INOVASI
PEMBELAJARAN PAI PADA
MAPEL FIQIH
(DARI TEORI KE PRAKTIK)
Oleh: Hendi Sugianto
Institut Agama
Islam Negeri Ternate
hendisugianto@iai-ternate.ac.id
Abstrak: Dalam agama Islam, kedudukan Fiqih sangatlah penting. Di dalamnya
memuat seperangkat aturan, norma-norma dan tata nilai sebagai jalan hidup (way of life) bagi umat Islam. Untuk
menyampaikan materi Fiqih kepada peserta didik, terutama bagi pemula dibutuhkan
tahapan-tahapan, model, metode dan langkah-langkah yang sesuai dengan kapasitas
peserta didik yang hendak diajarkan. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan tahapan-tahapan,
model, metode dan langkah-langkah dalam inovasi pembelajaran mata pelajaran Fiqih
pada tingkat Madrasah Tsanawiyah yang masih tergolong pemula. Sebagai materi
pokok dalam pelajaran agama Islam, pembelajaran Fiqih harus didesain dengan
model, metode dan langkah-langkah dari teori ke praktik dengan tepat. Dengan
demikian, peserta didik dengan mudah bisa memahami materi dengan utuh serta
mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kata kunci: inovasi pembelajaran, Fiqih,
teori, praktik
A.
PENDAHULUAN
Belajar dapat didefinisikan sebagai suatu proses tingkah
laku ditimbulkan atau diperbaiki melalui serentetan reaksi dan situasi (atau
rangsang) yang terjadi. Belajar melibatkan berbagai unsur yang ada
di dalamnya, berupa kondisi fisik dan psikis orang yang belajar. Kedua kondisi
tersebut akan sangat berpengaruh terhadap hasil belajarnya. Kiranya masih
banyak unsur lain yang dapat disebutkan yang dapat berpengaruh terhadap hasil
belajar, antara lain suasana lingkungan ketika belajar, tersedianya media
pendidikan dan sebagainya. Oleh karena itu, unsur-unsur tersebut perlu
mendapatkan perhatian guna menunjang tercapainya tujuan belajar sesuai dengan
yang diharapkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
nasional Pendidikan pada pasal 19, ayat 1 mengamanatkan bahwa: Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, menyemangati peserta didik untuk berpartisipasi
secara aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik[1].
Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa perundangan dan
peraturan pendidikan yang berlaku di Indonesia, mengindikasikan pentingnya
diterapkan strategi pembelajaran yang memperdayakan peserta didik. Dalam
konteks ini, Pembelajaran inovatif dan progressif sebagai salah satu
pembelajaran yang telah dikembangkan dan sedang gencar dipromosikan
implementasinya dalam praktik dunia pendidikan di Indonesia, mempunyai
singgungan dan relevansi yang kuat terhadap apa yang menjadi tuntutan yuridis
formal[2].
Salah satu bidang studi yang diajarkan di MI, MTs dan MA
adalah Fiqih. Fiqih secara umum
merupakan salah satu bidang studi agama Islam yang banyak membahas tentang
hukum yang mengatur pola hubungan manusia dengan tuhannya, antara manusia
dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya. Pola pembelajaran Fiqih dengan menggunakan inovasi
pembelajaran merupakan satu elemen dari empat unsur utama (yang mutlak harus
serasi dan sesuai antara elemen yang satu dan yang lainnya, kendati wujudnya bisa berbeda) dari suatu inovasi pembelajaran, yaitu inovasi materi (content innovation), inovasi
kompetensi/tujuan pembelajaran/hasil pembelajaran (competency learning objectives innovation), inovasi
metode/strategi/teknik pembelajaran (instructional
strategies innovation), dan inovasi evaluasi (evaluation innovation). Inovasi pembelajaran pendididikan agama Islam memberikan penekanan untuk
memengaruhi pola interaksi peserta didik, yang melibatkan peserta didik dalam
materi dan menyelidiki pemahaman peserta didik terhadap isi pelajaran.
Ketika menyajikan pelajaran di kelas, terjadilah interaksi peserta didik dengan pendidik. Hubungan
inovasi strategi pembelajaran dengan prinsip pembelajaran pendidikan agama
Islam ini menguatkan pemahaman peserta didik terhadap materi yang akan dibahas,
karena pada kondisi awal guru sesungguhnya belum menggunakan inovasi model
pembelajaran, yang diberikan adalah sebuah topik permasalahan yang nantinya
akan dikaitkan dengan konseptual media pembelajaran. Pendidikan merupakan usaha
yang akan membawa peserta didik untuk mencapai hasil belajar. Akan tetapi, pada
kenyataannya banyak peserta didik yang mengalami kesulitan dalam memahami isi
materi pembelajaran, guru cenderung menggunakan model yang tidak sesuai dengan
kebutuhan peserta didik dan bersifat teoritis.
B.
PEMBAHASAN
1.
Mata
Pelajaran Fiqih
a.
Pengertian
Mata Pelajaran Fiqih
Fiqih adalah ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan
jalan rasio berdasarkan dengan alasan-alasannya[3]. Fiqih adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh
dari dalil-dalil yang tafsilli[4]. Mata pelajaran Fiqih dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah
adalah salah satu bagian mata pelajaran agama Islam yang diarahkan untuk
menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan
hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar jalan hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan
pengamalan dan pembiasan[5].
Mata
pelajaran Fiqih adalah bahan kajian yang memuat gagasan pokok yaitu mengarahkan
peserta didik untuk menjadi muslim yang taat dan saleh dengan mengenal,
memahami, menghayati, dan mengamalkan hukum Islam sehingga menjadi dasar jalan
hidup (way of life) melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, latihan serta pengalaman peserta didik sehingga menjadi
muslim yang selalu bertambah keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT[6].
Sehubungan
dengan itu, mata pelajaran Fiqih mencakup dimensi pengetahuan, keterampilan,
dan nilai-nilai keagamaan.
Secara
garis besar mata pelajaran Fiqih dapat
dipetakan sebagai berikut:
1)
Dimensi
pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge)
yang mencakup bidang ibadah, muamalah, jinayah, dan siyasah. Secara lebih terperinci,
materi pengetahuan Fiqih meliputi pengetahuan tentang thaharah, shalat, sujud,
dzikir, puasa, zakat, haji, umrah, makanan, minuman, binatang yang halal dan haram,
qurban, aqiqah, macam-macam muamalah, kewajiban terhadap orang sakit atau
meninggal, pergaulan remaja, jinayat, hudud, mematuhi undang-undang negara
(syariat Islam), kepemimpinan, memelihara lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
2)
Dimensi
keterampilan Fiqih (fiqh skills) meliputi keterampilan melakukan thaharah,
keterampilan melakukan ibadah mahdlah, memilih dan mengkonsumsi makanan dan minuman
yang halal, melakukan kegiatan muamalah antar sesama umat manusia berdasarkan
syariat Islam, memimpin, dan memelihara lingkungan.
3)
Dimensi
nilai-nilai Fiqih (fiqh values) mencakup antara lain penghambaan kepada
(ta’abbud), penguasaan terhadap nilai religius, disiplin, percaya diri,
komitmen, norma dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, dan kebebasan perorangan.
Fiqih
dipandang sebagai mata pelajaran yang memegang peranan sangat penting dalam membentuk
umat Islam yang baik sesuai dengan syariat Islam, falsafah bangsa dan konstitusi
negara Republik Indonesia.
Mata
pelajaran Fiqih selain mencakup dimensi pengetahuan, juga memberikan penekanan
pada dimensi sikap dan keterampilan. Jadi, mula-mula
seorang muslim perlu mempelajari, memahami, dan menguasai
pengetahuan yang lengkap tentang konsep dan prinsip-prinsip Fiqih Islam.
Selanjutnya seorang muslim diharapkan mempunyai sikap atau watak sebagai muslim
yang baik, patuh pada aturan hukum, dan mempunyai keterampilan menjalankan
hukum Fiqih tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
Muslim
yang memahami dan menguasai pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge) dan
keterampilan Fiqih (fiqh skills) akan menjadi seorang muslim yang ahli
beribadah (muta’abbid). Muslim yang memahami dan menguasai pengetahuan Fiqih
(fiqh knowledge) serta nilai-nilai Fiqih (fiqh values) akan
menjadi seorang muslim yang berakhlak mulia, sedangkan muslim yang telah
memahami dan menguasai keterampilan Fiqih (fiqh skills) serta
nilai-nilai Fiqih (fiqh values) akan menjadi seorang muslim yang patuh
dan tunduk. Kemudian muslim yang memhami dan menguasai pengetahuan Fiqih (fiqh
knowledge), memahami dan menguasai keterampilan Fiqih (fiqh skills),
serta memahami dan menguasai nilai-nilai Fiqih (fiqh values) akan
menjadi seorang muslim yang sempurna (insan kamil).
2.
Bentuk
Inovasi Metode Pembelajaran Fiqih
Inovasi
pembelajaran merupakan langkah yang tepat dalam mengatasi berbagai permasalahan
dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, inovasi metode pembelajaran dapat
dilaksanakan pendidik untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam proses
pembelajaran, sehingga dapat mencapai hasil yang optimal. Proses pembelajaran semacam ini, hanya dapat
dilaksanakan melalui inovasi metode pembelajaran, yaitu mendesain pembelajaran
yang efektif dengan mempertimbangkan dan menggunakan berbagai hal secara
optimal, seperti memilih metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik
materi pelajaran, menciptakan media yang menarik dan memanfaatkan potensi
peserta didik sehingga dapat dilibatkan dalam proses pembelajaran.
Inovasi
pembelajaran adalah pembelajaran yang bersifat student-centered, artinya, pembelajaran yang lebih memberikan
peluang kepada peserta didik untuk mengkonstruksi pengetahuan secara mandiri (self directed) dan dimediasi oleh teman
sebaya (peer mediated instruction).
Pengelolaan inovasi pembelajaran mempunyai ciri mendorong peserta didik
menemukan gagasan baru dan mendorong peserta didik membuat hal-hal yang baru.
Beberapa model pembelajaran inovatif telah dikembangkan memacu peserta didik
berperan aktif dalam setiap pembelajaran. Peserta didik diharapkan mampu dan
mau memberikan pendapatnya. Model pembelajaran inovatif dan progresif menuntut peserta
didik untuk terlibat saling tukar pikiran, berkolaborasi dan berkomunikasi
untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan sehingga diharapkan peserta
didik mampu mengembangkan kemampuan komunikasi mereka.
Pengelolaan
inovasi pembelajaran diharapkan mampu membuat peserta didik yang mempunyai
kapasitas berpikir kritis dan terampil dalam memecahkan masalah. Peserta didik
yang seperti ini mampu menggunakan penalaran yang jernih dalam proses memahami
sesuatu dan piawai dalam mengambil pilihan serta membuat keputusan. Selain itu,
pembelajaran yang inovatif dan progresif juga tercemin dari hasil yang
diperlihatkan peserta didik yang komunikatif dan kolaboratifdalam
mengartikulasikan pikiran dan gagasan secara jelas dan efektif melalui
tuturan/lisan dan tulisan[7].
3.
Model
Pembelajaran Inovasi
Model Pembelajaran Inovasi Model
pembelajaran dapat dijadikan pola pilihan, artinya para guru boleh memilih
model pembelajaran yang sesuai dan efisien untuk mencapai tujuan pendidikannya.
Rusman membagi model-model pembelajaran inovatif atau inovasi pembelajaran
menjadi 10 macam, yaitu[8]:
a.
Model
Pembelajaran Kontekstual
(Contextual Teaching and Learning), merupakan konsep
belajar yang dapat membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan
situasi dunia nyata peserta didik dan mendorong peserta didik membuat hubungan
antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka
sebagai anggota keluarga dan masyarakat.
b.
Model
Pembelajaran Kooperatif (cooperative learning), merupakan bentuk
pembelajaran dengan cara peserta didik belajar dan bekerja dalam
kelompok-kelompok kecil secara kolaboratif yang anggotanya terdiri dari empat
sampai enam orang dengan struktur kelompok yang bersifat heterogen.
c.
Model
Pembelajaran Berbasis Masalah (PBM), adalah inovasi yang paling signifikan
dalam pendidikan. Kurikulum pembelajaran berbasis masalah membantu untuk
meningkatkan perkembangan keterampilan belajar sepanjang hayat dalam pola pikir
yang terbuka, reflektif, kritis, dan belajar aktif.
d.
Model
Pembelajaran Tematik, merupakan salah satu model dalam pembelajaran terpadu (integrated instruction) yang merupakan suatu sistem pembelajaran
yang memungkinkan peserta didik, baik secara individual maupun kelompok, aktif
menggali dan menemukan konsep serta prinsipprinsip keilmuan secara holistik,
bermakna, dan autentik.
e.
Model
Pembelajaran Berbasis Komputer, merupakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan
melalui sistem komputer. Pembelajaran berbasis komputer sangat dipengaruhi oleh
teori belajar kognitif model pemrosesan informasi.
f.
Model
Pembelajaran Berbasis Web (E-Learning),
merupakan aplikasi teknologi web dalam dunia pembelajaran untuk sebuah proses
pendidikan. Model pembelajaran dirancang dengan mengintegrasikan pembelajaran
berbasis web dalam program pembelajaran konvensional tatap muka.
g.
Model
Pembelajaran PAIKEM (Partisipatif, Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan), merupakan model pembelajaran dan menjadi pendoman dalam
bertindak untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan pelaksanaan
pembelajaran PAKEM, diharapkan berkembangnya berbagai macam inovasi kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang partisipatif, aktif, kreatif,
efektif, dan menyenagkan.
h.
Model
Pembelajaran Mandiri, merupakan pembelajaran yang memberikan keleluasan kepada peserta
didik untuk dapat memilih atau menetapkan sendiri waktu dan cara belajarnya
sesuai dengan ketentuan sistem kredit semester di sekolah.
i.
Model
Lesson Study, merupakan salah satu
upaya pembinaan untuk meningkatkan proses pembelajaran yang dilakukan oleh
sekelompok guru secara kolaboratif dan bersinambungan, dalam merencanakan,
melaksanakan, mengobservasi, dan melaporkan hasil refleksi kegiatan
pembelajaran.
j.
Model
Pengajaran Langsung (Direct Instructions). Pengajaran langsung
adalah suatu model pengajaran yang bersifat Teacher
Centre. Menurut arends, model pengajaran langsung adalah salah satu
pendekatan mengajar yang dirancang khusus untuk menunjang proses belajar peserta
didik yang berkaitan dengan pengetahuan deklaratif dan pengetahuan prosedural
yang terstruktur dengan baik yang dapat diajarkan dengan pola kegiatan yang
bertahap, selangkah demi selangkah. Selain itu, model pembelajaran langsung
ditujukan pula untuk membantu peserta didik mempelajari keterampilan dasar dan
memperoleh informasi yang dapat diajarkan selangkah demi selangkah[9].
Ciri-ciri model
pengajaran langsung adalah sebagai berikut:
1)
Adanya
tujuan pemebelajaran dan pengaruh model pada peserta didik termasuk prosedur
penilaian belajar.
2)
Sintaks
atau pola keseluruhan dan alur kegiatan pembelajaran.
3)
Sistem
pengelolaan dan lingkungan belajar model yang diperlukan agar kegiatan
pembelajaran tertentu dapat berlangsung dengan berhasil.
Selain itu, juga dalam
pengajaran langsung harus memenuhi suatu persyaratan, yaitu:
1)
Ada
alat yang akan didemonstrasikan.
2)
Harus
mengikuti tingkah laku mengajar.
Guru dituntut
keprofesionalitasannya dalam meramu proses pembelajaran dengan model
pembelajaran yang inovatif dengan menempatkan peserta didik sebagai subyek
pembelajaran bukan obyek pembelajaran, serta dapat menggali pengetahuan peserta
didik secara kongkret dan mandiri. Salah satu inovasi yang mengiringi paradigma
pembelajaran adalah diformulasikan serta diaplikasikannya model-model inovasi
pembelajaran yang berorientasi kepada konstruktivistik. Model-model inovasi
pembelajaran bernaung di bawah teori konstruktivistik antara lain[10]:
a.
Pembelajaran
Kooperatif (Cooperatif Learning)
b.
Model
Pengajaran Langsung (Direct Instructions)
c.
Pengajaran
Kontektual (Contectual Teaching and
Learning).
4.
Contoh
Praktek Inovasi Metode Pembelajaran Fiqih Kelas 1 MTs Materi Macam-Macam Najis
Inovasi Metode Pembelajaran Fiqih
yang diambil penulis adalah Metode Cooperative
Teaching Learning, yaitu Make and
Match (Mencari Pasangan). Dalam praktek inovasi ini pemateri mengambil tema
Macam-macam Najis pada kelas VII MTs semester ganjil, sebagaimana materi akan
dilampirkan di halaman terakhir.
Teknik
metode pembelajaran Make and Match atau mencari pasangan dikembangkan oleh Lorna Curran yang
dikutip Fuad Abdul Hamied.
Salah satu keunggulan tehnik ini adalah peserta didik mencari pasangan sambil
belajar mengenai suatu konsep atau topik dalam suasana yang menyenangkan. Bisa
diteraapkan untuk semua mata pelajaran dan tingkatan kelas. Langkah-langkah
penerapan metode Make and Match sebagai berikut[11]:
a.
Guru
menyiapkan beberapa kartu yang berisi beberapa konsep atau topik yang cocok
untuk sesi review, satu bagian kartu
soal dan bagian lainnya kartu jawaban.
b.
Setiap
peserta didik mendapatkan sebuah kartu yang bertuliskan soal/jawaban.
c.
Tiap
peserta didik memikirkan jawaban/soal dari kartu yang dipegang.
d.
Setiap
peserta didik mencari pasangan kartu yang cocok dengan kartunya. Umpamanya: pemegang kartu
yang bertuliskan nama tumbuhan dalam bahasa Indonesia akan berpasangan dengan
nama tumbuhan dalam bahasa Latin (ilmiah).
e.
Setiap
peserta didik yang dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi poin.
f.
Jika
peserta didik tidak dapat mencocokkan kartunya dengan kartu temannya (tidak
dapat menemukan kartu soal atau kartu jawaban) akan mendapatkan hukuman, yang
telah disepakati bersama.
g.
Setelah
satu babak, kartu dikocok lagi agar tiap peserta didik mendapat kartu yang
berbeda dari sebelumnya, demikian seterusnya.
h.
Peserta
didik juga bisa bergabung dengan 2 atau 3 peserta didik lainnya yang memegang
kartu yang cocok.
i.
Guru
bersama-sama dengan peserta didik membuat kesimpulan terhadap materi pelajaran.
5.
Metode Pembelajaran Fiqih (Materi Najis
dan Cara Menyucikannya)
a.
Najis
1)
Pengertian
Najis
adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan
tidak syahnya ibadah.
2)
Macam-macam
najis dan cara menyucikannya
3)
Dalam
hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
a)
Najis
Mughalladzah (Najis Berat)
Najis
mughaladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi
yang mengenai barang. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan wujud
najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah
satunya dicampur dengan debu.
Cara ini
berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ
اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلاَهُنَّ
بِالتُّرَابِ (رواه مسلم)
Artinya: “Cara
menyucikan bejana seseorang di antara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dam salah satunya dicampur
dengan debu” (HR. Muslim)
b)
Najis
Mutawassithah (Najis Menengah)
Najis
mutawassitah adalah najis menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua
macam, yaitu:
i.
Mutawassitah
hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun warnanya,
seperti air kencing yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup disiram dengan
air di atasnya.
ii.
Mutawassitah
`Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada warna, bau atau rasanya.
Cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai
hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
iii.
Benda-benda yang
termasuk najis mutawassithah adalah:
1.
Bangkai binatang
darat.
2.
Segala macam
darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang
dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak
termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.
3.
Nanah, yaitu
darah yang sudah membusuk.
4.
Semua benda yang
keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu hubul (jalan depan) dan dubur
(jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.
5.
Segala macam
minuman keras.
Hadis
Nabi Muhammad SAW.:
أُحَلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : فَاَمَّ
الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ
فَاَمَّ الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ والطِّحَالُ (رواه ابن ماجه
واحْمَد)
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu semua dua bangkai dan dua macam darah, yaitu
bangkai ikan dan bangkai belalang serta hati dan limpa.” (HR.
Ibnu Majah dan Ahmad)
c)
Najis
Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis
mukhaffafah adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum
makan apa-apa kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun. Cara menyucikan
najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan
air kencing bayi perempuan pada umur yang sama cara menyucikannya dengan air yang
mengalir pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan
rasanya. Hadits nabi Muhammad SAW:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ
الْغُلاَمِ (رواه النساء)
Artinya: “cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak perempuan, sedangkan
jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya.” (HR. An-Nasa`i dan Abu Dawud)
b.
Contoh Soal Mapel Fiqih
1)
Apa
yang dimaksud dengan Najis?
Jawab:
Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor
oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.
2)
Sebutkan
Macam-macam Najis yang kamu ketahui?
Jawab: 1. Najis Mughalladzah (Najis Berat)
2. Mutawassithah
(Najis Menengah)
3. Najis
Mukhaffafah (Najis Ringan)
3)
Bagaimana
cara menyucikan Najis Mughalladzah?
Jawab: Cara menyucikannya
adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air
bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
4)
Dibagi
menjadi berapa Najis Mutawassithah? Sebutkan!
Jawab: Ada 2, yaitu: najis Mutawassitah Hukmiyah dan najis Mutawassitah
`Ainiyyah.
5)
Apa
yang dimaksud najis Mutawassitah Hukmiyah?
Jawab:
yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada
bau, rasa maupun wujudnya, seperti air kencing yang sudah kering.
6)
Bagimana
cara menyucikan najis Mutawassitah Hukmiyah?
Jawaba: Cara menyucikannya
cukup disiram dengan air di atasnya.
7)
Apa
yang dimaksud najis Mutawassitah `Ainiyyah?
Jawab: adalah najis
mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun rasanya.
8)
Bagimana
cara menyucikan najis Mutawassitah Hukmiyah?
Jawab:
Cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan
rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
9)
Bagaimana
cara menyucikan Najis Mukhaffafah?
Jawab: Cara menyucikan najis
ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis.
10)
Sebutkan
Benda-benda yang termasuk Najis Mutawassithah!
Jawab: 1. Bangkai
binatang darat.
2. Segala
macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah
yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak
termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.
3. Nanah,
yaitu darah yang sudah membusuk.
4. Semua
benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu qubul (jalan depan) dan dubur
(jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.
5. Segala
macam minuman keras.
C.
KESIMPULAN
Mata pelajaran Fiqih dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah
didefinisikan sebagai salah satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mempelajari, mengenal,
memahami, menghayati, dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar
pandangan hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan (karakter).
Inovasi
pembelajaran adalah pembelajaran yang bersifat student-centered, artinya, pembelajaran yang lebih memberikan
peluang kepada peserta didik untuk mengkonstruksi pengetahuan secara mandiri (self directed) dan dimediasi oleh teman
sebaya (peer mediated instruction).
Pengelolaan inovasi pembelajaran mempunyai ciri mendorong peserta didik
menemukan gagasan baru dan mendorong peserta didik membuat hal-hal yang baru.
- JURNAL ILMIAH TENTANG INOVASI PEMBELAJARAN PAI PADA MAPEL FIQIH
- PROPOSAL MEMPERINGATI HARI BESAR MAULID NABI MUHAMMAD SAW
- GADAI SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN
- HADIS TENTANG HIJAB
- TEKS PIDATO BAHASA ARAB
- ILMU BALAGHOH DAN OBJEK KAJIANNYA
- ما هو علم البلاغة
DAFTAR PUSTAKA
Depag RI Ditjen Kelembagaan
Agama Islam, Kurikulum 2004; Pedoman Khusus Fiqih MTs, Jakarta.
Departemen Agama RI, Kurikulum 2004 Standar Kompetensi MTs.
Jakarta: Depag.
Hamied, Abdul,
Fuad. 2009. Model Pembelajaran Inovatif di Era Global (Suatu Kajian Perbandingan
di Negara Maju). Jurnal Ilmiah
Pendidikan, 2009. Vol. 1, No. 2.
Razak, Nasrudin. 1985. Dienul
Islam. Bandung: Al-Ma’arif.
Rusman. 2011. Model-Model Pembelajaran:
Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
Shiddieqy, Hasbi Ash. 1987. Pengantar
Ilmu Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang.
Suhardiyanto, Andi. 2009. Peningkatan
Kualitas Pendidikan Melalui Model Pembelajaran Kooperatif Berbasis
Konstruktivistik. Jurnal Lembaran Ilmu Pendidikan. Vol. 38, No. 1.
Suparlan, dkk. 2008. Pembelajaran Aktif,
Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. Bandung: PT Genesindo.
Trianto. 2009. Mendesain
model pembelajaran inovatif progresif. Jakarta: kencana.
Undang-undang Sisdiknas,Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan pada pasal 19 ayat 1.
Undang-undang Sisdiknas,Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan pada pasal 19 ayat 1.
[1] Undang-undang Sisdiknas, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan pada pasal 19 ayat 1, hal. 3.
[2] Suparlan, dkk, Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. (Bandung: PT. Genesindo, 2008), hal. 49-50.
[3] Nasrudin Razak, Dienul Islam (Bandung: Al-Ma’arif, 1985), hal. 251.
[4] Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), hal. 17.
[5] Departemen Agama RI, Kurikulum 2004 Standar Kompetensi MTs, (Jakarta: Depag, 2004) hal. 46.
[6] Depag RI Ditjen Kelembagaan Agama Islam, Kurikulum 2004; Pedoman Khusus Fiqih MTs, Jakarta, 2004, hal. 2.
[7] Hamied, Fuad Abdul, Model Pembelajaran Inovatif di Era Global (Suatu Kajian Perbandingan di Negara Maju), (Jurnal Ilmiah Pendidikan, 2009. Vol. 1, No. 2), hal. 102.
[8] Rusman, Model-Model Pembelajaran: Mengembangkan Profesionalisme Guru, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hal. 189.
[10] Suhardiyanto, Andi Suharidyanto, Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Model Pembelajaran Kooperatif Berbasis Konstruktivistik. Jurnal Lembaran Ilmu Pendidikan. Vol. 38, No. 1, 2009), hal. 69.
[11] Lorna Curran dalam Fuad Abdul Hamied, Model Pembelajaran Inovatif di Era Global (Suatu Kajian Perbandingan di Negara Maju), (Jurnal Ilmiah Pendidikan, 2009. Vol. 1, No. 2), hal. 106.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar