HOME

18 September, 2023

PANDANGAN ISLAM TERHADAP BUNGA


 JURNAL TENTANG PANDANGAN ISLAM TERHADAP BUNGA

Sri Nawatmi

Email: srinawatmi@yahoo.com

 

Universitas  Stikubank 

Abstract

If we choose Islam as our religion, so we  can be Islam as  way of life, include in economic activity. Interest rate is an incremental to principal of debt without followed riil transaction. In economic sharia, every incremental to principal of debt without followed riil transaction is  Riba. Al-Qur’an and Hadits said that Riba is haram. Many fatwa and ijma from many expert in Islam (Islamic Institution) decided that interest is riba, too. If we do it, we do a big sin. Althought interest is riba, many people still use interest (riba) in relation with financial institution. And, if we really to learn it, there is no  benefit from riba.

Key word : interest rate, riba, fatwa, ijma’, haram

 

Pendahuluan

Di Indonesia, masih banyak terjadi pertentangan pendapat antar para ulama dalam menyikapi bunga (interest). Ada ulama yang mengatakan bahwa bunga itu haram karena sama dengan riba. Ada juga yang ulama yang menyatakan bahawa bunga bank itu halal karena tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat. Ulama yang lain menyatakan bahawa bunga adalah subhat (tidak tentu halal-haramnya), sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.

Adanya pendapat yang berbeda antar ulama menyebabkan masyarakat banyak tidak memperhatikan halal-haramnya bunga bank. Hal ini terbukti dari hasil riset Bank Indonesia mulai tahun 2000 hingga 2004 tentang “Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat Terhadap Bank Syariah”. Riset tersebut dilakukan di sebelas propinsi yaitu propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia dalam menyikapi bunga cenderung permisif yaitu serba membolehkan, mau menggunakan bunga boleh, sistem bagi hasil juga tidak masalah. Disamping itu halal yang menarik adalah relatif besarnya masyarakat yang menjawab, tidak tahu tentang bunga itu bertentangan dengan agama atau tidak. Dalam riset tersebut juga menunjukkan bahwa alasan paling menonjol dalam memilh bank, baik bank konvensional atau bank syariah adalah lokasi/aksesiblitas terhadap bank. Alasan lain adalah pelayanan yang profesional dan kredibilitas bank. Hal ini menunjukkan, adanya pertimbangan rasional dan bukan pertimbangan agama (halal-haram) yang sangat mewarnai pemilihan suatu bank.

Dalam Al- Qur’an itu sendiri, yang disebutkan secara jelas adalah haramnya riba yaitu dalam ayat berikut “ …. dan Allah telah mengharamkan riba …..” (al Baqarah : 275). Dan dalam Al Qur’an tidak disebutkan secara eksplisit istilah bunga, sehingga yang mengemuka adalah benarkah bunga sama dengan riba sehingga diharamkan oleh agama? Oleh karena itu perlu dilihat definisi dari riba untuk menentukan apakah bunga sama dengan riba.

Baca artikel/jurnal selengkapnya....


BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...