kesempatan kali ini saya akan membacakan sebuah kultum dengan tema:

 

Hukum Memakan Katak

 

Bapak Ibu jamaah yang dimuliakan Allah, saya yakin jamaah yang ada disini insya Allah tidak ada yang hobinya makan katak. Namun tidak ada salahnya jika kita pelajari sejenak tentang hukum makan katak, dan bagaimana hukumnya bagi orang yang memperjual-belikan katak.

 

Pendapat yang kuat, katak terlarang atau haram dimakan. Hal ini berdasarkan hadist dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu,

 

Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dokter itu menjelaskan bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penyakit itu. Ternyata Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

 

Dalam riwayat yang lain disebutkan, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi,

 

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud. (HR. Baihaqi)

 

Sebagian ulama menetapkan kaidah, bahwa: “Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ada cara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.

 

Ketika menjelaskan hadist dari Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani menyatakan,

 

Hadist ini menyatakan haramnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah bahwa larangan dibunuh berkonsekuensi haram untuk dimakan. (Nailul Authar, 8:143)

 

Lalu, bagaimanakah hukum orang yang menjual katak?

 

Setelah kita menyimpulkan katak hukumnya haram untuk dimakan, konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk diperjual-belikan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam hadist:

 

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan hasil penjualan barang itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

 

Jamaah yang dirahmati Allah, demikianlah sedikit yang dapat saya sampaikan, semoga dapat memberikan manfaat dan pemahaman kepada kita semua, aamiin..

 

Billahitaufik walhidayah.. Wassalamu’alaikum warohmatullahi wa barokaatuuh..

 BACA TEKS KULTUM LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. KERUGIAN DI BULAN RAMADHAN
  2. CARA RASULULLAH MENJAGA KESEHATAN
  3. HATI YANG MATI (QOLBUN MAYYIT)
  4. HUKUM MEMAKAN KATAK
  5. BEBERAPA KESALAHAN KETIKA SHALAT BERJAMAAH
  6. 3 GOLONGAN YANG PERTAMA MASUK NERAKA
  7. 3 PESAN (NASEHAT) RASULULLAH SAW
  8. ANCAMAN DAN HUKUMAN UNTUK ORANG-ORAMG SOMBONG
  9. BAHAYANYA TERGILAS WAKTU SUBUH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...