BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dewasa ini kompleksitas permasalahan
agama terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan bertambahnya
kuantitas jumlah pemeluk agama Islam. Berbeda pada masa Rasulullah SAW
kehidupan waktu itu masih sederhana, kalau terdapat permasalahan para sahabat
bisa langsung bertanya kepada Rasulullah. Saat ini, bila ada permasalahan
orang-orang berijtihad mencari hukum suatu masalah berdasar al-Qur’an dan
al-Hadith (Sunnah).
Namun, bagaimana jika terdapat
Hadith-hadith yang kontradiktif yang tidak mungkin dikompromikan antara
keduanya. Tidaklah tepat bila kita
mengingkari dan memilih salah satu Hadith tersebut jika belum belum diteliti
lebih mendalam. Oleh karena itu, diperlukan suatu ilmu yang membahas Hadith
tersebut untuk mengetahui mana Hadith yang diriwayatkan pertama dan setelahnya
atau Hadist yang fungsinya sebagai penghapus hukum Hadith pertama yang disebut Ilmu Nasi>kh wa Mansu>kh.
B. Rumusan
Maslah
1.
Apa
pengertian Nasi>kh dan Mansu>kh?.
2.
Bagaimana
urgensi Nasi>kh dan Mansu>kh?.
3.
Bagaimana
cara mengetahui ilmu Nasi>kh dan Mansu>kh?.
C. Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian Nasi>kh dan Mansu>kh.
2.
Untuk
mengetahui objek dan urgensi Nasi>kh dan Mansu>kh.
3.
Cara
mengetahui ilmu Nasi>kh dan Mansu>kh.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Ilmu Nasi>kh
dan Mansu>kh Hadith
Secara bahasa, an-Naskh berarti pembatalan, penghapusan, pemindahan dari satu wadah
ke wadah yang lain. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, disebut
dengan Nasi>kh. Sedangkan yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, disebut
dengan Mansu>kh.[1]
Sedangkan menurut istilah, Ilmu Nasi>kh wa Mansu>kh al-Hadith adalah ilmu yang
mempelajari Hadith-hadith yang dihapus hukumnya dengan hadith yang datang
setelahnya. Dengan demikian ketentuan hukum yang datang kemudian, guna mencabut
atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga
ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan yang terakhir. [2]
Hadith-hadith kontradiktif yang tidak
mungkin dikompromikan antara keduanya dengan menjadikan yang satu sebagai Nasi>kh (penghapus) dan yang lainnya sebagai Mansu>kh (yang dihapus). Langkah
seperti ini apabila dua atau beberapa Hadith terdapat unsur kontradiktif dan
dapat diketahui mana Hadith yang pertama kali disampaikan Nabi dan Hadith yang
terakhir disampaikan Nabi.
Kehadiran Ilmu Nasi>kh Wa Mansu>kh
diawali oleh Qatadah bin Di’mar al-Sudusi (61-118 H.) dengan karyanya al-Nasi>kh wa al-Mansu>kh. Namun,
kitab tersebut tidak terjaga sampai sekarang.[3]
B.
Urgensi Ilmu Nasi>kh
dan Mansu>kh
Nasi>kh
dan Mansu>kh hanya ada pada kajian hukum.[4] Ketika
terdapat Hadith-hadith hukum yang bertentangan yang tidak bisa dikompromikan,
maka dibutuhkan ilmu Nasi>kh dan Mansu>kh untuk menentukan hukum. Cara
menentukannya satu sebagai Nasi>kh dan lainnya sebagai Mansu>kh. Hadith yang datang terlebih dahulu sebagai Mansu>kh dan yang datang kemudian
sebagai Nasi>kh.
Nasi>kh
dan Mansu>kh
merupakan hal yang harus diketahui
oleh mereka yang menekuni kajian hukum-hukum syari’at. Sebab, tidak mungkin bagi
seseorang untuk menggali hukum-hukum dari dalil-dalilnya tanpa mengetahi
dalil-dalil Nasi>kh dan Mansu>kh.[5]
Seorang tanpa mengetahui dalil-dali Nasi>kh dan Mansu>kh
akan terjebak dalam kesalahan dalam penentuan hukum. Begitu juga seorang Muslim
yang mengamalkan suatu Hadith tanpa mengaetahui kalau Hadith itu Mansu>kh (sudah terhapus hukumnya), berarti
dia telah terjatuh ke dalam ilmu yang tidak diperintahkan oleh syari’at untuk
mengamalkannya. Memahami khabar secara literal memang mudah, tetapi memahaminya
secara detail sangatlah sulit. Kesulitan itu dikarenakan adanya misteri-misteri
yang terkandung di dalam teks-teks itu yang mengakibatkan tidak mudah untuk
menggali kandungan hukumnya. Salah satu untuk mengetahui kejelasannya adalah
dengan mengetahui mana yang awal dan mana yang akhir dari dua hal yang tampak
bertentangan.
C.
Cara Mengetahui Nasi>kh
dan Mansu>kh
Nasi>kh
dan Mansu>kh dapat diketahui dengan cara
sebagai berikut;[6]
- Pernyataan dari Rasulullah, seperti sabda beliau yang artinya, “Aku dulu pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian, karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim).
- Perkataan Sahabat.
- Mengetahui sejarah, seperti Hadith yang diriwayatkan Syaddah bin ‘Aus: Rasulullah bersabda yang artinya “Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya.” (HR. Abu Dawud). Hadith ini di-Nasakh oleh hadith yang diriwayatkan Ibnu Abbas yang artinya: “bahwasanya Rasulullah berbekam sedangkan beliau sedang ihram dan berpuasa.” (HR. Muslim). Dalam salah satu jalur sanad Syaddad dijelaskan, bahwa Hadith itu diucapkan pada tahun 8 Hijriyah ketika terjadi fathul Makkah sedangkan Ibnu Abbas menemani Rasulullah SAW dalam keadaan Ihram pada saat Haji Wada’ tahun 10 Hijriyah. Oleh karenanya, Hadith yang pertama di-Nasakh hukumnya oleh hadith setelahnya.
D.
Kitab-kitab Tentang Nasi>kh dan Mansu>kh
Sebagian ulama telah menyusun buku
tentang Nasi>kh dan Mansu>kh
dalam Hadith, diantaranya:
1.
Al-Nasi>kh wa al-Mansu>kh,
karya Qatadah bin Di’amah al-Sadusi (w.118 H), namun tidak sampai ke tangan
kita sekarang.
2.
Nasi>kh al-Hadith wa Mansu>khu,
karya ahli Hadith Iraq, Abu Hafsh Umar Ahmad al-Baghdadi, yang dikenal dengan Ibnu
Syahin (w.385 H).
3.
Nasi>kh al-Hadith wa Masukhu,
karya al-Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Muhammad al-Atsram (w.261 H).
4.
Al-I’tibar fi al-Nasi>kh wa al-Mansu>kh min al-Atsar, karya
Imam Abu Bakar Muhammad bin Musa al-Hazimi al-Hamadani (w.584 H).[7]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Sesuatu
yang membatalkan, menghapus, memindahkan, disebut dengan Nasi>kh. Sedangkan
yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, disebut dengan Mansu>kh.
2.
Nasi>kh dan Mansu>kh
hanya ada pada kajian hukum. Sebab, tidak mungkin bagi seseorang untuk menggali
hukum-hukum dari dalil-dalilnya tanpa mengetahi dalil-dalil Nasi>kh dan Mansu>kh.
3.
Nasi>kh dan Mansu>kh
dapat diketahui dari pernyataan Rasulullah SAW, Sahabat, dan Sejarah.
Baca juga Artikel yang terkait:
- ALLAH DALAM PEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAM (FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM)
- MAKALAH INTELEKTUAL ANDALUSIA (SEJARAH PERADABAN ISLAM)
- MAKALAH TENTANG IJTIHAD UMAR BIN KHATTAB (SEJARAH PERADABAN ISLAM)
- MAKALAH ILMU NASIKH WA MANSUKH HADITH (PENGERTIAN, URGENSI, DAN CARA MENGETAHUINYA).
- TAKHRIJ AL-HADITH (Pengertian, Latar Belakang, Proses dan Metode)
- PENGERTIAN ILMU MA'ANI, OBJEK KAJIAN, DAN MANFAATNYA (MAKALAH)
- Teks Pidato “Membentuk Karakter Generasi Muda Berakhlakul Karimah Untuk Kejayaan Bangsa”
- Mensyiarkan Akhlak Rasulullah SAW Kepada Generasi Muda
- KONSEP GENDER DAN ISU GENDER DALAM ISLAM
- Umar Bin Khattab
- Khutbah Jum'at : Mengubah Misi Hidup dari Main-main Menjadi Bukan Main
- MATERI KHUTBAH JUM'AT TENTANG SURAT AL-’ASHR DAN PELAJARAN DI DALAMNYA