HOME

02 Maret, 2023

PROFIT SHARING

 

PROFIT SHARING


Abstract

Keyword :

A.           Introduction

B.            Analysis

1.        Profit Sharing Theory

a.         Definition of profit sharing Profit sharing

According to foreign terminology (English) is known as profit sharing. Profit in the economic dictionary is defined as profit sharing. By definition profit sharing is defined as "the distribution of some part of profits to employees of a company". According to Antonio, profit sharing is a system of processing funds in an Islamic economy, namely the distribution of business results between the owners of capital (shahibul maal) and managers (Mudharib).[1]

The profit sharing system is a system in which a joint agreement or bond is made in conducting business activities. In this business, it is agreed that there will be a sharing of the profits to be obtained between two or more parties. Profit sharing in the sharia banking system is a special feature offered to the public, and in sharia rules relating to the distribution of business results it must be determined in advance at the beginning of the contract (akad). The amount of the determination of the profit sharing portion between the two parties is determined according to mutual agreement, and must occur with the willingness (An-Taradhin) of each party without any element of coercion.[2]

b.         Concept of profit sharing

Concept of profit sharing is very different from the concept of interest applied by the conventional economic system. In sharia economics, the concept of profit sharing can be described as follows:

1)   Fund owners invest their funds through financial institutions that act as fund managers

2)   The manager manages these funds in a system known as the pool of funds system, then the manager will invest these funds into projects or businesses that are feasible and profitable and meet all aspects of sharia

3)   Both parties make an agreement (contract) which contains the space for the cooperation environment, the nominal amount of funds, the ratio, and the validity period of the agreement[3]

c.         DSN-MUI Fatwa Regarding Mudharabah Agreement

DSN-MUI Fatwa number: 115/DSN-MUI/IX/2017 Regarding Mudharabah Contracts including:

1)   Mudharabah contract is a business cooperation agreement between the capital owner (shahibul maal) which provides all capital with the manager (mudharib), and business profits are divided between them according to the ratio agreed upon in the contract

2)   Profit sharing ratio is a ratio or comparison expressed by numbers such as percentages for dividing operating results

3)   Mudharabah muqayyadah is a mudharabah contract which is limited by the type of business, period of time (time), and or place of business

4)   Business profit is operating income from investment

5)   Mudharabah business capital must be handed over (al-taslim) in stages or in cash according to the agreement. Mudharabah business capital is basically obligatory in the form of money, but it may also be in the form of goods or a combination of money and goods. The amount or nominal value of the business capital submitted must be explained

6)   The mudharabah contract must be stated explicitly, clearly, easily understood and understood and accepted by the parties

7)   Mudharabah contracts may be made orally, in writing, gestures, and deeds or actions, and can be carried out electronically in accordance with sharia and applicable laws and regulations.

2.        Mudharabah Contract Theory

a.         Understanding mudharabah

contract An agreement is a contract or agreement made by two parties that are mutually binding between them to agree on a matter, the terms and conditions must be explained in detail by both parties. If there is a breach of contract, the violating parties will be subject to sanctions in accordance with the agreement in the contract.[4]

Linguistically, Mudharabah comes from the word dharb which means to travel generally for business. Mudharabah is also called qiradh or muqaradah which means al at'u (cuts) because the owner cuts off part of his property to be traded by entrepreneurs. The term mudharabah has been popularized by Iraqi scholars, while qiradh or muqaradhah was popularized by Hijaz scholars and from the two terms there is no difference in principle.[5]

In terms, Mudharabah is a business cooperation contract between two parties in which the first party (shahibul maal) provides all the capital while the other party becomes the manager (mudharib) with mutually agreed profit sharing in accordance with the agreed agreement, while losses are only borne by the owner of the capital, the manager does not bear material losses because he has borne other losses in the form of energy and time.[6]

The Hanafi school, mudharabah is a contract for a company in profit with capital assets from one party and with work (business) from another party. Maliki school, Mudharabah is a provision of capital or (taukil) to trade in cash which is submitted (to the manager) by getting a portion of the profits if the amount and profit are known. According to the Shafi'i school, Mudharabah is a contract that includes the transfer of capital to another person to work on it and the profits are divided between them both. The Hambali school of thought, Mudharabah is the surrender of a certain and clear amount of capital or its meaning to the person who works on it by getting a certain share of the profits.[7]

The basis of sharia used by scholars who apply mudharabah are:[8]

1)    Al-Quran 

"And of those who walk the earth seeking some of the bounty of Allah. (Surat al-Muzammil verse 20). When the prayer has been fulfilled, scatter you on the earth and seek the bounty of Allah SWT (Surah al-Jumuah verse 10). There is no sin (obstacle) for you to seek the bounty of your Lord” (Surah al-Baqarah verse 198). one hundred and ninety-eight

2)   Al-Hadith

From Salih Bin Shuhaib ra. That the Messenger of Allah said, three things in which there are blessings: buying and selling tough, muqaradhah (mudharabah), and mixing wheat with flour for household purposes, not for sale (HR. Ibn Majah).

As explained in the provisions of article 1 number 5 of Bank Indonesia regulation Number 7/46/PBI/2005 that what is meant by Mudharabah is the investment of funds from the owner of the shahibul maal fund to the manager of the mudharib fund to carry out certain business activities, with the distribution using the profit and loss sharing method. profit and loss sharing or a method for revenue sharing between the two parties based on a pre-agreed ratio.

Then the explanation of article 3 of Bank Indonesia regulation Number 9/19/PBI 2007 also explains that what is meant by Mudharabah is an investment transaction from the owner of the shahibul maal fund to the manager of the mudharib fund to carry out certain business activities in accordance with sharia, with the distribution of operating results between the two parties. parties based on a pre-agreed ratio.

b.         Kinds of Mudharabah

1)        Mudharabah Muthlaqah.

Mudharabah muthlaqah is a mudharabah contract in which the shahibul maal gives freedom to the fund manager (mudharib) in managing his investment (PAPSI, 2003).[9] In Mudharabah Muthlaqah, entrepreneurs are free to manage capital in any type of business that he thinks will bring profits and in any place. what he wants. In its implementation, Mudharabah Muthlaqah does not mean unlimited freedom, because it still pays attention to other conditions permitted in Islam, for example, it is not allowed to finance projects or investments that are prohibited by Islam.[10]

2)        Mudharabah Muqayyadah.

Mudharabah muqayyadah is a cooperation agreement between two parties in which the shahibul maal invests his funds in the mudharib, and sets limits or uses the funds invested.limits include:[11]

a)    Place and method of investing

b)   Type of investment

c)    Object of investment

d)   Time period

In Mudharabah Muqayyadah, entrepreneurs must follow the terms and restrictions made by the owner of the capital. For example, having to trade with certain types of goods, and buying goods to certain people. In other words, the line of trade, line of industry, or line of service will be determined and from whom the goods will be purchased.[12]

c.         Mudharabah

principles The mudharabah principles are specifically divided into five, namely:[13]

First, the principle of profit sharing among the parties to the mudharabah contract, in a mudharabah contract, net profit must be divided between shahibul maal and mudharib based on a fair proportion as previously agreed upon and explicitly stated in the mudharabah agreement. Profit sharing cannot be done before the existing losses are covered and the shahibul maal's equity is fully returned.

Second, the principle of sharing losses between the contracting parties, in mudharabah, the principle of balance and justice lies in the distribution of losses between the contracting parties, the financial loss is entirely borne by the owner of the capital, unless there is evidence of negligence, error, or fraud. done by the mudharib (manager), meanwhile, the mudharib (manager) bears the loss in the form of time, effort, and effort. He got nothing from his hard work.

Third, the principle of clarity in mudharabah, the issue of the amount of capital to be given shahibul maal, the percentage of profits to be distributed, the conditions desired by each party, and the term of the agreement must be stated firmly and clearly, clarity is a principle that must exist in the agreement. For this contract, a written agreement must be carried out in a mudharabah contract.

Fourth, the principle of trust and trust, the issue of trust, especially on the part of the capital owner, is a determining element for the occurrence of a mudharabah contract. If there is no trust from the shahibul maal, the mudharabah transaction will not occur. For this reason, the shahibul maal can terminate the mudharabah agreement unilaterally if he no longer has trust in the mudharib. This trust must be balanced with the attitude of trust from the manager.

Fifth, the principle of prudence, prudence is an important and fundamental principle in the mudharabah contract. If the manager does not have a careful attitude, then his business will suffer losses, in addition to losing financial benefits, loss of time, energy, and hard work that has been dedicated, he will also lose trust.

d.    Pillars of Mudharabah

The pillars of mudharabah are things that must be fulfilled in order for the mudharabah contract to be implemented. According to the majority of scholars, there are three pillars of mudharabah, among others:

1)   Two people who have a contract, namely the manager of capital (mudharib) and people who have capital (shahibul maal)

2)   The agreed material or the contracted object consists of capital (maal), work, profits

3)   Shighat, namely surrender (ijab) and accept (kabul). Meanwhile, according to the Hanafiyah school, the pillars of mudharabah are only one ijab (expression of surrender of capital) and qabul (expression of receiving capital and an expression of agreement by both parties).[14]

C.                Conclusion

Reference

Syafi'I Antoni, Islamic Banking Theory and Practice (Jakarta: Gema Insani, 2001), p. 90

Muhammad, Profit Sharing and Profit Margin Calculation Techniques in Islamic Banks, (Yogyakarta: UII Press, 2004) p. 18

Ach. Bakhrul Muchtasib, Profit Sharing Concepts in Islamic Banking, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006)

M. Nur Rianto Al Arief, Islamic Financial Institutions A Practical Theoretical Study, (Bandung: Pustaka Setia, 2012) p. 225.

Neneng Nurhasanah, Mudharabah in Theory and Practice, (Bandung: PT Refika Aditama, 2015), p. 66

Neneng Nurhasanah, Mudharabah in Theory and Practice, (Bandung: PT Refika Aditama, 2015), p. 67

Muhamad Al Imron, implementation of the principle of the mudharabah contract at the Malang branch of family takaful insurance, sharia faculty thesis 2017

Strong Ismanto, Sharia Insurance Overview of the Principles of Islamic Law, (Yogyakarta: Learning Library, 2009), p. 58-59

Ismail, Islamic banking, (Jakarta: Kencana, 2011), p. 86

Neneng Nurhasanah, Mudharabah in Theory and Practice, (Bandung: PT Refika Aditama, 2015), p. 78

Ismail, Islamic banking, (Jakarta: Kencana, 2011), p. 87

Neneng Nurhasanah, Mudharabah in Theory and Practice, (Bandung: PT Refika Aditama, 2015), p. 78

Neneng Nurhasanah, Mudharabah in Theory and Practice, (Bandung: PT Refika Aditama, 2015), p. 78-81.

Adrian Sutedi, Overview of Sharia Banking and Some Legal Aspects, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), p. 75.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Jurnal Bahasa Inggris Profit Sharing
  4. Makalah Pengertian Produk, Ciri-Ciri, Dan Kriteria Produk Disukai Pasar
  5. Pengertian Tata Hukum Dan Makalah Pengantar Hukum Indonesia
  6. Makalah Sumber Hukum Di Indonesia
  7. Makalah Macam-Macam Lembaga Tinggi Negara
  8. Makalah Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia


[1] Syafi'I Antoni, Islamic Banking Theory and Practice (Jakarta: Gema Insani, 2001), p. 90

[2] Muhamad, Profit Sharing and Profit Margin Calculation Techniques in Islamic Banks, (Yogyakarta: UII Press, 2004) p. 18

[3] Ach. Bakhrul Muchtasib, Profit Sharing Concept in Islamic Banking, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006)

[4] M. Nur Rianto Al Arief, Islamic Financial Institutions A Practical Theoretical Study, (Bandung: Pustaka Setia, 2012) p. 225.

[5] Neneng Nurhasanah, Mudharabah in Theory and Practice, (Bandung: PT Refika Aditama, 2015), p. 66

[6] Ibid, hal. 67

[7] Muhamad Al Imron, implementation of the principle of the mudharabah contract at the Malang branch of family takaful insurance, sharia faculty thesis 2017

[8] Strong Ismanto, Sharia Insurance Overview of the Principles of Islamic Law, (Yogyakarta: Learning Library, 2009), p. 58-59

[9] Ismail, Islamic banking, (Jakarta: Kencana, 2011), p. 86

[10] Neneng Nurhasanah, Mudharabah in Theory and Practice, p. 78

[11] Ismail, Islamic banking, (Jakarta: Kencana, 2011), p. 87

[12] Neneng Nurhasanah, Mudharabah in Theory and Practice, p. 78

[13] Ibid, p. 78-81.

[14] Adrian Sutedi, Overview of Islamic Banking and Some Legal Aspects, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), p. 75.

 

01 Maret, 2023

Mengapa Allah SWT Begitu Tegas Dan Keras Terhadap Pengharaman Riba’


Imam ar-Razi memaparkan sebab-sebab mengapa Islam melarang transaksi riba. Di antaranya ada 4 alasan yang menjadikan transaksi riba dilarang dalam Islam.

Pertama, merampas kekayaan orang lain. Dengan melakukan riba, tentunya kita telah melakukan penambahan dalam proses pembayarannya. Misal satu rupiah ditukar dengan dua rupiah, satu kilo ditukar dengan dua kilo, atau dalam takaran Arab satu wasaq ditukar dengan dua wasaq. Jenis transaksi seperti ini sangatlah dilarang oleh Islam, sebab akan merugikan salah satu pihak. Begitupun dalam peminjaman utang yang disertai riba. Si peminjam dikenai batas waktu untuk membayar, namun ada penambahan di setiap pembayaran tanpa melalui kesepakatan. Hal tersebut akan mencekik si peminjam di kemudian hari. Imam ar-Razi menentang praktik seperti ini sebab keuntungan yang diperoleh kreditor tidak masuk akal, sebab seharusnya kreditor menginvestasikan uangnya untuk dikembangkan dalam usaha-usaha yang dapat mendatangkan keuntungan, namun kenyataannya ia tidak menginvestasian modalnya tersebut, namun meminjamkannya dengan menuntut pembayaran lebih.

Kedua, merusak moralitas. Kita telah banyak menyaksikan kehancuran dan kebobrokan yang disebabkan oleh uang. Dari mulai perebutan kekuasaan sampai kasus suap-menyuap. Hati nurani sebagai cerminan jiwa yang paling murni dari keutuhan seseorang dapat runtuh dengan uang yang sudah merasukinya. Orang yang sudah gila harta, dan melakukan riba akan sangat tega merampas apa saja yang dimiliki oleh si peminjam, kaya maupun miskin. Padahal ada satu pertimbangan khusus yang mesti dipehatikan bagi si peminjam, yaitu jika dia kesulitan maka boleh utangnya ditangguhkan

Ketiga, melahirkan kebencian dan permusuhan. Bila egoisme akan harta telah merasuk di jiwa seseoang, maka tidak mustahil akan terjadi permusuhan dan kebencian, terutama antara si kaya dan si miskin.

Keempat, yang kaya semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Keadaan seperti ini dapat kita pahami terutama saat kebijakan uang semakin ketat atau dapat disebut tight money policy. Dalam keadaan seperti ini, si kaya akan memeroleh suku bunga yang sangat tinggi, sementara dikarenakan mahal, maka si miskin pun bertambah miskin karena kesulitan untuk meminjam dan membuka usaha.

Empat hal ini yang menjadikan riba dilarang dalam Islam, terlepas dari perbedaan dan perdebatan terkait hal-hal apa yang termasuk dan dikategorikan sebagai riba.


BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Penafsiran Dan Kesimpulan Surat An-Nisa Ayat 29, Al-Maidah Ayat 90, Dan Al-Mutafifin ayat 1- 2
  4. Surat Al-Jumuah Ayat 10
  5. Mengapa Allah SWT Begitu Tegas Dan Keras Terhadap Pengharaman Riba’
  6. Tafsir Al-Baqarah Ayat 278-279

Tafsir Al-Baqarah Ayat 278-279

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)

 

Penafsirannya:

Allah berfirman seraya memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa kepada-Nya sekaligus melarang mereka mengerjakan hal-hal yang dapat mendekatkan kepada kemurkaan-Nya dan menjauhkan dari keridhaan-Nya, di mana Dia berfirman: yaa ayyuHal ladziina aamanut taqullaaHa (“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah.”) Maksudnya, takutlah kalian kepada-Nya dan berhati-hatilah, karena Dia senantiasa mengawasi segala sesuatu yang kalian perbuat.

Wa dzaruu maa baqiya minar ribaa (“Dan tinggalkan sisa riba [yang belum dipungut].”) Artinya, tinggalkanlah harta kalian yang merupakan kelebihan dari-pokok yang harus dibayar orang lain, setelah datangnya peringatan ini.

In kuntum mu’miniin (“Jika kalian orang-orang yang beriman.”) Yaitu, beriman kepada syariat Allah, yang telah ditetapkan kepada kalian, berupa penghalalan jual beli, pengharaman riba, dan lain sebagainya.

Ayat ini merupakan peringatan keras dan ancaman yang sangat tegas bagi orang yang masih tetap mempraktekkan riba setelah adanya peringatan tersebut.

Ibnu Juraij mencentakan, Ibnu Abbas mengatakan bahwasanya ayat: fa illam taf’aluu fa’dzanuu biharbim minallaaHi wa rasuuliHi (“Maka jika kalian tidak mengerjakan [meninggalkan riba], maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.”) Maksudnya ialah, yakinilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.

Sedangkan menurut All bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas, mengenai finnan Allah: fa illam taf’aluu fa’dzanuu biharbim minallaaHi wa rasuuliHi (“Maka jika kalian tidak mengerjakan [meninggalkan riba], maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.”) Maksudnya, barangsiapa yang masih tetap melakukan praktek riba dan tidak melepaskan diri darinya, maka wajib atas imam kaum muslimin untuk memintanya bertaubat, jika ia mau melepaskan diri darinya, maka keselamatan baginya, dan jika menolak, maka ia harus dipenggal lehernya.

Setelah itu Allah swt. Berfirman: wa in tubtum falakum ru-uusu amwaalikum laa tadhlimuuna walaa tudhlimuun (“Dan jika kalian bertobat [dari pengambilan riba], maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak menganiaya dan tidak [pula] dianiaya.”) Maksudnya, kalian tidak berbuat zhalim dengan mengambil pokok harta itu: walaa tudhlamuun; (“Dan tidak pula dianiaya.”) Maksudnya, karena pokok harta kalian dikembalikan tanpa tambahan atau pengurangan (yaitu: memperoleh kembali pokok harta).

 

Ibnu Mardawaih meriwayatkan, Imam asy-Syafi’i memberitahu kami, dari Sulaiman bin `Amr, dari ayahnya, ia menceritakan, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya setiap riba dari riba jahiliyah itu sudah dihapuskan. Maka bagi kalian pokok harta [modal] kalian. Kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”

Dia berfirman: wa in kaana dzuu ‘usratin fanadhiratun ilaa maisaratin wa an tashaddaquu khairul lakum in kuntum ta’lamuun (“Dan jika [orang yang berhutang itu] dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan [sebagian atau semua utang] itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”)

Allah memerintahkan agar bersabar jika orang yang meminjam dalam kesulitan membayar hutang, yang tidak memperoleh apa yang untuk membayar. Tidak seperti yang terjadi di kalangan orang-orang Jahiliyah. Di mana salah seorang di antara mereka mengatakan kepada peminjam, Jika sudah jatuh tempo: “Dibayar atau ditambahkan pada bunganya.”

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Penafsiran Dan Kesimpulan Surat An-Nisa Ayat 29, Al-Maidah Ayat 90, Dan Al-Mutafifin ayat 1- 2
  4. Surat Al-Jumuah Ayat 10
  5. Mengapa Allah SWT Begitu Tegas Dan Keras Terhadap Pengharaman Riba’
  6. Tafsir Al-Baqarah Ayat 278-279

Surat Al-Jumuah Ayat 10

Surat Al-Jumuah Ayat 10

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

Artinya: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Jawaban: Menurut pemahaman saya, ayat ini menjelaskan bahwasanya carilah karunia Allah dengan kerja yang halal dan keuntungan yang halal lalu senantiasa mengingat Allah saat mencari rezeki yang halal itu dengan zikir yang banyak dan jangan sampai mencari rezeki itu menjadikan kita lupa terhadap zikir kepada Allah, agar kita mendapatkan kemenangan dengan apa yang kita inginkan dan selamat dari apa yang kita hindari.


BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Penafsiran Dan Kesimpulan Surat An-Nisa Ayat 29, Al-Maidah Ayat 90, Dan Al-Mutafifin ayat 1- 2
  4. Surat Al-Jumuah Ayat 10
  5. Mengapa Allah SWT Begitu Tegas Dan Keras Terhadap Pengharaman Riba’
  6. Tafsir Al-Baqarah Ayat 278-279

Penafsiran Dan Kesimpulan Surat An-Nisa Ayat 29, Al-Maidah Ayat 90, Dan Al-Mutafifin ayat 1- 2

Penafsiran dan kesimpulan ayat-ayat berikut:

An-Nisa ayat 29

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Penafsiran:

(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil) artinya jalan yang haram menurut agama seperti riba dan gasab/merampas (kecuali dengan jalan) atau terjadi (secara perniagaan) menurut suatu qiraat dengan baris di atas sedangkan maksudnya ialah hendaklah harta tersebut harta perniagaan yang berlaku (dengan suka sama suka di antara kamu) berdasar kerelaan hati masing-masing, maka bolehlah kamu memakannya. (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) artinya dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan kecelakaannya bagaimana pun juga cara dan gejalanya baik di dunia dan di akhirat. (Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu) sehingga dilarang-Nya kamu berbuat demikian.

Kesimpulan:

Ayat ini mencakup semua jalan yang batil dalam meraih harta seperti riba, merampas, mencuri, judi dan jalan-jalan rendah lainnya. Di samping melarang memakan harta orang lain dengan jalan yang batil, di mana di dalamnya terdapat bahaya bagi mereka, baik bagi pemakannya maupun orang yang diambil hartanya, Allah menghalalkan kepada mereka semua yang bermaslahat bagi mereka seperti berbagai bentuk perdagangan dan berbagai jenis usaha dan keterampilan. 

 

Al-Maidah ayat 90

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Penafsiran:

Hai orang-orang yang beriman kepada Allah, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya dan tunduk kepada kebenaran, sesungguhnya meminum minuman keras yang memabukkan, berjudi, menancapkan batu sebagai landasan menyembelih kurban untuk mendekatkan diri kepada patung-patung yang kalian sembah, melepaskan anak panah, batu kerikil atau daun untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang gaib, semua itu tiada lain hanyalah kekotoran jiwa yang merupakan tipu daya setan bagi pelakunya. Maka, tinggalkanlah itu semua agar kalian mendapatkan kemenangan di dunia dengan kehidupan yang mulia dan di akhirat dengan kenikmatan surga.

Kesimpulan: 

Dalam Al Quran surat Almaidah ayat 90 Allah menjelaskan larangan meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah. Semua itu perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Barangsiapa yang melanggar batas baginya azab yang pedih. 

Bahwa berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan. Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku. 

Al-mutafifin ayat 1 dan 2

 

الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ , وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

 

Artinya: (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. 

Penafsiran: 

Dalam dua ayat ini, Allah menjelaskan perilaku orang yang akan menjadi penghuni neraka.

Mereka adalah orang-orang yang ingin dipenuhi takaran atau timbangannya ketika membeli karena tidak mau rugi.

Sebaliknya, apabila menjual kepada orang lain, mereka akan mengurangi takaran atau timbangannya.

Orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan mendapat dosa yang besar karena dengan perbuatan itu, dia dianggap telah memakan harta orang lain tanpa kerelaan pemiliknya. Allah melarang perbuatan yang demikian

Yang dimaksud dengan takaran di sini mencakup segala ukuran dan timbangan yang biasa dipakai dalam jual beli dan terkait dengan pengurangan hak orang lain.

Banyak sekali kita jumpai dalam kehidupan sekarang ini pengurangan-pengurangan yang merugikan orang lain, seperti menjual tabung gas yang isinya tidak sesuai dengan standar, mengurangi literan bensin yang dijual, penjual kain yang mengurangi ukuran kain yang dijualnya.

Termasuk dalam pengurangan takaran yang sangat merugikan dan berbahaya adalah korupsi.

Pelaku korupsi mengurangi dana sebuah proyek dari perencanaan semula demi memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, atau mengurangi kualitas bahan yang diperlukan dalam proyek tersebut dan menggantinya dengan bahan yang berkualitas lebih rendah.

Ayat ini mengingatkan manusia untuk menjauhi praktek-praktek yang merugikan orang lain dan ancaman hukumannya sangat besar di dunia dan akhirat.

 

Kesimpulan:

Dalam surah al-muthaffifin dijelaskan bahwa celakalah bagi manusia yang menakar atau menimbang timbangannya. Yaitu jika ia menerima takaran dari orang lain, maka ia minta dilebihkan, dan jika ia menakar/menimbang untuk orang lain, ia kurangi takarannya. Maka hukumnya tidak boleh curang dalam berdagang.


BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Penafsiran Dan Kesimpulan Surat An-Nisa Ayat 29, Al-Maidah Ayat 90, Dan Al-Mutafifin ayat 1- 2
  4. Surat Al-Jumuah Ayat 10
  5. Mengapa Allah SWT Begitu Tegas Dan Keras Terhadap Pengharaman Riba’
  6. Tafsir Al-Baqarah Ayat 278-279

Apa yang saudara fahami dari ayat dibawah ini, yg konteksnya dengan Etika Bisnis Islam

Apa yang saudara fahami dari ayat dibawah ini, yg konteksnya dengan Etika Bisnis Islam:

 

الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ 

 

Artinya: (yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur. 

Jawaban: menurut saya ayat tersebut sangatlah berkaitan dengan  etika bisnis islam. Karena di dalam etika bisnis islam haruslah memiliki sifat-sifat yang sabar, benar dalam kebathilan dalam berbisnis, dan harta dalam bisnis haruslah bersifat halal serta menafkahkan harta hasil bisnis di jalan Allah. 



BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Pengertian Budaya, Unsur, Wujud, Dan Fungsi Menurut Para Ahli
  2. Ekonomi : Pengertian, Jenis: Produksi, Distribusi, Dan Konsumsi
  3. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  4. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  5. Contoh Simulasi Usaha ’’Kewirausahaan’’
  6. Proses Penyelesaian Mediasi Di Pengadilan
  7. Jelaskan Kronologi Pengharaman Riba’ Sesuai Dengan Ayat-Ayat Tafsir Hukum Ekonomi Syariah
  8. Apa yang saudara fahami dari ayat dibawah ini, yg konteksnya dengan Etika Bisnis Islam

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...