HOME

30 Agustus, 2024

HUKUM MELANGKAHI PUNDAK JAMA'AH YANG DUDUK KETIAK SHALAT JUM'AT

 


Bismillaahhirrohmaanirrohiim..

Assalamu’alaikum warohmatullahi wa barokaatuuh..

 

Alhamdulillahirobbil ‘alamin, washolatu wasalmu’ala ashrofil ambya’i walmursalin, wa ‘ala alihi washohbihi aj’mangin. Ama ba’du…

 

Bapak Ibu jama’ah yang dimuliakan Allah, marilah kita panjatkan puji syukur atas segala nikmat yang diberikan Allah kepada kita, utamanya adalah nikmat islam, kesehatan, kekuatan dan kesempatan, sehingga pada malam hari ini kita masih diperkenankan berkumpul untuk mengkaji ayat-ayat Allah.

 

Tak lupa salam dan shalawat semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang senantiasa istiqomah melaksanakan ajarannya.

 

Jama’ah yang dirahmati Allah, pada kesempatan kali ini saya akan membacakan sebuah kultum dengan tema:

 

Hukum Melangkahi Pundak Jama'ah Yang Duduk Ketika Jumatan

 

Sering kali kita jumpai, ada jamaah yang datang belakangan, kemudian dia melihat di barisan depan ada tempat kosong. Lalu dia berjalan maju melangkahi pundak-pundak jamaah lainnya, untuk mendapatkan tempat kosong tersebut.

 

Tindakan semacam ini, sangat dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan beliau menyebutnya sebagai perbuatan yang mengganggu.

 

Diceritakan oleh Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu:

Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini, “Duduk!, kamu mengganggu” (HR. Abu Daud, Ibn Majah dan dishahihkan oleh al-Albani).

 

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum melangkahi pundak ketika jumatan.

 

Pendapat pertama, hukumnya makruh

 

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, menurut Imam Syafi’i dan Hambali. Menurut Imam Malik, larangan makruh ini berlaku jika khotib sudah naik mimbar atau khutbah sudah dimulai.

 

Pendapat kedua menyatakan bahwa melangkahi pundak-pundak jamaah, hukumnya haram mutlak, baik dilakukan ketika jumatan mau pun di luar jumatan. Hal ini mengacu pada hadist Abdullah bin Busr di atas. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai tindakan yang mengganggu.

 

Hal ini merupakan pendapat yang dinilai kuat oleh para ulama peneliti, seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Bar, an-Nawawi, dan Syaikhul Islam, serta ulama kontemporer Imam Ibnu Utsaimin.

 

An-Nawawi menukil keterangan Ibnul Mundzir mengenai alasan mengapa ini haram,

 

Karena yang namanya mengganggu statusnya haram, baik sedikit maupun banyak. Semuanya mengganggu.

 

Jamaah yang dirahmati Allah,

 

Untuk itu demi kebaikan bersama, alangkah baiknya bagi jamaah yang datang lebih awal, segera menempati barisan depan secara teratur sehingga tidak menimbulkan kekosongan. Sementara itu bagi jamaah yang datangnya belakangan, sudah semestinya menempati barisan belakang agar tidak mengganggu jamaah lainnya. Jika ingin mendapatkan barisan depan, maka datanglah lebih awal.

 

Demikianlah sedikit yang dapat saya sampaikan. Semoga ada manfaatnya. Dan semoga amal ibadah yang kita kerjakan tidak ada yang sia-sia. Aamiin..

 

Billahitaufik walhidayah.. Wassalamu’alaikum warohmatullahi wa barokaatuuh..

 BACA TEKS KULTUM LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. KULTUM SINGKAT KEUTAMAAN AHLUL FAJR
  2. SUJUD YANG MEMBATALKAN SHALAT
  3. KULTUM TENTANG AMALAN YANG SEDIKIT NAMUN RUTIN ITU JAUH LEBIH BAIK DAN DICINTAI ALLAH
  4. KULTUM TENTANG ANCAMAN DAN HUKUMAN UNTUK ORANG-ORANG SOMBONG
  5. KULTUM TENTANG BERUNTUNGLAH ORANG YANG MASUK ISLAM
  6. HUKUM MELANGKAHI PUNDAK JAMA'AH YANG DUDUK KETIAK SHALAT JUM'AT
  7. KERUGIAN BESAR JIKA MANUSIA TIDAK BERTAKWA KEPADA ALLAH SWT
  8. MEMBACA AL-QUR'AN KETIKA MENGANTUK
  9. TELADAN DARI UMMU HUMAID: SHALATNYA MUSLIMAH DI RUMAHANYA LEBIH BAIK BAGI MEREKA
  10. MENGOBATI PENYAKIT HATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...