HOME

10 Maret, 2023

Upaya Penyelesaian Permasalahan Pelanggaran HAM

 

a.              Perundingan

Jalan perundingan merupakan salah satu jalan damai yang ditempuh dalam upaya sengketa. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang dapat dilakukan melalui proses perundingan, diantaranya :

-                 Negoisasi

Negoisasi merupakan suatu proses untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi diantara pihak yang bermasalah. Proses negosiasi juga dapat dilakukan sebagai penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi dalam skala Internasional. Prosedurnya pun hampir sama dengan penyelesaian sengketa pada umumnya. Ketua belah pihak saling bertemu untuk membicarakan penyelesaian tentang pelanggaran HAM yang sedang terjadi.

Proses negosisasi untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan pelanggaran HAM dengan skala internasional biasanya berlangsung dengan cukup alot. Pihak yang menjadi korban akan menuntut pertanggung jawaban yang setimpal dari pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pihak lain. Proses negosiasi dapat berlangsung dengan baik dan lancar apabila dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan saling menahan diri. Harapannya, melalui proses negosiasi ini, permasalahan mengenai pelanggaran HAM dalam skala internasional yang sudah melibatkan negara lain dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjadi agar mengurangi kemungkinan konflik secara berkelanjutan yang dapat merambah ke dalam dampak akibat konflik sosial diantara kedua pihak yang dapat menimbulkan dampak tertentu bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat di kedua belah pihak.

-                 Mediasi

Mediasi merupakan cara lanjutan yang ditempuh apabila dalam melakukan upaya negosiasi penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional tidak menemukan titik terang. Proses ini membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah yang berperan sebagai pemberi masukan dan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi. Pihak ketiga dapat diajukan melalui permohonan yang ditujukan kepada fungsi majelis umum PBB.  Selanjutnya, Majelis Umum PBB akan memilih dan mengutus salah satu delegasinya untuk ditugaskan sebagai penengah dan pemberi masukan ke dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi.

Dalam melaksanakan tugasnya, pihak penengah berupaya untuk memberikan masukan-masukan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini perlu dilakukan agar kedua belah pihak yang sedang dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi tidak memperpanjang masalahnya hingga menggunakan cara-cara kekerasan. Kedua belah pihak juga harus mendengarkan dan mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh pihak ketiga agar proses penyelesaian masalah pelanggaran HAM dapat menjadi keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Dalam menjalankan fungsinya, pihak ketiga harus menjaga kenetralannya agar saran atau masukan yang diberikan tidak condong kepada salah satu pihak. Jika dilihat pada konteks sesungguhnya, upaya penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional lebih sering menggunakan pihak ketiga karena cara ini dianggap efektif dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang terjadi.

b.       Perjanjian

Perjanjian merupakan sebuah produk yang dihasilkan sebagai bentuk kesepakatan dalam upaya melakukan penyelesaian suatu permasalahan tertentu. Perjanjian merupakan suatu produk kesepakatan yang mempunyai kekuatan hukum karena merupakan hitam di atas putih. Perjanjian dapat dihasilkan sebagai bentuk penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional.

Produk perjanjian dikeluarkan sebagai bentuk penyelesaian secara damai. Kedua belah pihak yang sedang melakukan penyelesaian pelanggaran HAM dapat membuat perjanjian setelah proses negosiasi maupun mediasi dilakukan. Perjanjian diupayakan sebagai langkah damai untuk menyelesaikan masalah dengan menekankan poin-poin tertentu sebagai bentuk kesepakatan. Penandatanganan perjanjian dilakukan atas sepengetahuan PBB dengan melibatkan Dewan Keamanan PBB sebagai saksi maupun pengawas jalannya perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Beberapa cara yang disebutkan dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional tentunya juga dilakukan melalui proses peradilan. Proses peradilan mengenai pelanggaran HAM dilakukan sesuai dengan sistem hukum internasional. Melalui proses peradilan, maka kelompok yang dinyatakan bersalah, dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Sanksi yang ditetapkanpun beragam, ada yang dilakukan secara sepihak oleh negara yang menjadi korban pelanggaran HAM maupun sanksi yang diberikan dari pengadilan internasional. Adapun sanksi tersebut antara lain:

§    Pemberlakukan travel warning.

§    Pengalihan atau pemberhentian investasi dengan modal asing.

§    Pengurangan atau pemutusan bantuan dalam berbagai bidang.

§    Penarikan duta besar disertai pemutusan hubungan diplomatik.

§    Pemboikotan produk yang diekspor dari negara yang dinyatakan bersalah.

§    Pengurangan atau pemberhentian kerja sama internasional di berbagai bidang.

c.       Kekerasan

Kekerasan merupakan cara yang paling terakhir dalam upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berskala internasional. Cara kekerasan merupakan cara yang paling dihindari karena dapat memperparah pelanggaran HAM itu sendiri. Perang merupakan cara kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan HAM berskala internasional. Perang dilakukan apabila pelanggaran HAM yang terjadi merupakan pelanggaran HAM yang tergolong berat dan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan maupun perjanjian. Jika perang dilakukan, maka kemungkinan pelanggaran HAM akan meningkat seperti yang pernah terjadi diantara blok barak dan blok timur  beberapa waktu lalu. Sedapat mungkin, perang sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berskala interasional dihindari karena perang bukan memperbaiki keadaan tapi memperburuk keadaan yang sudah ada.

 BACA ARTIKEL LAINYA YANG BERKAITAN:

Apa Yang Dituntut Kejahatan Kesusilaan Dan Pelanggaran Kesusilaan

 Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana tersebut terdapat pada KUHP mengenai kejahatan kesusilaan dan pelanggaran kesusilaan. Pencabulan (pasal 289 -296 ; 2) penghubungan pencabulan (pasal 286-288). Padahal dalam kenyataan, apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual mungkin belum masuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasal -pasal tersebut. Dari definisi umum tersebut maka pelecehan seksual diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran dan penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik secara implisit maupun ekplisit dalam membuat keputusan menyangkut karir atau pekerjaanya, menganggu ketenan gan bekerja, mengitimidasi, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak nyaman bagi si korban.

            Perempuan adalah makhluk yang tidak berbeda dengan laki -laki, tetapi secara kultural berbeda dengan laki-laki. Secara tradisional perempuan tampak “as the preserver of the social o rder and standard bearers of morality and decency”. Perempuan adalah pelindung dari tatanan sosial dan penjaga nilai-nilai moralitas dan kesusilaan. Sungguh berat tugas yang dipikulkan kepada perempuan. Cacat sedikit saja perilaku perempuan, maka sejumlah penilaian yang negatif akan terlemparkan kepadanya. Lain halnya dengan kaum laki -laki yang secara arogan selalu merasa sebagai pemimpin dan pejuang kehidupan, sehingga seolah-olah mereka tidak pernah bersalah. Oleh karena itu bilamana perempuan menjadi korban suatu kejahatan dengan kekerasan (dalam hal ini pelecehan seksual) yang terguncang terlebih dahulu adalah moralitas dan rasa susilanya. Sedangkan kalau kaum laki-laki yang terguncang adalah harga dirinya.

            Dari apa yang terjadi dilapangan dapat disimpulkan bahwa bukan saja banyak korban yang tidak tahu haknya, malahan mereka takut melaporkannya. Disamping itu ditemukan juga, bahwa banyak para penegak hukum juga tidak tahu hak -hak yang dipunyai korban, sehingga mereka sudah merasa puas kalau sudah mampu menegakkan hak -hak pelaku kejahatan (seperti tertuang dalam KUHAP).

            Korban kejahatan pelecehan seksual dengan kekerasan mempunyai kewajiban di samping hak. Adapun hak-hak korban kejahatan pelecehan seksual sampai pada kekerasan fisik adalah sebagai berikut: mendapat bantuan fisik (pertolongan pertama kesehatan, pakaian), mendapat bantuan dalam menyelesaikan masalahnya baik dari tingkat awal seperti pelaporan maupun proses selanjutnya, misalnya pendampingan oleh pengacara dan sebagainya, mendapatkan rehabilitasi dan pembinaan antara lain meminta untuk tidak diekspose di media secar a besar-besaran dan terbuka, dilindungi dari kemungkinan adanya ancaman dari pihak pelaku kejahatan atau keluarganya, mendapatkan restitusi ganti kerugian, kompensasi dari pihak pelaku, dan menggunakan rechtsmiddelen (upaya hukum).

            Hak-hak korban tersebut diatas, perlu diadvokasi sehingga trauma secara psikologis bisa berkurang dan terlebih lagi penanganan hukum terhadap pelaku bisa ditegakkan. Dalam mengadvokasi korban sangat diperlukan, oleh sebab itu peran volunter dan mungkin juga peran perguruan tinggi juga sangat diharapkan dalam perlindungan kepada korban.

BACA ARTIKEL LAINYA YANG BERKAITAN:

PENGERTIAN BUSINESS PLAN DAN MENGAPA HARUS MEMBUAT BUSINESS PLAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

B. Rumusan Masalah

1.       Apa itu business plan?

2.       Mengapa harus membuat business plan?

3.       Bagaimana cara mengembangkan rencana bisnis?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Business Plan

Penyusunan business plan penting dilakukan karena parameter ekonomi di real market (pasar yang nyata) sangat sulit diduga dan selalu berubah-ubah. Oleh karena itu, dalam mengelola suatu bisnis perlu suatu rencana kerja yang dibuat tertulis dan resmi guna menjalankan perusahaan. Rencana kerja ini ditujukan untuk memegang kendali bisnis sehingga pemilik dan pendiri bisnis dapat memfokuskan diri pada pelaksanaan gagasan utama dari bisnis tersebut.[1]

 

Dengan demikian, business plan perlu disusun sebagai salah satu alat legitimasi dari sebuah usaha yang akan didirikan. Pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) perlu mengetahui segala sesuatu tentang bisnis yang akan dijalankan sehingga tertarik untuk menjalin kerjasama. Jika ada ketertarikan maka bisnis yang akan dijalankan akan mudah mendapatkan dukungan dari para stakeholder. Beberapa penulis mendefinisikan business plan salah satunya yaitu business plan merupakan suatu dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis untuk menjual barang atau jasa dengan menghasilkan keuntungan yang memuaskan dan menarik bagi penyandang dana (bygrave, 1994:114). [2]

 

Jadi dapat diartikan bahwa, business plan adalah segala sesuatu tentang usaha yang akan dikelola, tujuan yang ingin dicapai, intrepreneur (wirausahawan) dengan usahanya serta cara-cara yang perlu dilakukan untuk meraih tujuan tersebut. Business plan adalah dokumen yang disediakan oleh wirausahawan berupa perincian tentang masalalu, keadaan sekarang dan kecenderungan masa depan dari sebuah perusahaan. Isinya mencakup analisis tentang manajerial, keadaan fisik bangunan, karyawan, produk, sumber permodalan, informasi tentang perkembangan perusahaan dan posisi pasar perusahaan. Business plan juga berisi tentang perincian profit, neraca, dan proyeksi aliran kas untuk dua tahun yang akan datang. Selain itu juga memuat pandangan dan ide dari anggota tim manajemen. Business plan dibuat dalam bentuk jangka pendek (tiga tahun) ataupun jangka panjang (lima tahun). Business plan merupakan rencana perjalanan atau roadmap yang akan diikuti oleh wirausaha.[3]

 

 

 

 

 

B.      Alasan Membuat Business Plan

Joseph G Hadzima (dosen senior dari MIT Sloan School) pada pemaparannya di GIST Jakarta tahun 2012 mengemukakan alasan membuat business plan adalah sebagai berikut:

1.       Pemahaman atas bisnis sendiri.

dengan menyusun business plan yang baik, ternyata seseorang intrepeneur “dipaksa” untuk memahami bisnisnya sendiri sebelum membuat orang lain paham dan tertarik dengan bisnis tersebut.

2.       Kebutuhan akan pendanaan

Pendanaan atau investasi memerlukan sebuah dokumen tertulis untuk bisa dicermati oleh pihak yang ingin berinvestasi. Pihak tersebut secara langsung terkadang membuat keputusan berdasarkan business plan yang mereka baca.

3.       Kemitraan strategis

Calon mitra membutuhkan sesuatu yang bisa mereka teliti sehingga mereka dapat membuat keputusan tepat dan tidak menyesal dikemudian hari.

4.       Penjelasan kepada pemasok atau pelanggan

Bagi para pemasok dan pelanggan, business plan dapat mencerminkan tingkat keseriusan anda dalam berbisnis. Mereka tidak mungkin berbisnis dengan perusahaan yang terkesan mengabaikan perencanaan masa depannya sendiri.

5.       Upaya menarik sosok penting

Figur penting seperti Venture Capitalist ( VC), mentor, dan sebagainya. Biasanya merupakan sekumpulan orang sibuk dengan waktu yang terbatas untuk sekedar berbincang mengenai bisnis seseorang.

PROPOSAL KEWIRAUSAHAAN LOKA JAYA COFFEE

 

A.    Ringkasan Eksekutif

1.      Konsep Bisnis

“LOKA JAYA COFFEE” merupakan produk minuman segar yang berbahan dasar utama susu. Agar cita rasanya semakin nikmat, maka  ditambahkan dengan dalgona atau kopi tanpa ampas. Penjualan produk ini rencananya akan berlokasi di kawasan UIN Sunan Ampel Surabaya dan jam operasi menyesuaikan dengan jadwal perkuliahan.

2.      Tim Manajemen

Usaha “LOKA JAYA COFFEE” ini adalah kolaborasi diantara empat mahasiswa. Keempat orang ini menyetor modal dengan jumlah yang sama pada usaha ini. Jadi, jumlah profit yang akan dibagikan nantinya juga akan menyesuaikan banyaknya profit yang didapatkan. Selain berperan sebagai owner, keempat orang ini juga bertugas untuk melayani para pembeli.

B.     Gambaran Usaha

1.      Deskripsi Singkat Produk

“LOKA JAYA COFFEE” merupakan minuman yang berbahan dasar susu yang menyehatkan dan dalgona diatas susu. Ide pembuatan ini dilatarbelakangi karena bahan yang digunakan mudah ditemui, murah, menyehatkan, dan rasanya segar.

2.      Strategi Pemasaran

a.       Strategi Produk

“LOKA JAYA COFFEE” memiliki keunggulan disbanding produk lainnya, yaitu penggunaan bahan yang masih segar. Selain itu, tambahan dalgona sebagai pemanis juga memberikan sensasi berbeda saat meminumnya.

b.      Strategi Harga

Produk ini dijual dengan harga yang cukup murah dan dipastikan dapat dijangkau semua kalangan masyarakat, yaitu Rp.

 

 

c.       Strategi Promosi

Strategi untuk mempromosikan produk ini adalah secara online dan offline yaitu mouth to mouth.

d.      Target Pasar

Secara umum, target pasar dari produk ini adalah menjangkau semua kalangan. Sementara itu, target pasar khusus produk ini adalah mahasiswa dan para pekerja.

3.      Analisis Persaingan

a.       Pesaing

Terdapat  banyak  pesaing yang juga menjual produk dengan bahan dasar susu. Oleh karena itu, inovasi dilakukan terhadap produk ini dengan menambahkan dalgona sebagai cita rasa yang baru untuk memberikan sensasi kekopian serta nikmat saat meminumnya.

b.      Posisi dalam Persaingan

Produk minuman “LOKA JAYA COFFEE” memang memiliki banyak pesaing, agar menghindari ketatnya persaingan dan memperoleh profit yang optimal, usaha ini dibuka di area kampus. Alasan pemilihan lokasi ini adalah belum terdapatnya pesaing penjual produk yang serupa.

c.       Kelebihan dibanding pesaing

Aspek yang membuat cita rasa produk ini berbeda dibandinkan pesaingnya adalah tamabahan dalgona sebagai cita rasa yang unik.

4.      Rencana Desain & Pengembangan

a.       Tujuan Usaha Jangka Panjang

Menjadi produk minuman yang diminati oleh semua orang dari berbagai kalangan.

b.      Strategi

Melakukan promosi secara online maupun offline untuk memperkenalkan produk kepada konsumen. Promosi via online dilakukan dengan memanfaatkan jejaring social yang ada. Sementara itu, promosi secara offline dilakukan dengan metode mouth to mouth.

c.       Evaluasi Resiko

Produk minuman ini tidak dapat bertahan lama maksimal hanya 1 hari.

5.      Rencana Operasi & Manajemen

a.       Proses Produksi

·         Penyediaan bahan-bahan

·         Pembuatan dalgona

·         Meletakkan dalgona diatas susu

b.      Pengendalian Persediaan

Pada awalnya akan menyediakan 20 gelas per harinya untuk dijual kepada konsumen. Namun, apabilaterdapat sisa yang tidak terjual maka kami akan menurunkan persediaan sesuai penjualan hari sebelumnya.

c.       Kontrol Keuangan

·         Harus selalu tersedia uang tunai secukupnya ketika berjualan untuk kembalian.

·         Menyisihkan modal dan profit untuk mengangsur cicilan serta antisipasi biaya tak terduga.

·         Tidak menggunakan uang modal atau hasil penjualan untuk keperluan pribadi.

C.    Analisis Rencana Keuangan

1.      Perkiraan Pendapatan

a.       Modal Awal

= Biaya variabel x 30 hari

= Rp. 130.000 x 30 hari

= Rp. 3.900.000

b.      Hasil Penjualan per Bulan

= Target penjualan harian x harga jual per gelas x 30 hari

= 30 gelas x Rp. 5000 x 30 hari

= Rp. 4.500.000

 

 

c.       Laba

= Hasil penjualan – modal awal

= Rp. 4.500.000 – Rp. 3.900.000

= Rp. 600.000

2.      Perkiraan Pengeluaran per Hari

a.       Bahan Baku

NO

BAHAN

HARGA

1

5 Susu UHT 1000ml

Rp. 85000

2

30 pack nescafe classic 2g

Rp. 18000

3

1/4 kg gula pasir

Rp. 5000

4

Es batu

Rp. 4000

5

1 Pack gelas plastik

Rp. 12000

6

Sedotan

Rp. 3000

7

Air

Rp. 2000

8

Kantong Plastik

Rp. 3000

 

b.      Peralatan

Untuk peralatan diperoleh dari kelompok.

3.      Sumber Modal dan Penggunaan

Modal usaha “LOKA JAYA COFFEE” ini berasal dari iuran empat orang yang berperan sebagai owner dengan jumlah yang disamaratakan. Jadi, perolehan profit dari usaha ini akan dialokasikan kepada setiap owner sesuai dengan modal.


 BACA ARTIKEL LAINYA YANG BERKAITAN:

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...