Jika Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Maka makna Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) atau kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional
pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
di Indonesia. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan
potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum
yang disusun oleh Satuan sekolah untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan
dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
TUJUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
Badan Standar Nasional
Pendidikan memberikan panduan dalam pengembangan kurikulum, yaitu disusun
antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk
memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain,
dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar
yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Berdasarkan panduan tersebut
tujuan Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan mengakomodasi
potensi yang ada di daerah, serta untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan
baik dalam bidang Akademis maupun Non-akademis. Untuk mendukung pencapaian
tersebut kurikulum disusun untuk mengembangkan kompetensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu; cakap, kreatif, inovatif, mandiri mengikuti perkembangan
IPTEK dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung-jawab untuk
mengemban fungsi tersebut.
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Memperhatikan berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
- Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang
dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan
dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
- Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman
belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan
kehidupan Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena
itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan
mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
- Seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga tentang ;