Ditulis oleh: Ahmad Sarwat, Lc
Agama Islam pun
menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu tampak Indah dengan cara sederhana dan
layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak
mengerjakan ibadat, supaya berhias diri disamping menjaga kebersihan dan
kesucian tempat maupun pakaian.
Allah swt.
Berfirman:
"... Pakailah
pakaianmu yang indah pada setiap memasuki) masjid ..." (Q.s.Al-A‘raaf: 31)
Bila Islam sudah
menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun wanita, maka terhadap
wanita, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya,
sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal
itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Salon adalah salah
satu bentuk jasa yang tujuannya adalah memperbagus dan mempercantik penampilan
pisik seseorang. Dan bila salon khusus wanita, tentunya para pekerjanya adalah
wanita dan begitu juga dengan konsumennya. Sehingga tidak ada masalah dalam
melihat aurat atau memegang rambut dan kepala.
Sedangkan yang perlu
diperhatikan dalam mengelola salon adalah hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah
SAW untuk melakukannya. Karena bila memang termasuk praktek yang dilarang, maka
bentuk usaha itupun juga tidak halal dan berpengaruh juga pada kehalalan uang
yang dihasilkan.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan antara lain adala:
1. Pewarna Rambut
(hitam)
Rasulullah SAW
melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan bila warnanya
bukan hitam maka tidak ada larangan. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
Hinna‘ adalah
pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang
mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
2. Memakai rambut
palsu atau menyambung rambut
Dari riwayat Said
bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah
setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan
mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya
atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya,
hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. Dan tentu hal itu adalah
perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah
kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang
artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para
wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus‘." (H.r. Bukhari).
Seperti bedak tebal
dan gincu merah menyala yang membangkitkan syahwat laki-laki. Begitu juga
dengan pakaian yang tidak menutup aurat dan baju yang ketat mencetak bentuk
tubuh.
4. Membuat tahi
lalat palsu, memangkur gigi dan memotong alis
Dari Ibnu Mas‘ud ra.
Bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Alah telah melaknat wanita yang membuat
tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang memotong alisnya, memangkur
giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merubah ciptaan Allah... (HR
Bukhari dan Muslim).
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:
- PENJARA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
- CATUR MENURUT PANDANGAN ISLAM
- SENI RUPA MENURUT PANDANGAN ISLAM
- SENI MUSIK MENURUT PANDANGAN ISLAM
- SALON MUSLIMAH MENURUT PANDANGAN ISLAM
- TELIVISI MENURUT PANDANGAN ISLAM
- PANDANGAN ISLAM TERHADAP BUNGA
- KEKUASAAN NEGARA DALAM ISLAM (PENDEKATAN DAKWAH)
- KHILAFAH ISLAMIYAH DALAM PERSPEKTIF SEJARAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar