HOME

11 Desember, 2021

Pembagian Warisan dan Praktik Pembagian Warisan

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.         Latar Belakang

Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hal ini disebabkan karena hukum kewarisan sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa yang disebut dengan meninggal dunia.

Apabila terjadi suatu peristiwa tersebut maka akan menimbulkan hukum dalam keluarga yakni bagaimana pengurusan dan kelanjutan kewajiban serta hak-hak seorang yang meninggal tersebut. Penyelesaian kewajiban dan hak-hak seorang tersebut diatur dalam Hukum Kewarisan Islam atau lazim disebut dengan Ilmu Faroidl. Faroidl ini adalah salah satu bagian dari keseluruhan Hukum Kewarisan Islam yang khusus mengatur peralihan harta seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Ketentuan hukum warisan dalam Ilmu Faroidl telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an mulai dari siapa yang berhak menerima dan berapa bagian yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris, hal tersebut diterangkan dalam surat Al-Nisa’ ayat 7,11,12, dan 176. Ketentuan lainnya juga diterangkan dalam hadits, Ijma’ dan Ijtihad para sahabat.

B.          Rumusan Masalah

1.             Apa pengertian warisan?

2.             Apa sebab-sebab mendapat atau tidak mendapat harta warisan?

3.             Bagaimana pembagian masing-masing ahli waris ?

C.          Tujuan

1.             Untuk mengetahui pengertian

2.             Untuk mengetahui sebab-sebab mendapat atau tidak mendapat harta warisan

3.             Untuk mengetahui pembagian masing-masing ahli waris

4.             Untuk mengetahui bagaimana cara penghitungan pembagian warisan

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.         Pengertian Warisan

Mawaris menurut bahasa berasal dari bentuk jamak miratsun, mauruts yang dalam bahasa Indonesia bermakna peninggalan orang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya. Mawaris juga sering disebut dengan ilmu faraidl  yang secara bahasa dari jamak faradah, yang dalam konteks ilmu mawaris adalah ilmu yang telah ditetapkan oleh syara’ Sedangkan ilmu Mawaris sendiri dapat diartikan ilmu untuk mengetahui orang yang berhak nenerima harta pusaka / warisan, orang yang dapat menerima warisan, kadar pembagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dan tata cara pembagiannya. Beberapa istilah mengenai warisan :

1.        Mawaris adalah harta-harta peninggalan atau harta-harta pusaka dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya.     

2.           Muwaris adalah orang yang meninggalkan harta warisan.

3.           Waris (ahli waris) adalah orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal.

4.           Faroid adalah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan.

Beberapa ketentuan warisan :

1.        Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan mengangkat derajat kaum wanita sekalipun bagiannya sebagian/separo dari bagian laki-laki karena adanya tanggung jawab pria lebih besar ketimbang kaum perempuan, yang pada zaman jahiliyah wanita dianggap harta warisan.

2.         Ketentuan pembagian warisan didasarkan pada firman Allah SWT., surat An-Nisa : 7 Artinya : "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan". (Q.S An-Nisa : 7) Selanjutnya mengenai bagiannya masing-masing dapat dilihat pada surat An-Nisa : 11 – 12.

Sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1.     Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebagainya.

2.     Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan, minyak  dan lain-lainnya.

3.             Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat.

4.             Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.

5.             Diambil untuk wasiat apabila ada.

Setelah hak tersebut diselesaikan barulah harta peninggalan dibagikan. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah swt, dalam Al-Qur'an disebut dengan " Furudul Muqoddaroh ", yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3 dan sisa ( ashobah ).

Sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris (asbabul irtsi) yaitu:

1.             Karena nasab (hubungan keturunan / darah).

2.             Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.

3.             Karena memerdekakan mayat (jika mayat pernah menjadi budak).

4.          Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal ).

Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris  sebagai berikut :

1.          Hamba (budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah SWT. (Q.S. An-Nahl:75).

2.     Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW yang artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya” (H.R. Nisa’i).

3.         Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.

 

B.          Golongan Ahli Waris

Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari pihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja (lihat bagan) dan apabila 10 orang dari pihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja (lihat bagan), dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang ( lihat bagan ). Untuk lebih jelasnya lihat bagan sebagai berikut :

Ahli Waris Dzawil Furudl dan Ashobah. Ahli waris dzawil furudl adalah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya. Misalnya 1/2, 1/3, 1/4 dan sebagainya. Sedang ahli waris Ashobah adalah ahli waris yang belum tentu bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali.

Adapun bagian-bagian dari ahli waris dzawil furudl adalah sebagai berikut :

1.          Yang mendapat bagian setengah (1/2)

a.             Anak perempuan tunggal.

b.             Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.

c.             Saudara perempuan sekandung.

d.            Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada).

e.             Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.

2.          Yang mendapat bagian seperempat (1/4)

a.             Suami, jika istri mempunyai anak.

b.             Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.

3.          Yang mendapat bagian seperdelapan (1/8)

·               Istri, jika suami mempunyai anak.

4.          Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3)

a.             Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.

b.             Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.

c.             Dua saudara perempuan sekandung /lebih.

d.            Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara pr. sekandung.

5.          Yang mendapat bagian sepertiga (1/3)

a.             Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.

b.         Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau orang tua.

6.          Yang mendapat bagian seperenam (1/6)

a.             Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.

b.             Ayah, jika bersama anak/cucu.

c.             Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.

d.            Nenek, jika tidak ada ibu.

e.             Saudara seibu, jika tidak ada anak.

Adapun yang tidak masuk dalam ahli waris dzawil furudl berarti ia mendapat bagian ashobah. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah yang menghabiskan bagian tertentu.

Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sendirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:

1.             Anak laki-laki

2.             Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah

3.             Ayah

4.             Kakek dari garis ayah keatas

5.             Saudara laki-laki kandung

6.             Saudara laki-laki seayah

7.             Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah

8.             Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawa

9.             Paman kandung

10.         Paman seayah

11.         Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah

12.         Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah

13.         Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal Ashobah dengan dengan saudaranya

a.              Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.

b.             Cucu perempuan bersama cucu laki-laki

c.       Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.

d.             Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.

Ashobah yang menghabiskan bagian tertentu :

1.             Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3)

2.             Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)

 

C.           Praktik pembagian warisan

Seorang wafat dan meninggalkan suami, saudara laki-laki seibu, ibu, dan paman kandung. Maka pembagiannya sebagai berikut :

·                Suami mendapatkan ½

·                Saudara laki-laki mendapatkan 1/6

·                Ibu mendapatkan 1/3

·      Paman sebagai ashobah, ia akan mendapatkan sisa yang ada setelah ashhabul furudh menerima bagian masing-masing. Bila tidak tersisa, maka ia tidak berhak menerima harta warisan.

Dari contoh tersebut, tampak ada campuran antara kelompok pertama (yakni ½ dengan 1/3 dan 1/6), yang merupakan kelompok kedua.

Berdasarkan kaidah yang ada, pokok masalah pada contoh tersebut dari enam. Lihat dibawah ini :

Pokok masalah dari 6

Suami setengah ( 1/2  )                                          3

Saudaraa laki-laki seibu seperenan (1/6 )              1

Ibu sepertiga (1/3 )                                                 2

Paman kandung sebagai ashobah                           0

 

BAB III

PENUTUP

A.           Kesimpulan

Harta warisan adalah harta yang dalam istilah faroidl dinamakan Tirkah (peninggalan) merupakan suatu harta kekayaan oleh yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainnya yang dibenarkan oleh syariat islam untuk diwariskan kepada ahli waris. Dalam pelaksanaan atau apa-apa yang ditinggalkan oleh yang meninggal harus diartikan sedemikian luas sehingga mencakup hal-hal yang ada pembagiannya.

Pentingnya pembagian warisan untuk orang-orang yang ditinggalkan dengan seadil-adilnya sudah diatur dalam islam, mencegah terjadinya konflik antar ahli waris dan menghindari perpecahan ukhuwah persaudaraan antar sesame keluarga yang masih hidup. Pembagian tersebut sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadits, namun ada beberapa ketentuanyang disepakati ijma’ dengan seadil-adilnya.

B.            Saran

Diharapkan dengan adanya makalah ini pembaca akan lebih dapat mencari tahu tentang warisan secara terperinci dan masyrakat hendaknya terutama bagi diri sendiri mampu mengkaji fiqih tentang warisan yang bertujuan untuk menemukan pembagian warisan secara adil agar tidak ada perpecahan diantara keluarga yang masih hidup dan juga ukhuwah kekeluargaan masih tetap terjaga dengan erat.

    Baca juga artikel yang terkait:


Kemajuan Ilmu pada Zaman Renaissance

Renaissance adalah suatu periode sejarah yang mencapai titik puncaknya kurang lebih pada tahun 1500. Kata “ Renaisans “ berasal dari Bahasa Perancis Renaissance yang artinya adalah “ lahir kembali “ atau “ kelahiran kembali “. Yang dimaksudkan adalah kelahiran kembali budaya klasik terutama budaya Yunani Kuno dan budaya Romawi Kuno yang dapat melakukan kegiatan pemikiran secara bebas tentang segala kehidupan  kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk kehidupan bertuhan.

Masa ini ditandai oleh kehidupan yang cemerlang di bidang seni, pemikiran maupun kesusastraan yang mengeluarkan Eropa dari kegelapan Intelektual abad pertengahan. Masa renaissance bukan suatu perpanjangan yang berkembang secara alami dari abad pertengahan, melainkan sebuah revolusi budaya, suatu reaksi terhadap kakunya pemikiran serta tradisi Abad Pertengahan.

Dilihat dari definisinya , kata “ renaissance “ menyiratkan sebuah pembangunan kembali atau kebangkitan. Periode yang dikenal sebagai renaissance dipandang sebagai penemuan kembali cerahnya peradaban Yunani dan Romawi ( yang dianggap sebagai klasik ) ketika keduanya mengalami keemasan. Faktanya, sekalipun semasa Renaissance banyak yang membaca kesusastraan klasik dan mempertimbangkan kembali pemikiran klasik, esensi yang sebenarnya dari renaissance adalah lahirnya banyak pembaruan maupun penciptaan.

Renaisans pertama kali diperkenalkan di Eropa Barat, di kawasan Italia. Hal ini dipicu pada kekalahan tentara salib dalam perang suci. Kekalahan tersebut membuat para pemikir dan seniman menyingkir dari Romawi Timur menuju Eropa Barat.

Pada zaman renaissance manusia dipandang sebagai pusat sejarah, pusat pemikiran, pusat kehendak, kebebasan dan dunia. Zaman renaissance juga memperlihatkan dalam seni dan dalam berbagai ilmu yang lahir yang mempunyai kenyataan manusiawi, sebagai objeknya : Ekonomi, Sosiologi, Psikologi, Psikoanalisis, dan sebagainya .

Pada masa renaissance terdapat metode yang efektif dalam cara berpikir yaitu dengan melalui pendekatan ilmu secara sistematis. Satu-satunya metode yang efektif dalam cara berfikir secara sistematis dalam Yunani dan Romawi ini disebut metode pendekatan silogistik.

Pada saat kemajuan ilmu pada zaman Renaissance tidak dapat dilepaskan dari kecemerlangan peradaban Islam pada masa Dinasti Umayyah berkuasa di Andalusia ( Spanyol ) dan hampir menguasai seluruh daratan dan lautan Eropa pada saat itu. Ibn Rusyd adalah tokoh Bapak Filsafat Islam Modern yang menjadi sumber inspirasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada renaissance. Pada Masa Renaissance banyak ditemukan berbagai teori, alat dan bahan yang memudahkan manusia untuk mengetahui tentang alam dan sekitarnya. Seperti ditetapkannya bahwa bentuk bumi ini bulat, bagaimana persinggungan antara satu planet dengan planet yang lain, bagaimana tentang teori penciptaan bumi dan galaksi Bumi Sakti.

Adapun perkembangan yang paling mutakhir  pada masa modern ialah ditemukannya berbagai alat yang dapat mempermudah aktivitas manusia, seperti mesin pembuat benang, mesin uap, telegraf, telepon dan lain sebagainya.

Dari perkembangan  ilmu pada masa modern ini semuanya bermula pada filsafat, dan induk dari sebuah ilmu pengetahuan itu sendiri adalah filsafat, meskipun pada perkembangan fisafat itu sendiripun merupakan sebuah ilmu, dan dibedakan dalam beberapa bidang kajian filsafat.

Baca juga artikel yang lain :

Mengenal Lambang Pada Burung Garuda

Garuda sebagai lambang negara menggambarkan kekuatan dan kekuasaan dan warna emas melambangkan kejayaan, karena peran garuda dalam cerita pewayangan Mahabharata dan Ramayana. Posisi kepala garuda menengok lurus ke kanan.

1.      Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:

·           Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17

·           Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8

·           Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19

·           Jumlah bulu di leher berjumlah 45

2.          Perisai

Perisai merupakan lambang pertahanan negara Indonesia. Gambar perisai tersebut dibagi menjadi lima bagian: bagian latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna merah putih berselang seling (warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia, merah berarti berani dan putih berarti suci), dan sebuah perisai kecil miniatur dari perisai yang besar berwarna hitam berada tepat di tengah-tengah. Garis lurus horizontal yang membagi perisai tersebut menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat melintasi Indonesia di tengah-tengah.

3.           Emblem

Setiap gambar emblem yang terdapat pada perisai berhubungan dengan simbol dari sila Pancasila.

4.           Bintang Tunggal

Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa. Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima menggambarkan agama-agama besar di Indonesia, Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha.

5.          Rantai Emas

Sila ke-2: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu dengan yang lainnya yang saling membantu. Gelang yang lingkaran menggambarkan wanita, gelang yang persegi menggambarkan pria.

6.          Pohon Beringin

Sila ke-3: Persatuan Indonesia. Pohon beringin (Ficusbenjamina) adalah sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang – sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon yang besar tersebut dengan bertumbuh sangat dalam ke dalam tanah. Ini menggambarkan kesatuan Indonesia. Pohon ini juga memiliki banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai akar budaya yang berbeda-beda.

7.           Kepala Banteng

Sila ke-4: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Binatang banteng (Latin: Bos javanicus) atau lembu liar adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.

Baca juga tentang;

8.           Padi Kapas

Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas (yang menggambarkan sandang dan pangan) merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia memakai ideologi komunisme.

9.           Motto

Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari kalimat bahasa Jawa Kuno karangan Mpu Tantular yang berarti “Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu” yang menggambarkan keadaan bangsa Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam suku, budaya, adat-istiadat, kepercayaan, namun tetap adalah satu bangsa, bahasa, dan tanah air. 


Baca juga artikel yang lain :

Penerapan Nilai -nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari -hari

Berikut ini beberapa contoh sikap positif yang sesuai dengan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

1.           Sikap yang sesuai dengan sila pertama

Sila pertama pancasila berbunyi : Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai umat beragama pada Tuhannya. Contoh sikap yang mencerminkan sila tersebut:

a.        Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai ajaran agama yang dianut masing-masing

b.          Menjalankan perintah agama sesuai ajaran yang dianut masing-masing

c.           Saling menghormati antarumat beragama

d.          Tidak memaksakan suatu agama pada orang lain

2.           Sikap yang sesuai dengan sila kedua

Sila kedua pancasila berbunyi : Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai manusia yang pada hakikatnya semuanya sama di dunia ini. Contoh sikap yang mencerminkan sila tersebut:

a.       Tidak membeda bedakan manusia berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, maupun tingkat pendidikan

b.           Menyadari bahwa kita diciptakan sama oleh Tuhan

c.           Membela kebenaran dan keadilan

d.          Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama

e.          Tidak melakukan diskriminatif

3.           Sikap yang sesuai dengan sila ketiga

Sila ketiga pancasila berbunyi : Persatuan Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai warga Negara Indonesia untuk bersatu membangun negeri ini. Contoh sikap yang mencerminkan sila tersebut:

a.           Cinta pada tanah air dan bangsa

b.           Menjaga nama baik bangsa dan Negara

c.           Tidak membangga-banggakan bangsa lain dan merendahkan bangsa sendiri

d.           Ikut serta dalam ketertiban dunia

e.            Menjunjung tinggi persatuan bangsa

f.             Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan


Baca Juga tentang;

Mengenal Lambang pada Burung Garuda


4.           Sikap yang sesuai sila keempat

Sila keempat pancasila berbunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah. Contoh sikap yang mencerminkan sila tersebut:

a.         Selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan masalah

b.        Tidak memaksakan kehendak pada orang lain

c.          Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara

d.          Menghormati hasil musyawarah

e.          Ikut serta dalam pemilihan umum

5.           Sikap yang sesuai sila kelima

Sila kelima pancasila berbunyi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita dalam bersikap adil pada semua orang. Contoh sikap yang mencerminkan sila tersebut:

a.              Berusaha menolong orang lain sesuai kemampuan

b.             Menghargai hasil karya orang lain

c.              Tidak mengintimidasi orang dengan hak milik kita

d.             Menjunjung tinggi nilai kekeluargaan

e.             Menghormati hak dan kewajiban orang lain


Baca juga artikel yang lain :

10 Desember, 2021

Safa'at

Syafaat itu artinya menjadi penengah/memberikan kebaikan kepada seseorang dan menolak keburukan Sedagkan Syafaat yang kita bahas adalah syafaat di hari kiamat nanti. Sebenarnya  ada contoh syafaat di dunia, yang boleh misalnya: Kawan kita sangat butuh tanda tangan izin sekolah direktur, dia sangat sulit menemuinya dan kita adalah orang kepercayaan direktur, sehingga kita mudah menemui dan bantu menemukannya dengan direktur, sehingga ia mudah dapat tanda tangan.

Ada juga syafaat yang buruk dengan “memakai orang dalam” tetapi main suap atau memgambil hak orang lain kemudian diberikan kepada yang lain, Inilah maksud ayat ;

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا ۖ وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا

“Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya.” (An-Nisaa’ :85)

Nah yang kita bahas lebih penting adalah syafaat di akhirat, yaitu buah dari tauhid dan keimanan. Syafaat di akhirat sangat penting dan perlu seorang muslim tahu apa saja, karena mengingat suasana akhirat yang kita sangat butuh syafaat tersebut. Di Akhirat Allah yang memberikan syafaat kepada makhluk-Nya. Makhluk yang lain juga memberikan syafaat, seperti Nabi, Malaikat, sahabat yang shalih, anak dan lain-lain, tentunya dengan syarat:

1. Allah meridhai orang yang memberi syafaat.

2. Allah meridhai orang yang diberi syafaat.

3. Allah mengizinkan pemberi syafaat untuk memberi syafaat Allah berfirman,

ﻣَﻦ ﺫَﺍ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺸْﻔَﻊُ ﻋِﻨﺪَﻩُ ﺇِﻻَّ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ

“ Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya. ” (Al-Baqarah: 255)

Bentuk syafaat:

1. Mengurangi siksaan/kesusahan hari kiamat

2. Menyegerakan kebaikan di akhirat

3. Mencegah masuk neraka

4. Mengeluarkan dari neraka

Berikut macam-macam syafaat (harus tahu ya, kalau mau dapat, harus tahu ilmunya)

1.              Syafaat terbesar, yaitu syafaat dari Allah. Allah mengeluarkan penduduk yang masih memiliki iman dari neraka ke surga dalam jumlah yang banyak. Setelah para Nabi, malaikat, orang shalih dan sahabat yang shalih memberikan syafaat, tetapi jumlahnya terbatas, Sehingga syafaat Allah yang paling besar mengeluarkan semuanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَيَشْفَعُ النَّبِيُّونَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَالْمُؤْمِنُونَ فَيَقُولُ الْجَبَّارُ بَقِيَتْ شَفَاعَتِى . فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنَ النَّارِ فَيُخْرِجُ أَقْوَامًا قَدِ امْتُحِشُوا ، فَيُلْقَوْنَ فِى نَهَرٍ بِأَفْوَاهِ الْجَنَّةِ يُقَالُ لَهُ مَاءُ الْحَيَاةِ ، فَيَنْبُتُونَ فِى حَافَتَيْهِ كَمَا تَنْبُتُ الْحِبَّةُ فِى حَمِيلِ السَّيْلِ

Para nabi, para malaikat, dan orang-orang yang beriman, semua telah memberi syafaat. Lalu Allah berfirman, “Sekarang Tinggal Syafaatku

Kemudian Allah menciduk isi neraka, dan Allah keluarkan banyak sekali manusia yang mereka telah gosong terbakar.

Lalu mereka diletakkan di sungai di pintu surga, yang disebut sungai al-hayat.

Hingga tubuh mereka tumbuh di tepian sungai, sebagaimana biji tumbuh di tumpukan tanah yang dibawa arus.(HR. Bukhari, Muslim)

2.              Syafaat dari para Nabi, malaikat, orang mukmin sesama mereka Sebagaimana dijelaskan di atas

3.              Syafaat khusus bagi Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam, yaitu:

a)             Asy-Syafaah al-Udzma (syafaat yang paling agung) atau al-Maqam al-Mahmud (kedudukan yang terpuji). Syafaat kepada manusia yang ada di padang mahsyar, kesusahan dan merasa sempit. Manusia minta syafaat kepada para Nabi, tetapi para nabi tidak bisa. Mulai dari Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, sampai Isa, kemudian Nabi Muhammad yang bisa memberikan atas izin Allah

b)             Syafaat beliau kepada penduduk surga agar segera masuk surga karena beliau yang pertama kali meminta  dibukakan pintu dan pertama kali masuk surga

c)              Syafaat khusus beliau kepada pamannya Abu Thalib agar diringankan adzabnya, beliau yang sangat gigih membela dakwah tetapi mati musyrik

Semoga kita  termasuk orang yang banyak mendapat syafaat dan bisa memberikan syafaat dengan terus mempelajari dan mengamalkan Tauhid

    Baca juga artikel yang terkait:


MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...