USHUL FIQH DENGAN ILMU FIQIH
Secara bahasa yang dimaksud dengan al-ashlu
adalah sesuatu yang diatasnya dibangun sesuatu yang lain. Baik apakah bangunan
tersebut sifatnya indrawi seperti pembangunan tembok diatas fondasi atau yang
sifatnya pemikiran seperti membangun ma'lul
(hukum yang terdapat ilat) berdasarkan illat
dan (sesuatu) yang ditunjuk oleh suatu dalil. Maka ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang fiqh
dibangun diatasnya. pengertian fiqh, secara bahasa, adalah faham. Pengertian seperti itu antara
lain terdapat dalam firman-Nya Ta'ala :
"…kami
tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu… "
(QS. Hud (11):91)
Sedangkan
menurut istilah para ahli syariah yang dimaksud dengan fiqh adalah ilmu tentang
hukum-hukum syariah yang sifatnya oprasional yang diistimbathkan dari
dalil-dalil yang sifatnya rinci. Dan yang dimaksud dengan ilmu tentang
hukum-hukum, terkait dengan si alim terhadap fiqh tersebut, bukanlah
sekedartahu, tapi pengetahuan yang memungkinkan dia memiliki otoritas atas
hukum-hukum syara' tersebut. Atau dengan kata lain bahwa pengetahuan dan
pendalaman tersebut sampai pada level yang dapat mengantarkan si alim terhadap
hukum-hukum tersebut memiliki otoritas atas hukum-hukum tersebut. Maka dengan
sekedar adanya otoritas tersebut sudah
cukup untuk menganggap siapa saja yang sampai pada level tersebut sebagai orang
yang layak untuk disebut sebagai orang yang faqih, meski tidak meliputi
semuanya. Namun merupakan keharusan baginya untuk memiliki pengetahuan atas
hukum-hukum syara' yang sifatnya cabang, meski secara global, berdasarkan
proses kajian dan proses istidlal, dan pengetahuan atas satu atau dua hukum
saja tidak disebut sebagai fiqh. Demikian pula tidak disebut sebagai fiqh ilmu
tentang macam-macam dalil yang dapat
digunakan sebagai hujjah. Maka ketika aku menyebut fiqh, yang aku maksud adalah
kumpulan hukum-hukum oprasional yang cabang sifatnya yang diistimbathkan dari
dalil-dali yang bersifat rinci, dan ketika dikatakan bahwa ini adalah kitab
fiqh, maka yang dimaksud adalah suatu buku yang didalamnya terkandung
hukum-hukum oprasional yang bersifat cabang. Maka ketika dikatakan sebagai ilmu
fiqh, yang dimaksud adalah kumpulan hukum-hukum yang sifatnya oprasional. Namun
ini hanya khusus untuk hukum-hukum yang sifatnya oprasional. Karenanya secara
istilah hukum-hukum cabang dalam masalah aqidah tidak disebut sebagai fiqh,
sebab istilah fiqh memang khusus untuk
hukum-hukum oprasional, cabang. Artinya (istilah fiqh hanya berkaitan) dengan
hukum-hukum yang perbuatan itu dilakukan berdasar pada hukum-hukum tersebut,
bukan masalah I'tiqad.
Maka pengertian ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang
dibangun diatasnya suatu proses didapatnya
otoritas dalam hukum-hukum oprasional berdasarkan dalil-dalil yang
sifatnya rinci. Oleh karenanya ushul fiqh itu ditakrifkan sebagai pengetahuan
atas kaidah-kaidah yang dapat
mengantarkan pada proses istimbath atas
hukum-hukum syara' dari dalil dalil yang bersifat rinci. Sebutan ushul fiqh ini juga berlaku atas
kaidah-kaidah itu sendiri. Maka ketika kita menyebut kitab ushul fiqh,
maksudnya adalah kitab yang didalamnya termaktub kaidah-kaidah tadi. Dan ketika
kita katakan ini ilmu ushul fiqh
maksudnya adalah kaidah-kaidah yang
mengantarkan pada proses istimbath hukum-hukum syara' dari dalil-dalil yang
sifatnya rinci. Maka pembahasan ushul fiqh adalah pembahasan tentang
kaidah-kaidah dan dalil-dalil, pembahasan tentang hukum, sumber-sumber hukum,
serta tatacara istimbath hukum dari sumber-sumber ini. Termasuk cakupan ushul fiqh adalah dalil-dalil yang
global dan arah penunjukannya atas hukum-hukum syara', sebagaimana tercakupnya bagaimana kondisi orang yang
beristidlal dalam hukum-hukum syara', namun secara global dan tidak bersifat
rinci, atau dengan kata lain pengetahuan tentang ijtihad. Ushul fiqh mencakup
pula tatacara beristidlal, yaitu at-ta'adul dan tarajih terhadap
dalil-dalil. Tapi ingat bahwa ijtihad dan tarjih diantara dalil-dalil itu
tergantung pada pengetahuan atas dalil-dalil dan arah dalalah dari dalil-dalil
tersebut. Karena itulah dua pembahasan ini: dalil-dalil dan arah dalalahnya,
merupakan landasan ushul fiqh,
disamping pembahasan hukum dan hal-hal
yang berkaitan dengan hukum tersebut.
Maka ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang
sifatnya global, tidak spesifik. Seperti mutlaknya perintah, larangan,
perbuatan nabi, ijma' shahabat serta qiyas. Dengan begitu dalil-dalil yang
bersifat rinci tidak masuk dalam pembahasan ushul fiqh, misalnya firman Allah :
"…dan dirikanlah shalat…"(TQS
An Nur (24):56)
"…dan
janganlah kalian mendekati zina…"(TQS Al
Isra'(17):32)
shalatnya
Rasulullah SAW di tengah-tengah ka'bah, penetapan perwalian untuk yang dibawah
perwalian, dan bahwa wakil berhak mendapatkan upah jika akad perwakilannya
berdasarkan upah, diqiyaskan pada hukum karyawan. Itu semua tidak termasuk
kategori pembahasan ushul fiqh karena merupakan dalil-dalil yang rinci,
spesifik, adapun keberadaannya sebagai contoh dalam pembahasan ushul fiqh bukan
berarti merupakan bagian pembahasan ushul fiqh, karena yang dikategorikan sebagai ushul (fiqh)
adalah dalil-dalil yang sifatnya global, arah penunjukkan, keadaan orang yang
berdalil dan tatacara beristidlal.
Ushul fiqh dibedakan
dengan ilmu fiqh karena obyek
fiqh adalah perbuatan orang-orang mukallaf , ditinjau dari bahwa
perbuatan-perbuatan mukallaf ada yang halal dan haram, sah, batal dan fasad.
Sedangkan ushul fiqh obyeknya adalah dalil-dalil sam'i, ditinjau dari sudut
pandang bahwa dalil-dalil tersebut
diistambathkan hukum-hukum syara' artinya
dari sisi penetapan oleh dalil-dalil tersebut atas hukum-hukum syara'.
Maka menjadi keharusan untuk membahas hukum, dan hal-hal yang berkaitan
dengannya, dari sisi penjelasan siapa
yang memiliki otoritas mengeluarkan hukum, atau dengan kata lain siapa yang
berhak mengeluarkan hukum, maksudnya al-hakim, dan dari sisi penjelasan untuk
siapa hukum tersebut dikeluarkan, atau dengan kata lain siapa yang dibebani
untuk melaksanakan hukum tersebut, mahkum alaihi, dan dari sisi penjelasan
hukum itu sendiri, hukum itu apa dan
hakikat hukum itu sebenarnya apa. Baru setelah itu diikuti dengan penjelasan
dalil-dalil dan arah penunjukan dari dalil-dalil tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar