HOME

06 Desember, 2021

Pengaturan Beban Belajar di Sekolah dan Ketuntasan Belajar

Pengaturan Beban Belajar
Pembelajaran dilaksanakan dengan sistem paket. Beban belajar sebanyak 34 jam dan 40 jam pelajaran per minggu, tiap satu jam pelajaran selama 40 menit. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan: 
  • Tatap muka, yaitu peristiwa interaktif anatara peserta didik dan guru, narasumber, bahan/alat pelajaran untuk mencapai ketuntasan KD dalam periode waktu tertentu, 
  • Tugas terstruktur, yaitu tugas sebagai pengembangan, pendalaman, atau pencapaian kompetensi yang bahan/topik, prosedur pengerjaan, dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya ditentukan oleh guru, dan 
  • Tugas mandiri takterstrukur, yaitu tugas sebagai pengembangan, pendalaman, atau pencapaian kompetensi yang bahan/topik dan prosedur pengerjaannya ditentukan oleh guru, sedang waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya ditentukan oleh siswa. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan mandiri takterstruktur sebanyak 50% dari alokasi waktu tatap muka KD atau mata pelajaran yang bersangkutan.

Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya intake peserta didik, tingkat esensial dari masing-¬masing KD/mata pelajaran dan kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran dan kemampuan daya dukung sekolah (sarana prasarana, guru, dsb). Berdasarkan pertimbangan tersebut ketuntasan belajar untuk seluruh mata pelajaran minimal 70%. Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar, (dibawah KKM) harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan. Siswa yang telah mencapai ketuntasan belajar di atas KKBM dapat mengikuti program pengayaan.


Baca Juga tentang ;

Pengertian Kurikulum dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau kurikulum 2006

Jika Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Maka makna Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum yang disusun oleh Satuan sekolah untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.  Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.


TUJUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM

Badan Standar Nasional Pendidikan memberikan panduan dalam pengembangan kurikulum, yaitu disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

Berdasarkan panduan tersebut tujuan Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan mengakomodasi potensi yang ada di daerah, serta untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan baik dalam bidang Akademis maupun Non-akademis. Untuk mendukung pencapaian tersebut kurikulum disusun untuk mengembangkan kompetensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu; cakap, kreatif, inovatif, mandiri mengikuti perkembangan IPTEK dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung-jawab untuk mengemban fungsi tersebut.


PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Agama

Memperhatikan berkembangnya potensi peserta didik  agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

  • Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.  

  • Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

  • Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

  • Relevan dengan kebutuhan kehidupan Pengembangan

kurikulum dilakukan dengan  melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

  • Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,  bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

  • Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

  • Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah 

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

    Baca Juga tentang ;

05 Desember, 2021

Pengayaan dalam Penilaian Pembelajaran

Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai dan/atau melampaui KKM. Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil penilaian harian.

Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan satu kali, tidak berulangkali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian. Jadi dalam hal ini berbeda perlakuannya dengan remedial.

Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:

a.  Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberi tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.

b. Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.

c.  Pembelajaran berbasis tema, yaitu pembelajatan terpadu yang memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu. Melalui pembelajaran tematik dapat mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga dapat memberikan pengalaman bermakna bagi peserta didik. Dikatakan bermakna karena dalam pembelajaran tematik, peserta didik akan memahami konsep-konsep yang mereka pelajari melalui pengalaman langsung dan menghubungkannya dengan konsep lain yang telah dipahaminya. Cara menganalisa ulangan harian dan program pengayaan serta remedial di sini.

Baca Juga tentang ;

Remidial

 Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM. Pembelajaran remedial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan/hak peserta didik. Dalam pembelajaran remedial, pendidik membantu peserta didik untuk memahami kesulitan belajar yang dihadapi secara mandiri, mengatasi kesulitan dengan memperbaiki sendiri cara belajar dan sikap belajarnya yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang optimal. Dalam hal ini, penilaian merupakan assessment as learning.

Metode yang digunakan pendidik dalam pembelajaran remedial juga dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan belajar yang dialami peserta didik. Tujuan pembelajaran juga dirumuskan sesuai dengan kesulitan yang dialami peserta didik. Pada pelaksanaan pembelajaran remedial, media pembelajaran juga harus betul-betul disiapkan pendidik agar dapat mempermudah peserta didik dalam memahami KD yang dirasa sulit. Dalam hal ini, penilaian tersebut merupakan assessment for learning. Jadi remedial bukan kegiatan tes ulang atau mengulang tes bagi peserta didik yang belum mencapai KKM namun merupakan pembelajaran remedial ketika peserta didik teridentifikasi oleh pendidik mengalami kesulitan terhadap penguasaan materi pada KD tertentu yang sedang berlangsung.

 

Alur Pembelajaran Remedial

Hasil penilaian dilakukan analisis kemudian diklasifikasi mana siswa yang sudah tuntas dan mana yang belum tuntas. Hasil klasifikasi siswa yang belum tuntas, selanjutnya diidentifikasi kesulitannya dalam menjawab soal dan diberikan remedi sesuai dengan kesulitan tersebut. Pembelajaran remedial dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan analisa baik jenis maupun tingkat kesulitan, diantaranya bimbingan secara individu, bimbingan secara berkelompok, pembelajaran ulang, pemberian tugas, atau pemanfaatan tutor sebaya. Pembelajaran remedi diberikan langsung setelah suatu penilaian (harian).

Berikut penjelasan strategi pelaksanaan pembelajaran remedial yang dapat disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan.

1.       Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik tertentu mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual/perorangan. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran guru sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa orang peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan

2.      Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.

3.   Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan variasi cara penyajian dan penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Guru perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.

4.   Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka pelaksanaan remedial, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes ulang. Peserta didik perlu diberi pelatihan intensif untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.

5.        Pelaksanaan pembelajaran remedial dilakukan di luar jam pelajaran. Hal ini dilakukan agar hak peserta didik yang sudah tuntas untuk mengikuti pembelajaran tidak terganggu. Oleh karena itu pembelajaran remedial dapat dilakukan sebelum pembelajaran pertama dimulai, setelah pembelajaran selesai, atau pada selang waktu tertentu yang tidak menggangu kegiatan pembelajaran peserta didik yang lain disesuaikan dengan kondisi sekolah. Selanjutnya setelah melakukan pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.

6.   Pemberian nilai KD bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial yang dimasukkan sebagai hasil penilaian harian sebagai berikut. Peserta didik diberi nilai sesuai capaian yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti remedial pembelajaran. Misalnya, suatu matapelajaran (Fisika) memiliki KKM 70. Seorang peserta didik bernama Iwan memperoleh nilai harian-1 (KD 3.1) sebesar 50, karena ada beberapa butir soal yang tidak dapat dijawab dengan benar. Karena Iwan belum mencapai KKM, maka Iwan mengikuti remedial untuk KD 3.1. Setelah Iwan mengikuti remedial dan diakhiri dengan penilaian, Iwan memperoleh hasil penilaian 80. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka nilai harian-1 (KD 3.1) yang diperoleh Iwan adalah 80.

7.    Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas atau kakak kelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekan atau adik kelas yang mengalami kesulitan belajar. Melalui tutor sebaya diharapkan hubungan antar peserta didik akan lebih akrab dan terbuka, sehingga peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih mudah memahami materi atau kompetensi yang harus dicapai.

                Manfaat dari ketentuan di atas adalah:

a.  Meningkatkan motivasi peserta didik selama mengikuti pembelajaran remedial karena peserta didik mempunyai kesempatan untuk memperoleh nilai yang maksimal.

b.  Sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning), sehingga setiap peserta didik berhak untuk mendapatkan capaian kompetensi terbaiknya.


Baca Juga tentang ;

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya intake peserta didik, tingkat esensial dari masing-¬masing KD/mata pelajaran dan kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran dan kemampuan daya dukung sekolah (sarana prasarana, guru, dsb). Ketuntasan belajar ideal tiap-tiap mata pelajaran sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditetapkan melalui analisis KKM.

Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan. (Sekolah menyediakan kesempatan sebanyak dua kali atau lebih. Jika setelah beberapa remedial [belajar, berlatih, dan dinilai kembali], peserta didik tetap belum mencapai ketuntasan; nilai yang diperoleh adalah nilai tertinggi pada pencapaian KD tersebut)

Peserta didik yang telah mencapai ketuntasan belajar dapat mengikuti program pengayaan (enrichment), sedangkan yang mencapai ketuntasan belajar lebih dari 90% mengikuti program percepatan pembelajaran (accelerated). Pengertian pengayaan dan percepatan di sini adalah pengayaan dan percepatan yang secara khusus untuk melayani peserta didik guna memperkaya dan mempercepat penguasaan KD yang bersangkutan.

Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

    Baca Juga tentang ;

Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.

Istilah dalam Pendidikan yang Populer

A

  • Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

B

  • Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  • Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  • Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  • Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan;
  • Bahan ajar atau materi pembelajaran (instructional materials) secara garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan
  • Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

D

  • Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

E

  • Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

I

  • Indikator: khusus, karakteristik, ciri, tanda, perbuatan, strategi , perbuatan atau kegiatan yang harus dapat dilakukan atau ditampilkan oleh siswa, untuk menunjukkan bahwa siswa itu telah memiliki elemen kompetensi dasar tertentu.

J

  • Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
  • Jaringan Kurikulum merupakan suatu sistem kerja sama antara pusat dengan daerah, antardaerah, dan antar unsur di daerah dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan daerah.
  • Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  • Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

K

  • Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
  • Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan minimal masing-masing indikator yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indikator, dan kemampuan sumber daya pendukung.
  • Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah wadah kegiatan profesional bagi guru SD/MI/SDLB di tingkat kecamatan yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.
  • Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
  • Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  • Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Kompetensi Dasar (KD): kemampuan minimal dalam mata pelajaran yang harus dimiliki oleh lulusan; kemampuan minimum yang harus dapat dilakukan atau ditampilkan oleh siswa untuk standar kompetensi tertentu dari suatu mata pelajaran.
  • Kompetensi Lulusan (KL): kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan lulusan suatu jenjang pendidikan yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.
  • Kompetensi Inti (KI): kemampuan siswa meliputi empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4).
  • Kecakapan hidup (life skill): kemampuan yang diperlukan untuk menempuh kehidupan dengan sukses, bahagia dan secara bermartabat, misalnya: kemampuan berfikir kompleks, berkomunikasi secara efektif, membangun kerjasama, melaksanakan peran sebagai warganegara yang bertanggung jawab, kesiapan untuk terjun ke dunia kerja.
  • Kecukupan (adequacy): mempunyai cakupan atau ruang lingkup materi pokok yang memadai untuk menunjang penguasaan kompetensi dasar maupun standar kompetensi.
  • Konsistensi (ketaatasasan): keselarasan hubungan antarkomponen dalam silabus (kompetensi dasar, materi pokok dan kegiatan pembelajaran).
  • Kegiatan pembelajaran: Menunjukkan aktivitas belajar yang dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan objek atau sumber belajar. Kegiatan pembelajaran dapat dipilih sesuai dengan kompetensinya, dapat diperoleh di dalam kelas dan di luar kelas. Bentuknya dapat berupa kegiatan mendemonstrasikan, mempraktikkan, mensimulasikan, mengadakan eksperimen, menganalisis, mengaplikasikan, menemukan, mengamati, meneliti, menelaah, dll., yang bukan kegiatan interaksi guru-siswa seperti mendengarkan uraian guru, berdiskusi di bawah bimbingan guru, dll.

L

  • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya (LPMP) adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;

M

  • Materi pokok: bahan ajar minimal yang harus dipelajari siswa untuk menguasai kompetensi dasar
  • Model Pembelajaran: gaya pembelajaran bagi kebutuhan siswa yang dikembangkan dan dimodifikasi oleh guru sesuai kebutuhan
  • Media Pembelajaran: alat bantu teknologi maupun non-teknologi dalam kegiatan belajar mengajar antara guru dan siswa dalam memahami suatu materi/isi pelajaran
  • Metode Pembelajaran: strategi pembelajaran yang dikembangkan oleh para ahli pendidikan sebagai bahan referensi/rujukan bagi guru dalam mengajar.
  • Modul Praktikum: alat bantu kegiatan siswa dalam bidang sains di laboratorium.
  • Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) adalah wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.

P

  • Psikologi Kognitif: pendekatan kognitif untuk memahami perilaku siswa yang harus dilakukan oleh guru dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
  • Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  • Pembelajaran berbasis kompetensi: pembelajaran yang mensyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yang harus dimiliki atau ditampilkan oleh siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran.
  • Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
  • Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  • Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  • Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  • Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  • Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
  • Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  • Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  • Pendekatan prosedural: strategi pengembangan materi pokok berdasarkan atas urutan penyelesaian suatu tugas pembelajaran.
  • Pendekatan spiral: strategi pengembangan materi pokok berdasarkan atas lingkup lingkungan, yaitu dari lingkup lingkungan yang paling dekat dengan siswa menuju ke lingkup lingkungan yang lebih jauh.
  • Pendekatan terjala (webbed): strategi pengembangan pelajaran, dengan menggunakan topik dari beberapa mata pelajaran yang relevan sebagai titik sentral, dan hubungan antara tema dan sub-tema dapat digambarkan sebagai sebuah jala (webb).
  • Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) adalah Lembaga unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan tingkat nasional sesuai dengan bidangnya dengan melaksanakan fungsi: penyusunan pengembangan dan pemberdayaan, pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi, fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi, evaluasi dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, dan pelaksanaan urusan administrasi P4TK.
  • Pendekatan hierarkis: strategi pengembangan materi pokok berdasarkan atas penjenjangan materi pokok.

R

  • Ranah afektif: aspek yang berkaitan dengan perasaan, emosi, sikap, derajat penerimaan atau penolakan terhadap suatu obyek.
  • Ranah kognitif: aspek yang berkaitan dengan kemampuan berpikir; kemampuan memperoleh pengetahuan; kemampuan yang berkaitan dengan pemerolehan pengetahuan, pengenalan, pemahaman, konseptualisasi, penentuan, dan penalaran.
  • Ranah Psikomotorik: aspek yang berkaitan dengan kemampuan melakukan pekerjaan dengan melibatkan anggota badan; kemampuan yang berkaitan dengan gerak fisik.
  • Relevansi: keterkaitan, kesesuaian.
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP): rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus

S

  • Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  • Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  • Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Silabus: susunan teratur materi pokok mata pelajaran tertentu pada kelas/semester tertentu.
  • Standar Kompetensi (SK): kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan untuk satu mata pelajaran; kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus dimiliki oleh siswa; kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam suatu mata pelajaran.
  • Strategi Pembelajaran: dimaksudkan sebagai bentuk/pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.

T

  • Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

U

  • Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  • Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

V

  • Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam menyusun soal sebagai alat penilaian perlu memperhatikan kompetensi yang diukur, dan menggunakan bahasa yang tidak mengandung makna ganda. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk penilaian valid jika menggunakan tes lisan. Jika menggunakan tes tertulis penilaian tidak valid.

W

  • Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Baca juga artikel yang lain :

04 Desember, 2021

4 Tingkatan dalam Pramuka

 

Salah satu ekstrakurikuler yang akan ditemukan mulai dari tingkat SD hingga SMA adalah pramuka. Tidak hanya itu saja, pramuka juga ada pada tingkatan universitas. Pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler yang menarik karena kegiatan yang dilakukan selalu menyenangkan dan melatih kepemimpinan. Perlu diketahui juga bahwa ada beberapa tingkatan dalam pramuka.

Pada dasarnya, kegiatan yang ada dalam pramuka itu sangat mendidik, melatih keterampilan dan juga kecakapan. Tidak hanya itu saja, pramuka juga akan membantu membentuk karakter pengikutnya dengan baik, pastinya sesuai dengan tujuan pramuka itu sendiri. Banyaknya manfaat yang didapatkan dari ekstrakurikuler ini, tidak mengherankan jika kemudian peminatnya sangat banyak. Lalu, apa saja tingkatan dalam pramuka itu?

Berikut 4 Tingkatan Dalam Pramuka;

1.    Siaga

Tingkatan di  dalam pramuka yang pertama adalah siaga. Dimana anggota dalam tingkatan ini memiliki rentan usia mulai dari 7-10 tahun. Tingkatan ini disebut dengan siaga karena namanya diambil dari istilah yang merujuk pada perjuangan bangsa Indonesia, ketika seluruh rakyatnya mensiagakan diri untuk mencapai kemerdekaan dengan pembentukan organisasi pada tahun 1908 yang diberi nama Boedi Oetomo.

Satuan terkecil yang ada pada tingkatan siaga disebut dengan nama barung. Kumpulan dari beberapa barung tersebut kemudian diberi nama perindukan. Dimana dalam satu barung memiliki anggota tingkatan siaga sebanyak lima hingga sepuluh orang yang terdiri dari pemimpin dan anggota.

Pemimpin barung utama disebut dengan sulung serta menjadi pemimpin perindukan. Tingkatan siaga ini juga terdiri dari tiga tingkatan, yaitu mula, bantu dan tata.

2.    Penggalang

Pramuka penggalang memiliki anggora dengan rentan usia 11-15 tahun. Istilah penggalang ini merujuk pada penggalangan perjuangan rakyat Indonesia untuk mempersatukan diri supaya mencapai kemerdekaan dalam peristiwa bersejarah yang bernama sumpah pemuda.

Satuan terkecil dalam tingkatan pramuka penggalang disebut dengan nama regu. Sedangkan satuan beberapa regu disebut dengan pasukan. Dalam satu regu tersebut terdiri dari lima hingga sepuluh anggota pramuka penggalang.

Dimana dalam satu regu tersebut akan dipimpin oleh pemimpin regu atau pinru. Pemimpin regu juga memiliki pemimpin regu utama yang dikenal dengan nama pratama.

Tingkatan pramuka penggalang terbagi menjadi tiga tingkatan lagi, yaitu penggalang ramu, rakit dan terap.

3.    Penegak

Tingkatan dalam pramuka yang ketiga adalah penegak. Tingkatan penegak merupakan tingkatan yang di dalamnya berisi anggota dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun.

Istilah penegak merujuk pada proses penegakan kemerdekaan Indonesia. Dalam tingkatan penegak, satuan terkecilnya disebut dengan nama sangga.

Satuan dari beberapa sangga kemudian disebut dengan nama ambalan. Dalam satu sangga ini terdiri dai tujuh hingga sepuluh anggota pramuka penegak dan dipimpin oleh seorang pemimpin sangga.

Pemimpin sangga tersebut juga mempunyai pemimpin sangga utama yang bernama pradana.

Pradana ini bertugas untuk memimpin sebuah ambalan. Tingkatan penegak terbagi lagi menjadi dua tingkatan, yaitu penegak bantara dan penegak laksana.

4.    Pandega

Tingkatan pandega merupakan tingkatan pada pramuka yang di dalamnya terdapat anggota berusia dewasa, mulai dari usia 21 -25 tahun atau disebut juga dengan Senior Rover.

Seorang pramuka pandega disebut dengan nama remaja madya yang sedang berproses ke arah kematangan jiwa dan juga kesadaran diri.

Dengan tujuan untuk memperjuangkan serta meraih cita-cita. Tingkatan pandega ini bisa Kamu temui pada tingkat universitas.

Istilah pandega yang digunakan untuk tingkatan pramuka ini memiliki arti pemuka atau ahl. Selain itu, istilah ini juga memiliki makna dan filosofi yang romantis mengenai perjuangan bangsa Indonesia.

Dimana setelah berdirinya bangsa Indonesia dengan Kemerdekaan maka dilanjutkan ke masa memandegani.

Baca juga artikel yang lain :


MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...