A. ‘AMM
PENGERTIAN
‘Amm adalah lafal yang menghabiskan atau mencakup segala apa yang pantas baginya tanpa ada pembatasan.[1] Para ulama berbeda pendapat tentang “makna umum”, apakah didalam bahasa ia mempunyai sighah (bentuk lafaz) khusus untuk menunjukkannya atau tidak?
Setidaknya ada tiga bentuk sighah umum menurut jumhur ulama’.[2]
1. Sighah ‘am untuk menguatkan ma’na khusus
2. Sighah ‘am untuk mencakup semua satuan-satuannya sekaligus, dan berfungsi menguatkan ma’na umum.
3. Sighah yang disandarkan pada sesuatu yang ber ma’na mencakup semua, atau disandarkan pada sesuatu yang berma’na mengumpulkan, atau meringkas sesuatu yang paling sedikit memuat sifat dan bilangan.[3] Hal ini sesuai dengan pernyataan yang dipaparkan oleh al-Ghazali dalam al-Mustasfa Fi Ilm al-Usul.
Sebagian besar ulama berpendapat, didalam bahasa terdapat sighah-sighah tertentu yang secara hakiki dibuat untuk menunjukkan makna umum dan dipergunakan secara majaz pada selainnya. Untuk mendukung pendapat ini mereka mengajukan sejumlah argumen dari dalil-dalil nassiyah, ijma’iyah, dan ma’nawiyah.
1. Di antara dalil-dalil nassiyah ialah firman Allah :
وَنَا دى رَّبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِى مِنْ أَهْلِى وَاِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِيْنَ، قَالَ يَانُوْحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ
هود:٤٥-٤٦
“Dan Nuh berseru kepada Tuhannya seraya berkataa: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar, dan Engkau adalah hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan dan diselamatkan)”.
Aspek yang dijadikan dalil dari ayat ini ialah bahwa Nuh menghadap kepada Allah dengan permohonan tersebut karena ia berpegang teguh pada firman-Nya:
إِ نَّا مُنَجُّوْكَ وَأَهْلَكَ إِلَّا امْرَأَتَكَ كَانَتْ مِنَ الْغَبِرِيْنَ
العنكبوت:٣٣
“Sesungguhnya kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu kecuali isterimu, Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)”.
Allah membenarkan apa yang dikatakan Nuh. Karena itu ia menjawab dengan pernyataan yang menunjukkan bahwa anaknya itu tidak termasuk keluarga. Seandainya idafah (penyandaran) kata “keluarga” kepada “Nuh” keluargaku, keluarga Nuh) tidak menunjukkan makna umum, maka jawaban Allah tersebut tidak benar.
وَلَمَّا جآءَتْ رُسُلُنَآ إِبْرَاهِيْمَ بِالْبُشْرَى قَالُوْآ إِنَّا مُهْلِكُوْا أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ إِنَّ أَهْلَهَا كَا نُوْا ظَالِمِيْنَ، قَالَ إِنَّ فِيْهَا لُوْطًا قَالُوْا نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَنْ فِيْهَا لَنُنَجِّيَنَّهُ وَأَهْلَهُ امْرَأَتَهُ كَا نَتْ مِنَ الْغَابِرِيْنَ.
العنكبوت:٣١-٣٢
“Dan tatkalah utusan kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami akan menghancurkan negeri (Sodam) ini. Sungguh penduduknya adalah orang-orang zalim”. Berkata Ibrahim: “sesungguhnya di kota itu ada Lut”. Para malaikat itu berkata: “Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu, kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya, dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)”.
Aspek yang dijadikan dalil ialah bahwa Ibrahim memahami ucapan para malaikat, ahlu hadhihil qaryah (penduduk negeri ini), adalah umum, di mana ia menyabutkan Lut. Para malaikat pun mengakui pemahaman demikian dan menjawab bahwa mereka akan memperlakukan dengan khusus Lut dan keluarganya, dengan mengecualikannya dari golongan yang akan dihancurkan dan mengecualikan istri Lut dari orang-orang yang diselamatkan. Semua ini menunjukkan makna umum.
2. Di antara dalil-dalil ijma’iyah ialah ijma’ sahabat bahwa firman Allah :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
النور:٢
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera”, dan firman-Nya:
وَالسَّارِقُ والسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْآ أَيْدِيَهُمْا جَزَآءَ بِمَا كَسَبَا نَكَلًا مِّنَ اللَّهِ، وَاللَّهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ.
المئدة: ٣٨
“Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya”. Dan lain sebagainya adalah bermakna umum, berlaku dan dapat diterapkan bagi setiap orang yang berzina dan mencuri.
3. Di antara dalil-dalil ma’nawiyah ialah bahwa makna umum itu dapat dipahami dari penggunaan lafal tertentu yang menunjukkan demikian. Andaikan lafal tersebut tidak dibuat untuk makna umum tentu sulit dalam memahaminya. Misalnya lafaz-lafaz, syarat, istifham (pernyataan) dan mausul.
Kita dapat menangkap adanya perbedaan antara kata kull (seluruh) dengan kata ba’d (sebagian). Seandainya kull tidak menunjukkan arti umum, tentulah perbedaan itu tidak terwujud.
Atas dasar maka makna umum itu mempunyai sighah-sighah tertentu yang menunjukkannya. Di antaranya:
a. Kull.
b. Lafaz-lafaz yang di ma’rifatkan dengan al yang bukan al-ahdiyah.
c. Isim nakirah dalam konteks nafy dan nahi.
d. Al-Latiy dan al-ladhi serta cabang-cabangnya.
e. Semua isim syarat.
f. Ismul-Jins (kata jenis) yang di idafah kan kepada isim ma’rifah.
MACAM-MACAM ‘AMM
Lafadz ‘Amm terbagi menjadi tiga macam:
1. ‘Amm yang tetap dsalam keumumannya (al-‘amm al baqi ‘ala ‘umumih). Qadi Jalaluddin al-Balqini mengatakan, ‘amm seperti ini jarang ditemukan, sebab tidak ada satupun lafaz ‘am kecuali di dalamnya terdapat takhsis (pengkhususan). Tetapi Zarkasyi dalam al-Burhan mengemukakan, ‘amm demikian banyak terdapat dalam Qur’an.
2. ‘Amm yang dimaksud khusus (al-‘amm al-murad bihi al-khusus).
3. ‘Amm yang dikhususkan (al-‘amm al-makhsus). ‘Amm macam ini banyak ditemukan dalam Al-Qur’an sebagaimana akan dikemukakan nanti.
PERBEDAAN ANTARA AL-‘AMM AL-MURAD BIHIL KHUSUS dengan AL-‘AMM AL-MAKHSUS.
Perbedaan ini dapat dilihat dari beberapa segi. Antara lain:
1. Tidak dimaksudkan untuk mencakup semua satuan atau individu yang dicakupnya sejak semula, baik dari segi cakupan makna lafaz maupun dari hukumnya. Lafaz tersebut memang mempunyai individu-individu namun ia digunakan hanya untuk satu atau lebih individu. Sedang yang kedua dimaksudkan untuk menunjukkan makna umum, meliputi semua individunya, dari segi cakupan makna lafaz, tidak dari segi hukumnya.
2. Yang pertama adalah majaz secara pasti, karena ia telah beralih makna aslinya dan dipergunakan untuk sebagian satuan-satuannya saja. Sedangkan yang kedua, menurut pendapat yang lebih sahih, adalah hakikat. Inilah pendapat sebagian besar ulama Syafi’i, mayoritas ulama Hanafi dan semua ulama Hanbali. Pendapat ini dinukil pula oleh Imam Haramain dari semua Fuqaha’. Menurut Abu Hamid al-Ghazali, pendapat tersebut adalah pendapat madzhab Syafi’i dan murid-muridnya, dan dinilai sahih oleh as-Subki. Hal ini dikarenakan jangkauan lafaz kepada sebagian maknanya yang tersisa, sesudah di khususkan, sama dengan jangkauannya terhadap sebagian makna tersebut tanpa pengkhususan. Oleh karena jangkauan lafaz seperti ini bersifat hakiki menurut konsensus ulama, mak jangkauan seperti itu pun hendaknya dipandang hakiki pula.
Qarinah bagi yang pertama pada umumnya bersifat ‘aqliyah dan tidak pernah terpisah, sedang qarinah bagi yang kedua bersifat lafziyah dan terkadang terpisah
B. KHAS
Pengertian Khas
Khas ialah lafadh yang menunjukkan arti yang tertentu, khusus, tidak meliputi arti umum, dengan kata lain, khas itu kebalikan dari ‘aam.
هُوَ اللَّفْظُ الْمَوْضُوْعُ لِمَعْنًى وَاحِدٍ مَعْلُوْمٍ عَلَى الإِنْفِرَادِ
“Suatu lafadh yang dipasangkan pada satu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal.”
Menurut istilah, Al- khas adalah lafadh yang diciptakan untuk menunjukkan pada perseorangan tertentu, seperti Muhammad. Atau menunjukkan satu jenis, seperti lelaki. Atau menunjukkan beberapa satuan terbatas, seperti tiga belas, seratus, sebuah kaum, sebuah masyarakat, sekumpulan, sekelompok, dan lafadh-lafadh lain yang menunjukkan bilangan beberapa satuan, tetapi tidak mencakup semua satuan-satuan itu.
Hukum lafadz khas dan contohnya
Lafadz khas dalam nash syara’ adalah menunjuk pada dalalah qath’iyah (dalil yang pasti) terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukkan adalah qath’i selama tidak ada dalil yang memalingkan pada makna lain.
Contohnya :
فمن لم يجد فصيا م ثلا ثة ايا م فى الحج ( البقرة :۱۹٦ )
“Barang siapa tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib baginya berpuasa tiga hari dalam masa haji.” (QS.al-Baqarah : 196)
Lafadz tsalatsa adalah khas karena tidak mungkin diartikan kurang atau lebih dari tiga hari. Sehingga maknanya bersifat qath’iyah dan hukumnya pun bersifat qath’i.
Sabda Rasulullah SAW :
فى كل ا ربعين شا ة (رواه ابو داود )
“Pada setiap empat puluh ekor kambing, wajib zakatnya seekor kambing.” (HR. AbuDawud).
Lafadz arbaina syatan dan syatun adalah lafadz khas karena yang pertama menunjukkan kadar zakat kambing 40 ekor dan kedua menunjukkan kadar wajibnya zakat yaitu seekor kambing.
Dari uraian diatas dapat ditarik suatu perbedaan antara lafadz ‘am dan lafadz khas sebagai berikut :
1) Lafadz ‘am itu menunjuk kepada seluruh satuan dari satuan-satuan yang ada, sedang lafadz khas yang mutlaq menunjuk kepada satuan-satuan yang tergolong dalam satuan itu saja.
2) Lafadz ‘am dapat mencakup sekaligus seluruh satuan-satuan yang dapat dimasukkan ke dalamnya, sedang lafadz khas tidak dapat mencakup seluruh satuan, selain hanya satuan yang dapat dimasukkan ke dalamnya.
Dalalah Khas
Dalalah khas menunjuk kepada dalalah qath’iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukkannya adalah qath’iy, bukan dzanniy, selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada makna yang lain. Misalnya, firman Allah:
”tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji ” (QS. Al Baqarah (2) : 196
Kata tsalatsah (tiga) dalam ayat di atas adalah khas, yang tidak mungkin diartikan kurang atau lebih dari makna yang dikehendaki oleh lafadh itu. Oleh karena itu dalalah maknanya adalah qath’iy dan dalalah hukumnya pun qath’iy.
Akan tetapi, apabila ada qarinah, maka lafadh khas harus ditakwilkan kepada maksud makna yang lain. Sebagai contoh hadis Nabi yang berbunyi:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَأَنِي سَالِمٌ كِتَابًا كَتَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّدَقَاتِ قَبْلَ أَنْ يَتَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَوَجَدْتُ فِيهِ فِي أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةً
“Salim pernah membacakan kepadaku sebuah kitab tentang sedekah yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebelum Allah Azza Wa Jalla mewafatkannya. Lalu aku mendapatkan di dalamnya bahwa pada setiap empat puluh kambing hingga seratus dua puluh ekor kambing, zakatnya adalah satu ekor kambing.” (HR. Ibnu Majah).
Menurut jumhur ulama, arti kata empat puluh ekor kambing dan seekor kambing, keduanya adalah lafadh khas. Karena kedua lafadh tersebut tidak mungkin diartikan lebih atau kurang dari makna yang ditunjuk oleh lafadh itu sendiri. Dengan demikian, dalalah lafadh tersebut adalah qath’iy. Tetapi menurut Ulama Hanafiyah, dalam hadis tersebut terdapat qarinah yang mengalihkan kepada arti yang lain. Yaitu bahwa fungsi zakat adalah untuk menolong fakir miskin. Pertolongan itu dapat dilakukan bukan hanya dengan memberikan seekor kambing, tetapi juga dapat dengan menyerahkan harga seekor kambing yang dizakatkan.
Masalah Takhsis
a. Pengertian takhsis
Menurut Khudari Bik dalam bukunya Ushul al-Fiqh, takhshish adalah penjelasan sebagian lafadh ‘wm bukan seluruhnya. Atau dengan kata lain, menjelaskan sebagian dari satuan-satuan yang dicakup oleh lafadh ‘wm dengan dalil.
Macam takhsis
1) Mentakhshish ayat Al Qur’an dengan ayat Al Qur’an
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.” (QS. Al Baqarah (2): 228).
Ketentuan dalam ayat di atas berlaku umum, bagi mereka yang hamil atau tidak. Tapi ketentuan itu dapat ditakhshish dengan QS. At-Thalaq (65) ayat 4 sebagai berikut:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
Dapat pula di takhsis dengan surat Al Ahzab(33):49
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”
Dengan demikian keumuman bagi setiap wanita yang dicerai harus beriddah tiga kali suci tidak berlaku bagi wanita yang sedang hamil dan yang dicerai dalam keadaan belum pernah digauli.
2) Men takhsis Al Qur’an dengan As Sunnah
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.”(QS. Al Maidah (5): 38.
Dalam ayat di atas tidak disebutkan batasan nilai barang yang dicuri. Kemudian ayat di atas ditakhshish oleh sabda Nabi SAW:
لاَ قَطْعَ فِي أَقَلَّ مِنْ رُبْعِ دِيْنَارٍ . رواه الجماعة
“Tidak ada hukuman potong tangan di dalam pencurian yang nilai barang yang dicurinya kurang dari seperempat dinar”. (H.R. Al-Jama’ah).
Dari ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa apabila nilai barang yang dicuri kurang dari seperempat dinar, maka si pencuri tidak dijatuhi hukuman potong tangan.
3) Men takhsis As Sunnah dengan Al Qur’an
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ خَتىَّ يَتَوَضَّأَ . متفق عليه
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kamu bila ia berhadats sampai ia berwudhu”. (Muttafaq ‘Alaihi).
Hadis di atas kemudian di takhsrs oleh firman Allah dalam QS. Al Maidah (5): 6.
“dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)”.
Keumuman hadis di atas tentang keharusan berwudhu bagi setiap orang yang akan melaksanakan shalat, ditakhshish dengan tayammum bagi orang yang tidak mendapatkan air, sebagaimana firman Allah di atas.
4) Men takhsis As Sunnah dengan As Sunnah
فِيْمَا سَقَتْ السَّمَاءُ الْعُشْرُ . متفق عليه
“Pada tanaman yang disirami oleh air hujan, zakatnya sepersepuluh”. (Muttafaq Alaihi).
Keumuman hadis di atas tidak dibatasi dengan jumlah hasil panennya. Kemudian hadis itu ditaksis oleh hadis lain yang berbunyi:
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ . متفق عليه
“Tidak ada kewajiban zakat pada taanaman yang banyaknya kurang dari 5 watsaq (1000 kilogram)”. (Muttafaq Alaihi).
Dari kedua hadis di atas jelaslah bahwa tidak semua tanaman wajib dizakati, kecuali yang sudah mencapai lima watsaq.
5) Men takhsis Al Qur’an dengan Ijma’
“apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumuah (62): 9)
Menurut ayat tersebut, kewajiban shalat Jum’at berlaku bagi semua orang. Tapi para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kaum wanita, budak dan anak-anak tidak wajib shalat Jum’at.
6) Men takhsis al Qur’an dengan Qiyas
“perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera”.
Keumuman ayat di atas ditakhshish oleh QS. An Nisa’ (4): 25.
“Apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuam”.
Ayat di atas menerangkan secara khusus, bahwa hukuman dera bagi pezina budak perempuan adalah saparuh dari dera yang berlaku bagi orang merdeka yang berzina. Kemudian hukuman dera bagi budak laki-laki di-qiyaskan dengan hukuman bagi budak perempuan, yaitu lima puluh kali dera.
7) Men takhsis dengan pendapat sahabat
Jumhur ulama berpendapat bahwa takhsrs hadis dengan pendapat sahabat tidak diterima. Sedangkan menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah dapat diterima jika sahabat itu yang meriwayatkan hadis yang di takhsrs nya. Misalnya:
عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّقَ قَوْمًا فَبَلَغَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحَرِّقْهُمْ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ . متفق عليه
Dari Ayyub dari Ikrimah bahwa ‘ali r.a membakar suatu kaum lalu berita itu sampai kepada Ibnu Abbas maka dia berkata:” seandainya aku ada, tentu aku tidak akan membakar mereka karena Nabi SAW telah bersabda: Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah (dengan api), dan aku hanya akan membunuh sebagaimana Nabi telah bersabda Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia".
Menurut hadis tersebut, baik laki-laki maupun perempuan yang murtad hukumnya dibunuh. Tetapi Ibnu Abbas (perawi hadis tersebut) berpendapat bahwa perempuan yang murtad tidak dibunuh, hanya dipenjarakan saja.
Pendapat di atas ditolak oleh Jumhur Ulama yang mengatakan bahwa perempuan yang murtad juga harus dibunuh sesuai dengan ketentuan umum hadis tersebut. Pendapat sahabat yang mentakhshish keumuman hadis di atas tidak dibenarkan karena yang menjadi pegangan kita, kata Jumhur Ulama, adalah lafadh-lafadh umum yang datang dari Nabi. Di samping itu, dimungkinkan bahwa sahabat tersebut beramal berdasarkan dugaan sendiri.
Baca juga artikel yang lain:
- Urgensi Pengantar Studi Islam
- Etika Politik dan Nilai Pancasila Sebagai Sumber Politik
- Qira’atul Qur’an
- Perbedaan dan Persamaan Mekanisme Takhsis dan Taqyid
- Perkembangan Ilmu Al-Qur’an Abad ke-4 sampai Modern
- Kodifikasi Al-Qur'an
- Study Al-Qur'an : ‘Aam dan Khas
- Muhkam dan Mutasyabih
- Mafhum Mukhalafah
- Mantuq dan Mafhum
- I'jazul Qur'an
- Nasikh dan Mansukh
[1] Manna’ al-Qattan, Mabahith Fi Ulum al-Qur’an, (Surabaya : Hidayah, 1983), 221
[2] Tim Penyusun MKD, Studi al-Qur’an, (Surabaya : UIN Sunan Ampel Press, 2014), 423.
[3] Ibid