Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya intake peserta didik, tingkat esensial dari masing-¬masing KD/mata pelajaran dan kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran dan kemampuan daya dukung sekolah (sarana prasarana, guru, dsb). Ketuntasan belajar ideal tiap-tiap mata pelajaran sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditetapkan melalui analisis KKM.
Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan. (Sekolah menyediakan kesempatan sebanyak dua kali atau lebih. Jika setelah beberapa remedial [belajar, berlatih, dan dinilai kembali], peserta didik tetap belum mencapai ketuntasan; nilai yang diperoleh adalah nilai tertinggi pada pencapaian KD tersebut)
Peserta didik yang telah mencapai ketuntasan belajar dapat mengikuti program pengayaan (enrichment), sedangkan yang mencapai ketuntasan belajar lebih dari 90% mengikuti program percepatan pembelajaran (accelerated). Pengertian pengayaan dan percepatan di sini adalah pengayaan dan percepatan yang secara khusus untuk melayani peserta didik guna memperkaya dan mempercepat penguasaan KD yang bersangkutan.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.