JURNAL TENTANG PANDANGAN ISLAM TERHADAP BUNGA
Sri Nawatmi
Email: srinawatmi@yahoo.com
Universitas Stikubank
Abstract
If
we choose Islam as our religion, so we can be Islam as way of life, include in economic activity. Interest
rate is an incremental to principal of debt without followed riil transaction. In
economic sharia, every incremental to principal of debt without followed riil
transaction is Riba. Al-Qur’an and
Hadits said that Riba is haram. Many fatwa and ijma from many expert in Islam (Islamic
Institution) decided that interest is riba, too. If we do it, we do a big sin.
Althought interest is riba, many people still use interest (riba) in relation
with financial institution. And, if we really to learn it, there is no benefit from riba.
Key
word : interest rate, riba, fatwa, ijma’, haram
Pendahuluan
Di
Indonesia, masih banyak terjadi pertentangan pendapat antar para ulama dalam
menyikapi bunga (interest). Ada ulama yang mengatakan bahwa bunga itu haram karena
sama dengan riba. Ada juga yang ulama yang menyatakan bahawa bunga bank itu
halal karena tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku
tidak dapat begitu saja dijadikan syarat. Ulama yang lain menyatakan bahawa
bunga adalah subhat (tidak tentu halal-haramnya), sebab para ahli hukum
berselisih pendapat tentangnya.
Adanya pendapat yang berbeda antar ulama menyebabkan masyarakat banyak tidak memperhatikan halal-haramnya bunga bank. Hal ini terbukti dari hasil riset Bank Indonesia mulai tahun 2000 hingga 2004 tentang “Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat Terhadap Bank Syariah”. Riset tersebut dilakukan di sebelas propinsi yaitu propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia dalam menyikapi bunga cenderung permisif yaitu serba membolehkan, mau menggunakan bunga boleh, sistem bagi hasil juga tidak masalah. Disamping itu halal yang menarik adalah relatif besarnya masyarakat yang menjawab, tidak tahu tentang bunga itu bertentangan dengan agama atau tidak. Dalam riset tersebut juga menunjukkan bahwa alasan paling menonjol dalam memilh bank, baik bank konvensional atau bank syariah adalah lokasi/aksesiblitas terhadap bank. Alasan lain adalah pelayanan yang profesional dan kredibilitas bank. Hal ini menunjukkan, adanya pertimbangan rasional dan bukan pertimbangan agama (halal-haram) yang sangat mewarnai pemilihan suatu bank.
Dalam Al- Qur’an itu sendiri, yang disebutkan secara jelas adalah haramnya riba yaitu dalam ayat berikut “ …. dan Allah telah mengharamkan riba …..” (al Baqarah : 275). Dan dalam Al Qur’an tidak disebutkan secara eksplisit istilah bunga, sehingga yang mengemuka adalah benarkah bunga sama dengan riba sehingga diharamkan oleh agama? Oleh karena itu perlu dilihat definisi dari riba untuk menentukan apakah bunga sama dengan riba.
Baca artikel/jurnal selengkapnya....
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:
- PENJARA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
- CATUR MENURUT PANDANGAN ISLAM
- SENI RUPA MENURUT PANDANGAN ISLAM
- SENI MUSIK MENURUT PANDANGAN ISLAM
- SALON MUSLIMAH MENURUT PANDANGAN ISLAM
- TELIVISI MENURUT PANDANGAN ISLAM
- PANDANGAN ISLAM TERHADAP BUNGA
- KEKUASAAN NEGARA DALAM ISLAM (PENDEKATAN DAKWAH)
- KHILAFAH ISLAMIYAH DALAM PERSPEKTIF SEJARAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar