Bagaimana
menurut ustadz tentang hukum bom bunuh diri, baik dari segi fenomena di
Palestina dan Indonesia? Jawaban ini untuk bahan disertasi saya.
jawaban
Assalamu
''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istilah
''bom bunuh diri'' kalau dikaitkan dengan perlawanan bangsa Paletina melawan
jagal Israel tentu sangat tidak tepat. Bahkan penggunaan istilah itu sendiri
adalah bagian dari propaganda Israel dalam menghancurkan mentalitas saudara
kita di sana.
Yang
mereka lakukan bukan operasi bunuh diri, melainkan perang suci membela agama,
nusa dan bangsa serta hak-hak hidup paling asasi di muka bumi.
Tidak
ada bedanya apa yang mereka lakukan dengan yang dilakukan oleh arek-arek
Suroboyo di tahun 1945, ketika mereka menyongsong meriam Belanda hanya berbekal
bambu runcing. Dilihat dari hitung-hitungan biasa, meriam Belanda itu pasti
akan membunuh mereka semua. Lalu apalah artinya bambu runcing menghadapi
meriam-meriam itu?
Tetapi
semua kita tahu bahwa mereka adalah pahlawan yang tiap tahun kita peringati
jasanya pada hari pahlawan. Tidak ada seorang pun di antara kita yang menyebut
tindakan mereka sebagai bunuh diri. Padahal apa yang mereka lakukan lebih
dahsyat dari sekedar apa yang dikerjakan oleh mujahidin Palestina sekarang.
Maka
di luar medan perang, sebenarnya masih ada peperangan lainnya yang tidak kalah
dahsyat. Yaitu perang urat syaraf, perang opini dan perang media. Kalau sebagai
muslim kita sampai hati menyebut perjuangan bangsa Palestina itu sebagai ''bom
bunuh diri'', maka pada hakikatnya kita adalah korban perang. Sebab kita sudah
termakan perang opini yang mereka buat, karena sudah berhasil membuat kita
berhenti dari mendukung perjuangan bangsa terjajah itu.
Sebagai
muslim, kita tahu bahwa apa yang mereka lakukan dengan meledakkan bom di tengah
kerumunan Yahudi bukanlah bunuh diri. Sebab orang yang bunuh diri itu adalah
orang yang tidak punya harapan lagi. Mereka kecewa dan mengakhiri hidup dengan
menghilangkan nyawa diri sendiri.
Sedangkan
pejuang muslim Palestina itu tidak putus asa, melainkan mereka sedang
menjalankan perintah Allah SWT. Mereka tidak takut mati asalkan demi
mempertahankan agama Allah. Mereka telah berkorban harta dan jiwa, janganlah
kita zalimi dengan berbagai tuduhan versi orang-orang kafir. Janganlah kita
termakan dengan propaganda asing yang ingin memecah belah persatuan umat Islam
sedunia.
Mereka
yang mati dalam rangka mempertahankan negeri dari penjajah kafir, tentu saja
akan mati bahagia. Bahkan mereka tidak mati, melainkan tetap hidup. Kalau orang
bunuh diri pasti mati. Tetapi orang yang terbunuh di jalan Allah, tidak mati
melainkan tetap hidup di sisi Allah dan tetap mendapat rizki.
Dan
janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, mati;
bahkan mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. (QS
Al-Baqarah: 154)
Janganlah
kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan
mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. (QS Ali
Imran: 169)
Bom yang diledakkan di luar wilayah
peperangan yang syar''i tidak bisa dikatakan jihad, melainkan pembunuhan
massal. Pelakunya harus ditangkap dan dihukum sesuai syariat Islam.
Senjata
pembunuh hanya dihalalkan untuk digunakan membunuh orang dalam batas-batas yang
dibenarkan syariah Islam. Salah satunya adalah medan tempur. Selain itu senjata
yang digunakan untuk membela diri dari ancaman langsung. Juga senjata para
eksekutor yang menjalankan keputusan pengadilan untuk mengeksekusi para
terhukum.
Sedangakan
meledakkan bom di tempat umum yang mengorbankan banyak nyawa tak bersalah, baik
nyawa itu milik seorang muslim atau pun milik seorang non muslim, hukumnya dosa
besar serta termasuk kriminal. Tidak ada kaitannya dengan jihad.
Jihad
pisik dengan senjata punya aturan main tersendiri. Untuk itulah para fuqaha
menyusun bab khusus dalam banyak kitab fiqih mereka, yaitu bab Al-Jihad. Sebuah
bab yang secara khusus membahas semua hukum fiqih tentang jihad dan peperangan.
Selain
harus memenuhi semua hukum fiqih, pelaksanaan jihad pisik juga harus ditetapkan
berdasarkan syura (musyawarah) dari para pemimpin umat Islam. Kalau ada negara
Islam, maka pemimpin negeri itulah yang punya hak untuk menetapkan perang.
Kalau tidak ada pemimpin umat yang formal, maka harus ada majelis
permusyawaratan para pemimpin mujahidin. Seperti yang dahulu pernah terjadi di
masa perang pembebasan Afghanistan dari cengkraman Uni Soviet.
Bila
tidak ada syura dan masing-masing kelompok jalan sendiri-sendiri serta
mementingkan urusannya sendiri, apalagi ditambah dengan tidak ada support
secara hukum fiqih, maka jihad itu adalah jihad yang keliru. Sulit untuk
mendapatkan kemenangan. Bahkan sekedar legitimasi dan dukungan dari umat Islam
sekali pun juga sulit.
Khusus
kasus peledakan bom di JW Mariot dan Bali, banyak pihak yang yakin 100% bahwa
pelaku di belakang layarnya tidak lain adalah pihak-pihak yang ingin memojokkan
umat Islam. Banyak fakta yang tidak bisa dipungkiri. Kalau pun pelakunya
beragama Islam, satu pun tidak ada yang paham dengan hukum syariah, khusus bab
fiqih jihad.
Dan aroma intervensi asing dengan Datasemen 88 adalah fakta yang telalu terbuka untuk mengungkat betapa di balik semua bom itu, ada kepentingan asing.
Wallahu
a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar