HOME

19 September, 2023

JURNAL ILMIAH TENTANG INOVASI PEMBELAJARAN PAI PADA MAPEL FIQIH

 


INOVASI PEMBELAJARAN PAI PADA MAPEL FIQIH

(DARI TEORI KE PRAKTIK)

 

Oleh: Hendi Sugianto

Institut Agama Islam Negeri Ternate

hendisugianto@iai-ternate.ac.id

 

Abstrak: Dalam agama Islam, kedudukan Fiqih sangatlah penting. Di dalamnya memuat seperangkat aturan, norma-norma dan tata nilai sebagai jalan hidup (way of life) bagi umat Islam. Untuk menyampaikan materi Fiqih kepada peserta didik, terutama bagi pemula dibutuhkan tahapan-tahapan, model, metode dan langkah-langkah yang sesuai dengan kapasitas peserta didik yang hendak diajarkan. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan tahapan-tahapan, model, metode dan langkah-langkah dalam inovasi pembelajaran mata pelajaran Fiqih pada tingkat Madrasah Tsanawiyah yang masih tergolong pemula. Sebagai materi pokok dalam pelajaran agama Islam, pembelajaran Fiqih harus didesain dengan model, metode dan langkah-langkah dari teori ke praktik dengan tepat. Dengan demikian, peserta didik dengan mudah bisa memahami materi dengan utuh serta mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Kata kunci: inovasi pembelajaran, Fiqih, teori, praktik

 

A.      PENDAHULUAN

Belajar dapat didefinisikan sebagai suatu proses tingkah laku ditimbulkan atau diperbaiki melalui serentetan reaksi dan situasi (atau rangsang) yang terjadi. Belajar  melibatkan berbagai unsur yang  ada di dalamnya, berupa kondisi fisik dan psikis orang yang belajar. Kedua kondisi tersebut akan sangat berpengaruh terhadap hasil belajarnya. Kiranya masih banyak unsur lain yang dapat disebutkan yang dapat berpengaruh terhadap hasil belajar, antara lain suasana lingkungan ketika belajar, tersedianya media pendidikan dan sebagainya. Oleh karena itu, unsur-unsur tersebut perlu mendapatkan perhatian guna menunjang tercapainya tujuan belajar sesuai dengan yang diharapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan pada pasal 19, ayat 1 mengamanatkan bahwa: Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, menyemangati peserta didik untuk berpartisipasi secara aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik[1].

Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa perundangan dan peraturan pendidikan yang berlaku di Indonesia, mengindikasikan pentingnya diterapkan strategi pembelajaran yang memperdayakan peserta didik. Dalam konteks ini, Pembelajaran inovatif dan progressif sebagai salah satu pembelajaran yang telah dikembangkan dan sedang gencar dipromosikan implementasinya dalam praktik dunia pendidikan di Indonesia, mempunyai singgungan dan relevansi yang kuat terhadap apa yang menjadi tuntutan yuridis formal[2].

Salah satu bidang studi yang diajarkan di MI, MTs dan MA adalah Fiqih. Fiqih secara umum merupakan salah satu bidang studi agama Islam yang banyak membahas tentang hukum yang mengatur pola hubungan manusia dengan tuhannya, antara manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya. Pola pembelajaran Fiqih dengan menggunakan inovasi pembelajaran merupakan satu elemen dari empat unsur utama (yang mutlak harus serasi dan sesuai antara elemen yang satu dan yang lainnya, kendati wujudnya bisa berbeda) dari suatu inovasi pembelajaran, yaitu inovasi materi (content innovation), inovasi kompetensi/tujuan pembelajaran/hasil pembelajaran (competency learning objectives innovation), inovasi metode/strategi/teknik pembelajaran (instructional strategies innovation), dan inovasi evaluasi (evaluation innovation). Inovasi pembelajaran pendididikan agama Islam memberikan penekanan untuk memengaruhi pola interaksi peserta didik, yang melibatkan peserta didik dalam materi dan menyelidiki pemahaman peserta didik terhadap isi pelajaran.

Ketika menyajikan pelajaran di kelas, terjadilah interaksi peserta didik dengan pendidik. Hubungan inovasi strategi pembelajaran dengan prinsip pembelajaran pendidikan agama Islam ini menguatkan pemahaman peserta didik terhadap materi yang akan dibahas, karena pada kondisi awal guru sesungguhnya belum menggunakan inovasi model pembelajaran, yang diberikan adalah sebuah topik permasalahan yang nantinya akan dikaitkan dengan konseptual media pembelajaran. Pendidikan merupakan usaha yang akan membawa peserta didik untuk mencapai hasil belajar. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak peserta didik yang mengalami kesulitan dalam memahami isi materi pembelajaran, guru cenderung menggunakan model yang tidak sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan bersifat teoritis.

B.       PEMBAHASAN

1.         Mata Pelajaran Fiqih

a.        Pengertian Mata Pelajaran Fiqih

Fiqih adalah ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan jalan rasio berdasarkan dengan alasan-alasannya[3]. Fiqih adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsilli[4]. Mata pelajaran Fiqih dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah adalah salah satu bagian mata pelajaran agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar jalan hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengamalan dan pembiasan[5].

Mata pelajaran Fiqih adalah bahan kajian yang memuat gagasan pokok yaitu mengarahkan peserta didik untuk menjadi muslim yang taat dan saleh dengan mengenal, memahami, menghayati, dan mengamalkan hukum Islam sehingga menjadi dasar jalan hidup (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan serta pengalaman peserta didik sehingga menjadi muslim yang selalu bertambah keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT[6].

Sehubungan dengan itu, mata pelajaran Fiqih mencakup dimensi pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai keagamaan.

Secara garis besar mata pelajaran Fiqih dapat dipetakan sebagai berikut:

1)        Dimensi pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge) yang mencakup bidang ibadah, muamalah, jinayah, dan siyasah. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan Fiqih meliputi pengetahuan tentang thaharah, shalat, sujud, dzikir, puasa, zakat, haji, umrah, makanan, minuman, binatang yang halal dan haram, qurban, aqiqah, macam-macam muamalah, kewajiban terhadap orang sakit atau meninggal, pergaulan remaja, jinayat, hudud, mematuhi undang-undang negara (syariat Islam), kepemimpinan, memelihara lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

2)        Dimensi keterampilan Fiqih (fiqh skills) meliputi keterampilan melakukan thaharah, keterampilan melakukan ibadah mahdlah, memilih dan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal, melakukan kegiatan muamalah antar sesama umat manusia berdasarkan syariat Islam, memimpin, dan memelihara lingkungan.

3)        Dimensi nilai-nilai Fiqih (fiqh values) mencakup antara lain penghambaan kepada (ta’abbud), penguasaan terhadap nilai religius, disiplin, percaya diri, komitmen, norma dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, dan kebebasan perorangan.

Fiqih dipandang sebagai mata pelajaran yang memegang peranan sangat penting dalam membentuk umat Islam yang baik sesuai dengan syariat Islam, falsafah bangsa dan konstitusi negara Republik Indonesia.

Mata pelajaran Fiqih selain mencakup dimensi pengetahuan, juga memberikan penekanan pada dimensi sikap dan keterampilan. Jadi, mula-mula seorang muslim perlu mempelajari, memahami, dan menguasai pengetahuan yang lengkap tentang konsep dan prinsip-prinsip Fiqih Islam. Selanjutnya seorang muslim diharapkan mempunyai sikap atau watak sebagai muslim yang baik, patuh pada aturan hukum, dan mempunyai keterampilan menjalankan hukum Fiqih tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.

Muslim yang memahami dan menguasai pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge) dan keterampilan Fiqih (fiqh skills) akan menjadi seorang muslim yang ahli beribadah (muta’abbid). Muslim yang memahami dan menguasai pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge) serta nilai-nilai Fiqih (fiqh values) akan menjadi seorang muslim yang berakhlak mulia, sedangkan muslim yang telah memahami dan menguasai keterampilan Fiqih (fiqh skills) serta nilai-nilai Fiqih (fiqh values) akan menjadi seorang muslim yang patuh dan tunduk. Kemudian muslim yang memhami dan menguasai pengetahuan Fiqih (fiqh knowledge), memahami dan menguasai keterampilan Fiqih (fiqh skills), serta memahami dan menguasai nilai-nilai Fiqih (fiqh values) akan menjadi seorang muslim yang sempurna (insan kamil).

2.         Bentuk Inovasi Metode Pembelajaran Fiqih

Inovasi pembelajaran merupakan langkah yang tepat dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, inovasi metode pembelajaran dapat dilaksanakan pendidik untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat mencapai hasil yang optimal. Proses pembelajaran semacam ini, hanya dapat dilaksanakan melalui inovasi metode pembelajaran, yaitu mendesain pembelajaran yang efektif dengan mempertimbangkan dan menggunakan berbagai hal secara optimal, seperti memilih metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik materi pelajaran, menciptakan media yang menarik dan memanfaatkan potensi peserta didik sehingga dapat dilibatkan dalam proses pembelajaran.

Inovasi pembelajaran adalah pembelajaran yang bersifat student-centered, artinya, pembelajaran yang lebih memberikan peluang kepada peserta didik untuk mengkonstruksi pengetahuan secara mandiri (self directed) dan dimediasi oleh teman sebaya (peer mediated instruction). Pengelolaan inovasi pembelajaran mempunyai ciri mendorong peserta didik menemukan gagasan baru dan mendorong peserta didik membuat hal-hal yang baru. Beberapa model pembelajaran inovatif telah dikembangkan memacu peserta didik berperan aktif dalam setiap pembelajaran. Peserta didik diharapkan mampu dan mau memberikan pendapatnya. Model pembelajaran inovatif dan progresif menuntut peserta didik untuk terlibat saling tukar pikiran, berkolaborasi dan berkomunikasi untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan sehingga diharapkan peserta didik mampu mengembangkan kemampuan komunikasi mereka.

Pengelolaan inovasi pembelajaran diharapkan mampu membuat peserta didik yang mempunyai kapasitas berpikir kritis dan terampil dalam memecahkan masalah. Peserta didik yang seperti ini mampu menggunakan penalaran yang jernih dalam proses memahami sesuatu dan piawai dalam mengambil pilihan serta membuat keputusan. Selain itu, pembelajaran yang inovatif dan progresif juga tercemin dari hasil yang diperlihatkan peserta didik yang komunikatif dan kolaboratifdalam mengartikulasikan pikiran dan gagasan secara jelas dan efektif melalui tuturan/lisan dan tulisan[7].

3.         Model Pembelajaran Inovasi

Model Pembelajaran Inovasi Model pembelajaran dapat dijadikan pola pilihan, artinya para guru boleh memilih model pembelajaran yang sesuai dan efisien untuk mencapai tujuan pendidikannya. Rusman membagi model-model pembelajaran inovatif atau inovasi pembelajaran menjadi 10 macam, yaitu[8]:

a.         Model Pembelajaran Kontekstual (Contextual Teaching and Learning), merupakan konsep belajar yang dapat membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata peserta didik dan mendorong peserta didik membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat.

b.        Model Pembelajaran Kooperatif (cooperative learning), merupakan bentuk pembelajaran dengan cara peserta didik belajar dan bekerja dalam kelompok-kelompok kecil secara kolaboratif yang anggotanya terdiri dari empat sampai enam orang dengan struktur kelompok yang bersifat heterogen.

c.         Model Pembelajaran Berbasis Masalah (PBM), adalah inovasi yang paling signifikan dalam pendidikan. Kurikulum pembelajaran berbasis masalah membantu untuk meningkatkan perkembangan keterampilan belajar sepanjang hayat dalam pola pikir yang terbuka, reflektif, kritis, dan belajar aktif.

d.        Model Pembelajaran Tematik, merupakan salah satu model dalam pembelajaran terpadu (integrated instruction) yang merupakan suatu sistem pembelajaran yang memungkinkan peserta didik, baik secara individual maupun kelompok, aktif menggali dan menemukan konsep serta prinsipprinsip keilmuan secara holistik, bermakna, dan autentik.

e.         Model Pembelajaran Berbasis Komputer, merupakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui sistem komputer. Pembelajaran berbasis komputer sangat dipengaruhi oleh teori belajar kognitif model pemrosesan informasi.

f.         Model Pembelajaran Berbasis Web (E-Learning), merupakan aplikasi teknologi web dalam dunia pembelajaran untuk sebuah proses pendidikan. Model pembelajaran dirancang dengan mengintegrasikan pembelajaran berbasis web dalam program pembelajaran konvensional tatap muka.

g.        Model Pembelajaran PAIKEM (Partisipatif, Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan), merupakan model pembelajaran dan menjadi pendoman dalam bertindak untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan pelaksanaan pembelajaran PAKEM, diharapkan berkembangnya berbagai macam inovasi kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang partisipatif, aktif, kreatif, efektif, dan menyenagkan.

h.        Model Pembelajaran Mandiri, merupakan pembelajaran yang memberikan keleluasan kepada peserta didik untuk dapat memilih atau menetapkan sendiri waktu dan cara belajarnya sesuai dengan ketentuan sistem kredit semester di sekolah.

i.          Model Lesson Study, merupakan salah satu upaya pembinaan untuk meningkatkan proses pembelajaran yang dilakukan oleh sekelompok guru secara kolaboratif dan bersinambungan, dalam merencanakan, melaksanakan, mengobservasi, dan melaporkan hasil refleksi kegiatan pembelajaran.

j.          Model Pengajaran Langsung (Direct Instructions). Pengajaran langsung adalah suatu model pengajaran yang bersifat Teacher Centre. Menurut arends, model pengajaran langsung adalah salah satu pendekatan mengajar yang dirancang khusus untuk menunjang proses belajar peserta didik yang berkaitan dengan pengetahuan deklaratif dan pengetahuan prosedural yang terstruktur dengan baik yang dapat diajarkan dengan pola kegiatan yang bertahap, selangkah demi selangkah. Selain itu, model pembelajaran langsung ditujukan pula untuk membantu peserta didik mempelajari keterampilan dasar dan memperoleh informasi yang dapat diajarkan selangkah demi selangkah[9].

Ciri-ciri model pengajaran langsung adalah sebagai berikut:

1)        Adanya tujuan pemebelajaran dan pengaruh model pada peserta didik termasuk prosedur penilaian belajar.

2)        Sintaks atau pola keseluruhan dan alur kegiatan pembelajaran.

3)        Sistem pengelolaan dan lingkungan belajar model yang diperlukan agar kegiatan pembelajaran tertentu dapat berlangsung dengan berhasil.

Selain itu, juga dalam pengajaran langsung harus memenuhi suatu persyaratan, yaitu:

1)        Ada alat yang akan didemonstrasikan.

2)        Harus mengikuti tingkah laku mengajar.

Guru dituntut keprofesionalitasannya dalam meramu proses pembelajaran dengan model pembelajaran yang inovatif dengan menempatkan peserta didik sebagai subyek pembelajaran bukan obyek pembelajaran, serta dapat menggali pengetahuan peserta didik secara kongkret dan mandiri. Salah satu inovasi yang mengiringi paradigma pembelajaran adalah diformulasikan serta diaplikasikannya model-model inovasi pembelajaran yang berorientasi kepada konstruktivistik. Model-model inovasi pembelajaran bernaung di bawah teori konstruktivistik antara lain[10]:

a.         Pembelajaran Kooperatif (Cooperatif Learning)

b.        Model Pengajaran Langsung (Direct Instructions)

c.         Pengajaran Kontektual (Contectual Teaching and Learning).

4.         Contoh Praktek Inovasi Metode Pembelajaran Fiqih Kelas 1 MTs Materi Macam-Macam Najis

Inovasi Metode Pembelajaran Fiqih yang diambil penulis adalah Metode Cooperative Teaching Learning, yaitu Make and Match (Mencari Pasangan). Dalam praktek inovasi ini pemateri mengambil tema Macam-macam Najis pada kelas VII MTs semester ganjil, sebagaimana materi akan dilampirkan di halaman terakhir.

Teknik metode pembelajaran Make and Match atau mencari pasangan dikembangkan oleh Lorna Curran yang dikutip Fuad Abdul Hamied. Salah satu keunggulan tehnik ini adalah peserta didik mencari pasangan sambil belajar mengenai suatu konsep atau topik dalam suasana yang menyenangkan. Bisa diteraapkan untuk semua mata pelajaran dan tingkatan kelas. Langkah-langkah penerapan metode Make and Match sebagai berikut[11]:

a.         Guru menyiapkan beberapa kartu yang berisi beberapa konsep atau topik yang cocok untuk sesi review, satu bagian kartu soal dan bagian lainnya kartu jawaban.

b.        Setiap peserta didik mendapatkan sebuah kartu yang bertuliskan soal/jawaban.

c.         Tiap peserta didik memikirkan jawaban/soal dari kartu yang dipegang.

d.        Setiap peserta didik mencari pasangan kartu yang cocok dengan kartunya. Umpamanya: pemegang kartu yang bertuliskan nama tumbuhan dalam bahasa Indonesia akan berpasangan dengan nama tumbuhan dalam bahasa Latin (ilmiah).

e.         Setiap peserta didik yang dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi poin.

f.         Jika peserta didik tidak dapat mencocokkan kartunya dengan kartu temannya (tidak dapat menemukan kartu soal atau kartu jawaban) akan mendapatkan hukuman, yang telah disepakati bersama.

g.        Setelah satu babak, kartu dikocok lagi agar tiap peserta didik mendapat kartu yang berbeda dari sebelumnya, demikian seterusnya.

h.        Peserta didik juga bisa bergabung dengan 2 atau 3 peserta didik lainnya yang memegang kartu yang cocok.

i.          Guru bersama-sama dengan peserta didik membuat kesimpulan terhadap materi pelajaran.

5.         Metode Pembelajaran Fiqih (Materi Najis dan Cara Menyucikannya)

a.        Najis

1)        Pengertian

Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.

2)        Macam-macam najis dan cara menyucikannya

3)        Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

a)         Najis Mughalladzah (Najis Berat)

Najis mughaladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

Cara ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:

 

طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلاَهُنَّ

بِالتُّرَابِ (رواه مسلم)

 

Artinya: “Cara menyucikan bejana seseorang di antara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dam salah satunya dicampur dengan debu” (HR. Muslim)

 

b)        Najis Mutawassithah (Najis Menengah)

Najis mutawassitah adalah najis menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua macam, yaitu:

                                                                        i.          Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun warnanya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup disiram dengan air di atasnya.

                                                                      ii.          Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada warna, bau atau rasanya. Cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).

                                                                    iii.          Benda-benda yang termasuk najis mutawassithah adalah:

1.        Bangkai binatang darat.

2.        Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.

3.        Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.

4.        Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu hubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.

5.        Segala macam minuman keras.

Hadis Nabi Muhammad SAW.:

 

أُحَلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : فَاَمَّ الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ

فَاَمَّ الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ والطِّحَالُ (رواه ابن ماجه واحْمَد)

 

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu semua dua bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang serta hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

 

c)         Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Najis mukhaffafah adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun. Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air kencing bayi perempuan pada umur yang sama cara menyucikannya dengan air yang mengalir pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan rasanya. Hadits nabi Muhammad SAW:

 

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه النساء)

 

Artinya: “cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya.” (HR. An-Nasa`i dan Abu Dawud)

 

b.        Contoh Soal Mapel Fiqih

1)        Apa yang dimaksud dengan Najis?

Jawab: Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.

2)        Sebutkan Macam-macam Najis yang kamu ketahui?

Jawab:  1.  Najis Mughalladzah (Najis Berat)

2.   Mutawassithah (Najis Menengah)

3.   Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

3)        Bagaimana cara menyucikan Najis Mughalladzah?

Jawab: Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

4)        Dibagi menjadi berapa Najis Mutawassithah? Sebutkan!

Jawab: Ada 2, yaitu: najis Mutawassitah Hukmiyah dan najis Mutawassitah `Ainiyyah.

5)        Apa yang dimaksud najis Mutawassitah Hukmiyah?

Jawab: yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun wujudnya, seperti air kencing yang sudah kering.

6)        Bagimana cara menyucikan najis Mutawassitah Hukmiyah?

Jawaba: Cara menyucikannya cukup disiram dengan air di atasnya.

7)        Apa yang dimaksud najis Mutawassitah `Ainiyyah?

Jawab: adalah najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun rasanya.

8)        Bagimana cara menyucikan najis Mutawassitah Hukmiyah?

Jawab: Cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).

9)        Bagaimana cara menyucikan Najis Mukhaffafah?

Jawab: Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis.

10)    Sebutkan Benda-benda yang termasuk Najis Mutawassithah!

Jawab: 1.   Bangkai binatang darat.

2.   Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.

3.   Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.

4.   Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu qubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.

5.   Segala macam minuman keras.

C.      KESIMPULAN

Mata pelajaran Fiqih dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah didefinisikan sebagai salah satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mempelajari, mengenal, memahami, menghayati, dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan (karakter).

Inovasi pembelajaran adalah pembelajaran yang bersifat student-centered, artinya, pembelajaran yang lebih memberikan peluang kepada peserta didik untuk mengkonstruksi pengetahuan secara mandiri (self directed) dan dimediasi oleh teman sebaya (peer mediated instruction). Pengelolaan inovasi pembelajaran mempunyai ciri mendorong peserta didik menemukan gagasan baru dan mendorong peserta didik membuat hal-hal yang baru.


 

 BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

 

DAFTAR PUSTAKA

Depag RI Ditjen Kelembagaan Agama Islam, Kurikulum 2004; Pedoman Khusus Fiqih MTs, Jakarta.

Departemen Agama RI, Kurikulum 2004 Standar Kompetensi MTs. Jakarta: Depag.

Hamied, Abdul, Fuad. 2009. Model Pembelajaran Inovatif di Era Global (Suatu Kajian Perbandingan di Negara Maju). Jurnal Ilmiah Pendidikan, 2009. Vol. 1, No. 2.

Razak, Nasrudin. 1985. Dienul Islam. Bandung: Al-Ma’arif.

Rusman. 2011. Model-Model Pembelajaran: Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: Rajawali Pers.

Shiddieqy, Hasbi Ash. 1987. Pengantar Ilmu Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang.

Suhardiyanto, Andi. 2009. Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Model Pembelajaran Kooperatif Berbasis Konstruktivistik. Jurnal Lembaran Ilmu Pendidikan. Vol. 38, No. 1.

Suparlan, dkk. 2008. Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. Bandung: PT Genesindo.

Trianto. 2009. Mendesain model pembelajaran inovatif progresif. Jakarta: kencana.

Undang-undang Sisdiknas,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan pada pasal 19 ayat 1.

Undang-undang Sisdiknas,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan pada pasal 19 ayat 1.



[1] Undang-undang Sisdiknas, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan pada pasal 19 ayat 1, hal. 3.

[2] Suparlan, dkk, Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. (Bandung: PT. Genesindo, 2008), hal. 49-50.

[3] Nasrudin Razak, Dienul Islam (Bandung: Al-Ma’arif, 1985), hal. 251.

[4] Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), hal. 17.

[5] Departemen Agama RI, Kurikulum 2004 Standar Kompetensi MTs, (Jakarta: Depag, 2004) hal. 46.

[6] Depag RI Ditjen Kelembagaan Agama Islam, Kurikulum 2004; Pedoman Khusus Fiqih MTs, Jakarta, 2004, hal. 2.  

[7] Hamied, Fuad Abdul, Model Pembelajaran Inovatif di Era Global (Suatu Kajian Perbandingan di Negara Maju), (Jurnal Ilmiah Pendidikan, 2009. Vol. 1, No. 2), hal. 102.

[8] Rusman, Model-Model Pembelajaran: Mengembangkan Profesionalisme Guru, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hal. 189.

                [9] Trianto, Mendesain Model Pembelajaran Inovatif Progresif, (Jakarta: Kencana, 2009), hal. 57.

[10] Suhardiyanto, Andi Suharidyanto, Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Model Pembelajaran Kooperatif Berbasis Konstruktivistik. Jurnal Lembaran Ilmu Pendidikan. Vol. 38, No. 1, 2009), hal. 69.

[11] Lorna Curran dalam Fuad Abdul Hamied, Model Pembelajaran Inovatif di Era Global (Suatu Kajian Perbandingan di Negara Maju), (Jurnal Ilmiah Pendidikan, 2009. Vol. 1, No. 2), hal. 106.

18 September, 2023

PANDANGAN ISLAM TERHADAP BUNGA


 JURNAL TENTANG PANDANGAN ISLAM TERHADAP BUNGA

Sri Nawatmi

Email: srinawatmi@yahoo.com

 

Universitas  Stikubank 

Abstract

If we choose Islam as our religion, so we  can be Islam as  way of life, include in economic activity. Interest rate is an incremental to principal of debt without followed riil transaction. In economic sharia, every incremental to principal of debt without followed riil transaction is  Riba. Al-Qur’an and Hadits said that Riba is haram. Many fatwa and ijma from many expert in Islam (Islamic Institution) decided that interest is riba, too. If we do it, we do a big sin. Althought interest is riba, many people still use interest (riba) in relation with financial institution. And, if we really to learn it, there is no  benefit from riba.

Key word : interest rate, riba, fatwa, ijma’, haram

 

Pendahuluan

Di Indonesia, masih banyak terjadi pertentangan pendapat antar para ulama dalam menyikapi bunga (interest). Ada ulama yang mengatakan bahwa bunga itu haram karena sama dengan riba. Ada juga yang ulama yang menyatakan bahawa bunga bank itu halal karena tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat. Ulama yang lain menyatakan bahawa bunga adalah subhat (tidak tentu halal-haramnya), sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.

Adanya pendapat yang berbeda antar ulama menyebabkan masyarakat banyak tidak memperhatikan halal-haramnya bunga bank. Hal ini terbukti dari hasil riset Bank Indonesia mulai tahun 2000 hingga 2004 tentang “Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat Terhadap Bank Syariah”. Riset tersebut dilakukan di sebelas propinsi yaitu propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia dalam menyikapi bunga cenderung permisif yaitu serba membolehkan, mau menggunakan bunga boleh, sistem bagi hasil juga tidak masalah. Disamping itu halal yang menarik adalah relatif besarnya masyarakat yang menjawab, tidak tahu tentang bunga itu bertentangan dengan agama atau tidak. Dalam riset tersebut juga menunjukkan bahwa alasan paling menonjol dalam memilh bank, baik bank konvensional atau bank syariah adalah lokasi/aksesiblitas terhadap bank. Alasan lain adalah pelayanan yang profesional dan kredibilitas bank. Hal ini menunjukkan, adanya pertimbangan rasional dan bukan pertimbangan agama (halal-haram) yang sangat mewarnai pemilihan suatu bank.

Dalam Al- Qur’an itu sendiri, yang disebutkan secara jelas adalah haramnya riba yaitu dalam ayat berikut “ …. dan Allah telah mengharamkan riba …..” (al Baqarah : 275). Dan dalam Al Qur’an tidak disebutkan secara eksplisit istilah bunga, sehingga yang mengemuka adalah benarkah bunga sama dengan riba sehingga diharamkan oleh agama? Oleh karena itu perlu dilihat definisi dari riba untuk menentukan apakah bunga sama dengan riba.

Baca artikel/jurnal selengkapnya....


BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

KEKUASAAN NEGARA DALAM ISLAM (PENDEKATAN DAKWAH)

 


JURNAL TENTANG KEKUASAAN NEGARA DALAM ISLAM

(PENDEKATAN DAKWAH)

 

M. Rachmat Effendi**

 

Abstrak

Alam pemikiran filosof Yunani kuno pada masa itu, antara negara dan masyarakat ada titik persamaan. Sementara Ibnu Khaldun berpendirian bahwa negara merupakan “bentuk masyarakat”, sedangkan masyarakat adalah “isi negara”. Walau demikian, negara dan masyarakat tak dapat dipisahkan.

Dari sudut pandang Islam, kekuasaan negara tidak akan tegak tanpa kekuatan, persatuan dan kesatuan, tauhidullah dan dakwah.

Dalam pemikiran politik Islam (menurut penulis), hubungan antara agama (Islam) dan negara adalah 1) agama (Islam) dan negara integrated; 2) Agama (Islam) dan negara berhubungan secara simbiotik; dan 3) Paradigma Sekularistik.

Kekuasaan negara dalam Islam maknanya bersumber pada syari’ah Islam, dan penggunaan kekuasaan negara berdasar atas tauhidullah, sedangkan tujuan kekuasaan negara adalah membentuk pribadi muslim paripurna, dan implementasinya berorientasi pada perjuangan dakwah Rasulullah SAW

Kata Kunci : Negara

 

1 Pendahuluan

Jika memperhatikan teori Ibnu Khaldun tentang negara dan masyarakat, maka akan ditemukan suatu perbedaan dengan pemikiran-pemikiran Yunani tentang hal yang sama. Menurut alam pikiran beberapa filsuf pada masa itu, negara dan masyarakat adalah identik. Sebaliknya pemikiran Ibnu Khladun berpendirian bahwa negara merupakan “bentuk masyarakat”, sedangkan masyarakat adalah “isi negara”. Meskipun demikian, antara negara dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. Negara berkaitan erat dengan masyarakat.

Berkaitan dengan kekuasaan negara terutama jika dilihat dari sudut pandang Islam (dakwah), terdapat proses sirkuler bukan linier. Proses sirkuler dimaksud adalah. Kekuasaan Negara----Kekuatan----Kesatuan dan Persatuan----Tauhidillah, Dakwah----Kekuasaan Negara. Artinya, kekuasaan negara tidak akan tegak tanpa ada kekuatan, kekuatan tidak akan dimiliki tanpa ada persatuan dan kesatuan, kesatuan dan persatuan tidak akan terwujud secara hakiki tanpa agama (tauhidullah), Agama (tauhidullah) tidak akan tertanam dalam hati seseorang tanpa aktivitas dakwah, akitivitas dakwah mudah dilumpuhkan jika tidak dilaksanakan secara institusional, kekuasaan negara yang bersumber pada ajaran Islam menjadi sangat penting secara signifikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat universal, baik di dunia maupun di akhirat.

Pertanyaannya adalah: Apa makna kekuasaan negara menurut ajaran Islam ? dan Bagaimana penggunaan kekuasaan negara dalam Islam ?  


Baca Artikel/ Jurnal lebih lanjut....



BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:



**M.Rachmat Effendi,Drs.,M.Ag. adalah dosen tetap Fakultas Ushuluddin UNISBA

KHILAFAH ISLAMIYAH DALAM PERSPEKTIF SEJARAH

 


JURNAL TENTANG KHILAFAH ISLAMIYAH DALAM PERSPEKTIF SEJARAH 

Oleh: Ajat Sudrajat

Abstrak

Khilafah Islamiyah merupakan konsep pemerintahan yang pada akhir-akhir ini kembali mengemuka dan menjadi tuntutan sebagian umat Islam. Mengemukanya kembali tuntutan umat Islam atas pelaksanaan dan pengelenggaraan negara yang didasarkan pada syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari kegagalan kalangan nasionalis sekuler.

Tulisan ini bermaksud untuk menelusuri sejarah khilafah Islamiyah dalam pengertian konsep maupun praktiknya di dunia Islam. Dengan fokus pembacaan yang demikian, diharapkan akan dapat diketahui secara lebih jelas keberadaan dan posisi khilafah ini, baik dalam tingkat wacana maupun praktik sepanjang sejarahnya dan kemungkinannya di masa yang akan datang.

Memperhatikan perkembangan politik yang terjadi di dunia Islam, sejak awal berdirinya sampai sekarang, tercatat adanya dua bentuk pemerintahan, yaitu menyerupai republik dan masih berbentuk kerajaan. Dalam perkembangannya yang awal, dunia Islam merupakan satu kesatuan politik yang utuh. Pemerintahannya tersentralisasi di satu pusat pemerintahan, sementara itu wilayahnya dibagi ke dalam wilayah-wilayah provinsial. Dalam perkembangan di dunia modern dewasa ini, sejumlah pemerintahan tetap mewarii tradisi lamanya dan sebagian yang lain mengikuti arus Barat sebagai negara nasional dalam bentuk republik. Negara-negara ini sekarang diwadahi oleh lembaga internasional yang bernama OKI (Organisasi Konferensi Islam). 

            Kata kunci: Khilafah, Islam, Politik.

 

A. Pendahuluan

Kajian terhadap konsep khilafah dalam Islam menarik untuk diperhatikan karena hal ini berkaitan dengan hubungan antara agama (Islam) dan negara. Kendatipun terdapat sejumlah ayat dalam Al-Quran mengenai konsep ini, tidak ada kesepakatan di antara para ulama mengenai apa dan bagaimana wujud Khilafah Islamiyah ini. Karena posisinya yang demikian, persoalan khilafah Islamiyah ini seringkali menjadi bahan perdebatan. Dengan kata lain, masalah khilafah Islamiyah masuk dalam kategori wilayah ijtihadiyah.

Dewasa ini, konsep khilafah Islamiyah kembali muncul ke permukaan setelah adanya sejumlah kelompok Muslim yang menyuarakannya secara nyaring pentingnya penyelenggaraan negara atas dasar syariah. Hal ini dipicu oleh adanya sejumlah kegagalan yang dilakukan para nasionalis sekuler dalam mengelola negara. Di Indonesia, slogan-slogan yang mengarah dan menuntut ditegakkannya pemerintahan  atas dasar khilafah antara lain dikumandangkan oleh HTI (Hizabut Tahrir Indonesia). Di antara slogan yang seringkali mereka kemukakan dan banyak tertulis di pamflet-pamflet atau spanduk-spanduk yang disebarluaskan adalah berbunyi sudah saatnya khilafah memimpin dunia dengan syariah. Tuntutan mereka adalah agar bentuk negara menggunakan model khilafah sementara penyelenggaraaan negara atau pemerintahan didasarkan pada syariat Islam.

Tulisan berikut ini akan mencoba menelusuri apa dan bagaimana konsep khilafah dalam Islam. Dalam kaitan ini tentu saja akan dikemukakan sejumlah pendapat para pemikir Muslim mengenainya. Lebih jauh, akan ditelusuri pula sejarah khilafah dalam pengertian praktiknya di dunia Islam. Dengan fokus pembacaan yang demikian, diharapkan akan dapat diketahui secara lebih jelas keberadaan dan posisi khilafah ini, baik dalam tingkat wacana maupun praktik sepanjang sejarahnya dan kemungkinannya di masa yang akan datang.




17 September, 2023

PENJARA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 


Pembahasan "Fiqih Penjara" sebagai bahasan yang menarik bagi kehidupan manusia, khususnya bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia penjara baik dari petugas pemerintah atau orang yang dipenjarakan (narapidana, Red.). Semoga Allah mencurahkan segenap rahmat-Nya kepada kita semua dan menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.


DEFINISI PENJARA

Penjara dalam bahasa Arab disebut السِّجْنُ secara bahasa artinya menahan. Dan yang dimaksud di sini adalah tempat di mana orang-orang dikurung dan dibatasi dari segala kebebasan karena suatu pelanggaran atau tuduhan.

  

SYARIAT PENJARA DALAM ISLAM

Al-Qur'an telah mengabarkan bahwa penjara sudah ada sejak lama. Allah عزّوجلّ berfirman tentang Nabi Yusuf عليه السلام:

قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ وَإِلا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِنَ الْجَاهِلِينَ

Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepada-ku. Dan jika tidak Engkau hindarkan daripadaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh." (QS. Yusuf [12]: 33)

وَقَالَ لِلَّذِي ظَنَّ أَنَّهُ نَاجٍ مِنْهُمَا اذْكُرْنِي عِنْدَ رَبِّكَ فَأَنْسَاهُ الشَّيْطَانُ ذِكْرَ رَبِّهِ فَلَبِثَ فِي السِّجْنِ بِضْعَ سِنِينَ

Dan Yusuf berkata kepada orang yang diketahuinya akan selamat di antara mereka berdua: "Terangkanlah keadaanku kepada tuanmu. "Maka setan menjadikan dia lupa menerangkan (keadaan Yusuf) kepada tuannya. Karena itu, tetaplah dia Yusuf) dalam penjara beberapa tahun lamanya. (QS. Yusuf [12]: 42)

Penjara disyari'atkan dalam al-Qur'an, hadits, dan ijma':

1. Dalil al-Qur'an

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS. al-Maidah [5]: 33)

Segi perdalilannya dari firman-Nya: "atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)" salah satu penafsirannya adalah dengan dipenjarakan. (Tabyinul Haqaiq 4/179 oleh az-Zaila'i) .

 

2.  Hadits

عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَبَسَ رَجُلًا فِي تُهْمَةٍ

Dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم menahan/memenjarakan seorang karena suatu tuduhan. (HR. Abu Dawud 3603 dan dihasankan al-Albani)

3. Ijma'

Penjara sudah ada semenjak dahulu kala, juga pada zaman Nabi صلى الله عليه وسلم dan para sahabat sampai zaman sekarang tanpa ada yang mengingkarinya. Imam Zaila'i mengatakan, "Adapun ijma', karena para sahabat dan orang-orang setelah mereka telah bersepakat tentangnya." (Tabyinul Haqaiq 4/179)


HIKMAH PENJARA

Adanya penjara memiliki beberapa manfaat dan maslahat, di antaranya:

1.    Menahan para pelaku kejahatan yang tidak sampai derajat untuk dihukum had, sehingga tidak mengganggu orang lain, sebab apabila orang-orang tersebut dibiarkan maka akan menyakiti lainnya dan apabila mereka dihukum bunuh maka itu adalah pembunuhan yang tidak dibenarkan. Maka tidak ada cara lain kecuali menahan mereka di suatu tempat sehingga mereka bisa bertaubat kepada Allah عزّوجلّ dan menjadi baik.

2.    Menahan orang yang tertuduh melakukan tindak kriminal sehingga dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan apakah dia benar-benar melakukan tindak kriminal tersebut ataukah tidak. (Ahkamu Sijni wa Mu'amalah Sujana' fil Islam oleh Hasan Abu Ghuddah hlm. 67, Ahkamul Habsi fis Syari'ah Islamiyyah oleh Muhammad bin Abdillah hlm. 49-50)

 

SEJARAH PENJARA DALAM ISLAM

Telah dimaklumi bersama bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه tidak membuat penjara dalam tempat tertentu, tetapi hanya di rumah atau diikat di salah satu pagar masjid dan sebagainya. Ketika pada zaman Umar bin Khaththab رضي الله عنه, rakyat semakin banyak dan Khilafah Islamiyyah semakin menyebar, beliau membeli rumah Shafwan bin Umayyah yang di Makkah dengan 4.000 dirham dan menjadikannya sebagai tempat penjara. Maka tercatatlah Umar رضي الله عنه sebagai orang yang pertama kali membuat rumah penjara dalam Islam, (ath-Thuruq al-Hukmiyyah fis Siyasah Syar'iyyah oleh Ibnul Qayyim hlm. 140-141, Tabshiratul Hukkam oleh Ibnu Farhun 2/215)

Ketika pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, beliau membangun (bukan membeli) rumah penjara dan memberinya nama "Penjara Nafi' (yang bermanfaat)". Namun, sayangnya, penjara yang beliau bangun tersebut tidak kokoh sehingga banyak orang yang dipenjarakan lepas. Setelah itu, beliau membangun penjara baru lagi yang beliau beri nama Mukhayyis. Maka tercatatlah dalam sejarah bahwa Ali رضي الله عنه adalah pembangun rumah penjara untuk pertama kali dalam Islam. (Tabyinul Haqaiq oleh az-Zaila'i 4/179)

  

SIFAT PENJARA YANG SYAR'I

Adapun sifat penjara yang syar'i maka Ibnul Qayyim menggambarkannya, "Penjara yang syar'i bukanlah tempat yang sempit sekali, melainkan hendaknya luas. Orang yang dipenjarakan mendapatkan nafkah yang diambil dari Baitul Mal (uang kas negara) dan diberi makan, minum, dan pakaian sesuai dengan kebutuhannya." Lalu kata beliau, "Bila orang yang dipenjarakan tidak diberi makan, pakaian, dan tempat yang sehat maka itu adalah suatu dosa yang akan dibalas oleh Allah." (ath-Thuruqul Hukmiyyah hlm. 140)

 

MU'AMALAH Dl DALAM PENJARA

Ibnu Farhun menyebutkan beberapa hal yang hendaknya diberlakukan terhadap orang yang berada di dalam penjara:

1.    Tidak diikat kecuali kalau dikhawatirkan akan lari dan kabur.

2.    Tidak diizinkan keluar penjara untuk shalat Jum'at,[1] hari raya, atau jenazah di luar penjara, atau ziarah ke kerabatnya kecuali bila tidak ada lainnya.

3.    Tidak diberi alat-alat mewah di penjara.

4.    Tidak diberi izin orang lain untuk mengobrol dengannya kecuali kerabat dekatnya saja, itu pun jika memang dipandang maslahat dan dibatasi waktunya.

5.    Tidak terlarang untuk bersepi-sepi dengan istrinya jika memang ada tempat sepi khusus untuk mereka berdua.

6.    Bila sakit atau gila dan ada yang mengobatinya di penjara maka cukup, tetapi jika tidak ada maka boleh keluar penjara dengan penjagaan.

7.    Nafkah mereka ditanggung oleh pemerintah menurut pendapat terkuat.

8.    Boleh penjara secara individu atau bersama-sama tergantung mana yang lebih maslahat. (Tabshiratul Hukkam 2/224 secara ringkas)

Dan penjara hendaknya dipisah sesuai dengan tingkatan kriminal masing-masing, karena tentu saja berbeda antara orang yang masih tertuduh dan orang yang sudah terbukti, orang yang pelanggarannya ringan dengan yang pelanggarannya berat, demikian seterusnya. Dan boleh penjara untuk individu dan penjara seumur hidup sesuai dengan kemaslahatan dan kebijakan pemimpin.

 

BIMBINGAN DALAM PENJARA

Satu hal yang harus diperhatikan oleh semua kalangan bahwa penjara bukanlah sekadar untuk melampiaskan amarah dan memberikan hukuman semata,[2] melainkan lebih dari itu, penjara harus dijadikan sebagai tempat pendidikan agar orang-orang yang dipenjarakan—di mana mayoritas mereka adalah para pelaku kejahatan—bertaubat kepada Allah عزّوجلّ, memperbaiki diri mereka, dan tidak mengulang tindak kriminal yang telah dilakukan.

Hal itu bukan hanya dengan kegiatan-kegiatan keterampilan atau kerja bakti—apalagi dengan menyanyi, melainkan dengan siraman rohani dan penyadaran kepada mereka berupa aqidah yang benar, ibadah kepada Allah عزّوجلّ, dan akhlak yang mulia. Tindak kriminal terjadi tidak lain adalah karena lemahnya aqidah dan iman. Hal inilah yang harus ditanamkan betul-betul pada diri seorang.

Sungguh sangat menyedihkan hati, ketika kita melihat bahwa orang-orang yang keluar dari penjara tidak ada perubahan pada mereka, bahkan terkadang lebih parah dan lebih lihai karena telah mendapatkan kursus gratis dari teman-temannya di penjara.

Maka alangkah baiknya jika para pengurus yang diberi amanat mengurusi penjara mengadakan kegiatan-kegiatan bermanfaat yang akan mencerahkan hati mereka dan membekali mereka dengan iman dan takwa.

Dan bagi orang-orang yang dipenjarakan hendaknya menyibukkan diri dengan ibadah, penyucian jiwa berupa membaca al-Qur'an, ibadah, dzikir, dan sebagainya. Dr. Sulaiman as-Shughayyir mengatakan bahwa telah diadakan penelitian pada 185 orang yang dipenjarakan lalu mereka diberi syarat akan dibebaskan jika mampu menghafal al-Qur'an di penjara. Ternyata terbukti tidak ada satu pun dari mereka yang mengulangi kriminal tersebut dengan persentase 0%. (Dinukil dari Liyaddabaru Ayatihi hlm. 20)

Para ulama telah memberikan potret indah dalam mengubah penjara sebagai kenikmatan dan kebahagiaan. Saya akan menukilkan dua contoh saja:

Pertama: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

Muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah رحمه الله menuturkan, "Saya pernah mendengar Syaikhul Islam mengatakan padaku suatu saat:

مَايَصْنَعُ أَعْدَائِيْ بِيْ؟ أَنَا جَنَّتِيْ وَبُسْتَانِيْ فِيْ صَدْرِيْ، إِنْ رُحْتُ فَهِيَ مَعِيْ لاَ تَفَارِقُنِيْ، إِنَّ حَبْسِيْ خَلْوَةٌ، وَقَتْلِيْ شَهَادَةٌ، وَإِخْرَاجِيْ مِنْ بَلَدِيْ سِيَاحَةٌ

"Apa yang dilakukan musuh-musuhku padaku? Sesungguhnya taman dan kebunku ada di dadaku, ke mana pun saya pergi dia bersama tidak terpisah dariku, penjara bagiku adalah bersepi untuk ibadah, terbunuhnya diriku adalah mati syahid, dan pengusiran diriku dari kampungku adalah rekreasi."

Beliau juga mengatakan ketika dipenjarakan, 'Seandainya saya memberi mereka emas sebesar penjara ini maka saya belum berterima kasih kepada mereka karena mereka telah menyebabkan kebaikan bagiku di penjara.'

Beliau juga mengatakan, 'Orang yang dipenjarakan sesungguhnya adalah orang yang dipenjarakan hatinya dari Allah.'

Dan tatkala beliau dijebloskan ke penjara dan berada di dalamnya, beliau memandangnya seraya membaca firman Allah عزّوجلّ:

فَضُرِبَ بَيْنَهُمْ بِسُورٍ لَهُ بَابٌ بَاطِنُهُ فِيهِ الرَّحْمَةُ وَظَاهِرُهُ مِنْ قِبَلِهِ الْعَذَابُ

Lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu. Di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa. (QS. al-Hadid [57]: 13)

Demi Allah, saya tidak pernah melihat seorang yang lebih bahagia hidupnya padahal dia melarat dan dipenjarakan serta terancam namun dia bahagia dan gembira serta ceria daripada beliau." (al-Wabilush Shayyib hlm. 109-110)

Kedua: Syaikh al-Albani

Tokoh ahli hadits abad ini pernah dipenjarakan juga namun beliau mengubahnya menjadi kenikmatan. Simaklah beliau tatkala bercerita, "Pada tahun 1389 H bertepatan pada tahun 1969 M, saya dan beberapa rekan pernah dipenjarakan tanpa dosa yang kami lakukan kecuali karena dakwah dan mengajar manusia agama yang benar. Saya dijebloskan ke penjara Damaskus kemudian dibebaskan untuk dipindahkan ke Jazirah untuk mendekam di penjara sana beberapa bulan lamanya. Takdir Allah عزّوجلّ, saya saat itu tidak membawa kecuali kitab kecintaanku, Shahih Imam Muslim, bersama sebuah pensil dan penghapusnya! Waktu pun saya pusatkan untuk meringkas dan menyaringnya sehingga dapat selesai kurang lebih tiga bulan. Saya mengerjakannya siang malam tanpa rasa lelah dan jemu. Dengan demikian, keinginan musuh-musuh untuk menghinakan kami berubah menjadi kenikmatan bagi kami sehingga manfaatnya akan tersebar kepada seluruh penuntut ilmu di setiap tempat." (Muhadditsul 'Ashr Muhammad Nashiruddin al-Albani hlm. 29-30 oleh Samir az-Zuhairi dan Hayatul al-Albani 2/774 oleh asy-Syaibani)

Demikianlah pembahasan kita secara singkat. Semoga bermanfaat.[]

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:



[1]   Ada kisah menarik tentang Imam al-Buwaitihi (salah seorang murid senior Imam Syafi'i رحمه الله), beliau ketika berada di penjara, pada setiap hari Jum'at melakukan mandi, memakai minyak wangi, dan mengenakan baju bersih lalu keluar ke pintu penjara jika mendengar suara adzan. Para penjaga menegurnya, "Kembalilah ke tempatmu, semoga Allah عزّوجلّ merahmatimu", kemudian dia menjawab, "Ya Allah عزّوجلّ, saya telah memenuhi panggilan-Mu tetapi mereka melarangku." (Thabaqat Syafi'iyyah 2/165)

[2]   Alangkah bagusnya ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, "Hukuman itu adalah obat yang mujarab untuk mengobati orang-orang yang sakit hatinya. Dan ini termasuk kasih sayang Allah عزّوجلّ kepada hamba-Nya." (Majmu' Fatawa 15/290)

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...