HOME

17 September, 2023

PENJARA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 


Pembahasan "Fiqih Penjara" sebagai bahasan yang menarik bagi kehidupan manusia, khususnya bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia penjara baik dari petugas pemerintah atau orang yang dipenjarakan (narapidana, Red.). Semoga Allah mencurahkan segenap rahmat-Nya kepada kita semua dan menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.


DEFINISI PENJARA

Penjara dalam bahasa Arab disebut السِّجْنُ secara bahasa artinya menahan. Dan yang dimaksud di sini adalah tempat di mana orang-orang dikurung dan dibatasi dari segala kebebasan karena suatu pelanggaran atau tuduhan.

  

SYARIAT PENJARA DALAM ISLAM

Al-Qur'an telah mengabarkan bahwa penjara sudah ada sejak lama. Allah عزّوجلّ berfirman tentang Nabi Yusuf عليه السلام:

قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ وَإِلا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِنَ الْجَاهِلِينَ

Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepada-ku. Dan jika tidak Engkau hindarkan daripadaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh." (QS. Yusuf [12]: 33)

وَقَالَ لِلَّذِي ظَنَّ أَنَّهُ نَاجٍ مِنْهُمَا اذْكُرْنِي عِنْدَ رَبِّكَ فَأَنْسَاهُ الشَّيْطَانُ ذِكْرَ رَبِّهِ فَلَبِثَ فِي السِّجْنِ بِضْعَ سِنِينَ

Dan Yusuf berkata kepada orang yang diketahuinya akan selamat di antara mereka berdua: "Terangkanlah keadaanku kepada tuanmu. "Maka setan menjadikan dia lupa menerangkan (keadaan Yusuf) kepada tuannya. Karena itu, tetaplah dia Yusuf) dalam penjara beberapa tahun lamanya. (QS. Yusuf [12]: 42)

Penjara disyari'atkan dalam al-Qur'an, hadits, dan ijma':

1. Dalil al-Qur'an

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS. al-Maidah [5]: 33)

Segi perdalilannya dari firman-Nya: "atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)" salah satu penafsirannya adalah dengan dipenjarakan. (Tabyinul Haqaiq 4/179 oleh az-Zaila'i) .

 

2.  Hadits

عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَبَسَ رَجُلًا فِي تُهْمَةٍ

Dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم menahan/memenjarakan seorang karena suatu tuduhan. (HR. Abu Dawud 3603 dan dihasankan al-Albani)

3. Ijma'

Penjara sudah ada semenjak dahulu kala, juga pada zaman Nabi صلى الله عليه وسلم dan para sahabat sampai zaman sekarang tanpa ada yang mengingkarinya. Imam Zaila'i mengatakan, "Adapun ijma', karena para sahabat dan orang-orang setelah mereka telah bersepakat tentangnya." (Tabyinul Haqaiq 4/179)


HIKMAH PENJARA

Adanya penjara memiliki beberapa manfaat dan maslahat, di antaranya:

1.    Menahan para pelaku kejahatan yang tidak sampai derajat untuk dihukum had, sehingga tidak mengganggu orang lain, sebab apabila orang-orang tersebut dibiarkan maka akan menyakiti lainnya dan apabila mereka dihukum bunuh maka itu adalah pembunuhan yang tidak dibenarkan. Maka tidak ada cara lain kecuali menahan mereka di suatu tempat sehingga mereka bisa bertaubat kepada Allah عزّوجلّ dan menjadi baik.

2.    Menahan orang yang tertuduh melakukan tindak kriminal sehingga dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan apakah dia benar-benar melakukan tindak kriminal tersebut ataukah tidak. (Ahkamu Sijni wa Mu'amalah Sujana' fil Islam oleh Hasan Abu Ghuddah hlm. 67, Ahkamul Habsi fis Syari'ah Islamiyyah oleh Muhammad bin Abdillah hlm. 49-50)

 

SEJARAH PENJARA DALAM ISLAM

Telah dimaklumi bersama bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه tidak membuat penjara dalam tempat tertentu, tetapi hanya di rumah atau diikat di salah satu pagar masjid dan sebagainya. Ketika pada zaman Umar bin Khaththab رضي الله عنه, rakyat semakin banyak dan Khilafah Islamiyyah semakin menyebar, beliau membeli rumah Shafwan bin Umayyah yang di Makkah dengan 4.000 dirham dan menjadikannya sebagai tempat penjara. Maka tercatatlah Umar رضي الله عنه sebagai orang yang pertama kali membuat rumah penjara dalam Islam, (ath-Thuruq al-Hukmiyyah fis Siyasah Syar'iyyah oleh Ibnul Qayyim hlm. 140-141, Tabshiratul Hukkam oleh Ibnu Farhun 2/215)

Ketika pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, beliau membangun (bukan membeli) rumah penjara dan memberinya nama "Penjara Nafi' (yang bermanfaat)". Namun, sayangnya, penjara yang beliau bangun tersebut tidak kokoh sehingga banyak orang yang dipenjarakan lepas. Setelah itu, beliau membangun penjara baru lagi yang beliau beri nama Mukhayyis. Maka tercatatlah dalam sejarah bahwa Ali رضي الله عنه adalah pembangun rumah penjara untuk pertama kali dalam Islam. (Tabyinul Haqaiq oleh az-Zaila'i 4/179)

  

SIFAT PENJARA YANG SYAR'I

Adapun sifat penjara yang syar'i maka Ibnul Qayyim menggambarkannya, "Penjara yang syar'i bukanlah tempat yang sempit sekali, melainkan hendaknya luas. Orang yang dipenjarakan mendapatkan nafkah yang diambil dari Baitul Mal (uang kas negara) dan diberi makan, minum, dan pakaian sesuai dengan kebutuhannya." Lalu kata beliau, "Bila orang yang dipenjarakan tidak diberi makan, pakaian, dan tempat yang sehat maka itu adalah suatu dosa yang akan dibalas oleh Allah." (ath-Thuruqul Hukmiyyah hlm. 140)

 

MU'AMALAH Dl DALAM PENJARA

Ibnu Farhun menyebutkan beberapa hal yang hendaknya diberlakukan terhadap orang yang berada di dalam penjara:

1.    Tidak diikat kecuali kalau dikhawatirkan akan lari dan kabur.

2.    Tidak diizinkan keluar penjara untuk shalat Jum'at,[1] hari raya, atau jenazah di luar penjara, atau ziarah ke kerabatnya kecuali bila tidak ada lainnya.

3.    Tidak diberi alat-alat mewah di penjara.

4.    Tidak diberi izin orang lain untuk mengobrol dengannya kecuali kerabat dekatnya saja, itu pun jika memang dipandang maslahat dan dibatasi waktunya.

5.    Tidak terlarang untuk bersepi-sepi dengan istrinya jika memang ada tempat sepi khusus untuk mereka berdua.

6.    Bila sakit atau gila dan ada yang mengobatinya di penjara maka cukup, tetapi jika tidak ada maka boleh keluar penjara dengan penjagaan.

7.    Nafkah mereka ditanggung oleh pemerintah menurut pendapat terkuat.

8.    Boleh penjara secara individu atau bersama-sama tergantung mana yang lebih maslahat. (Tabshiratul Hukkam 2/224 secara ringkas)

Dan penjara hendaknya dipisah sesuai dengan tingkatan kriminal masing-masing, karena tentu saja berbeda antara orang yang masih tertuduh dan orang yang sudah terbukti, orang yang pelanggarannya ringan dengan yang pelanggarannya berat, demikian seterusnya. Dan boleh penjara untuk individu dan penjara seumur hidup sesuai dengan kemaslahatan dan kebijakan pemimpin.

 

BIMBINGAN DALAM PENJARA

Satu hal yang harus diperhatikan oleh semua kalangan bahwa penjara bukanlah sekadar untuk melampiaskan amarah dan memberikan hukuman semata,[2] melainkan lebih dari itu, penjara harus dijadikan sebagai tempat pendidikan agar orang-orang yang dipenjarakan—di mana mayoritas mereka adalah para pelaku kejahatan—bertaubat kepada Allah عزّوجلّ, memperbaiki diri mereka, dan tidak mengulang tindak kriminal yang telah dilakukan.

Hal itu bukan hanya dengan kegiatan-kegiatan keterampilan atau kerja bakti—apalagi dengan menyanyi, melainkan dengan siraman rohani dan penyadaran kepada mereka berupa aqidah yang benar, ibadah kepada Allah عزّوجلّ, dan akhlak yang mulia. Tindak kriminal terjadi tidak lain adalah karena lemahnya aqidah dan iman. Hal inilah yang harus ditanamkan betul-betul pada diri seorang.

Sungguh sangat menyedihkan hati, ketika kita melihat bahwa orang-orang yang keluar dari penjara tidak ada perubahan pada mereka, bahkan terkadang lebih parah dan lebih lihai karena telah mendapatkan kursus gratis dari teman-temannya di penjara.

Maka alangkah baiknya jika para pengurus yang diberi amanat mengurusi penjara mengadakan kegiatan-kegiatan bermanfaat yang akan mencerahkan hati mereka dan membekali mereka dengan iman dan takwa.

Dan bagi orang-orang yang dipenjarakan hendaknya menyibukkan diri dengan ibadah, penyucian jiwa berupa membaca al-Qur'an, ibadah, dzikir, dan sebagainya. Dr. Sulaiman as-Shughayyir mengatakan bahwa telah diadakan penelitian pada 185 orang yang dipenjarakan lalu mereka diberi syarat akan dibebaskan jika mampu menghafal al-Qur'an di penjara. Ternyata terbukti tidak ada satu pun dari mereka yang mengulangi kriminal tersebut dengan persentase 0%. (Dinukil dari Liyaddabaru Ayatihi hlm. 20)

Para ulama telah memberikan potret indah dalam mengubah penjara sebagai kenikmatan dan kebahagiaan. Saya akan menukilkan dua contoh saja:

Pertama: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

Muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah رحمه الله menuturkan, "Saya pernah mendengar Syaikhul Islam mengatakan padaku suatu saat:

مَايَصْنَعُ أَعْدَائِيْ بِيْ؟ أَنَا جَنَّتِيْ وَبُسْتَانِيْ فِيْ صَدْرِيْ، إِنْ رُحْتُ فَهِيَ مَعِيْ لاَ تَفَارِقُنِيْ، إِنَّ حَبْسِيْ خَلْوَةٌ، وَقَتْلِيْ شَهَادَةٌ، وَإِخْرَاجِيْ مِنْ بَلَدِيْ سِيَاحَةٌ

"Apa yang dilakukan musuh-musuhku padaku? Sesungguhnya taman dan kebunku ada di dadaku, ke mana pun saya pergi dia bersama tidak terpisah dariku, penjara bagiku adalah bersepi untuk ibadah, terbunuhnya diriku adalah mati syahid, dan pengusiran diriku dari kampungku adalah rekreasi."

Beliau juga mengatakan ketika dipenjarakan, 'Seandainya saya memberi mereka emas sebesar penjara ini maka saya belum berterima kasih kepada mereka karena mereka telah menyebabkan kebaikan bagiku di penjara.'

Beliau juga mengatakan, 'Orang yang dipenjarakan sesungguhnya adalah orang yang dipenjarakan hatinya dari Allah.'

Dan tatkala beliau dijebloskan ke penjara dan berada di dalamnya, beliau memandangnya seraya membaca firman Allah عزّوجلّ:

فَضُرِبَ بَيْنَهُمْ بِسُورٍ لَهُ بَابٌ بَاطِنُهُ فِيهِ الرَّحْمَةُ وَظَاهِرُهُ مِنْ قِبَلِهِ الْعَذَابُ

Lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu. Di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa. (QS. al-Hadid [57]: 13)

Demi Allah, saya tidak pernah melihat seorang yang lebih bahagia hidupnya padahal dia melarat dan dipenjarakan serta terancam namun dia bahagia dan gembira serta ceria daripada beliau." (al-Wabilush Shayyib hlm. 109-110)

Kedua: Syaikh al-Albani

Tokoh ahli hadits abad ini pernah dipenjarakan juga namun beliau mengubahnya menjadi kenikmatan. Simaklah beliau tatkala bercerita, "Pada tahun 1389 H bertepatan pada tahun 1969 M, saya dan beberapa rekan pernah dipenjarakan tanpa dosa yang kami lakukan kecuali karena dakwah dan mengajar manusia agama yang benar. Saya dijebloskan ke penjara Damaskus kemudian dibebaskan untuk dipindahkan ke Jazirah untuk mendekam di penjara sana beberapa bulan lamanya. Takdir Allah عزّوجلّ, saya saat itu tidak membawa kecuali kitab kecintaanku, Shahih Imam Muslim, bersama sebuah pensil dan penghapusnya! Waktu pun saya pusatkan untuk meringkas dan menyaringnya sehingga dapat selesai kurang lebih tiga bulan. Saya mengerjakannya siang malam tanpa rasa lelah dan jemu. Dengan demikian, keinginan musuh-musuh untuk menghinakan kami berubah menjadi kenikmatan bagi kami sehingga manfaatnya akan tersebar kepada seluruh penuntut ilmu di setiap tempat." (Muhadditsul 'Ashr Muhammad Nashiruddin al-Albani hlm. 29-30 oleh Samir az-Zuhairi dan Hayatul al-Albani 2/774 oleh asy-Syaibani)

Demikianlah pembahasan kita secara singkat. Semoga bermanfaat.[]

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:



[1]   Ada kisah menarik tentang Imam al-Buwaitihi (salah seorang murid senior Imam Syafi'i رحمه الله), beliau ketika berada di penjara, pada setiap hari Jum'at melakukan mandi, memakai minyak wangi, dan mengenakan baju bersih lalu keluar ke pintu penjara jika mendengar suara adzan. Para penjaga menegurnya, "Kembalilah ke tempatmu, semoga Allah عزّوجلّ merahmatimu", kemudian dia menjawab, "Ya Allah عزّوجلّ, saya telah memenuhi panggilan-Mu tetapi mereka melarangku." (Thabaqat Syafi'iyyah 2/165)

[2]   Alangkah bagusnya ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, "Hukuman itu adalah obat yang mujarab untuk mengobati orang-orang yang sakit hatinya. Dan ini termasuk kasih sayang Allah عزّوجلّ kepada hamba-Nya." (Majmu' Fatawa 15/290)

SEJARAH POLITIK INDONESIA

1.   Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

  • Acuan dasar : UUD ‘45

Tapi karena baru merdeka, belum bisa dijalankan dengan benar.

Lembaga yang dibentuk baru PRESIDEN, WAPRES, PARA MENTERI DAN GUBERNUR (sbg. perpanjangan tangan pemerintah pusat).

  • Sistem pemerintahan : PRESIDENSIL
  • PRESIDEN dan WAPRES à pertama kali dipilih oleh PPKI à belum oleh MPR/DPR karena belum ada pemilu.
  • Kekuasaan MPR, DPA, MA, BPK dijalankan oleh PRESIDEN dibantu oleh KOMITE NASIONAL

 



  • 5 Oktober 1945 à MAKLUMAT PEMERINTAH à berdirinya TENTARA KEAMANAN RAKYAT dengan pimpinan Supriyadi (tokoh PETA)

 

Supriyadi diberitakan gugur

 

kemudian Soekarno melantik SUDIRMAN sebagai PANGLIMA BESAR

(18 Desember 1945)

 

 

TENTARA KEAMANAN RAKYAT berubah menjadi TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)

3 JUNI 1947

  • 16 Oktober 1945 à KONGRES Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Wapres Moh. Hatta :

Mengeluarkan MAKLUMAT X

Penegasan kata “bantuan” pada pasal IV Aturan Peralihan :

 

KNIP diberi WEWENANG  untuk :

-membuat UU, dan

- menetapkan GBHN

è KNIP yang tadinya badan pembantu presiden à jadi badan dengan FUNGSI LEGISLATIF (punya sebagian kewenangan MPR, juga kekuatan DPA dan DPR)

 

  • Maklumat tanggal 14 Desember 1945 :

à konvensi ke arah pemerintahan parlementer

-          dibentuk kabinet parlementer pertama (PM. Sutan Syahrir)

-          menteri-menteri bertanggung-jawab kepada KNIP sbg. pengganti MPR/DPR…

è SISTEM PRESIDENSIL à SISTEM PARLEMENTER

     Tapi, UUD tidak mengalami perubahan secara tekstual !

     à pelanggaran terhadap UUD 1945

 

  • 3 November 1945 : Maklumat Pemerintah à ‘keinginan pemerintah untuk membentuk partai-partai politik’.

è SISTEM PARLEMENTER MULTI PARTAI

          à terdapat dalam buku KEPARTAIAN INDONESIA (Kementrian

               Indonesia tahun 1951)

               Partai-partai dengan dasar :

1.    Ketuhanan :

a.   Masyumi

b.   Partai Sjarikat Indonesia

c.    Pergerakan Tarbiyah Indonesia

d.   Partai Kristen Indonesia

e.   Partai Katolik

2.    Kebangsaan :

a.   Partai Nasional Indonesia (PNI)

b.   Persatuan Indonesia Raya (PIR)

c.    Partai Indonesia Raya (Parindra)

d.   Partai Rakyat Indonesia (PRI)

e.   Partai Demokrasi Rakyat (Banteng)

f.     Partai Rakyat Nasional (PRN)

g.    Partai Wanita Rakyat (PWR)

h.   Partai Kebangsaan Indonesia (Parki)

i.     Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

j.    Serikat Kerakyatan Indonesia (SKI)

k.    Ikatan Nasional Indonesia (INI)

l.     Partai Rakyat Jelata (PRJ)

m.  Partai Tani Indonesia (PTI)

n.   Wanita Demokrasi Indonesia (WDI)

3.    Marxisme :

a.   Partai Komunis Indonesia (PKI)

b.   Partai Sosialis Indonesia

c.    Partai Murba

d.   Partai Buruh

e.   Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)

4.    Partai lain-lain :

a.   Partai Demokrat Tionghoa

b.   Partai Indonesia Nasional (PIN)

Ada 2 parpol lagi yang tidak tercantum di daftar :

-        Nahdatul Ulama (NU) à tahun 1952 dan

-        Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)

  • 27 Juli 1947 : Belanda menyerbu kota-kota di Indonesia à sebagian terkuasai
  • 19 Desember 1948 : Ibukota Indonesia (yang waktu itu di Yogyakarta) diserang Belanda.

Sebelumnya pukul 10.00 :

-        Hatta : memberi mandat kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara à bentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), kalau tidak sempat, bentuk PDRI di India

-        Soekarno-Hatta à ditawan Belanda

-        Sudirman meninggalkan Yogyakarta dan mulai perang gerilya.

  • 1 Maret 1949: Hamengkubuwono IX menyerbu Yogyakarta
  • 8 Juli 1949 : Soeharto menjemput Panglima Sudirman
  • 10 Juli 1949 : Panglima Sudirman diterima oleh Soekarno-Hatta setelah lepas dari penahanan.

 

2.   Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

  • Pegangan : KONSTITUSI RIS
  • Indonesia berubah menjadi RIS

à usul Gubernur Jenderal DR. Van Mook à “negara dalam negara”

à terpaksa disetujui

  • Rentetan Perundingannya :

o   Linggar Jati (25 Maret 1947)

o   Renville (8 Desember 1947)

o   Konferensi Meja Bundar (23 Agustus 1949)

à 27 Desember 1949 : Belanda mengakui kedaulatan RIS (RI hanya merupakan bagian dari RIS)

  • Sistem pemerintahan : PARLEMENTER

à pasal 118 ayat 2 Konstitusi RIS :

Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan menteri, tetapi apabila kebijaksanaan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri. Atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya”.

  • Legislatif : berupa SENAT yang mewakili negara-negara bagian
  • 16 Desember 1949 : pemilihan PRESIDEN RIS di Yogyakarta à Ir. Soekarno. Presiden RI : Mr. Asaat.

 

3.   Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

  • 17 Agustus 1950 : RIS à kembali menjadi NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
  • KONSTITUSI : UUDS 1950
  • Sistem Pemerintahan : masih parlementer
    1. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen / DPR
    2. Kabinet bisa dijatuhkan dengan mosi tidak percaya
    3. Presiden hanya sebagai kepala negara, tidak sebagai kepala pemerintahan (kepala pemerintahan = PM). Jadi, presiden tidak bisa dijatuhkan oleh Parlemen
    4. KNIP masih merangkap tugas parlemen. Parlemen daerah : KNI Daerah
    5. Sudah ada desentralisasi (untuk melaksanakan kepanjangan tangan pemerintah pusat dan pendelegasian wewenang) à pasal 131 :

pembagian daerah Indonesia atas daerah besar kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonom) dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang…”

  • Walau sudah kembali ke negara kesatuan, masih terdapat ketidakpuasan terhadap pemerintah / menyesali keputusan kembali ke NKRI, terbukti dengan terjadinya pemberontakan :
    1. 23 Januari 1950 à APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung
    2. 5 April 1950 à Andi Azis di Makasar
    3. 25 April 1950 à RMS (Republik Maluku Selatan) di Ambon
    4. 10 Oktober 1950 à Ibnu Hajar di Kalimantan Selatan
    5. 17 Agustus 1951 à DI/TII pimpinan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan
    6. 1 Desember 1951 à Batalyon 426 di Jawa Tengah
    7. 20 September 1953 à DI/TII pimpinan Daud Beureuh di Aceh
    8. 20 Desember 1956 à peristiwa Dewan Banteng di Sumatera Barat
    9. 15 Februari 1958 à PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia)
    10. 15 Februari 1958 à Permesta (Piagam Perjuangan Semesta) menyatakan diri membantu PRRI
  • Keadaan Eksekutif – Legislatif masih rancu
  • Akhir tahun 1955 : PEMILU I à memilih anggota Konstituante (parlemen waktu itu)
  • 30 Mei, 1 Juni, 2 Juni 1959 à Konstituante mengadakan PEMILU II (untuk menentukan diterima kembali / tidaknya UUD 1945) à tidak memenuhi kuorum (2/3 suara)
  • Hal di atas dinilai sebagai ketidakmampuan legislatif untuk menjalankan tugas

 

 

5 Juli 1959

Presiden Soekarno menyatakan kembali ke UUD 1945

(DEKRIT PRESIDEN 1959)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

CARA WAWANCARA WISATAWAN ASING

Wisatawan asing adalah orang-orang yang berkunjung ke suatu negara atau daerah selain dari negara tempat mereka tinggal atau memiliki kewa...