HOME

18 September, 2023

KHILAFAH ISLAMIYAH DALAM PERSPEKTIF SEJARAH

 


JURNAL TENTANG KHILAFAH ISLAMIYAH DALAM PERSPEKTIF SEJARAH 

Oleh: Ajat Sudrajat

Abstrak

Khilafah Islamiyah merupakan konsep pemerintahan yang pada akhir-akhir ini kembali mengemuka dan menjadi tuntutan sebagian umat Islam. Mengemukanya kembali tuntutan umat Islam atas pelaksanaan dan pengelenggaraan negara yang didasarkan pada syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari kegagalan kalangan nasionalis sekuler.

Tulisan ini bermaksud untuk menelusuri sejarah khilafah Islamiyah dalam pengertian konsep maupun praktiknya di dunia Islam. Dengan fokus pembacaan yang demikian, diharapkan akan dapat diketahui secara lebih jelas keberadaan dan posisi khilafah ini, baik dalam tingkat wacana maupun praktik sepanjang sejarahnya dan kemungkinannya di masa yang akan datang.

Memperhatikan perkembangan politik yang terjadi di dunia Islam, sejak awal berdirinya sampai sekarang, tercatat adanya dua bentuk pemerintahan, yaitu menyerupai republik dan masih berbentuk kerajaan. Dalam perkembangannya yang awal, dunia Islam merupakan satu kesatuan politik yang utuh. Pemerintahannya tersentralisasi di satu pusat pemerintahan, sementara itu wilayahnya dibagi ke dalam wilayah-wilayah provinsial. Dalam perkembangan di dunia modern dewasa ini, sejumlah pemerintahan tetap mewarii tradisi lamanya dan sebagian yang lain mengikuti arus Barat sebagai negara nasional dalam bentuk republik. Negara-negara ini sekarang diwadahi oleh lembaga internasional yang bernama OKI (Organisasi Konferensi Islam). 

            Kata kunci: Khilafah, Islam, Politik.

 

A. Pendahuluan

Kajian terhadap konsep khilafah dalam Islam menarik untuk diperhatikan karena hal ini berkaitan dengan hubungan antara agama (Islam) dan negara. Kendatipun terdapat sejumlah ayat dalam Al-Quran mengenai konsep ini, tidak ada kesepakatan di antara para ulama mengenai apa dan bagaimana wujud Khilafah Islamiyah ini. Karena posisinya yang demikian, persoalan khilafah Islamiyah ini seringkali menjadi bahan perdebatan. Dengan kata lain, masalah khilafah Islamiyah masuk dalam kategori wilayah ijtihadiyah.

Dewasa ini, konsep khilafah Islamiyah kembali muncul ke permukaan setelah adanya sejumlah kelompok Muslim yang menyuarakannya secara nyaring pentingnya penyelenggaraan negara atas dasar syariah. Hal ini dipicu oleh adanya sejumlah kegagalan yang dilakukan para nasionalis sekuler dalam mengelola negara. Di Indonesia, slogan-slogan yang mengarah dan menuntut ditegakkannya pemerintahan  atas dasar khilafah antara lain dikumandangkan oleh HTI (Hizabut Tahrir Indonesia). Di antara slogan yang seringkali mereka kemukakan dan banyak tertulis di pamflet-pamflet atau spanduk-spanduk yang disebarluaskan adalah berbunyi sudah saatnya khilafah memimpin dunia dengan syariah. Tuntutan mereka adalah agar bentuk negara menggunakan model khilafah sementara penyelenggaraaan negara atau pemerintahan didasarkan pada syariat Islam.

Tulisan berikut ini akan mencoba menelusuri apa dan bagaimana konsep khilafah dalam Islam. Dalam kaitan ini tentu saja akan dikemukakan sejumlah pendapat para pemikir Muslim mengenainya. Lebih jauh, akan ditelusuri pula sejarah khilafah dalam pengertian praktiknya di dunia Islam. Dengan fokus pembacaan yang demikian, diharapkan akan dapat diketahui secara lebih jelas keberadaan dan posisi khilafah ini, baik dalam tingkat wacana maupun praktik sepanjang sejarahnya dan kemungkinannya di masa yang akan datang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...