HOME

16 September, 2023

NASIHAT PERNIKAHAN


 

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

اِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِىاللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَلَهُ، أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَنَبِىَّ بَعْدَهُ، اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَهُ.

أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ : يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّاقَدَّ مَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوْا اللهَ اِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ (الحسر: 18).

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.


Hadirin Rohimakumulloh

Puji syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Illahi Rabbi bahwa karena qudrat dan iradat-Nya  pada kesempatan ini kita dapat bertemu dalam keadaan sehat wal afiat tak kurang suatu apapun dalam rangka menuntut ilmu sebagaimana telah diwajibkan kepada kita untuk menuntutnya. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahcurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. kepada keluarganya, para sahabatnya dan kepada para pengikutnya yang setia dari awal hingga akhir zaman. Aamiin


Hadirin Rohimakumulloh

Nasihat pernikahan ini untuk pengantin baru dan pengantin lama, yaitu :

1. Nikah itu sunnah Rosululloh SAW, maka dilaksanakannya sesuai petunjuk Rasululloh  dan ketika membina rumah tangga pun harus mengikuti petunjuk Allah Ta’ala dan Rasulullah SAW .

      النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِى فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Nikah itu sunnahku.. siapa yang tidak mengamalkan sunahku, bukan bagian dariku. Menikahlah, karena saya merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat.” (HR. Ibnu Majah 1919 dan dihasankan al-Albani).


2. Allah menolong orang yang menikah untuk menjaga kehormatannya.

Nabi Muhammad SAW bersabda :

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ

Ada 3 orang yang berhak mendapatkan pertolongan dari Allah, (1) Orang yang berjihad di jalan Allah, (2) Budak mukatab yang ingin menebus dirinya untuk merdeka, dan (3) Orang yang menikah, karena ingin menjaga kehormatannya. (HR. Nasai 3133, Turmudzi 1756, dan dihasankan al-Albani).


3. Telah terbukti, ketika masyarakat zaman Nabi Muhammad SAW mengikuti petunjuknya  dalam menikah dan membina rumah tangga, maka terbentuklah masyarakat yang baik. Menjadi masyarakat teladan. Yang menilai bukan juri dari lomba keluarga teladan, namun yang memujinya adalah Allah SWT, dengan disebut sebagai umat yang terbaik.

{كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وتُؤْمِنُونَ بِالَلَّهِ} [آل عمران: 110]

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma´ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali ‘Imran:110)


a. Amar ma’ruf nahi munkar. Ma’ruf (kebaikan) tertinggi itu tauhid, menyembah hanya kepada Allah, minta tolong hanya kepada Allah.

 { إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } [الفاتحة: 5].

Munkar yang terburuk adalah kemusyrikan, menyekutukan Allah dengan lainnya, itu dosa terbesar, tidak diampuni bila sampai meninggalnya belum bertobat. Itu semua wajib dicegah.

Keluarga yang mengikuti Rosululloh SAW, beramar ma’ruf nahi munkar sampai dalam segala urusan. Misal makan dan minum, Nabi Muhammad SAW  mengajari untuk baca bismillah dan pakai tangan kanan, maka dilakukan dan diajarkan kepada keluarga. Mencegah kemunkaran, Nabi Muhammad SAW  wanti-wanti bahwa makan dan minum pakai tangan kiri itu cara syetan, maka harus dijauhi dan diperingatkan pula kepada keluarga dan anak-anak  jangan sampai makan dan minum pakai tangan kiri.


b. Semua itu disertai وتُؤْمِنُونَ بِالَلَّهِ beriman kepada Allah, diyakini dalam hati (segala amalan ikhlas untuk Allah) dibuktikan dengan ucapan dan perbuatan mengikuti apa yang diberintahkan, dan menjauhi segala yang dilarang.

Itulah masyarakat yang dipuji oleh Allah Ta’ala, yaitu para sahabat Nabi Muhammad SAW  yang mengikuti petunjuk Rasulullah SAW  yaitu Islam ini diyakini dan diamalkan ikhlas untuk Allah Ta’ala.


4. Dalam mengamalkan itu semua sudah diberi perangkat untuk menjaga diri agar terhindar dari gangguan syetan yang terkutuk. Rasulullah SAW memberi petunjuk dengan  sabdanya :

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

Janganlah menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari suatu rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah” (HR. Muslim no. 780).

 Petunjuk Rasulullah SAW  ketika kita berhubungan suami isteri:

«لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا،فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ » صحيح البخاري (1/ 40)

Seandainya seseorang di antara kalian menjumpai istrinya dan ia mengucapkan :

 بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

 “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah Jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah pula setan dari apa yang Engkau anugrahkan kepada kami”, lalu keduanya dianugrahi seorang anak niscaya setan tak dapat membahayakannya.  (HR. Bukhari dan Muslim)


5. Kemudian, seperti apa bentuknya masyarakat yang dipuji olh Allah SWT itu, gejalanya adalah mereka bersemangat dalam iri, tapi bukan iri masalah dunia, namun iri agar bisa berlomba dalam kebaikan untuk bekal di akherat. Hingga orang-orang miskin pun iri terhadap orang kaya bukan iri mengenai harta, dan mereka tidak memprotes taqdir, namun minta jalan keluar kepada Nabi Muhammad SAW agar bisa berlomba mengimbangi kebaikan orang-orang kaya.

Para sahabat bersemangat untuk mendapatkan banyak pahala.

عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ  كَانَ لَهُ أَجْرٌ 

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah SAW berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaqoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh “. Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah SAW menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376)


6. Selanjutnya, wanita yang kesempatannya tidak sebanyak kaum laki-laki karena ada saatnya haidh, nifas, menyusui; dan  masih  lebih cenderung baper (bawa perasaan) hingga kemungkinan bisa mudah tidak terima kepada suami atau mudah dibawa perasaan, maka masih pula diberi kesempatan baik untuk bisa berlomba kebaikan dengan laki-laki yang  kesempatannya lebih banyak dan kekuatannya pun lebih. Hingga wanita diberi prioritas agar bisa bersaing dalam kebaikan:

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Peluang-peluang atau kesempatan-kesempatan itu telah digunakan sebaik-baiknya oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW , baik suami maupun istri, sehingga menjadi masyarakat yang dipuji oleh Allah Ta’ala sebagai umat terbaik tersebut.

Semoga pernikahan ini diberi pertolongan oleh Allah Ta’ala sehingga bisa meniru keluarga keluarga para sahabat Nabi Muhammad SAW  yang telah dipuji oleh Allah Ta’ala tersebut.

{سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ} {وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ} {وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} رب اغفر وارحم وأنت خير الراحمين يا الله وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN MENURUT ISLAM

 

Bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga, sehingga syariat memperbolehkan wanita hamil untuk berbuka puasa (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan, bahkan kadang-kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan keselamatan kandungannya.

Karena itu syariat Islam mengharamkan tindakan melampaui batas terhadapnya, meskipun yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah. Bahkan terhadap kehamilan yang haram “yang dilakukan dengan jalan perzinaan” janinnya tetap tidak boleh digugurkan, karena ia merupakan manusia hidup yang tidak berdosa:

مَنِ اهْتَدٰى فَاِنَّمَا يَهْتَدِيْ لِنَفْسِهٖۚ وَمَنْ ضَلَّ فَاِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَاۗ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتّٰى نَبْعَثَ رَسُوْلًا

Barangsiapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah), maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barang siapa tersesat maka sesungguhnya (kerugian) itu bagi dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, tetapi Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul. (al-Isra': 15)

Selain itu, kita juga mengetahui bahwa syara' mewajibkan penundaan pelaksanaan hukum qishash terhadap wanita hamil yang dijatuhi jenis hukuman ini demi menjaga janinnya, sebagaimana kisah wanita al-Ghamidiyah yang diriwayatkan dalam kitab sahih. Dalam hal ini syara' memberi jalan kepada waliyul-amri (pihak pemerintah) untuk menghukum wanita tersebut, tetapi tidak memberi jalan untuk menghukum janin yang ada di dalam kandungannya.

Seperti kita lihat juga bahwa syara' mewajibkan membayar diat (denda) secara sempurna kepada seseorang yang memukul perut wanita yang hamil, lalu dia melahirkan anaknya dalam keadaan hidup, namun akhirnya mati karena akibat pukulan tadi.

Ibnul Mundzir mengutip kesepakatan ahli ilmu mengenai masalah ini : Sedangkan jika bayi itu lahir dalam keadaan mati, maka dia tetap dikenakan denda karena kelengahannya (ghirrah), sebesar seperdua puluh diat.

Kita juga melihat bahwa syara' mewajibkan si pemukul membayar kafarat -disamping diat dan ghirrah- yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, jika tidak dapat maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Bahkan hal itu diwajibkan atasnya, baik janin itu hidup atau mati.

Ibnu Qudamah berkata, "Inilah pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar r.a.. Mereka berdalil dengan firman Allah:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

"... dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja) hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yangmukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah; dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 92)

Mereka berkata, "Apabila wanita hamil meminum obat untuk menggugurkan kandungannya, maka ia wajib membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu daripadanya (sebab orang yang membunuh tidak boleh mewarisi sesuatu dari yang dibunuh), dan wajib memerdekakan seorang budak. Denda tersebut hendaklah diberikan kepada ahli waris si janin.

Semua sanksi itu dikenakan padanya karena ia telah melakukan perbuatan jahat yaitu menggugurkan janin. Sedangkan memerdekakan budak merupakan kafarat bagi tindak kejahatannya. Demikian pula jika yang menggugurkan janin itu ayahnya maka si ayah harus membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu daripadanya, dan harus memerdekakan budak.

Jika tidak mendapatkan budak (atau tidak mampu memerdekakan budak), maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, sebagai cara tobat kepada Allah SWT.

Lebih dari itu adalah perkataan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla mengenai pembunuhan janin setelah ditiupkannya ruh, yakni setelah kandungan berusia seratus dua puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih. Ibnu Hazm menganggap tindakan ini sebagai tindak kejahatan pembunuhan dengan sengaja yang mewajibkan pelakunya menanggung segala risiko, seperti hukum qishash dan lain-lainnya.

Beliau berkata: "Jika ada orang bertanya, 'Bagaimana pendapat Anda mengenai seorang perempuan yang sengaja membunuh janinnya setelah kandungannya berusia seratus dua puluh hari, atau orang lain yang membunuhnya dengan memukul (atau tindakan apa pun) terhadap perut si perempuan itu untuk membunuh si janin?'

Kami jawab bahwa sebagai hukumannya wajib dikenakan hukum qishash, tidak boleh tidak, dan ia tidak berkewajiban membayar denda. Kecuali jika dimaafkan, maka dia wajib membayar ghirrah atau denda saja karena itu merupakan diat, tetapi tidak wajib membayar kafarat karena hal itu merupakan pembunuhan dengan sengaja. Dia dikenakan hukuman qishash karena telah membunuh suatu jiwa (manusia) yang beriman dengan sengaja, maka menghilangkan (membunuh) jiwa harus dibalas dengan dibunuh pula. Meski demikian, keluarga si terbunuh mempunyai dua alternatif, menuntut hukum qishash atau diat, sebagaimana hukum yang ditetapkan Rasulullah saw. terhadap orang yang membunuh orang mukmin. Wa billahit taufiq."

Mengenai wanita yang meminum obat untuk menggugurkan kandungannya, Ibnu Hazm berkata: "Jika anak itu belum ditiupkan ruh padanya, maka dia (ibu tersebut) harus membayar ghirrah. Tetapi jika sudah ditiupkan ruh padanya --bila wanita itu tidak sengaja membunuhnya-- maka dia terkena ghirrah dan kafarat. Sedangkan jika dia sengaja membunuhnya, maka dia dijatuhi hukum qishash atau membayar tebusan dengan hartanya sendiri."

Janin yang telah ditiupkan ruh padanya, oleh Ibnu Hazm dianggap sebagai sosok manusia, sehingga beliau mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuknya. Sedangkan golongan Hanabilah hanya memandangnya mustahab, bukan wajib.

Semua itu menunjukkan kepada kita betapa perhatian syariat terhadap janin, dan betapa ia menekankan penghormatan kepadanya, khususnya setelah sampai pada tahap yang oleh hadits disebut sebagai tahapan an-nafkhu fir-ruh (peniupan ruh). Dan ini merupakan perkara gaib yang harus kita terima begitu saja, asalkan riwayatnya sah, dan tidak usah kita memperpanjang pembicaraan tentang hakikatnya, Allah berfirman: "... dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit." (al-Isra': 85)

Saya kira, hal itu bukan semata-mata kehidupan yang dikenal seperti kita ini, meskipun para pensyarah dan fuqaha memahaminya demikian. Hakikat yang ditetapkan oleh ilmu pengetahuan sekarang secara meyakinkan ialah bahwa kehidupan telah terjadi sebelum itu, hanya saja bukan kehidupan manusia yang diistilahkan oleh hadits dengan "peniupan ruh." Hal ini ditunjuki oleh isyarat Al- Qur'an: "Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh)-nya ruh (ciptaan)-Nya ..." (as-Sajdah: 9)

Tetapi diantara hadits-hadits sahih terdapat hadits yang tampaknya bertentangan dengan hadits Ibnu Mas'ud yang menyebutkan diutusnya malaikat untuk meniup ruh setelah usia kandungan melampaui masa tiga kali empat puluh hari (120 hari).

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari hadits Hudzaifah bin Usaid, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya, ra Rabbi, laki-laki ataukah perempuan?' Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia (malaikat) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya?' Lalu Rabb-mu menetapkan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, 'Ya Rabbi, bagaimana rezekinya?' Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang diperintahkan itu."

Hadits ini menjelaskan diutusnya malaikat dan dibuatnya bentuk bagi nutfah setelah berusia enam minggu (empat puluh dua hari)6 bukan setelah berusia seratus dua puluh hari sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas'ud yang terkenal itu. Sebagian ulama mengompromikan kedua hadits tersebut dengan mengatakan bahwa malaikat itu diutus beberapa kali, pertama pada waktu nutfah berusia empat puluh hari, dan kali lain pada waktu berusia empat puluh kali tiga hari (120 hari) untuk meniupkan ruh.

Karena itu para fuqaha telah sepakat akan haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh padanya. Tidak ada seorang pun yang menentang ketetapan ini, baik dari kalangan salaf maupun khalaf. Adapun pada tahap sebelum ditiupkannya ruh, maka diantara fuqaha ada yang memperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum ditiupkannya ruh itu, sebagian saudara kita yang ahli kedokteran dan anatomi mengatakan, "Sesungguhnya hukum yang ditetapkan para ulama yang terhormat itu didasarkan atas pengetahuan mereka pada waktu itu. Andaikata mereka mengetahui apa yang kita ketahui sekarang mengenai wujud hidup yang membawa ciri-ciri keturunan (gen) kedua orang tuanya dan keluarganya serta jenisnya, niscaya mereka akan mengubah hukum dan fatwa mereka karena mengikuti perubahan 'illat (sebab hukum), karena hukum itu berputar menurut 'illat-nya, pada waktu ada dan tidak adanya 'illat.

Diantara kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya ialah bahwa di kalangan ahli kandungan dan anatomi sendiri terdapat perbedaan pendapat --sebagaimana halnya para fuqaha-- di dalam menetapkan kehidupan janin pada tahap pertama: sebelum berusia 42 hari dan sebelum 120 hari. Perbedaan diantara mereka ini juga memperkokoh perbedaan pendapat para fuqaha mengenai janin sebelum berusia 40 hari dan sebelum 120 hari.

Barangkali ini merupakan rahmat Allah kepada manusia agar udzur dan darurat itu mempunyai tempat. Maka tidak apalah apabila saya sebutkan sebagian dari perkataan fuqaha mengenai persoalan ini:

Syekhul Islam al-Hafizh Ibnu Hajar didalam Fathul-Bari menyinggung mengenai pengguguran kandungan setelah membicarakan secara panjang lebar mengenai masalah 'azl mencabut zakar untuk menumpahkan sperma di luar vagina pada waktu ejakulasi) serta perbedaan pendapat ulama tentang boleh dan tidaknya melakukan hal itu, yang pada akhirnya beliau cenderung memperbolehkannya karena tidak kuatnya dalil pihak yang melarangnya.

Beliau berkata: "Dan terlepas dari hukum 'azl ialah hukum wanita menggunakan obat untuk menggugurkan (merusak) nutfah (embrio) sebelum ditiupkannya ruh. Barangsiapa yang mengatakan hal ini terlarang, maka itulah yang lebih layak; dan orang yang memperbolehkannya, maka hal itu dapat disamakan dengan 'azl. Tetapi kedua kasus ini dapat juga dibedakan, bahwa tindakan perusakan nutfah itu lebih berat, karena 'azl itu dilakukan sebelum terjadinya sebab (kehidupan), sedangkan perusakan nutfah itu dilakukan setelah terjadinya sebab kehidupan (anak).

Sementara itu, diantara fuqaha ada yang membedakan antara kehamilan yang berusia kurang dari empat puluh hari dan yang berusia lebih dari empat puluh hari. Lalu mereka memperbolehkan menggugurkannya bila belum berusia empat puluh hari, dan melarangnya bila usianya telah lebih dari empat puluh hari. Barangkali yang menjadi pangkal perbedaan pendapat mereka adalah hadits Muslim yang saya sebutkan di atas.

Didalam kitab Nihayah al-Muhtaj, yang termasuk kitab mazhab Syafi'i, disebutkan dua macam pendapat para ahli ilmu mengenai nutfah sebelum genap empat puluh hari:

"Ada yang mengatakan bahwa hal itu tidak dapat dihukumi sebagai pengguguran dan pembunuhan. Ada pula yang mengatakan bahwa nutfah harus dihormati, tidak boleh dirusak, dan tidak boleh melakukan upaya untuk mengeluarkannya setelah ia menetap di dalam rahim (uterus). Diantara fuqaha ada pula yang membedakan antara tahap sebelum penciptaan janin dan tahap sesudah penciptaan (pembentukan). Lalu mereka memperbolehkan aborsi(pengguguran) sebelum pembentukan dan melarangnya setelah pembentukan.

Didalam an-Nawadir, dari kitab mazhab Hanafi, disebutkan, "Seorang wanita yang menelan obat untuk menggugurkan kandungannya, tidaklah berdosa asalkan belum jelas bentuknya.”

Didalam kitab-kitab mereka juga mereka ajukan pertanyaan: bolehkah menggugurkan kandungan setelah terjadinya kehamilan? Mereka menjawab: Boleh, asalkan belum berbentuk. Kemudian di tempat lain mereka berkata, "Tidaklah terjadi pembentukan (penciptaan) melainkan setelah kandungan itu berusia seratus dua puluh hari. "

Banyak di antara ulama mereka yang membolehkan pengguguran seperti itu bila alasannya adalah kemashlahatan yang lebih besar, bukan karena malu hamil di luar nikah.

Menurut pendapat ulama Hanafi, kemashlahatan anak bayi yang telah dilahirkan adalah lebih besar, karena bayi itu masih sangat membutuhkan perawatan dan pemeliharaan secara intensif oleh ibunya. Bila si ibu harus hamil lagi, maka hak-hak bayi itu menjadi hilang. Atau dalam kasus dimana kehamilan itu membahayakan nyawa si ibu seperti bila kelahiran sebelumnya dengan car pembedahan yang tidak memungkinkan seorang wanita segera hamil lagi setelah itu.

Atau karena masalah penyakit yang bakal diidap oleh bayi karena penyakit genetis dan seterusnya, maka pendapat yang membolehkan itu memang ada.

Dalilnya lebih banyak menggunakan menggunakan kaidah : mengambil resiko yang paling ringan (Akhaffudh-dhararain). Muhaqqiq (ulama ahli menetapkan hukum) mazhab Hanafi, al-Kamal bin al-Hammam, berkata, "Ini berarti bahwa yang mereka maksud dengan penciptaan atau pembentukan itu ialah ditiupkannya ruh, sebab jika tidak demikian berarti keliru, karena pembentukan itu telah dapat disaksikan sebelum waktu itu.

Perkataan al-Allamah (al-Kamal) ini adalah benar, diakui oleh ilmu pengetahuan sekarang.

Sedangkan pernyataan mereka yang mutlak itu memberi pengertian bahwa kebolehan menggugurkan kandungan itu tidak bergantung pada izin suami. Hal ini dinyatakan di dalam kitab ad-Durrul Mukhtar: "Mereka berkata, 'Diperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum berusia empat bulan, meskipun tanpa izin suami.'"

Namun demikian, diantara ulama Hanafiyah ada yang menolak hukum yang memperbolehkan pengguguran secara mutlak itu, mereka berkata, "Saya tidak mengatakan halal, karena orang yang sedang ihram saja apabila memecahkan telur buruan itu harus menggantinya, karena itulah hukum asal mengenai pembunuhan. Kalau orang yang melakukan ihram saja dikenakan hukuman pembalasan, maka tidak kurang dosanya bagi orang yang menggugurkan kandungan tanpa udzur."

Diantara mereka ada pula yang mengatakan makruh, karena air sperma) setelah masuk ke rahim belumlah hidup tapi mempunyai hukum sebagai manusia hidup, seperti halnya telur binatang buruan pada waktu ihram. Karena itu ahli tahqiq mereka berkata, "Maka kebolehan menggugurkan kandungan itu harus diartikan karena dalam keadaan udzur, atau dengan pengertian bahwa ia tidak berdosa seperti dosanya membunuh. Akan tetapi, kebanyakan ulama menentang pendapat ini dan tidak memperbolehkan pengguguran, meskipun sebelum ditiupkannya ruh.

Hal ini disebabkan adanya segolongan ulama yang melarang 'azl dan mereka anggap hal ini sebagai "pembunuhan terselubung" sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Mereka beralasan bahwa 'azl berarti menghalangi sebab-sebab kehidupan untuk menuju realitas atau perwujudannya. Karena itu mereka melarang menggugurkan kandungan dan mengharamkannya dengan jalan qiyas aulawi (maksudnya, kalau 'azl saja terlarang, maka pengguguran lebih terlarang lagi), karena sebab-sebab kehidupan disini telah terjadi dengan bertemunya sperma laki-laki dengan sel telur perempuan dan terjadinya pembuahan yang menimbulkan wujud makhluk baru yang membawa sifat-sifat keturunan yang hanya Allah yang mengetahuinya.

Tetapi ada juga ulama-ulama yang memperbolehkan 'azl karena alasan-alasan yang berhubungan dengan ibu atau anaknya (yang baru dilahirkan), atau bisa juga karena pertimbangan keluarga untuk kebaikan pendidikan anak-anak, atau lainnya. Namun demikian, mereka tidak memperbolehkan aborsi (pengguguran) dan menyamakannya dengan pembunuhan terselubung, meskipun tingkat kejahatannya berbeda. Diantara yang berpendapat begitu ialah Imam al-Ghazali. Saya lihat beliau --meskipun beliau memperbolehkan 'azl dengan alasan-alasan yang akurat menurut beliau-- membedakan dengan jelas antara menghalangi kehamilan dengan 'azl dan menggugurkan kandungan setelah terwujud, dengan mengatakan:

"Hal ini --mencegah kehamilan dengan 'azl-- tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan terselubung; sebab yang demikian (pengguguran dan pembunuhan terselubung) merupakan tindak kejahatan terhadap suatu wujud yang telah ada, dan wujud itu mempunyai beberapa tingkatan. Tingkatan yang pertama ialah masuknya nutfah (sperma) ke dalam rahim, dan bercampur dengan air (mani) perempuan (ovum), serta siap untuk menerima kehidupan. Merusak keadaan ini merupakan suatu tindak kejahatan. Jika telah menjadi segumpal darah atau daging, maka kejahatan terhadapnya lebih buruk lagi tingkatannya. Jika telah ditiupkan ruh padanya dan telah sempurna kejadiannya, maka tingkat kejahatannya bertambah tinggi pula. Dan sebagai puncak kejahatan terhadapnya ialah membunuhnya setelah ia lahir dalam keadaan hidup. Perlu diperhatikan, bahwa Imam al-Ghazali rahimahullah menganggap pengguguran sebagai tindak kejahatan terhadap wujud manusia yang telah ada, tetapi beliau juga menganggap pertemuan sperma dengan ovum sebagai "siap menerima kehidupan.

Nah, bagaimanakah persepsi beliau seandainya beliau tahu apa yang kita ketahui sekarang bahwa kehidupan telah terjadi semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dengan sel telur wanita? Karena itu saya katakan, "Pada dasarnya hukum aborsi adalah haram, meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin."

Pada usia empat puluh hari pertama tingkat keharamannya paling ringan, bahkan kadang-kadang boleh digugurkan karena udzur yang muktabar (akurat); dan setelah kandungan berusia diatas empat puluh hari maka keharaman menggugurkannya semakin kuat, karena itu tidak boleh digugurkan kecuali karena udzur yang lebih kuat lagi menurut ukuran yang ditetapkan ahli fiqih.

Keharaman itu bertambah kuat dan berlipat ganda setelah kehamilan berusia seratus dua puluh hari, yang oleh hadits diistilahkan telah memasuki tahap peniupan ruh.

Dalam hal ini tidak diperbolehkan menggugurkannya kecuali dalam keadaan benar-benar sangat darurat, dengan syarat kedaruratan yang pasti, bukan sekadar persangkaan. Maka jika sudah pasti, sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan kadar kedaruratannya.

Menurut pendapat saya, kedaruratan disini hanya tampak dalam satu bentuk saja, yaitu keberadaan janin apabila dibiarkan akan mengancam kehidupan si ibu, karena ibu merupakan pangkal/asal kehidupan janin, sedangkan janin sebagai fara' cabang). Maka tidak boleh mengorbankan yang asal (pokok) demi kepentingan cabang. Logika ini disamping sesuai dengan syara' juga cocok dengan akhlak etika kedokteran, dan undang-undang.

Tetapi ada juga diantara fuqaha yang menolak pendapat itu dan tidak memperbolehkan tindak kejahatan (pengguguran) terhadap janin yang hidup dengan alasan apa pun. Didalam kitab-kitab mazhab Hanafi disebutkan:

"Bagi wanita hamil yang posisi anak didalam perutnya melintang dan tidak mungkin dikeluarkan kecuali dengan memotong-motongnya, yang apabila tidak dilakukan tindakan seperti ini dikhawatirkan akan menyebabkan kematian si ibu ... mereka berpendapat, 'Jika anak itu sudah dalam keadaan meninggal, maka tidak terlarang memotongnya; tetapi jika masih hidup maka tidak boleh memotongnya karena menghidupkan suatu jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak ada keterangannya dalam syara'.

Meskipun demikian, dalam hal ini sebenarnya terdapat peraturan syara', yaitu memberlakukan mana yang lebih ringan mudaratnya dan lebih kecil mafsadatnya.

Sementara itu, sebagian ulama masa kini membuat gambaran lain dari kasus di atas, yaitu: Adanya ketetapan secara ilmiah yang menegaskan bahwa janin --sesuai dengan sunnah Allah Ta'ala-- akan menghadapi kondisi yang buruk dan membahayakan, yang akan menjadikan tersiksanya kehidupannya dan keluarganya, sesuai dengan kaidah: "Bahaya itu ditolak sedapat mungkin."

Tetapi hendaknya hal ini ditetapkan oleh beberapa orang dokter, bukan cuma seorang.

Pendapat yang kuat menyebutkan bahwa janin setelah genap berusia empat bulan adalah manusia hidup yang sempurna. Maka melakukan tindak kejahatan terhadapnya sama dengan melakukan tindak kejahatan terhadap anak yang sudah dilahirkan.

Adalah merupakan kasih sayang Allah bahwa janin yang mengalami kondisi yang sangat buruk dan membahayakan biasanya tidak bertahan hidup setelah dilahirkan, sebagaimana sering kita saksikan, dan sebagaimana dinyatakan oleh para spesialisnya sendiri.

Hanya saja para dokter sering tidak tepat dalam menentukannya.

Saya kemukakan disini suatu peristiwa yang saya terlibat didalamnya, yang terjadi beberapa tahun silam. Yaitu ada seorang teman yang berdomisili di salah satu negara Barat meminta fatwa kepada saya sehubungan para dokter telah menetapkan bahwa janin yang dikandung istrinya --yang berusia lima bulan-- akan lahir dalam kondisi yang amat buruk. Ia menjelaskan bahwa pendapat dokter-dokter itu hanya melalui dugaan yang kuat, tidak ditetapkan secara meyakinkan.

Maka jawaban saya kepadanya, hendaklah ia bertawakal kepada Allah dan menyerahkan ketentuan urusan itu kepadaNya, barangkali dugaan dokter itu tidak tepat. Tidak terasa beberapa bulan berikutnya saya menerima sehelai kartu dari Eropa yang berisi foto seorang anak yang molek yang disertai komentar oleh ayahnya yang berbunyi demikian:

"Pamanda yang terhormat, Saya berterima kasih kepadamu sesudah bersyukur kepada Allah Ta'ala, bahwa engkau telah menyelamatkanku (keluargaku) dari pisau para dokter bedah. Fatwamu telah menjadi sebab kehidupanku, karena itu saya tidak akan melupakan kebaikanmu ini selama saya masih hidup." Kemajuan ilmu kedokteran sekarang telah mampu mendeteksi kerusakan (cacat) janin sebelum berusia empat bulan sebelum mencapai tahap ditiupkannya ruh. Namun demikian, tidaklah dipandang akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin (anak) akan mengalami cacat --seperti buta, tuli, bisu-- dianggap sebagai sebab yang memperbolehkan digugurkannya kandungan. Sebab cacat-cacat seperti itu merupakan penyakit yang sudah dikenal di masyarakat luas sepanjang kehidupan manusia dan disandang banyak orang, lagi pula tidak menghalangi mereka untuk bersamasama orang lain memikul beban kehidupan ini. Bahkan manusia banyak yang mengenal (melihat) kelebihan para penyandang cacat ini, yang nama-nama mereka terukir dalam sejarah.

Selain itu, kita tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa ilmu pengetahuan manusia dengan segala kemampuan dan peralatannya akan dapat mengubah tabiat kehidupan manusia yang diberlakukan Allah sebagai ujian dan cobaan:

"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya ..." (al-Insan: 2) "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah." (al-Balad: 4)

Sesungguhnya ilmu pengetahuan dan teknologi pada zaman kita sekarang ini telah turut andil dalam memberikan pelajaran kepada orang-orang cacat untuk meraih keberuntungan, sebagaimana keduanya telah turut andil untuk memudahkan kehidupan mereka. Dan banyak diantara mereka (orang-orang cacat) yang turut menempuh dan memikul beban kehidupan seperti orang-orang yang normal. Lebih-lebih dengan sunnah-Nya Allah mengganti mereka dengan beberapa karunia dan kemampuan lain yang luar biasa.

Allah berfirman dengan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus. Wallahu a`lam bisshawab

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

HUKUM MENCEGAH KEHAMILAN MENURUT ISLAM



Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan untuk dididik dengan baik sehingga mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman.

Sejak dari memilih calon istri, Rasulullah SAW mengisyaratkan untuk mendapatkan istri yang punya potensi untuk memiliki anak.

Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk memilih wanita yang shalihah dan baik keislamannya.

Dunia itu adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan adalah wanita yang shalihah.

Dalam hadits lain disebutkan :

Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.

Dalam pandangan Islam, anak merupakan karunia dan rezeki sekaligus yang harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaik-baiknya.

Namun hal itu tidak berarti kerja orang tua hanya sekedar memproduksi anak saja. Masih ada kewajiban lainnya terhadap antara lain mendidiknya dan membekalinya dengan beragam ilmu dan hikmah.

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap  mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. QS. An-Nisa : 9)   

Selain menganjurkan memperbanyak anak, Islam juga memerintahkan untuk memperhatikan kualitas pendidikan anak itu sendiri.

Dan diantara metode untuk mengotimalkan pendidikan anak adalah dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting mengingat bila setiap tahun melahirkan anak, akan membuat sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian kepada anaknya. Bahkan bukan perhatian yang berkurang, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan berkurang. Padahal secara alamiyah, seorang bayi idealnya menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah kewajiban.

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ

Dan Kami perintahkan kepada manusia  kepada dua orang ibu-bapanya;  ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun  . Bersyukurlah  kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(QS. Lukman : 14)

Inilah motivasi yang paling bisa diterima oleh syariat berkaitan dengan pencegahan sementara atas kehamilan. Sedangkan pencegahan kehamilan karena motivasi karena takut miskin atau takut tidak mendapatkan rezeki akibat persaingan hidup yang semakin ketat, tidak bisa diterima oleh Islam.

Karena ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya hembusan dan syetan atau oang-orang kafir yang tidak punya iman di dalam dada.

Karena jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Allah sudah menyiapkan semua sarana penunjang kehidupan. Hewan dan tumbuhan sudah disiapkan untuk menjadi rezeki bagi manusia. Allah sudah menjamin ketersediaan makanan dan minuman serta semua sarana penunjang kehidupan lainnya di bumi ini.

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

Dan tidak ada suatu binatang melata  pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya . Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (QS. Huud : 6).

وَكَاَيِّنْ مِّنْ دَاۤبَّةٍ لَّا تَحْمِلُ رِزْقَهَاۖ اللّٰهُ يَرْزُقُهَا وَاِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Dan  berapa  banyak  binatang  yang  tidak    membawa   rezkinya  sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Ankabut : 60)

Sehingga membunuh anak karena motivasi takut lapar dan tidak mendapat rizki adalah perkara yang diharamkan oleh Islam.

قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka(QS. Al-An`am : 151)

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra : 31)

Secara umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama :

1. Motiv

Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.

Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

 

2. Metode atau alat pencegah kehamilan

Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.

Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah Azl.

 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim)

 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا *

Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.

 

Alat-alat Kontrasepsi dan hukumnya

Sebenarnya di masa ini banyak sekali jenis dan metode dari alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami untuk membahas semuanya satu persatu. Disini hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam.

1. Pantang Berkala

a. Mekanisme kerja

Menentukan masa subur istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama:ovulasi terjadi 14+2 hari sesudah atau 14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua : sperma dapat hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga: ovum dapat hidup 24 jam setelah ovulasi.

Jadi, jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.

Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haid teratur; lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan, dan pada tahun-tahun menjelang menopause.

Namun metode ini dalam beberapa kasus memiliki efek psikologis yaitu bahwa pantang yang terlampau lama dapat menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini sangat besar kemungkinannya karena sulit untuk menerapkan disiplin kalender ini. Selain juga tidak semua pasangan suami istri mengetahui dengan pasti cara menghitungnya.

 

b. Hukum

Metode ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu.

 

 

2. Spermatisid

a. Mekanisme kerja:

Preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau agar. Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat serviks. Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke dalam kanalis servikalis.

Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya krim atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang menyebabkan daya guna kontrasepsi ini berkurang.

Efek sampingan yang bisa ditimbulakn adalah meskipun jarang bisa terjadi reaksi alergi. Juga rasa tidak enak dalam pemaiakannya.

 

b. Hukum

Bila ditilik dari segi proses pencegahannya, salah satu metodenya adalah dengan mematikan sperma selain mencegah masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama masih membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.

 

3. Kondom

a. Mekanisme kerja

Menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.

Secara teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom tersebut robek oleh karena kurang hati-hati, pelumas kurang atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas, status sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.

Namun keuntungan kondom adalah murah, mudah didapat (tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.

Efek samping yang sering ditimbulkan antara lain adalah reaksi alergi terhadap kondom karet meski insidensnya kecil. Selain itu juga ada kontra Indikasi: alergi terhadap kondom karet

 

b. Hukum

Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan.

 

4. IUD / Spiral

a. Mekanisme Kerja

Alat ini istilahnya adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan sering juga disebut IUD, singkatan dari Intra Uterine Device. AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan leukosit yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali.

IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma.

Secara teknik Insersi IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita.

Efek samping: nyeri pada waktu pemasangan(kalau sakit sekali, lakukan anestesi paraservikal), kejang rahim, terutama pada bulan-bulan pertama ( diberi spasmolitikum atau ganti IUD dengan yang ukurannya lebih kecil), nyeri pelvik (atasi dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal pada pasien dengan predisposisi untuk keadaan ini (diberi atrofinsulfas sebelum pemasangan), perdarahan di luar haid atau spotting, darah haid lebih banyak ( menorrhagia ), sekret vagina lebih banyak dan lain-lain.

 

b. Hukum

Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.

Selain itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.

 

5. Tubektomi /Vasektomi

a. Mekanisme Kerja

Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran telur (tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang mengakibatkan orang/pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi.

Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali/reversibel.

Perkumpulan kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3 syarat untuk menjadi akseptor kontrasepsi ini yaitu syarat : sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela meliputi antara lain pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko dan keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat permanennya cara kontrasepsi ini.

Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.

 

b. Hukum

Para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.

 

6. Morning-after pill

a. Mekanisme kerja

Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.

Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga “chemical abortion”.

Efek samping kontrasepsi darurat  antara lain adalah Mual, muntah, infertil (mandul), nyeri di payudara, kehamilan ektopik yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan darah.

Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai 85%. Di AS kehamilan yang dicegah melalui pil ini mencapai 1,7 juta pertahunnya. Di AS pil ini dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS. Sedangkan di Indonesia tampaknya belum begitu populer dengan pil ini. Bahkan dokter pun sangat jarang merekomendasikan pil ini.

Morning-after pill ini pun bisa dengan mudah disalah-gunakan oleh pasangan tidak resmi karena cara penggunaannya setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah bila “kecelakaan” bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun tidak terjadi.

 

b. Hukum

Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya, pembunuhan zygote adalah dilarang.

Sebenarnya masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas disini dan juga masih dalam kajian kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain akan kami sempurnakan.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...