HOME

03 Maret, 2023

MAKALAH PERINTAH BISNIS DALAM ISLAM

BAB 1

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

           Tafsir merupakan ilmu syari‟at yang paling agung dan tinggi kedudukannya. Ia merupakan ilmu yang paling mulia obejk pembahasannya dan tujuannya, serta sangat dibutuhkan bagi umat Islam dalam mengetahui makna dari Al-Qur‟an sepanjang zaman. Tanpa tafsir seorang muslim tidak dapat menangkap mutiara-mutiara berharga dari ajaran Ilahi yang kandung dalam Al-Qur‟an, Tafsir adalah salah satu upaya dalam memahami, menerangkan maksud, mengetahui kandungan ayat-ayat Al-Qur‟an. Upaya ini telah dilakukan sejak masa Rasulullah SAW, sebagai utusan-Nya yang ditugaskan agar menyampaikan ayatayat tersebut sekaligus menandainya sebagai mufassir awwal (penafsir pertama). Sepeninggalan nabi hingga saat ini, tafsir telah mengalami banyak perkembangan yang sangat bervariatif dengan tidak melepas kategori masanya. Dan tak lepas keanekaragaman secara metode (manhaj thariqah), corak (laun’) maupun pendekatan-pendekatan (alwan) yang digunakan merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam sebuah karya tafsir hasil manusia yang tak pernah sempurna.

            Dibawah ini merupakan makalah yang membahas ayat-ayat yang berhubungan dengan perintah bisnis dalam islam, yang dimana terdapat asbabun nuzulnya sebelum ayat itu diturunkan oleh Allah SWT.

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.Ayat – ayat tentang perintah bisnis dalam islam

1. surat al-qashash ayat 77

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

Dan carilah – pada apa yang telah dianugerahkan  Allah  kepadamu – negeri akhirat,dan janganlah  melupakan bagianmu dari dunia dan berbuatlah baiklah, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah engkau berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai para pembuat kerusakan.”

Penjelasan Mufrodad

فِيمَا ; mengandung makna terbanyak atau pada umumnya

نَصِيبَكَ; menegakkan sesuatu sehingga nyata dan mantap

كَمَا; sebagaimana

أَحْسَن; baik

Asbabun Nuzul

Beberapa orang dari kaum Nabi musa as. Itu melanjutkan nasihatnya kepada qarun bahwa nasihat ini bukan berarti engkau hanya boleh beribadah murni dan melarangmu memperhatikan dunia.Tidak! Berusahalah sekuattenaga dan pikiranmu dalam batas yang dibenarkan allah untuk memperoleh harta dan hiasan duniawi dan carilah secara sungguh-sungguh pada yakni melalui apa yang telah di anugerahkan allah kepadamu dari hasil usahamu itu kebahagiaan negeri akhirat, dengan menginfakkan dan menggunakannya sesuai petunjuk allah dan dalam saat yang sama janganlah melupakan yakni mengabaikan bagianmu dari kenikmatan dunia dan berbuat baiklah kepada semua pihak, sebagaimana atau disebabkan karena allah telah berbuat baik kepadamu dengan aneka nikmatnya dan janganlah engkau berbuat kerusakan dalam dalam bentuk apapun di bagian maanapun di bumi ini sesungguhnya allah tidak menyukai para pembuat kerusakan.

          Banyak pendapat menyangkut kandungan pesan ayat di atas, ada yang memahaminya secara tidak seimbang, dengan menyatakan bahwa ini adalah anjuran untuk meninggalkan kenikmatan duniawi dengan membatasi diri pada kebutuhan pokok saja seperti makan,minum dan pakaian. Ada juga yang memahaminya sebagai tuntunan untuk menyeimbangkan kepentingan hidup duniawi dan ukhrawi.penganut pendapat ini tidak jarang mengemukakan riwayat yang menyatakan :”Bekerjalah untuk duniawi seakan-akan engkau tidak akan mati, dan bekerjalah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati esok.”

          Ada beberapa catatan penting yang perlu di gaaris bawahi tentang ayat ini,agar kita kita tidak terjerumus dalam kekeliruan pertama,Dalam islam hidup duniawi dan ukhrawi merupakan satu kesatuan dunia adalah tempat menanam akhirat adalah tempat menuai kedua,pentingnya mengarahkan pandangan kepada akhirat sebagai tujuan dan kepada dunia sebagai  sarana mencapai tujuan.berulang kali allah menekankan hakikat tersebut dalam berbagai ayat, antara lain firmannya yang berbunyi

(QS.at-taubah;38)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَ الْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ

Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit(QS.at-taubah;38)

            Kehidupan dunia tidaklah seimbang dengan kehidupan akhirat. Perhatian pun semestinya lebih banyak diarahkan kepada akhirat sebagai tujuan, bukan kepada dunia, karena ia hanya sarana yang dapat mengantar kesana.

2.Surat al-Mulk ayat 15

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

 “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

Penjelasan mufrodad

ذَلُولًا ; “penurut”/ ”mudah dan tidak membangkang”

مَنَاكِبِهَ ; “jamak dari kata mankib yang artinya permukaan, daratan,atau    pundak.

Azbabun nuzul

Ayat ini mengandung petunjuk tentang Rububiyah Allah, keesaanNya, kuasaNya, hikmahNya, dan kelembutanNya, mengingatkan nikmat-nikmat Allah dan kebaikan-kebaikanNya, juga memperingatkan dari sikap condong kepada dunia, dan menjadikan dunia sebagai tempat tinggal selamanya, sebaliknya kita berjalan dengan bergegas di dunia ini menuju alam akhirat dan surga. Sungguh menakjubkan apa yang dikandung oleh ayat ini, berupa pengetahuan tentang Allah, tauhidNya, peringatan tentang nikmat-nikmatNya, dorongan untuk berjalan kepadaNya, bersiap diri untuk bertemu dengan-Nya, dan pulang kepadaNya. Ayat ini memberitahukan bahwa Allah akan menggulung alam ini seolah-olah ia tidak pernah ada, dan bahwa Allah akan menghidupkan penduduknya sesudah Dia mematikan mereka, dan hanya kepadanNya semua akan kembali.

Dengan memahami ayat ini, dapat  dikemukakan hal-hal yang  berikut:

 

1.      Allah memerintahkan agar manusia berusaha dan mengolah  alam untuk kepentingan mereka guna memperoleh rezeki yang halal.

Hal ini berarti bahwa tidak mau berusaha dan bersifat pemalas bertentangan dengan perintah  Allah.

2.      Karena berusaha dan mencari  rezeki itu termasuk melaksanakan perintah Allah, maka orang yang berusaha dan mencari rezeki adalah orang yang menaati Allah, dan hal itu termasuk ibadah.

 

Dalam mencari rezeki ajaran islam memberikan beberapa pedoman:

1.Agar setiap manusia berusaha mencukupkan keperluan dirinya dan keluarganya. Oleh karena itu,yang berangkat dari  rumahnya pagi hari untuk mencari rezeki,termasuk orang yang didoakan oleh nabi muhammad agar diberkahi Allah. 

2.Dalam berusaha itu hendaklah mencari yang halal. Maksutnya ialah mencari rezeki dengan cara-cara yang halal,tidak dengan mencuri,menipu, korupsi, dan sebagainya. Rezeki yang dicari itu rezeki yang halal, bukan yang haram, seperti khamar,bangkai,dan sebagainya.

3.Surat Al-isra, ayat 30

  إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا

Sesungguhnya tuhanmu melapangkkan rizkinya kepada siapa yang dia kehendaki dan menyempitkannya sesungguhnya dia maha mengetahui lagi maha melihat akan hamba-hambanya.

Mufradat

يَبْسُطُ ; Melapangkan

وَيَقْدِرُ ; menyempitkan

Asbabun nuzul

Surah ini dinamakan pula dengan nama Surah Bani Israel dikaitkan dengan penuturan pada ayat ke-2 sampai dengan ayat ke-8 dan kemudian dekat akhir surah yakni pada ayat 101 sampai dengan ayat 104 di mana Allah menyebutkan tentang Bani Israel yang setelah menjadi bangsa yang kuat lagi besar lalu menjadi bangsa yang terhina karena menyimpang dari ajaran Allah subhanahu wa ta’ala.

 

Dihubungkannya kisah Isra dengan riwayat Bani Israel pada surah ini, memberikan peringatan bahwa umat Islam akan mengalami keruntuhan, sebagaimana halnya Bani Israel, apabila mereka juga meninggalkan ajaran-ajaran agamanya.

Penafsiran ayat

          Ayat ini memerintahkan bahwa allah Swt. Adalah tuhan yang memberi rezeki dan yang menyempitkannya. Dia pula yang mengatur rezeki makhluknya menurut apa yang dikehendakinya. Untuk itu dia menjadikan kaya orang yang disukai,dan menjadikan miskin orang yang dia kehendaki. Karena didalamnya terkandung hikmah yang hanya dia sendirilah yang mengetahuinya. Karena itulah dalam ayat selanjutnya disebutkan oleh firmannya.

3.Surat al isra’ ayat 31

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.

Mufradhat

تَقْتُلُوا ; Membunuh

تَقْتُلُوا ; Anak-anakmu

Asbabun nuzul

Menurut Ibn Abbas ayat ini turun sehubungan dengan tindakan jahiliyah yang membunuh anak perempuan mereka, bahkan menguburnya hidup-hidup. Ibn ‘Asyur melihat kata awlad (anak-anak) di sini bermakna banat (anak perempuan), sebab ayat ini sangat terkait dengan suasana di masa jahiliyah, di mana anak perempuan dibunuh karena takut terhina dan fakir.

Pandangan yang sama juga dikemukakan Ibn Katsir, bahkan ia membandingkan ayat ini dengan ayat tentang warisan. Bahwa Alquran menetapkan hak mewarisi bagi anak perempuan sebagai pembatalan atas adat jahiliyah yang tidak memberikan harta warisan kepada anak perempuan. Demikian pula ayat ini, membatalkan pandangan jahiliyah yang menganggap hina anak perempuan, tidak produktif, dan mendatangkan kefakiran.

Penafsiran ayat

          Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Swt. Lebih sayang kepada hamba-hambanya dari pada orangtua kepada anak-anaknya,karena dia melarang membunuh anak-anaknya. Dimasa jahiliyah orang membunuh anak perempuanya karena orang jahiliyah menganggap bahwa anak perempuan menjadi beban berat.dan mengakibatkan kemiskinan di masa mendatang

4.Surat Al-Ankabut ayat 69

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”

Mufradhat

. وَالَّذِينَ جٰهَدُوا۟ فِينَا(Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan)         Kami)

لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ( benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami)

Asbabun nuzul

          Mengecam kaum musyrikin dan menjanjikannya siksa neraka buat mereka,dan memuji kaum mukminin dan menjanjikannya jalan kemudahan dan kebahagiaan buat mereka   

 

Penafsiran ayat

Ayat diatas bagaikan menyatakan, orang-orang yang kami uji tetapi enggan berjihad dan bermujahadah, tetapi mengikuti hawa nafsu mereka dan berfoya-foya dalam kelezatan dunia mereka itu mendapat nista dan siksa.dan orang-orang berjihad mengarahkan kemampuannya dan secara bersungguh-sungguh memikul kesulitan sehingga jihad mereka itu berada pada sisi kami

 

5.Surat al jumu’ah ayat 10

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamudi bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyal-banyak agar kamu beruntung.”

6.Surat aljumu’ah ayat 11

وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ۚ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki.”

Mufradhat

 اللَّهِ فَضْلِ (karunia Allah)

انْفَضُّوا (Bubar)

Asbabun nuzul

          Asbabun nuzul surah Al-Jumuah ayat 9 sampai 10 adalah ketika Rasulullah SAW sedang bekhotbah jumat lalu datanglah rombongan pedagang (Dihyah) yang membuat semua jamaah menyongsong mereka dan meninggalkan hanya sekitar 12 orang yang dalam majelis jumat bersama Rasullullah SAW.

 

» Pembahasan

Menurut riwayat ABU HAYYAN bahwa tindakan penduduk Mekkah yang meninggalkan khotbah jumat dan bergegas menuju ke Dihyah adalah karena saat itu Mekkah tengah dilanda paceklik sehingga harga barang melambung tinggi. Alasan lainnya adalah karena kebiasaan masuknya para Dihyah ini disertai dengan iringan bunyi-bunyian yang menjadi tontonan menarik bagi masyarakat Mekkah.

Penafsiran ayat

 Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa setelah selesai melakukan salat jum’at,umat islam boleh bertebaran di muka bumi untuk melaksanakan urusan duniawi, dan berusaha mencari rezeki yang halal, sesudah menunaikan yang bermanfaat untuk akhirat.Hendaklah mengingat Allah sebanyak-banyaknya dalam mengerjakan usahanya dengan menghindarkan diri dari kecurangan, penyelewengan, dan lain-lainnya. Allah maha mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi apalagi yang tampak nyata.

Allah Swt. Mencela  perbuataan orang-orang mukmin yang lebih mementingkan kafilah dagang yang baru tiba dari pada rasulullah,sehingga mereka meninggalkan nabi Muhammad SAW.dalam keadaan berdiri khotbah

  BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Makalah Seluk Beluk Kalimat
  4. Makalah Ayat Dasar Qard, Konsep Hutang Piutang Dalam Islam
  5. Makalah Perintah Bisnis Dalam Islam
  6. Contoh Strategi Penanganan Perkara Pidana
  7. Makalah Perbuatan Melawan Hukum
  8. al-Arabiyyah fil Mu'amalah

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

        Didalam surat Al Qashah ayat 77 berusahalah sekuat tenaga dan pikiranmu dalam batas yang dibenarkan Allah untuk memperoleh harta dan hiasan duniawi dan carilah secara bersungguh sungguh pada yakni melalui apa yang telah di anuhgerakan Allah kepadamu.Didalam surat Al Mulk ayat 15  Allah memerintahkan agar manusia berusaha dan mengolah  alam untuk kepentingan mereka guna memperoleh rezeki yang halal.Hal ini berarti bahwa tidak mau berusaha dan bersifat pemalas bertentangan dengan perintah  Allah.Didalam surat  Al Isra’ 30 – 31 Allah memerintahkan kita untuk tidak bersifat kikir dikarenakan Allah lah yang mengatur rezeki makhluknya menurut apa yang dia kehendakinya.dan Allah juga memerintahkan kita untuk tidak membunuh anak-anak  kita karena takut miskin,karena allah lah yang memberikan mereka rezeki dan kepadamu,dan membunuh mereka adalah suatu dosa besar. Didalam surat Al-Ankabut ayat 69 Allah  mengecam kaum musyrikin dan menjanjikannya siksa neraka buat mereka,dan memuji kaum mukminin dan menjanjikannya jalan kemudahan dan kebahagiaan buat mereka.Didalam surat Al- jumuah ayat 9 Allah memerintahkan kita umat islam apabila azan dikumandangkan untuk salat jum’at,bersegerahlah memenuhi panggilan untuk memenuhinya dan meniggalkan segala kegiatan duniawi, dan setelah melaksanakan salat jumat diperbolehkan   untuk bertebaran didunia untuk mencari fadillah Allah. 

02 Maret, 2023

MAKALAH AYAT DASAR QARD, KONSEP HUTANG PIUTANG DALAM ISLAM

 

BAB II

PEMBAHASAN

Al-MUDATHIR

كُلُّ نَفۡسِۢ بِمَا كَسَبَتۡ رَهِينَةٌ  ٣٨

38.  Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,

Mufrodat:

كَسَبَتۡ            =       bertanggung jawab

Asbabul Nuzul/Munasabah: Azbabun nuzul ayat tentang hutang piutang dan riba berawal dari kisah paman nabi,  abbas bin abdul mutholib. Pada waktu itu, beliau bekerja sama dengan khalid bin walid meminjamkan uang kepada tsaqif bin amr sehingga pasca islam datang keduanya bergelimang harta. Pada suatu waktu, ketika bani amr melakukan tagihan kepada bani mughirah, mereka menolak untuk membayar tagihan hutangnya tersebut. Akhirnya, berita tersebut tersebar hingga sampai ke telinga rasulullah saw. Kemudian nabi muhammad menyuruh untuk mengikhlaskan atau menerima siksa allah yang begitu berat di hari kiamat nanti. Adanya pelarangan riba dalan transaksi bertujuan untuk menghindari terjadinya ketimpangan di masyarakat. Dimana orang yang melakukan transaksi riba secara tidak sadar telah merugikan dan memakan harta orang lain dengan tidak halal. Maka dari itu,  al-qur'an melarang keras umat islam melakukan riba dan akan memberikan hukuman yang tegas pada para pelaku riba.

 

Penjelasan Ayat:

Ayat-ayat berikut merupakan pernyataan kepada manusia seluruhnya dalam kaitan dengan kebebasan memilih yang telah ditegaskan pada ayat-ayat sebelumnya. Manusia mau maju meraih kebaikan atau mundur yang jelas setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya masing-masing, kecuali golongan kanan golongan inilah yang meraih keberuntungan karena memilih yang baik.38-39. Ayat-ayat berikut merupakan pernyataan kepada manusia seluruhnya dalam kaitan dengan kebebasan memilih yang telah ditegaskan pada ayat-ayat sebelumnya. Manusia mau maju meraih kebaikan atau mundur yang jelas setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya masing-masing, kecuali golongan kanan golongan inilah yang meraih keberuntungan karena memilih yang baik.[1]

 

 

 

AL- BAQARAH 245

مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ  ٢٤٥

245.  Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

Mufradat:

يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا         =       memberi pinjaman kepada Allah

Asbabun Nuzul:

Ibnu hibban dalam shahihnya dan ibnu mardawaih meriwayatkan dari ibnu umar, dia berkata, ketika turun ayat 261. Rasulullah berdoa,’ya Allah, maka turunlah ayat ini

Penafsiran Ayat:

Barang siapa mau meminjami atau menginfakkan hartanya di jalan Allah dengan pinjaman yang baik berupa harta yang halal disertai niat yang ikhlas, maka Allah akan melipatgandakan ganti atau balasan kepadanya dengan balasan yang banyak dan berlipat sehingga kamu akan senantiasa terpacu untuk berinfak. Allah dengan segala kebijaksanaanNya akan menahan atau menyempitkan dan melapangkan rezeki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan pada hari kebangkitan untuk mendapatkan balasan yang setimpal dan sesuai dengan apa yang diniatkan. Ketika para sahabat Nabi begitu antusias melaksanakan perintah berjihad, ayat ini memperlihatkan kebalikan dari sikap tersebut yang ditunjukkan oleh Bani Israil. Tidakkah kamu, wahai Nabi Muhammad, perhatikan, yakni mendengar kisah, para pemuka Bani Israil setelah Musa wafat, ketika mereka berkata kepada seorang nabi mereka, setelah mereka berselisih paham siapa yang berhak menjadi pemimpin, dengan mengatakan, Angkatlah seorang raja, yakni pemimpin perang untuk kami, niscaya kami berperang di jalan Allah besertanya.

Nabi mereka menjawab, Jangan-jangan jika diwajibkan atasmu berperang, kamu tidak akan menaatinya untuk berperang juga karena takut mati dan kecintaanmu terhadap dunia? Mereka menjawab, Mengapa atau bagaimana mungkin kami tidak akan berperang di jalan Allah, sedangkan kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dipisahkan dari anak-anak kami, karena mereka ditahan? Tetapi ketika perang itu benar-benar diwajibkan atas mereka karena permintaan mereka sendiri, justru mereka berpaling dengan segera karena merasa ngeri dan takut, kecuali sebagian kecil dari mereka yang masih konsisten. Dan Allah Maha Mengetahui bahwa mereka adalah orang-orang yang zalim dengan meminta suatu kewajiban yang kemudian mereka sendiri melanggarnya. [2]

 

 

 

 

 

 

AL-HADID 11, 18

مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجۡرٞ كَرِيمٞ  ١١

11.  Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.

Mufrodat:

قَرۡضًا                      =         pinjaman

أَجۡرٞ                        =         pahala

           

Asbabul Nuzul/Munasabah: Azbabun nuzul ayat tentang hutang piutang dan riba berawal dari kisah paman nabi,  abbas bin abdul mutholib. Pada waktu itu, beliau bekerja sama dengan khalid bin walid meminjamkan uang kepada tsaqif bin amr sehingga pasca islam datang keduanya bergelimang harta. Pada suatu waktu, ketika bani amr melakukan tagihan kepada bani mughirah, mereka menolak untuk membayar tagihan hutangnya tersebut. Akhirnya, berita tersebut tersebar hingga sampai ke telinga rasulullah saw. Kemudian nabi muhammad menyuruh untuk mengikhlaskan atau menerima siksa allah yang begitu berat di hari kiamat nanti. Adanya pelarangan riba dalan transaksi bertujuan untuk menghindari terjadinya ketimpangan di masyarakat. Dimana orang yang melakukan transaksi riba secara tidak sadar telah merugikan dan memakan harta orang lain dengan tidak halal. Maka dari itu,  al-qur'an melarang keras umat islam melakukan riba dan akan memberikan hukuman yang tegas pada para pelaku riba.

 

Penafsiran Ayat:

Untuk mendorong agar manusia gemar bersedekah, Allah menetap-kan bahwa barang siapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, berupa kebajikan atau sedekah kepada orang lain, maka Allah akan mengembalikannya dengan jumlah yang berlipat ganda untuknya. Dan selain itu, baginya akan dikaruniakan pahala yang mulia dari Allah.12. Usai menerangkan fadilah berinfak di jalan Allah, melalui ayat berikut Allah menjelaskan balasan di akhirat bagi orang yang berinfak. Ingatlah pada hari ketika engkau akan melihat orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan di akhirat, betapa cahaya mereka yang terang bersinar di depan dan di samping kanan mereka sebagai balasan atas kebajikan dan kepatuhan mereka. Dikatakan kepada mereka, “Pada hari ini ada berita gembira untukmu. Allah menganugerahkan kepadamu surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dengan air, susu yang tidak berubah rasa, khamr yang lezat, dan madu. Mereka semua kekal di dalamnya. Demikian itulah anugerah dan kemenangan yang agung dari Allah.”[3]

 

 

 

إِنَّ ٱلۡمُصَّدِّقِينَ وَٱلۡمُصَّدِّقَٰتِ وَأَقۡرَضُواْ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا يُضَٰعَفُ لَهُمۡ وَلَهُمۡ أَجۡرٞ كَرِيمٞ  ١٨

18.  Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.

Mufrodat:

 

Asbabul Nuzul/Munasabah: Azbabun nuzul ayat tentang hutang piutang dan riba berawal dari kisah paman nabi,  abbas bin abdul mutholib. Pada waktu itu, beliau bekerja sama dengan khalid bin walid meminjamkan uang kepada tsaqif bin amr sehingga pasca islam datang keduanya bergelimang harta. Pada suatu waktu, ketika bani amr melakukan tagihan kepada bani mughirah, mereka menolak untuk membayar tagihan hutangnya tersebut. Akhirnya, berita tersebut tersebar hingga sampai ke telinga rasulullah saw. Kemudian nabi muhammad menyuruh untuk mengikhlaskan atau menerima siksa allah yang begitu berat di hari kiamat nanti. Adanya pelarangan riba dalan transaksi bertujuan untuk menghindari terjadinya ketimpangan di masyarakat. Dimana orang yang melakukan transaksi riba secara tidak sadar telah merugikan dan memakan harta orang lain dengan tidak halal. Maka dari itu,  al-qur'an melarang keras umat islam melakukan riba dan akan memberikan hukuman yang tegas pada para pelaku riba.

 

 

 

Penafsiran Ayat:

Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah dengan menginfakkan sebagian hartanya, baik laki-laki maupun perempuan, dan mereka dengan ikhlas meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan balasan kebaikan bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia dari sisi-Nya.19. Dan orang-orang yang beriman dengan mantap kepada Allah dan rasul-rasul-Nya serta tidak meragukan janji-Nya, mereka itu orang-orang yang tulus hati dan pecinta kebenaran, dan mereka menjadi saksi-saksi di sisi Tuhan mereka. Karena keimanan dan kebaikan itu mereka berhak mendapat pahala dan cahaya dari sisi Allah. Tetapi, orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami serta mengingkari ajaran-ajaran Kami, mereka itu penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.[4]

 

 

 

 

AT-TAQHABUN 17

إِن تُقۡرِضُواْ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا يُضَٰعِفۡهُ لَكُمۡ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡۚ وَٱللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ  ١٧

17.  Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.

Mufrodat:

شَكُورٌ            =         Pembalas

وَيَغۡفِر            =         mengampuni

Asbabul Nuzul/Munasabah: Azbabun nuzul ayat tentang hutang piutang dan riba berawal dari kisah paman nabi,  abbas bin abdul mutholib. Pada waktu itu, beliau bekerja sama dengan khalid bin walid meminjamkan uang kepada tsaqif bin amr sehingga pasca islam datang keduanya bergelimang harta. Pada suatu waktu, ketika bani amr melakukan tagihan kepada bani mughirah, mereka menolak untuk membayar tagihan hutangnya tersebut. Akhirnya, berita tersebut tersebar hingga sampai ke telinga rasulullah saw. Kemudian nabi muhammad menyuruh untuk mengikhlaskan atau menerima siksa allah yang begitu berat di hari kiamat nanti. Adanya pelarangan riba dalan transaksi bertujuan untuk menghindari terjadinya ketimpangan di masyarakat. Dimana orang yang melakukan transaksi riba secara tidak sadar telah merugikan dan memakan harta orang lain dengan tidak halal. Maka dari itu,  al-qur'an melarang keras umat islam melakukan riba dan akan memberikan hukuman yang tegas pada para pelaku riba.

 

Penafsiran Ayat:

rang yang berinfak atau bersedekah itu beruntung karena pada hakikatnya dia meminjamkan hartanya kepada Allah. Allah berfirman, “Jika kamu meminjamkan harta kamu kepada Allah dengan pinjaman yang baik, yakni berinfak dengan harta halal dengan ikhlas, niscaya Dia melipatgandakan balasan infak tersebut untuk kamu di dunia dan akhirat; dan mengampuni dosa dan kesalahan kamu. Dan Allah Maha Menerima syukur hamba-hamba-Nya yang beriman, Maha Penyantun kepada  hamba-hamba-Nya yang menyantuni makhluk-makhluk Allah.”18. Yang Mengetahui yang gaib yang tak terlihat mata manusia dan yang nyata yang terlihat mata manusia. Yang Mahaperkasa karena kekuasaan-Nya tak terbatas, Mahabijaksana, karena kelembutan dan kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya.[5]

 

 

 

 

Al-BAQARAH 280,282

وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ  ٢٨٠

280.  Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Mufrodat:

تَصَدَّقُواْ          =         menyedekahkan         

Asabul Nuzul/Munasabah: Azbabun nuzul ayat tentang hutang piutang dan riba berawal dari kisah paman nabi,  abbas bin abdul mutholib. Pada waktu itu, beliau bekerja sama dengan khalid bin walid meminjamkan uang kepada tsaqif bin amr sehingga pasca islam datang keduanya bergelimang harta. Pada suatu waktu, ketika bani amr melakukan tagihan kepada bani mughirah, mereka menolak untuk membayar tagihan hutangnya tersebut. Akhirnya, berita tersebut tersebar hingga sampai ke telinga rasulullah saw. Kemudian nabi muhammad menyuruh untuk mengikhlaskan atau menerima siksa allah yang begitu berat di hari kiamat nanti. Adanya pelarangan riba dalan transaksi bertujuan untuk menghindari terjadinya ketimpangan di masyarakat. Dimana orang yang melakukan transaksi riba secara tidak sadar telah merugikan dan memakan harta orang lain dengan tidak halal. Maka dari itu,  al-qur'an melarang keras umat islam melakukan riba dan akan memberikan hukuman yang tegas pada para pelaku riba.

 

Penafsiran Ayat:

Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan untuk melunasi, atau bila dia membayar utangnya akan terjerumus dalam kesulitan, maka berilah dia tenggang waktu untuk melunasinya sampai dia memperoleh kelapangan. Jangan menagihnya jika kamu tahu dia dalam kesulitan, apalagi dengan memaksanya untuk membayar. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang tersebut, itu lebih baik bagimu, dan bergegaslah meringankan yang berutang atau membebaskannya dari utang jika kamu mengetahui betapa besar balasannya di sisi Allah. Dan takutlah atau hindarilah siksa yang akan terjadi pada hari yang sangat dahsyat, yang pada saat itu kamu semua dikembalikan kepada Allah, yakni meninggal dunia kemudian dibangkitkan kembali. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi yakni tidak dirugikan, bahkan yang beramal saleh akan sangat diuntungkan oleh kemurahan Allah.[6]

 

 

 

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡٔٗاۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ سَفِيهًا أَوۡ ضَعِيفًا أَوۡ لَا يَسۡتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهُۥ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ وَلَا يَأۡبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُواْۚ وَلَا تَسَۡٔمُوٓاْ أَن تَكۡتُبُوهُ صَغِيرًا أَوۡ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦۚ ذَٰلِكُمۡ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقۡوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَرۡتَابُوٓاْ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةٗ تُدِيرُونَهَا بَيۡنَكُمۡ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَلَّا تَكۡتُبُوهَاۗ وَأَشۡهِدُوٓاْ إِذَا تَبَايَعۡتُمۡۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٞ وَلَا شَهِيدٞۚ وَإِن تَفۡعَلُواْ فَإِنَّهُۥ فُسُوقُۢ بِكُمۡۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ  ٢٨٢

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Mufrodat:

تِجَٰرَةً             =         perdagangan

فَلۡيَكۡتُبۡ =         menuliskannya[7]

 

 

Asbabul Nuzul/Munasabah: Azbabun nuzul ayat tentang hutang piutang dan riba berawal dari kisah paman nabi,  abbas bin abdul mutholib. Pada waktu itu, beliau bekerja sama dengan khalid bin walid meminjamkan uang kepada tsaqif bin amr sehingga pasca islam datang keduanya bergelimang harta. Pada suatu waktu, ketika bani amr melakukan tagihan kepada bani mughirah, mereka menolak untuk membayar tagihan hutangnya tersebut. Akhirnya, berita tersebut tersebar hingga sampai ke telinga rasulullah saw. Kemudian nabi muhammad menyuruh untuk mengikhlaskan atau menerima siksa allah yang begitu berat di hari kiamat nanti. Adanya pelarangan riba dalan transaksi bertujuan untuk menghindari terjadinya ketimpangan di masyarakat. Dimana orang yang melakukan transaksi riba secara tidak sadar telah merugikan dan memakan harta orang lain dengan tidak halal. Maka dari itu,  al-qur'an melarang keras umat islam melakukan riba dan akan memberikan hukuman yang tegas pada para pelaku riba.

 

 

Penafsiran Ayat:

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu pembayaran yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya untuk melindungi hak masing-masing dan untuk menghindari perselisihan. Dan hendaklah seorang yang bertugas sebagai penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar, jujur, dan adil, sesuai ketentuan Allah dan peraturan perundangan yang berlaku dalam masyarakat. Kepada para penulis diingatkan agar janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagai tanda syukur, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya kemampuan membaca dan menulis, maka hendaklah dia menuliskan sesuai dengan pengakuan dan pernyataan pihak yang berutang dan disetujui oleh pihak yang mengutangi. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan apa yang telah disepakati untuk ditulis, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhan Pemelihara-nya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripada utangnya, baik yang berkaitan dengan kadar utang, waktu, cara pembayaran, dan lain-lain yang dicakup oleh kesepakatan. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, tidak pandai mengurus harta karena suatu dan lain sebab, atau lemah keadaannya, seperti sakit atau sangat tua, atau tidak mampu mendiktekan sendiri karena bisu atau tidak mengetahui bahasa yang digunakan, atau boleh jadi malu, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar dan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, atau kalau saksi itu bukan dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi. Hal tersebut agar jika yang seorang dari perempuan itu lupa, maka perempuan yang seorang lagi yang menjadi saksi bersamanya mengingatkannya. Dan sebagaimana Allah berpesan kepada para penulis, kepada para saksi pun Allah berpesan. Janganlah saksi-saksi itu menolak memberi keterangan apabila dipanggil untuk memberi kesaksian, karena penolakannya itu dapat merugikan orang lain. [8]

           Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, baik utang itu kecil maupun besar, sampai yakni tiba batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, yakni penulisan utang piutang dan persaksian yang dibicarakan itu, lebih adil di sisi Allah, yakni dalam pengetahuan-Nya dan dalam kenyataan hidup, dan lebih dapat menguatkan kesaksian, yakni lebih membantu penegakan persaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan terkait jenis utang, besaran dan waktunya. Petunjuk-petunjuk di atas adalah jika muamalah dilakukan dalam bentuk utang piutang, tetapi jika hal itu merupakan perdagangan berupa jual beli secara tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya, sebab memang pencatatan jual beli tidak terlalu penting dibanding transaksi utang-piutang. Dan dianjurkan kepadamu ambillah saksi apabila kamu berjual beli untuk menghindari perselisihan, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi oleh para pihak untuk memberikan keterangan dan kesaksian jika diperlukan, begitu juga sebaliknya para pencatat dan saksi tidak boleh merugikan para pihak. Jika kamu, wahai para penulis dan saksi serta para pihak, lakukan yang demikian, maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan rasakanlah keagunganNya dalam setiap perintah dan larangan, Allah memberikan pengajaran kepadamu tentang hak dan kewajiban, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Tuntunan pada ayat yang lalu mudah dilaksanakan jika seseorang tidak sedang dalam perjalanan. Jika kamu dalam perjalanan dan melakukan transaksi keuangan tidak secara tunai, sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis yang dapat menulis utang piutang sebagaimana mestinya, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh yang berpiutang atau meminjamkan.

 Tetapi menyimpan barang sebagai jaminan atau menggadaikannya tidak harus dilakukan jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya, utang atau apa pun yang dia terima, dan hendaklah dia yang menerima amanat tersebut bertakwa kepada Allah, Tuhan Pemelihara-nya. Dan wahai para saksi, janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, yakni jangan mengurangi, melebihkan, atau tidak menyampaikan sama sekali, baik yang diketahui oleh pemilik hak maupun yang tidak diketahuinya, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor, karena bergelimang dosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, sekecil apa pun itu, yang nyata maupun yang tersembunyi, yang dilakukan oleh anggota badan maupun hati. [9]

 BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Makalah Seluk Beluk Kalimat
  4. Makalah Ayat Dasar Qard, Konsep Hutang Piutang Dalam Islam
  5. Makalah Perintah Bisnis Dalam Islam
  6. Contoh Strategi Penanganan Perkara Pidana
  7. Makalah Perbuatan Melawan Hukum
  8. al-Arabiyyah fil Mu'amalah

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

            Sebagai umat islam hendaknya kita menolong saudara kita yang sedang kesusahan missal apabila ada saudara muslim kita yang ingin membuka modal usaha tapi tidak mempunyai modal hendaklah kita meminjaminya karena Allah sudah berjanji dalam firman-Nya bahwa beliau akan melipatgandakan pahala bagi orang yang mau maminjami saudaranya dan bagi orang yang yang di pinjami hendaklah ia brtanggung jawab atas apa yang di perbuatnya .


[1] tafsir fi zhilalil qur’an surah al muddatstsir:38 hal 98

[2] tafsir fi zhilalil qur’an surah al baqarah:245, hal 314

[3] tafsir fi zhilalil qur’an surah al hadid:11, hal 164

[4] tafsir fi zhilalil qur’an surah al hadid:18, hal 170

[5] tafsir fi zhilalil qur’an surah at taghaabun:17 hal, 303

[6] tafsir fi zhilalil qur’an surah al baqarah: 280 hal 388

[7] tafsir fi zhilalil qur’an surah al baqarah: 282 hal 390

[8] Ibid

[9] Ibid

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...