Islam
sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan untuk dididik dengan baik
sehingga mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman.
Sejak dari memilih calon istri, Rasulullah SAW mengisyaratkan untuk mendapatkan istri yang punya potensi untuk memiliki anak.
Nikahilah
wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba dengan umat
lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk
memilih wanita yang shalihah dan baik keislamannya.
Dunia itu
adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan adalah wanita yang shalihah.
Dalam hadits lain disebutkan :
Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.
Dalam pandangan Islam, anak merupakan karunia dan rezeki sekaligus yang
harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaik-baiknya.
Namun hal itu tidak berarti kerja orang tua hanya sekedar memproduksi anak saja. Masih ada kewajiban lainnya terhadap antara lain mendidiknya dan membekalinya dengan beragam ilmu dan hikmah.
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. QS. An-Nisa : 9)
Selain menganjurkan memperbanyak anak, Islam juga
memerintahkan untuk memperhatikan kualitas pendidikan anak itu sendiri.
Dan diantara metode untuk mengotimalkan pendidikan anak adalah dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting mengingat bila setiap tahun melahirkan anak, akan membuat sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian kepada anaknya. Bahkan bukan perhatian yang berkurang, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan berkurang. Padahal secara alamiyah, seorang bayi idealnya menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah kewajiban.
وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ
Dan Kami perintahkan kepada manusia kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(QS. Lukman : 14)
Inilah
motivasi yang paling bisa diterima oleh syariat berkaitan dengan pencegahan
sementara atas kehamilan. Sedangkan pencegahan kehamilan karena motivasi karena
takut miskin atau takut tidak mendapatkan rezeki akibat persaingan hidup yang
semakin ketat, tidak bisa diterima oleh Islam.
Karena
ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya hembusan dan syetan atau
oang-orang kafir yang tidak punya iman di dalam dada.
Karena
jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Allah sudah menyiapkan semua sarana
penunjang kehidupan. Hewan dan tumbuhan sudah disiapkan untuk menjadi rezeki
bagi manusia. Allah sudah menjamin ketersediaan makanan dan minuman serta semua
sarana penunjang kehidupan lainnya di bumi ini.
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ
Dan
tidak ada suatu binatang melata pun di
bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat
berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya . Semuanya tertulis dalam Kitab
yang nyata (QS. Huud : 6).
وَكَاَيِّنْ مِّنْ دَاۤبَّةٍ لَّا تَحْمِلُ رِزْقَهَاۖ اللّٰهُ يَرْزُقُهَا وَاِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Dan berapa
banyak binatang yang
tidak membawa rezkinya
sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Ankabut : 60)
Sehingga
membunuh anak karena motivasi takut lapar dan tidak mendapat rizki adalah
perkara yang diharamkan oleh Islam.
قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan
memberi rezki kepadamu dan kepada mereka(QS. Al-An`am : 151)
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا
Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra : 31)
Secara
umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan
utama :
1. Motiv
Motivasi
yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Yang
dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran
itu sendiri.
Atau
karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan
keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu,
seorangwanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak
yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.
2. Metode atau alat pencegah kehamilan
Metode
pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan
syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh
Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada
dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum
ketentuan Islam.
Contoh
metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah Azl.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
Dari
Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun:
(HR Bukhari dan Muslim)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ
نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَلَمْ
يَنْهَنَا *
Dari
Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul
mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).
Sedangkan
metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah
SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan para ahli medis dalam
menentukan kebolehan atau keharamannya.
Alat-alat
Kontrasepsi dan hukumnya
Sebenarnya di masa ini banyak sekali jenis dan metode dari alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami untuk membahas semuanya satu persatu. Disini hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam.
1. Pantang Berkala
a.
Mekanisme kerja
Menentukan
masa subur istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama:ovulasi terjadi
14+2 hari sesudah atau 14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua : sperma
dapat hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga: ovum dapat
hidup 24 jam setelah ovulasi.
Jadi,
jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari sekurang-kurangnya selama 3
hari (72 jam), yaitu 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.
Dalam
praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan tepat. Hanya sedikit wanita
yang mempunyai daur haid teratur; lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih
sesudah persalinan, dan pada tahun-tahun menjelang menopause.
Namun
metode ini dalam beberapa kasus memiliki efek psikologis yaitu bahwa pantang
yang terlampau lama dapat menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini
sangat besar kemungkinannya karena sulit untuk menerapkan disiplin kalender
ini. Selain juga tidak semua pasangan suami istri mengetahui dengan pasti cara
menghitungnya.
b. Hukum
Metode
ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur
jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu.
2. Spermatisid
a. Mekanisme kerja:
Preparat
spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan kimia yang mematikan sperma
(biasanya nonilfenoksi polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim
atau agar. Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat serviks.
Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa meliputi serviks, sehingga
secara mekanis akan menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya
sperma ke dalam kanalis servikalis.
Sering
terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya krim atau agar yang dipakai
tidak cukup banyak, pembilasan vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang
menyebabkan daya guna kontrasepsi ini berkurang.
Efek
sampingan yang bisa ditimbulakn adalah meskipun jarang bisa terjadi reaksi
alergi. Juga rasa tidak enak dalam pemaiakannya.
b. Hukum
Bila
ditilik dari segi proses pencegahannya, salah satu metodenya adalah dengan
mematikan sperma selain mencegah masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar
mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama masih
membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau
membunuh sperma, maka umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih
dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada
yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak membunuhnya.
Sebagian ulama lainnya mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi
janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.
3. Kondom
a. Mekanisme kerja
Menghalangi
masuknya sperma ke dalam vagina. Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit
dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih
elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.
Secara
teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom tersebut robek oleh karena
kurang hati-hati, pelumas kurang atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal
lain yang berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas, status
sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Namun
keuntungan kondom adalah murah, mudah didapat (tidak perlu resep dokter), tidak
memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Efek
samping yang sering ditimbulkan antara lain adalah reaksi alergi terhadap
kondom karet meski insidensnya kecil. Selain itu juga ada kontra Indikasi:
alergi terhadap kondom karet
b. Hukum
Sebagaimana
disebutkan di atas, maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar
menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi
pembuahan.
4. IUD / Spiral
a. Mekanisme Kerja
Alat
ini istilahnya adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan sering juga
disebut IUD, singkatan dari Intra Uterine Device. AKDR biasa dianggap tubuh
sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan leukosit
yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga,
tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain
menimbulkan reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat
anhidrase karbon dan fosfatase alkali.
IUD
yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi
pasase sperma.
Secara
teknik Insersi IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena
harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita.
Efek
samping: nyeri pada waktu pemasangan(kalau sakit sekali, lakukan anestesi
paraservikal), kejang rahim, terutama pada bulan-bulan pertama ( diberi
spasmolitikum atau ganti IUD dengan yang ukurannya lebih kecil), nyeri pelvik
(atasi dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal pada pasien
dengan predisposisi untuk keadaan ini (diberi atrofinsulfas sebelum
pemasangan), perdarahan di luar haid atau spotting, darah haid lebih banyak (
menorrhagia ), sekret vagina lebih banyak dan lain-lain.
b. Hukum
Dari
segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh
melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang
yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan
pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain
melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.
Selain
itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi
menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini
terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya
dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD
itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas
zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.
5. Tubektomi /Vasektomi
a. Mekanisme Kerja
Tubektomi
pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan ( pengikatan atau
pemotongan) pada kedua saluran telur (tuba fallopii) wanita atau saluran vas
deferens pria yang mengakibatkan orang/pasangan bersangkutan tidak akan
mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi
itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat
dipulihkan kembali/reversibel.
Perkumpulan
kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3 syarat untuk menjadi akseptor
kontrasepsi ini yaitu syarat : sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela
meliputi antara lain pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko
dan keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat permanennya
cara kontrasepsi ini.
Bahagia
dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri
sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan
anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.
b. Hukum
Para
ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini yang terjadi adalah pemandulan,
meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun
kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi
memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.
6. Morning-after pill
a. Mekanisme kerja
Morning-after
pill atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung
levonogestrel dosis tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama.
Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and
Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.
Cara
kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur
tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan
ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika
dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan
mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini
disebut juga “chemical abortion”.
Efek
samping kontrasepsi darurat antara lain
adalah Mual, muntah, infertil (mandul), nyeri di payudara, kehamilan ektopik
yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan darah.
Khasiat
pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai 85%. Di AS
kehamilan yang dicegah melalui pil ini mencapai 1,7 juta pertahunnya. Di AS pil
ini dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS. Sedangkan
di Indonesia tampaknya belum begitu populer dengan pil ini. Bahkan dokter pun
sangat jarang merekomendasikan pil ini.
Morning-after
pill ini pun bisa dengan mudah disalah-gunakan oleh pasangan tidak resmi karena
cara penggunaannya setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah
bila “kecelakaan” bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun tidak terjadi.
b. Hukum
Dalam
metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan perubahan
siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya,
pembunuhan zygote adalah dilarang.
Sebenarnya
masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas
disini dan juga masih dalam kajian kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada
kesempatan lain akan kami sempurnakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar