HOME

06 Agustus, 2023

ADAB MENYISIR RAMBUT

 


BERIKUT BEBERAPA ADAB MENYISIR RAMBUT DALAM ISLAM, DIANTARANYA;

·         Tidak boleh membotakkan rambut dengan tujuan menjalankan perintah agama kecuali di dalam rangkaian manasik.

·         Dianjurkan membotakkan rambut pada keadaan di bawah ini, yaitu:

o   Apabila anak kecil sudah mencapai usia tujuh hari, berdasarkan sabda  Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

كُلُّ غُلاَمً رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى فِيْهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

"Setiap anak baru lahir sangat tergantung pada aqiqahnya, disembelihkan baginya pada hari ketujunya, dan diberi nama padanya serta dibotakkan rambutnya".[1]

o   Apabila rambutnya memanjang dengan ukuran terlalu panjang.

o   Dianjurkan memotong rambut jika bentuk rambut tersebut mempercantik pemiliknya dan dikhawatirkan menjadi sumber fitnah.

·         Bentuk yang dianjurkan bagi rambut adalah agar rambut tersebut diatur secara terjalin; sebab inilah perbuatan terakhir yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sebab pada saat itu Ahlul Kitab memanjangkan rambut mereka (ke belakang), dan orang-orang musyrik menjalin rambut mereka, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam memanjangkan rambut keningnya, setelah itu barulah beliau menjalinnya.[2]

·         Apabila rambut memanjang maka dianjurkan menjadikannya dua jalinan.[3]

·         Mengurai rambut (tanpa dijalin) adalah perbuatan yang dibenci.[4]

·         Dianjurkan bentuk rambut seseorang seperti rambut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika rambut tersebut panjang, maka dia sebatas kedua pundak dan jika memendek maka dia sebatas kedua daun telinganya.[5]

·         Dimakruhkan membentuk rambut seperti bentuk qoza'[6], berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang mencukur rambut dengan bentuk qoza''.[7] Bahkan larangan tersebut mengarah kepada keharaman, sebab perbuatan tersebut menjurus kepada penyerupaan terhadap orang kafir, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia dari golongan mereka".[8]

·         Dilarang menyangkul rambut berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan kita untuk bersujud di atas tujuh tulang dan tidak mengumpulkan rambut dan menjahit tepi kain (setelah dijelujuri)".[9]

·         Seorang muslim dilarang berlebihan dalam memperhatikan rambut dan bentuk dirinya secara umum, dan diperintahkan menjaga kebersihan dan keindahan diri dengan sewajarnya (tidak berlebihan), berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

 مَنْ كَانَ لَهُ شَعْـرٌ فَلْيُكْرِمْهُ "Barangsiapa yang mempunyai rambut maka hendaklah dia memuliakannya".[10] Dan pada saat Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang rambutnya acak-acakan terurai, maka beliau menegur:  أَمَا كَانَ يَجِدُ هَـذَا مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْـرَهُ

Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu untuk menenangkan rambutnya?"[11] Serta Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang bagi seseorang terlalu sering menyisir rambut kecuali bagi orang yang menyisirnya berselang-selang".[12] ([13])

·         Dan terdapat hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa menimbun rambut adalah sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, adapun hadits yang mengatakan:

 اِْدفِـنُوْا ْالأَظْفَارَ وَالدَّمَ وَالشَّـعْرَ فَإِنَّهُ مَيِّتَةٌ

"Timbunlah kuku-kuku, darah dan rambut sebab dia telah mati". Adalah hadits yang lemah.[14]

·         Rambut itu suci, sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencukur rambutnya lalu memberikannya kepada Abi Thalhah dan bersabda: "Bagikanlah kepada orang-orang".[15]

·         Mencabut uban dari rambut kepala hukum larangannya tidak sampai pada tingkat haram, sebab dia bukan Al-Namsh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

لاَ تَنْتِفُوْاالشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيْبُ فِي اْلإِسْلاَمِ إِلاَّ كَانَتْ لَهُ نُوْرًا يَوْمَ اْلقِيَامَةِ إِلاَّ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهِ حَسَنَةً وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطَِيْئَةً

"Janganlah mencabut uban, tidaklah seorang muslim beruban di dalam Islam kecuali baginya cahaya pada hari kiamat dan Allah menuliskan baginya satu kebaikan serta menghapuskan darinya satu dosa".[16]

·         Menyemir rambut adalah sunnah, namun tidak dengan mengguakan warna hitam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

يَكُوْنُ قَـوْمٌ يُـخْضِبُوْنَ فِي آخِـرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ اْلحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ

"Di akhir zaman akan terdapat kaum yang akan menyemir rambut mereka dengan hitam seperti tembolok burung dara mereka tidak mendaptkan bau surga".[17]

·         Tidak dianjurkan menjual rambut, Iman Nawawi berkata di dalam kitab Al-Majmu': Diharamkan mengambil manfaat dari rambut anak Adam (dengan menjualnya) dan seluruh bagian dirinya sebab jasad tersebut adalah terhormat".[18]

·         Wanita dibolehkan menyemir rambutnya dengan selain warna hitam, seperti warna coklat dan warna blonde, Ibnu Utsaimin rahimhullah berkata: Pada dasarnya hukum perbuatan ini adalah boleh, kecuali jika tindakan tersebut sampai pada tingkat menyerupai rambut kepala wanita-wanita kafir, para wanita tuna susila dan fajir maka hal tersebut haram.[19]

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] Irwa'ul Golil 1165. Shahih.

[2] HR. Bukhari 10/374, Fathul Bari, HR. Muslim.

[3] Ibnul Qoyyim menjelaskan tentang rambut kepala: Adapun mengurai rambut, jika rambut tersebut memanjang, maka yang lebih baik menjadikannya dua jalinan ke kanan dan ke kiri, namun jika memanjang sebatas daun telinga atau di atasnya, di mana keadaan rambut seperti itu tidak bisa dijalin dan menjadikannya dua kepang, maka diperbolehkan mengurainya tanpa dimakruhkan., beginilah petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam mengatur rambut, jika memanjang maka beliau menjalinnya namun jika tidak  maka beliau meninggalkannya". Ahkam Ahluz Zimmah 2/751.

[4] Al-Fath 1/374, Syarh Muslim, An-Nawawi 15/90. Al-Sadlu (mengurai rambut) yaitu melepasnya memanjang seperti keadaannya. Al-Tamhid 6/74

[5] Al-Mugni 1/65.

[6] Memotong rambut pada bagian tertentu dari kepala dan membiarkan bagian yang lain tidak terpotong sehingga seakan membentuk gumpalan awan dan menyerupai orang kafir.

[7] HR. Bukhari no: 6920.

[8] HR. Ahmad 2/50/92, dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwa'ul Golil no: 1269.

[9] HR. Bukhari.

[10] Al-Silsilatus Shahihah no: 500.

[11] Al-Silsilatus Shahihah no: 493.

[12] HR. Abu Dawud no: 3505.

[13] Hadits ini mejelaskan tentang larangan terlalu mementingkan hiasan penampilan.

[14] Al-Silsilatud Dhaifah no: 2178, namun jika dikhawatirkan sampai ke tangan para tukang sihir maka sebaiknya ditimbun atau membuangnya pada tempat yang tidak bisa dijangkau oleh mereka.

[15] HR. Muslim no: 1305.

[16] Shahih Abu Dawud no: 3548, dan dishahihkan oleh Albani dalam kitab Gayatul Marom.

[17] Shahih Abu Dawud no: 3548, dishahihkan oleh Albani pada kitab Gayatul Marom.

[18] Al-Majmu' 3/140.

[19] Al-Fatawa 4/120.

ADAB MEMAKAI CINCIN

 

BERIKUT BEBERAPA ADAB MEMAKAI CINCIN DALAM ISLAM;

·         Bercincin diperbolehkan bagi lelaki, dan bukan termasuk perkara yang disunnahkan, akan tetapi dia termasuk perkara yang apabila dibutukan maka boleh dikerjakan namun jika tidak maka dia boleh ditinggalkan. Dalilnya adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak memakai cincin. Akan tetapi pada saat dikatakan kepada beliau bahwa para raja dan pemimpin tidak menerima sebuah surat tanpa dibarengi dengan cincin, maka beliau memakai cincin yang terukir pada batu matanya:  (محمد رسول الله)  [1]dan cincin tersebut terbuat dari permata[2], dan dipasang pada jari manis[3], dan dimakruhkan memasangnya pada jari tengah dan jari setelahnya (jari telunjuk) yaitu perbuatan yang sangat dibenci[4] dan memasangnya pada tangan kanan lebih baik karena hal tersebut lebih mulia. Nabi shallallahu alaihi wa sallam terkadang memasang cincinnya pada tangan disebelah kanan dan terkadang pula pada tangan disebelah kiri.[5]

·         Dilarang memakai cincin emas, berdasarkan sebuah hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang lelaki memakai cincin emas pada tangannya, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencabut lalu membuangnya, dan beliau bersabda: "Salah seorang di antara kalian sengaja menceburkan diri pada bara api neraka dan menjadikannya pada tangannya". Lalu dikatakan kepada lelaki tersebut setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pergi meninggalkannya: 'Ambillah cicinmu dan manfaatkanlah dia", lelaki tersebut menjawab: Demi Allah! Tidak, aku tidak akan mengambil sesuatu yang telah dilempar oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam".[6]

·         Yang lebih utama menjadikan batu mata cincinnya searah dengan bagian dalam telapak tangannya sebab Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan hal yang demikian tersebut.

·         Menjadikan mata batu cicinnya dari jenis cincin tersebut.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] Syarah Riyadhus Shalihin, Ibnu Utsaimin rahimahullah 4/544.

[2] Dengan syarat tidak ada keyakinan tertentu padanya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengikuti kebiasaan orang Nasrani dalam pemakaian cincin pengantin, di mana sebagian orang memakainya saat menikah.

[3] Berdasarkan hadits Anas radhiallahu anhu, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wa sallam membuat sebuah cincin, lalu berkata: Kita membuat sebuah cincin dan mengukirnya dengan ukiran yang jelas, maka janganlah salah seorang mengukir di atas ukiran tersebut. Anas berkata: Sungguh aku melihat kecerahan warnanya pada jari manisnya". HR. Bukhari no: 5874, dan Muslim no: 2092.

[4] Syarh Muslim, An-Nawawi 14/59.

[5] Fatwa syekh Utsaimin rahimahullah.

[6] HR. Muslim no: 2090.

ADAB MEMAKAI CELAK MATA

 


Berikut beberapa adab memakai celak mata dalam islam, sebagai berikut;

·         Memakai celak mata adalah hiasan bagi wanita, dan untuk pria adalah pengobatan dan perbuatan yang bermanfaat, maka tidak seyogyanya bagi lelaki memakai celak sebagai perhiasan, dia mencarinya padahal tidak dibutuhkan. Dia adalah obat bagi penyakit rabun mata:  

          وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمْ اْلإِثْمِدُ يَجْلُوْ اْلبَصَرُ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ               "Dan sebaik-baik celak kalian adalah ismid, menjadikan pandangan mata terang dan menumbuhkan rambut".[1]

·         Termasuk sunnah memakai celak dengan jumlah yang  ganjil.[2]

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] HR. Abu Dawud no: 3878 dan dishahihkan oleh Albani.

[2] Yaitu bercelak pada mata sebelah kanan tiga kali dan pada sebelah kiri tiga kali, atau pada bagian mata sebelah kanan dua kali dan pada mata sebelah kiri satu kali, maka jumlahnya menjadi ganjil atau sebaliknya, atau lebih banyak dari jumlah ang disebutkan selama jumlahnya ganjil. Dan Ibnu Hajar lebih menguatkan pendapat yang pertama (Fathul Bari 10/167)

ADAB BERPAKAIAN DAN BERHIAS

 

Beberapa adab berpakaian dan berhias menurut islam sebagai berikut;

·         Wajib menutup aurat.

·         Di antara adab seseorang terhadap Allah adalah orang yang ingin mandi agar menutup dirinya dengan sesuatu yang bisa menutupi dirinya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِيٌّ سِتِّيْرٌ يُحِبُّ اْلحَيَاءَ وَالسِّتْرً فَإَذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ

"Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla bersifat malu dan menutupi, senang pada sikap malu dan menutupi (diri), maka apabila salah seorang di antara kalian mandi maka hendaklah dia menutupi dirinya".[1]

·         Di antara petunjuk beliau adalah memakai pakaian yang mudah bagi diri beliau.

·         Pakaian yang paling dicintai oleh beliau adalah pakian jenis gamis (baju kurung) dan lengannya menjulur sampai ke pergelangan tangan.

·         Diharamkan lelaki menyerupai wanita, begitu juga dengan wanita yang menyerupai lelaki, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat lelaki yang menyerupai perempuan dan wanita yang menyerupai lelaki".[2]

·         Dianjurkan menampakkan nikmat baik pada pakaian atau yang lainnya, berdasarkan hadits dari Abil Ahwash dari bapaknya, ia berkata: Aku mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan pakian yang jelek, maka beliau bertanya: "Apakah kamu mempunyai harta?", dia menjawab: "Ya", Beliau bertanya kembali: "Jenis apakah harta tersebut?", Dia menjawab: "Allah telah memberikan kepadaku onta, kuda dan budak", lalu beliau bersabda: "Apabila Allah memberikan kepadamu harta maka hendaklah bekas nikmat dan anugrah Allah tersebut terlihat pada dirimu".[3]

·         Diharamkan mengulurkan baju (sampai dibawah kaki) karena kesombongan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَـوْمَ اْلقِيَامَةِ مَنْ جَـرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا

"Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kepada orang yang mengulurkan bajunya (sampai di bawah mata kaki) dengan kesombongan".[4]

·         Diharamkan memakai pakian yang bergambar salib atau gambar-gambar lainnya, dari Al-Qosim, dari Aisyah radhiallahu anha bahwa dia membeli sebuah bantal (kecil untuk bersandar) padanya terdapat beberapa gambar, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berdiri di pintu dan tidak masuk rumah. Dia berkata: "Aku bertaubat kepada Allah dari apa yang telah aku lakukan". Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya: "Bantal apakah ini?", "Kita pergunakan untuk bersandar saat duduk dan memakainya untuk tidur". Rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya orang yang memiliki gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa-apa yang kalian ciptakan, sesungguhnya para malaikat tidak akan memasuki sebuah rumah yang terdapat padanya suatu gambar".[5]

Dari Imron bin Hathan, Siti Aisyah bercerita kepadanya bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak meninggalkan di dalam rumahnya gambar-gambar salib kecuali beliau menghilangkannya".[6]

·         Diharmakan memakai pakaian kebesaran agar terkenal, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ

"Barangsiapa yang memakai pakaian kebesaran (agar dia terkenal) di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat".([7])[8]

Diharamkan memakai sutra bagi laki-laki kecuali karena ada halangan, dari Ali bin Abi Tahalib radhiallahu anhu menceritakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengambil kain sutra lalu memeganganya dengan tangan kanannya, dan memegang emas dengan tangan kirinya, kemudian bersabda: Dua jenis barang ini haram atas umatku yang lelaki".[9] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memakai sutra di dunia maka dia tidak memakainya di akhirat, barangsiapa yang meminum khamar di dunia maka dia tidak akan meminumnya di akhirat, barangsiapa yang minum dari bejana emas dan perak di dunia maka dia tidak akan meminum dengannya pada hari kiamat…lalu bersabda: Pakaian penghuni surga, minuman penghuni surga dan bejana penghuni surga".[10]

·         Termasuk sunnah memendekkan pakaian pria dan memanjangkan pakain wanita.

·         Termasuk sunnah mendahulukan yang kanan saat memakai pakaian.[11]

·         Termasuk sunnah saat memakai pakaian yang baru seseorang membaca:

اَللّهُمَّ لَكَ اْلحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ أَسْأَلًكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّمَا صُنِعَ لَهُ

"Ya Allah, segala puji bagiMu, Engkaulah yang telah memberikan kepadaku pakaian ini, aku mohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan apa yang dibuat baginya, dan aku berlindung kepadaMu dari keburukannya dan keburukan apa yang dibuat baginya".[12]

·         Termasuk sunnah dikatakan kepada orang memakai pakaian yang baru: اِلْبَسْ جَدِيْدًا وَعِشْ حَمِيْدًا وَمُتْ شَهِيْدًا

"Pakailah yang baru, hiduplah dengan mulia dan matilah dalam keadaan syahid".[13]

·         Dianjurkan memakai pakian yang putih, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

اِلْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَـفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ....

"Pakailah pakaian yang putih, sebab dia adalah sebaik-baik pakianmu dan kafanilah mayatmu dengannya…".[14]

·         Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang memakai pakian yang dicelup dengan warna merah dan pakaian yang dipenuhi dengan warna merah pekat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:                        إِنَّ هذِهِ ثِيَابُ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا

  "Ini adalah pakaian orang kafir maka janganlah engkau memakainya".[15]

·         Dianjurkan memakai wangian dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang yang paling harum baunya, seperti yang jelaskan oleh Anas radhiallahu anhu: "Aku tidak pernah menyentuh sutra dan tidak pula dibaj (pakaian yang bergaris dengan benang-benang sutra) yang lebih lembut dari telapak tangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam serta aku tidak pernah sedikitpun mencium bau yang lebih harum dari baunya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam".[16]

·         Beliau sangat senang dengan bau yang harum dan kedatangan beliau diketahui dengan keharuman bau beliau.

·         Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak menolak hadiah minyak wangi.

·         Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sebuah botol (tempat minyak wangi) untuk mengharumkan diri dengannya. [17]

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] HR. Abu Dawud no: 4012, dan dishahihkan oleh Albani.

[2] HR. Bukhari no: 5885.

[3] HR. Abu Dawud no: 4063 dan dishahihkan oleh Albani

[4] HR. Bukhari no: 5788.

[5] HR. Bukhari no: 5957, Muslim no: 2107.

[6] HR. Bukhari no: 5952.

[7] HR. Ahmad no: 5631, Abu Dawud no: 4029, dihasankan oleh Albani no: 3399.

[8] Ibnu Taimiyah rahimhullah berkata: Dimakruhkan memakai pakian kebesaran agar seseorang terkenal, yaitu pakaian yang yang dipakai agar seseorang menonjol melebihi kebiasaan, sesungguhnya generasi salaf sangat menghindari dua hal yang membuat orang terkenal yaitu orang yang mengangkat diri atau terlalu bersahaja (agar terkenal)…..(Al-Fatawa 22/138).

[9] HR.Abu Dawud  no: 4057, dishahihkan oleh Albani no: 3422.

[10] Al-Silsilatus Shahihah no: 384, dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang mengatakan: (Pakaian penghuni surga) Sepertinya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan tentang alasan diharamkannya pemakaian barang-barang tersebut, diharamkan bagi kaum pria sebab sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Ta'ala:  وَلِبَاسُهُمْ فِيْهَا حَرِيْرٌ"Dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutra" QS. Al-Hajj: 23 Dan sutra yang diharamkan adalah sutra yang berasal dari hewan.

[11] Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi 3/131.

[12] HR. Turmudzi no: 1767, Abu Dawud no:4020 dan dishahihkan oleh Albani.

[13] HR. Ahmad no: 5588, dan dishahihkan oleh Albani no: 2879.

[14] HR. Abu Dawud no: 4061 dan Albani mengatakan hadits tersebut shahih.

[15] HR. Muslim no: 2077.

[16] HR. Bukhari no: 3561.

[17] Dishahihkan oleh Albani dalam kitab Mukhtasharus Syama'il no: 185.

Materi Akidah Akhlak Kelas VII Semester Genap BAB II : Iman Kepada Para Malaikat

  Materi Akidah Akhlak Kelas VII Semester Genap BAB II : Iman Kepada Para Malaikat dan Makhluk Ghaib PEMBAHASAN 1.        Malaikat Pengertia...