Bismillaahhirrohmaanirrohiim..
Assalamu’alaikum warohmatullahi wa barokaatuuh..
Alhamdulillahirobbil ‘alamin, washolatu
wasalmu’ala ashrofil ambya’i walmursalin, wa ‘ala alihi washohbihi aj’mangin.
Ama ba’du…
Bapak Ibu yang dimuliakan Allah, marilah kita
senantiasa meningkatkan iman dan takwa kita, salah satunya dengan selalu
mensyukuri nikmat Allah serta menggunakannya untuk amal ibadah dan kebaikan.
Tak lupa salam dan shalawat semoga tetap
terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang senantiasa istiqomah.
Jama’ah yang dirahmati Allah, pada kesempatan
kali ini saya akan membacakan sebuah kultum dengan tema:
Teladan dari Ummu Humaid:
Shalatnya Muslimah di Rumahnya
Lebih Baik Bagi Mereka
Agama Islam sangat
menjaga dan melindungi kehormatan wanita. Maka dari itu Islam memerintahkan
kepadanya untuk selalu menetap di dalam rumahnya.
“Dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu …” [QS. Al-Ahzab:33].
Islam juga
menganjurkan kepada wanita agar melaksanakan shalat di rumahnya, dan
menjelaskan bahwasanya hal itu lebih baik baginya daripada shalat di masjid,
demi menjaga kehormatan, kesucian diri dan kemuliaannya.
Sikap berikut ini
menggambarkan kepada kita sebuah akhlak yang mulia dari seorang shohabiyat yang
bernama Ummu Humaid radhiyallāhu ‘anhā (istri dari Abu Hamid as-Sa’idi), dalam
melaksanakan petunjuk Nabi Shalallaahu’alaihi wa Sallam untuknya, yaitu
menunaikan shalat di rumah karena hal ini adalah yang lebih afdhal baginya.
Ummu Humaid –radhiyallāhu ‘anhā– menuturkan bahwasanya ia pernah datang kepada Nabi Shalallaahu’alaihi wa Sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku senang shalat (berjamaah) bersamamu.” Rasulullah berkata,
“Aku tahu kamu
senang shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di tempat tidurmu lebih baik
daripada shalatmu di kamarmu, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu
di rumahmu dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid
kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalatmu di masjidku.”
[HR. Ahmad].
Perawi mengatakan,
“Setelah itu Ummu Humaid meminta untuk dibangunkan tempat shalat pada bagian
dalam rumahnya dan paling gelap. Ia senantiasa melaksanakan shalat di situ
hingga wafat.”
Musnad Ahmad
(6/371), Shahih Ibnu Hibban (5/595), dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam
tafsirnya (2/295).
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Peristiwa ini
menjelaskan kepada setiap muslimah betapa kesungguhan seorang shahabiyah yang
mulia ini untuk selalu mengamalkan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullaah
Shalallaahu’alaihi wa Sallam. Sebab, saat Nabi Shalallaahu’alaihi wa Sallam
menjelaskan kepadanya bahwa shalatnya di dalam rumah lebih baik baginya, ia
tidak membantahnya, tidak mengajukan protes dan juga tidak mengeluh. Ia telah
mengetahui seyakin-yakinnya bahwa Rasulullah Shalallaahu’alaihi wa Sallam tidak
memerintahkan sesuatu kepadanya kecuali apa yang terbaik baginya untuk dunia
dan agamanya.
Maka dari itu, kita
dapat mengetahui kepatuhannya yang luar biasa kepada perintah Nabi
Shalallaahu’alaihi wa Sallam, ketika Ummu Humaid menutup pintu rumahnya dan
menjadikan tempat ibadah salah satu pojoknya yang gelap pada bagian yang paling
dalam dari rumahnya, kemudian di situ ia melaksanakan shalat sampai ia menemui
ajalnya menghadap Allah.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Walaupun wanita lebih
utama sholat dirumahnya, bukan berarti para wanita dilarang jamaah di masjid.
Bahkan, para suami tidak boleh melarang istrinya yang ingin berjamaah di
masjid, kecuali ada hal-hal yang membahayakan dan mengkhawatirkan, misalnya
hal-hal yang bisa mengancam nyawa dan kehormatan wanita.
Namun, ada hal-hal
yang harus diperhatikan bagi wanita yang ingin sholat berjamaah di masjid:
1.
Seorang istri harus minta ijin kepada suami, atau seorang remaja putri
harus minta ijin kepada orang tua atau yang bertanggung jawab kepadanya.
2.
Wanita dilarang memakai wangi-wangian dan perhiasan, termasuk hal
lainnya yang dapat menarik perhatian laki-laki, atau bahkan menimbulkan
syahwat.
3.
Tidak bercampur dengan jamaah laki-laki, serta menghindari hal-hal yang
dapat menimbulkan fitnah.
4.
Tidak boleh seorang laki-laki (imam) dan seorang perempuan (sebagai
makmum) sholat berjamaah tanpa ada makmum lain, kecuali mereka suami istri,
atau bapak dan anak perempuannya, anak laki-laki dan ibunya, saudara kandung,
atau orang-orang yang diijinkan secara syar’i.
5.
Setelah salam, wanita hendaknya segera meninggalkan masjid. Bisa dzikir
sambil berjalan atau dirumah, dan sholat sunnah rawatib di rumah. Hal ini
dilakukan agar jamaah laki-laki dan perempuan tidak bersamaan ketika keluar
masjid. Dan jamaah laki-laki hendaknya menunggu setelah imam berdiri. Urutan
yang benar berdiri meninggalkan masjid adalah jamaah wanita, setelah tidak ada
jamaah wanita di masjid barulah imam, kemudian diikuti jamaah laki-laki.
Kecuali ada hal-hal yang bersifat darurat dan dibenarkan secara syar’i.
Demikainlah sedikit
yang dapat saya sampaikan. Semoga ada pelajaran yang bisa kita ambil
manfaatnya.
Billahitaufik
walhidayah.. Wassalamu’alaikum warohmatullahi wa barokaatuuh..
- KULTUM SINGKAT KEUTAMAAN AHLUL FAJR
- SUJUD YANG MEMBATALKAN SHALAT
- KULTUM TENTANG AMALAN YANG SEDIKIT NAMUN RUTIN ITU JAUH LEBIH BAIK DAN DICINTAI ALLAH
- KULTUM TENTANG ANCAMAN DAN HUKUMAN UNTUK ORANG-ORANG SOMBONG
- KULTUM TENTANG BERUNTUNGLAH ORANG YANG MASUK ISLAM
- HUKUM MELANGKAHI PUNDAK JAMA'AH YANG DUDUK KETIAK SHALAT JUM'AT
- KERUGIAN BESAR JIKA MANUSIA TIDAK BERTAKWA KEPADA ALLAH SWT
- MEMBACA AL-QUR'AN KETIKA MENGANTUK
- TELADAN DARI UMMU HUMAID: SHALATNYA MUSLIMAH DI RUMAHANYA LEBIH BAIK BAGI MEREKA
- MENGOBATI PENYAKIT HATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar