Bismillaahhirrohmaanirrohiim..
Assalamu’alaikum warohmatullahi wa barokaatuuh..
Alhamdulillahirobbil ‘alamin, washolatu
wasalmu’ala ashrofil ambya’i walmursalin, wa ‘ala alihi washohbihi aj’mangin.
Ama ba’du…
Bapak Ibu jama’ah yang dimuliakan Allah, marilah
kita panjatkan puji syukur atas segala nikmat yang diberikan Allah kepada kita,
utamanya adalah nikmat islam, kesehatan, kekuatan dan kesempatan, sehingga pada
malam hari ini kita masih diperkenankan berkumpul untuk mengkaji ayat-ayat
Allah.
Tak lupa salam dan shalawat semoga tetap
terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang senantiasa istiqomah melaksanakan
ajarannya.
Jama’ah yang dirahmati Allah, pada kesempatan
kali ini saya akan membacakan sebuah kultum dengan tema:
Hukum Melangkahi Pundak Jama'ah
Yang Duduk Ketika Jumatan
Sering kali kita
jumpai, ada jamaah yang datang belakangan, kemudian dia melihat di barisan
depan ada tempat kosong. Lalu dia berjalan maju melangkahi pundak-pundak jamaah
lainnya, untuk mendapatkan tempat kosong tersebut.
Tindakan semacam
ini, sangat dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan beliau
menyebutnya sebagai perbuatan yang mengganggu.
Diceritakan oleh
Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu:
Ada seseorang, dia
melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan orang ini, “Duduk!, kamu mengganggu” (HR. Abu Daud, Ibn Majah dan
dishahihkan oleh al-Albani).
Ulama berbeda
pendapat mengenai hukum melangkahi pundak ketika jumatan.
Pendapat pertama, hukumnya makruh
Ini merupakan
pendapat mayoritas ulama, menurut Imam Syafi’i dan Hambali. Menurut Imam Malik,
larangan makruh ini berlaku jika khotib sudah naik mimbar atau khutbah sudah
dimulai.
Pendapat kedua menyatakan bahwa melangkahi pundak-pundak jamaah, hukumnya haram
mutlak, baik dilakukan ketika jumatan mau pun di luar jumatan. Hal ini mengacu
pada hadist Abdullah bin Busr di atas. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyebutnya sebagai tindakan yang mengganggu.
Hal ini merupakan
pendapat yang dinilai kuat oleh para ulama peneliti, seperti Ibnul Mundzir,
Ibnu Abdil Bar, an-Nawawi, dan Syaikhul Islam, serta ulama kontemporer Imam
Ibnu Utsaimin.
An-Nawawi menukil
keterangan Ibnul Mundzir mengenai alasan mengapa ini haram,
Karena yang namanya
mengganggu statusnya haram, baik sedikit maupun banyak. Semuanya mengganggu.
Jamaah yang
dirahmati Allah,
Untuk itu demi
kebaikan bersama, alangkah baiknya bagi jamaah yang datang lebih awal, segera
menempati barisan depan secara teratur sehingga tidak menimbulkan kekosongan.
Sementara itu bagi jamaah yang datangnya belakangan, sudah semestinya menempati
barisan belakang agar tidak mengganggu jamaah lainnya. Jika ingin mendapatkan
barisan depan, maka datanglah lebih awal.
Demikianlah sedikit yang dapat saya sampaikan.
Semoga ada manfaatnya. Dan semoga amal ibadah yang kita kerjakan tidak ada yang
sia-sia. Aamiin..
Billahitaufik walhidayah.. Wassalamu’alaikum
warohmatullahi wa barokaatuuh..
- KULTUM SINGKAT KEUTAMAAN AHLUL FAJR
- SUJUD YANG MEMBATALKAN SHALAT
- KULTUM TENTANG AMALAN YANG SEDIKIT NAMUN RUTIN ITU JAUH LEBIH BAIK DAN DICINTAI ALLAH
- KULTUM TENTANG ANCAMAN DAN HUKUMAN UNTUK ORANG-ORANG SOMBONG
- KULTUM TENTANG BERUNTUNGLAH ORANG YANG MASUK ISLAM
- HUKUM MELANGKAHI PUNDAK JAMA'AH YANG DUDUK KETIAK SHALAT JUM'AT
- KERUGIAN BESAR JIKA MANUSIA TIDAK BERTAKWA KEPADA ALLAH SWT
- MEMBACA AL-QUR'AN KETIKA MENGANTUK
- TELADAN DARI UMMU HUMAID: SHALATNYA MUSLIMAH DI RUMAHANYA LEBIH BAIK BAGI MEREKA
- MENGOBATI PENYAKIT HATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar