Jawaban :
Fungsi profetik agama ( kerasulan nabi
Muhammad SAW ) dalam hukum Islam. Kerasulan nabi Muhammad SAW dalam hukum Islam
ada yang berupa perkataan dan perbuatan dan ketetapan Nabi SAW. Urgensi sunnah
Nabi dalam hukum Islam ditegaskan dengan beberapa argument, diantaranya adalah
:
1. Iman
Salah
satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang
bersumber dari para utusan-Nya (khususnya Nabi Muuhammad SAW)
2. Al-Qur’an
Di
dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban ta’at kepada Rasulullah
SAW.
3. Di antara argumen tentang
posisi sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi
Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya.
4. Di antara argument
tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah berdasarkan konsensus
umat Islam.
5. Al-Qur’an yang berisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global, sehingga perlu ada penjelasan. Sekiranya tidak ada hadits Nabi SAW maka ajaran al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan secara baik.
Posisi sunnah Nabi SAW terhadap al-Qur’an sangat penting diantaranya adalah untuk menguatkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, menjelaskan apa yang masih global dalam al-qur’an, bahkan menetapkan hukum secara mandiri yang tidak terkait langsung dengan al-Qur’an.
Baca juga artikel yang lain:
Status Dan Peran Manusia Berdasarkan Tinjauan Sosiologis Dan Psikologis
Hukum Islam Memberi 4 Macam Hak Terhadap Manusia
Manusia Sebagai Makhluk Yang Ber-Akal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar