HOME

05 Desember, 2021

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya intake peserta didik, tingkat esensial dari masing-¬masing KD/mata pelajaran dan kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran dan kemampuan daya dukung sekolah (sarana prasarana, guru, dsb). Ketuntasan belajar ideal tiap-tiap mata pelajaran sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditetapkan melalui analisis KKM.

Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan. (Sekolah menyediakan kesempatan sebanyak dua kali atau lebih. Jika setelah beberapa remedial [belajar, berlatih, dan dinilai kembali], peserta didik tetap belum mencapai ketuntasan; nilai yang diperoleh adalah nilai tertinggi pada pencapaian KD tersebut)

Peserta didik yang telah mencapai ketuntasan belajar dapat mengikuti program pengayaan (enrichment), sedangkan yang mencapai ketuntasan belajar lebih dari 90% mengikuti program percepatan pembelajaran (accelerated). Pengertian pengayaan dan percepatan di sini adalah pengayaan dan percepatan yang secara khusus untuk melayani peserta didik guna memperkaya dan mempercepat penguasaan KD yang bersangkutan.

Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

    Baca Juga tentang ;

Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.

Istilah dalam Pendidikan yang Populer

A

  • Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

B

  • Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  • Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  • Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  • Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan;
  • Bahan ajar atau materi pembelajaran (instructional materials) secara garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan
  • Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

D

  • Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

E

  • Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

I

  • Indikator: khusus, karakteristik, ciri, tanda, perbuatan, strategi , perbuatan atau kegiatan yang harus dapat dilakukan atau ditampilkan oleh siswa, untuk menunjukkan bahwa siswa itu telah memiliki elemen kompetensi dasar tertentu.

J

  • Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
  • Jaringan Kurikulum merupakan suatu sistem kerja sama antara pusat dengan daerah, antardaerah, dan antar unsur di daerah dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan daerah.
  • Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  • Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

K

  • Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
  • Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan minimal masing-masing indikator yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indikator, dan kemampuan sumber daya pendukung.
  • Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah wadah kegiatan profesional bagi guru SD/MI/SDLB di tingkat kecamatan yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.
  • Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
  • Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  • Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Kompetensi Dasar (KD): kemampuan minimal dalam mata pelajaran yang harus dimiliki oleh lulusan; kemampuan minimum yang harus dapat dilakukan atau ditampilkan oleh siswa untuk standar kompetensi tertentu dari suatu mata pelajaran.
  • Kompetensi Lulusan (KL): kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan lulusan suatu jenjang pendidikan yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.
  • Kompetensi Inti (KI): kemampuan siswa meliputi empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4).
  • Kecakapan hidup (life skill): kemampuan yang diperlukan untuk menempuh kehidupan dengan sukses, bahagia dan secara bermartabat, misalnya: kemampuan berfikir kompleks, berkomunikasi secara efektif, membangun kerjasama, melaksanakan peran sebagai warganegara yang bertanggung jawab, kesiapan untuk terjun ke dunia kerja.
  • Kecukupan (adequacy): mempunyai cakupan atau ruang lingkup materi pokok yang memadai untuk menunjang penguasaan kompetensi dasar maupun standar kompetensi.
  • Konsistensi (ketaatasasan): keselarasan hubungan antarkomponen dalam silabus (kompetensi dasar, materi pokok dan kegiatan pembelajaran).
  • Kegiatan pembelajaran: Menunjukkan aktivitas belajar yang dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan objek atau sumber belajar. Kegiatan pembelajaran dapat dipilih sesuai dengan kompetensinya, dapat diperoleh di dalam kelas dan di luar kelas. Bentuknya dapat berupa kegiatan mendemonstrasikan, mempraktikkan, mensimulasikan, mengadakan eksperimen, menganalisis, mengaplikasikan, menemukan, mengamati, meneliti, menelaah, dll., yang bukan kegiatan interaksi guru-siswa seperti mendengarkan uraian guru, berdiskusi di bawah bimbingan guru, dll.

L

  • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya (LPMP) adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;

M

  • Materi pokok: bahan ajar minimal yang harus dipelajari siswa untuk menguasai kompetensi dasar
  • Model Pembelajaran: gaya pembelajaran bagi kebutuhan siswa yang dikembangkan dan dimodifikasi oleh guru sesuai kebutuhan
  • Media Pembelajaran: alat bantu teknologi maupun non-teknologi dalam kegiatan belajar mengajar antara guru dan siswa dalam memahami suatu materi/isi pelajaran
  • Metode Pembelajaran: strategi pembelajaran yang dikembangkan oleh para ahli pendidikan sebagai bahan referensi/rujukan bagi guru dalam mengajar.
  • Modul Praktikum: alat bantu kegiatan siswa dalam bidang sains di laboratorium.
  • Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) adalah wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.

P

  • Psikologi Kognitif: pendekatan kognitif untuk memahami perilaku siswa yang harus dilakukan oleh guru dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
  • Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  • Pembelajaran berbasis kompetensi: pembelajaran yang mensyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yang harus dimiliki atau ditampilkan oleh siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran.
  • Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
  • Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  • Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  • Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  • Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  • Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
  • Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  • Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  • Pendekatan prosedural: strategi pengembangan materi pokok berdasarkan atas urutan penyelesaian suatu tugas pembelajaran.
  • Pendekatan spiral: strategi pengembangan materi pokok berdasarkan atas lingkup lingkungan, yaitu dari lingkup lingkungan yang paling dekat dengan siswa menuju ke lingkup lingkungan yang lebih jauh.
  • Pendekatan terjala (webbed): strategi pengembangan pelajaran, dengan menggunakan topik dari beberapa mata pelajaran yang relevan sebagai titik sentral, dan hubungan antara tema dan sub-tema dapat digambarkan sebagai sebuah jala (webb).
  • Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) adalah Lembaga unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan tingkat nasional sesuai dengan bidangnya dengan melaksanakan fungsi: penyusunan pengembangan dan pemberdayaan, pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi, fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi, evaluasi dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, dan pelaksanaan urusan administrasi P4TK.
  • Pendekatan hierarkis: strategi pengembangan materi pokok berdasarkan atas penjenjangan materi pokok.

R

  • Ranah afektif: aspek yang berkaitan dengan perasaan, emosi, sikap, derajat penerimaan atau penolakan terhadap suatu obyek.
  • Ranah kognitif: aspek yang berkaitan dengan kemampuan berpikir; kemampuan memperoleh pengetahuan; kemampuan yang berkaitan dengan pemerolehan pengetahuan, pengenalan, pemahaman, konseptualisasi, penentuan, dan penalaran.
  • Ranah Psikomotorik: aspek yang berkaitan dengan kemampuan melakukan pekerjaan dengan melibatkan anggota badan; kemampuan yang berkaitan dengan gerak fisik.
  • Relevansi: keterkaitan, kesesuaian.
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP): rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus

S

  • Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  • Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  • Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Silabus: susunan teratur materi pokok mata pelajaran tertentu pada kelas/semester tertentu.
  • Standar Kompetensi (SK): kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan untuk satu mata pelajaran; kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus dimiliki oleh siswa; kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam suatu mata pelajaran.
  • Strategi Pembelajaran: dimaksudkan sebagai bentuk/pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.

T

  • Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

U

  • Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  • Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

V

  • Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam menyusun soal sebagai alat penilaian perlu memperhatikan kompetensi yang diukur, dan menggunakan bahasa yang tidak mengandung makna ganda. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk penilaian valid jika menggunakan tes lisan. Jika menggunakan tes tertulis penilaian tidak valid.

W

  • Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Baca juga artikel yang lain :

04 Desember, 2021

4 Tingkatan dalam Pramuka

 

Salah satu ekstrakurikuler yang akan ditemukan mulai dari tingkat SD hingga SMA adalah pramuka. Tidak hanya itu saja, pramuka juga ada pada tingkatan universitas. Pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler yang menarik karena kegiatan yang dilakukan selalu menyenangkan dan melatih kepemimpinan. Perlu diketahui juga bahwa ada beberapa tingkatan dalam pramuka.

Pada dasarnya, kegiatan yang ada dalam pramuka itu sangat mendidik, melatih keterampilan dan juga kecakapan. Tidak hanya itu saja, pramuka juga akan membantu membentuk karakter pengikutnya dengan baik, pastinya sesuai dengan tujuan pramuka itu sendiri. Banyaknya manfaat yang didapatkan dari ekstrakurikuler ini, tidak mengherankan jika kemudian peminatnya sangat banyak. Lalu, apa saja tingkatan dalam pramuka itu?

Berikut 4 Tingkatan Dalam Pramuka;

1.    Siaga

Tingkatan di  dalam pramuka yang pertama adalah siaga. Dimana anggota dalam tingkatan ini memiliki rentan usia mulai dari 7-10 tahun. Tingkatan ini disebut dengan siaga karena namanya diambil dari istilah yang merujuk pada perjuangan bangsa Indonesia, ketika seluruh rakyatnya mensiagakan diri untuk mencapai kemerdekaan dengan pembentukan organisasi pada tahun 1908 yang diberi nama Boedi Oetomo.

Satuan terkecil yang ada pada tingkatan siaga disebut dengan nama barung. Kumpulan dari beberapa barung tersebut kemudian diberi nama perindukan. Dimana dalam satu barung memiliki anggota tingkatan siaga sebanyak lima hingga sepuluh orang yang terdiri dari pemimpin dan anggota.

Pemimpin barung utama disebut dengan sulung serta menjadi pemimpin perindukan. Tingkatan siaga ini juga terdiri dari tiga tingkatan, yaitu mula, bantu dan tata.

2.    Penggalang

Pramuka penggalang memiliki anggora dengan rentan usia 11-15 tahun. Istilah penggalang ini merujuk pada penggalangan perjuangan rakyat Indonesia untuk mempersatukan diri supaya mencapai kemerdekaan dalam peristiwa bersejarah yang bernama sumpah pemuda.

Satuan terkecil dalam tingkatan pramuka penggalang disebut dengan nama regu. Sedangkan satuan beberapa regu disebut dengan pasukan. Dalam satu regu tersebut terdiri dari lima hingga sepuluh anggota pramuka penggalang.

Dimana dalam satu regu tersebut akan dipimpin oleh pemimpin regu atau pinru. Pemimpin regu juga memiliki pemimpin regu utama yang dikenal dengan nama pratama.

Tingkatan pramuka penggalang terbagi menjadi tiga tingkatan lagi, yaitu penggalang ramu, rakit dan terap.

3.    Penegak

Tingkatan dalam pramuka yang ketiga adalah penegak. Tingkatan penegak merupakan tingkatan yang di dalamnya berisi anggota dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun.

Istilah penegak merujuk pada proses penegakan kemerdekaan Indonesia. Dalam tingkatan penegak, satuan terkecilnya disebut dengan nama sangga.

Satuan dari beberapa sangga kemudian disebut dengan nama ambalan. Dalam satu sangga ini terdiri dai tujuh hingga sepuluh anggota pramuka penegak dan dipimpin oleh seorang pemimpin sangga.

Pemimpin sangga tersebut juga mempunyai pemimpin sangga utama yang bernama pradana.

Pradana ini bertugas untuk memimpin sebuah ambalan. Tingkatan penegak terbagi lagi menjadi dua tingkatan, yaitu penegak bantara dan penegak laksana.

4.    Pandega

Tingkatan pandega merupakan tingkatan pada pramuka yang di dalamnya terdapat anggota berusia dewasa, mulai dari usia 21 -25 tahun atau disebut juga dengan Senior Rover.

Seorang pramuka pandega disebut dengan nama remaja madya yang sedang berproses ke arah kematangan jiwa dan juga kesadaran diri.

Dengan tujuan untuk memperjuangkan serta meraih cita-cita. Tingkatan pandega ini bisa Kamu temui pada tingkat universitas.

Istilah pandega yang digunakan untuk tingkatan pramuka ini memiliki arti pemuka atau ahl. Selain itu, istilah ini juga memiliki makna dan filosofi yang romantis mengenai perjuangan bangsa Indonesia.

Dimana setelah berdirinya bangsa Indonesia dengan Kemerdekaan maka dilanjutkan ke masa memandegani.

Baca juga artikel yang lain :


Membentuk Karakter Kepemimpinan Peserta Didik Lewat Kegiatan Pramuka

 

Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan berjiwa kepemimpinan.

Agar tujuan dari pendidikan itu bisa tercapai, tentunya diperlukan kegiatan-kegiatan yang dapat membangun serta mengembangkan karakter dan nilai-nilai luhur para peserta didik. Selain kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, peran ekstrakurikuler juga tidak kalah penting.

Salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang memberikan pengetahuan dan praktik kepemimpinan adalah kegiatan pendidikan kepramukaan. Pendidikan Pramuka berperan dalam proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.

Seorang pemimpin harus dapat membawa perubahan melalui gagasan dan karya. Kepramukaan menjadi salah satu kegiatan yang melahirkan sosok pemimpin-pemimpin baru. Kegiatan Pramuka berperan sebagai wadah kaderisasi dalam membentuk sosok pemimpin ideal yang memiliki kepribadian baik, berjiwa patriot, dan menjunjung nilai-nilai luhur bangsa.

Kegiatan Pramuka merupakan salah satu wadah kaderisasi yang baik, berjenjang, dan terarah dalam melahirkan pemimpin yang ideal. Ada beberapa tingkatan dalamorganisasi Pramuka. Secara umum, siswa SD, SMP, dan SMA dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu siaga, penggalang, dan penegak.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, pramuka siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7-10 tahun. Sedangkan, pramuka penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11-15 tahun. Sementara itu, pramuka penegak adalah anggota Gerakan Pramuka dengan rentang usia 16-20 tahun. Pramuka siaga umumnya adalah siswa SD, sedangkan pramuka penggalang adalah siswa SMP dan pramuka penegak adalah siswa SMA/SMK.

Baca juga artikel yang lain :

Selenggarakan PTM Terbatas, Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah/Warga Sekolah

Memasuki bulan Januari, tahun ajaran baru akan segera dimulai, apakah Sobat SMP sudah siap kembali ke sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas? Dalam SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis pada 30 Maret 2021 ditetapkan bahwa bila pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi, maka satuan  pendidikan tersebut wajib segera membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas.

Namun, sebelum kembali menyelenggarakan PTM secara terbatas, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah. Selain seluruh guru dan tenaga kependidikan harus sudah menerima vaksinasi 2 tahap, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dan menjadi tugas serta tanggung jawab bagi kepala satuan pendidikan. Dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:

1.   Mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM di Sekolah

Kepala sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum memulai PTM terbatas.

2.   Membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Sekolah

Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan. Satuan tugas penanganan ini dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 (tiga) tim. Tim pertama yaitu tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, tim kedua yaitu tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan, serta tim ketiga yaitu tim pelatihan dan humas.

3.   Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)

Selain itu, kepala sekolah juga wajib membuat Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.


    Baca juga tentang :

4.   Melakukan Tindak Lanjut Jika Terjadi Temuan Kasus COVID-19 di Sekolah

Jika terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:

        Melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat

   Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan

       Apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan

   Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan

        Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina

  Mendukung satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan tes COVID-19 dengan cara membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, dan

       Membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas

   Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan

    Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar kontak

      PTM TerbatasMelakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19

Panduan penyelenggaraan PTM terbatas lebih lengkap, dapat diunduh buku panduan penyelenggaraan PTM. Sobat SMP, mari bersama-sama wujudkan PTM terbatas di sekolah dengan mengedepankan kesehatan, kenyamanan, dan keamanan dengan selalu menjalankan protokol kesehatan.

  

Apa yang Dimaksud PTM Terbatas?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluruskan mispersepsi yang terjadi dalam beberapa pemberitaan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Mendikbudristek sekali lagi menyatakan bahwa PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Hal tersebut diutarakannya di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (9/6/2021). 

“Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin (7/6/2021) lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” tekan Nadiem. 

Jika merujuk glosarium pada buku “Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19”, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas) adalah kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan secara terbatas antara peserta didik dengan pendidik, dengan melakukan protocol kesehatan. 

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas, dimana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu minggu hanya dua kali pertemuan. 

Menteri Nadiem menyampaikan, “Contohnya seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19”. 

    Baca Juga tentang:

Lebih lanjut, Mendikbudristek menegaskan, “Tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit”. 

“Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,” sebut Nadiem. 

Presiden menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua, dan guru. “Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protocol kesehatan yang sangat ketat,” tutup Nadiem. 

Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas.


Negative effect of media coverage of celebrities or infotainment on children

The infotainment project is a sexy project. Infotainment can reap a lot of benefits, because of more people like it, the more ads that come in. However, processed in any way, infotainment does not seem worthy of being called a journalistic creation, because it can be said that infotainment has not touched the public interest and is doubtful of providing benefits.

Infotainment products that are judged to be incompatible with journalistic products that must emphasize objectivity, factuality, and freedom of opinion both in writing and broadcasting news. Infotainment products do not prioritize journalistic rules and only spread disgrace, slander, and do not cover the boat side like journalistic creation. in the form of rumours or gossip, the discussion is all-out. Meanwhile, one of the Indonesian journalistic codes of ethics states that Indonesian journalists should not spread slander, disgrace and false news.

Today's infotainment shows are accused of having more negative effects on society, especially children and teenagers. Various parties who broadcast infotainment should be wise in releasing and sorting the news that is broadcast and considering the extent of the benefits for the audience and not only targeting turnover and ratings.

Selling gossip and disgrace has become like the mainstay of infotainment. The news presented is not far from the breakup of an artist's relationship because there is a third person, the breakup of an artist's household or a famous person because it is suspected that there is a third person, the seizure of the artist's property, the artist who is affected by the case drugs, celebrities who marry rich widows, and other news that has the same essence, namely messing around in privacy and spreading gossip and disgrace.

Infotainment is also accused of being the cause of the rise of hedonistic lifestyles among teenagers. Hedonism is a view of life which assumes that pleasure and material enjoyment are the main goals of life. For adherents of this view, having fun, revelry, and pleasure is the main goal of life, whether it is pleasing to others or not. Because they think that this life is only once, so they feel like they want to enjoy life very much.

Infotainment that broadcasts the glamorous life of celebrities gives impetus to teenagers to do the same. They want to imitate their idol in their lifestyle, their fashion, and everything about their idol. Sometimes because of insufficient economic capacity, these teenagers seek shortcuts to satisfy their pleasure fantasies which he imitates from their idol celebrities. So they fall into negative things such as willing to sell themselves, or become drug dealers.

 Baca Juga tentang:

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...