HOME

09 Maret, 2023

ESSAY TENTANG FAKTA VIRUS CORONA DAN SOLUSI ISLAM

 

PENDAHULUAN

Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui. Infeksi virus ini disebut COVID-19 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia.

Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Gejala awal infeksi virus Corona atau COVID-19 bisa berupa gejala flu, seperti demam, flu, batuk kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala. Setelah itu, gejala bisa memberat. Pasien bisa mengalam demam tinggi, batuk berdahak bahkan berdarah, sesak napas, dan nyeri dada. Gejala-gejala tersebut muncul ketika tubuh bereaksi melawan virus Corona. Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui berbagai cara, yaitu:

  • Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita COVID-19.
  • Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur penderita COVID-19.
  • Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan atau berjabat tangan.

 

PEMBAHASAN

SITUS www.cnnindonesia.com merilis, sampai saat ini sudah 171 penduduk China meninggal dunia, sedangkan yang terjangkiti mencapai 8,137 orang. Sebab laporan lonjakan kematian yang terjadi di China begitu besar, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)-pun mengumumkan situasi darurat global terkait penyebaran virus tersebut.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Hingga saat ini tercatat, Virus ini terdeteksi di 13 negara. Berbagai Negara, serius membatasi para warganya agar terhindar dari wabah tersebut. Amerika, membatalkan penerbangan yang melayani China, semenjak seorang pria di Chicago tertular penyakit dari istrinya yang telah berpergian ke Wuhan. Di Italia, 6.000 wisatawan untuk sementara ditahan di atas kapal pesiar di pelabuhan setelah dua penumpang Tiongkok diisolasi karena khawatir mereka membawa virus. Sementara itu Rusia mengatakan akan menutup perbatasan langsung dengan China.

Di Vietnam, dua orang mendapat perawatan di rumah sakit setelah hasil tes menunjukkan mereka mengidap corona. Adapun di Indonesia, Seorang warga WNI asal Batam, berinisial R (40) harus diisolasi lantaran dicurigai terpapar virus corona setelah pulang dari Singapura. Dan penerbangan dari China ke Kota Batam dihentikan sementara waktu.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

China dan Asal Mula Virus⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Agar diketahui, sebelum virus Corona, Pada tahun 2003-2004 China pernah digegerkan oleh SARS, yang disebabkan oleh kebiasaan orang China memakan musang. Tercatat di Guangdong pada November 2002. Begitupun virus H5N1/Flu Burung juga muncul di China pada 1997. Pertama kali terdeteksi pada angsa di Cina dan bermutasi ke manusia dari unggas yang terinfeksi.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Adapun Virus Corona, atau yang dikenal dengan nama lain 2019-nCoV, menurut para Ilmuwan juga berasal dari hewan. Sehingga virus ini termasuk virus zoonosis. ⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Beberapa dugaan menyebutkan virus ini berasal dari Kelelawar, ular krait dan kobra! Belum ada laporan yang menemukan virus corona menginfeksi hewan air, dugaan yang paling masuk akal jika coronavirus mungkin berasal dari hewan darat. ⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Gejala pasien yang terjangkiti bisa berupa; flu, pilek, batuk, sakit tenggorokan, sakit kepala dan demam. Virus ini juga bisa menyebabkan penyakit pernapasan yang parah seperti pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, hingga kematian. Virus corona atau coronavirus merupakan nama kelompok virus yang jika dilihat dari mikroskop, bentuknya mirip seperti korona Matahari. Virus ini sejenis dengan Virus SARS muncul tahun 2002 di Tiongkok dan virus MERS muncul di Saudi Arabia pada 2012.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Asal pertama munculnya wabah, Dilansir dari South China Morning Post (22/01/2020), menyebutkan Pasar Makanan Laut Huanan adalah pasar yang menjadi sumber wabah virus ini. Di sana dijual 100 varietas hewan dan unggas hidup, mulai dari rubah hingga serigala, musang bertopeng, kepiting, udang, kura-kura, ular, tikus, landak, burung, dan banyak lagi. Ada juga hewan hidup seperti katak harimau, ular, landak, dan satwa liar lainnya. Luasnya wilayah China, populasi China yang sangat besar, hingga pola hidup dan pola makannya tidak umum, yang suka dengan makanan mentah dan tidak lazim merupakan muasal wabah virus ini.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Cara Penyebaran Virus⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Bisa melalui berbagai cara, antara lain :⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

1. Melalui udara: pasien terjangkit virus batuk atau bersin di dekat orang lain⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

2. Kontak langsung: pasien bersentuhan atau bersalaman dengan orang lain⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

3. Virus menempel pada benda: seseorang bisa memegang benda yang terkena virus kemudian memegang hidung, mulut, atau mata tanpa mencuci tangan lebih dulu⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

4. Kontaminasi melalui kotoran: penularan dengan cara ini jarang terjadi namun kotoran dari pasien terjangkit virus juga bisa mengandung virus itu.⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Sikap Muslim Terkait Wabah⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Alhamdulillah, tentu setiap musibah, penyakit dan sebagainya, sesungguhnya ialah pengingat betapa lemahnya manusia, dan betapa kuasanya Allah. Jika ditinjau lebih dalam lagi, tentu kondisi ini menyadarkan kita bahwa benarlah firman Allah ﷻ :⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

“Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan akibat perbuatan tangan (maksiat)[1] manusia, supaya Allâh merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [QS. ar-Rûm/30:41]⁣⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣⁣⁣

Di ayat lain, Allah ﷻ menyebutkan :⁣⁣⁣

“Dan musibah apa saja yang menimpa kamu maka itu disebabkan oleh perbuatan (dosa)mu sendiri.” [QS. asy-Syûra/42:30]⁣⁣⁣⁣⁣.⁣⁣⁣⁣⁣

Taukah kita bahwa salah satu hikmah ketika Allah ﷻ berfirman:⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui.” [QS. al-Baqarah/2:168-169]⁣⁣⁣⁣⁣.⁣⁣⁣⁣⁣

Pada ayat lain, secara khusus Allah sampaikan orang-orang beriman:⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allâh, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu beribadah.” [QS. al-Baqarah/2:172].⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Ialah kebaikan yang terkandung didalamnya. Setiap makanan, minuman, bahkan perbuatan yang diperintahkan oleh Allah ﷻ pasti didalamnya selain mendapatkan pahala, juga tersimpan kebaikan yang luar biasa. Sebagaimana Syaikh As Sa’di rahimahullah  menyebutkan:⁣⁣⁣⁣

“Ajaran Islam dibangun di atas maslahat. Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya).”⁣⁣⁣⁣.⁣⁣⁣⁣⁣

Itulah ajaran Islam. Setiap perintah didalamnya mengandung kebaikan yang pasti akan berdampak positif bagi pengikutnya. Diajarkan dengan sempurna oleh Nabi kita, Muhammad ﷺ dalam sunnah-sunnah beliau, termasuk adab makan dan minum yang benar. Allah menegaskan dalam firman-Nya:⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al Anbiya’: 107).⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Setiap mukmin, harus yakin bahwa segala sesuatu yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, ialah yang terbaik. Tidak ada tawar menawar dalam hal itu. Secara pribadi, penulis merasa semakin yakin bahwa benarlah Islam adalah solusi fundamental atas segala kehidupan kita. Tidak ada kebaikan yang hakiki, kecuali Islam. Kerusakan yang terjadi seperti saat ini! Kemiskinan, kemaksiatan, kriminalitas, LGBT, banjir, gempa bumi, termasuk wabah virus ialah ulah tangan manusia! Akibat jauhnya kita dari aturan Allah. Lebih mengutamakan nafsu daripada wahyu. Mengutamakan syahwat, daripada taat! Sehingga musibah silih berganti hadir ditengah umat!⁣

Menerapkan Islam secara hakiki dalam segala aspek kehidupan kita, adalah modal terbaik bagi kehidupan yang penuh rahmat dari Allah ﷻ. Jika anda masih terjauhkan dari penyakit tersebut, maka bersyukurlah kepada Allah dan mohonlah perlindungan dari-Nya. ⁣⁣⁣⁣⁣

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melihat seorang tertimpa bala’ (penyakit dan bala'), kemudian dia berdoa: Alhamdulillaahil-ladzii 'aafaanii mimmabtalaaka bihi, wa fadh-dholanii 'alaa katsiirin mimman kholaqo tafdhiila “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang Engkau timpakan kepadanya (berupa penyakit), dan (segala puji baginya) yang telah melebihkan aku atas hamba-hambanya.” (HR. At Tirmidzi no. 3431 dan dihasankan oleh Sheikh Al Albani).⁣⁣.⁣⁣

Siapa membaca doa ini, niscaya dia akan diselamatkan dari bala itu selama dia hidup. InsyaAllah.⁣⁣⁣⁣.⁣⁣⁣⁣⁣

Selebihnya, tentu berbagai langkah preventif juga bisa kita lakukan seperti:⁣⁣⁣⁣⁣

1. Sebaiknya rajin mencuci tangan dengan sabun, kira-kira selama 20 detik.⁣⁣⁣⁣

2. Tidak mengalami kontak langsung dengan pasien yang terjangkit virus corona dari Wuhan dan tidak bepergian ke tempat wabah ; Wuhan, China disaat seperti ini. Berkaitan dengan ini, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kelian meninggalkan tempat itu," (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Menghindari pasar hewan atau pasar yang menjual daging yang belum dimasak.⁣⁣⁣⁣⁣

4. Jaga Kesehatan dengan menggunakan masker saat cuaca kurang baik, jaga pola makan dan minum serta istirahat.

⁣⁣

PENUTUP

Virus corona atau COVID 19 adalah virus yang sedang dihadapi oleh hamper setiap Negara di dunia terutama Indoneia. Pemerintah Indonesia sekarang kewalahan menghadapi adanya serangan dari virus ini, karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan yang telah diberlakukan.

Didalam islam sudah diajarkan tentang makanan halal dan haram, jadi sebagai seorang muslim hendaklah menaati apa yang diperintah dan apa yang dilarang oleh Allah agar tidak terjadi suatu masalah atau bencana yang akan diturunkan-Nya. Allah tidak akan menurunkan bencana melebihi batas kesanggupan umat-Nya, wabah ini diturunkan senantiasa agar manusia ingat pada pencipta-Nya dan selalu mendekatkan diri pada-Nya.

 BACA ARTIKEL LAINYA YANG BERKAITAN:

MAKALAH TENTANG MACAM-MACAM LEMBAGA TINGGI NEGARA

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Sistem pemerintahan merupakan serangkaian cara yang digunakan suatu negara untuk mengatur segala yang berhubungan dengan kepemerintahan dan kenegaraan. Aturan pemerintahan yang masuk dalam sistem berkaitan dengan sekumpulan aturan dasar tentang pola kepemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan keputusan, dan lainnya.

Semua negara memiliki sistem tertentu untuk menjalankan roda kepemerintahan. Hal itu bertujuan agar segala sesuatunya menjadi jelas dan terarah, suatu negara yang dibentuk tanpa sistem tertentu, jelas tidak mungkin, karena mengatur negara dan kepemerintahan memang butuh aturan yang mengikat antara yang satu dengan yang lainnya.

Untuk mengatur negara dan pemerintahannya setiap negara memilih sendiri sistem pemerintahan yang sesuai dengan negaranya. Terdapat beberapa sistem pemerintah di dunia, yaitu sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semi presidensial, liberal, demokrasi liberal, dan komunis. Di mana antara satu dengan lainnya memiliki karakteristik, kelebihan, dan kelemahannya masing-masing.

Begitu juga Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945 Indonesia telah beberapa kali berganti sistem pemerintahan. Pergantian sistem pemerintahan tersebut berakhir setelah dekrit presiden 5 Juli 1959. Setelah dekrit presiden hingga sekarang Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Jelaskan tentang konsep pemisahan kekuasan yang berada di Indonesia !

2.      Jelaskan apa yang di maksud lembaga legislatif , eksekutif dan yudikatif !

3.      Jelaskan tugas, wewenang dan hak lembaga tinggi Negara !

 

C.    TUJUAN

Menjelaskan tentang konsep pemisahan kekuasan yang berada di Indonesia, pengertian lembaga legislatif , eksekutif dan yudikatif,  serta tugas, wewenang dan hak lembaga tinggi Negara.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

secara umum , sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintah sebagaimna yang di kemukakan oleh montesquieu dengan teori trias politica-nya yang terkenal. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif , eksekutif dan yudikatif.  ketiga jenis kekuasaan ini terpisah satu sama lainlainnya, baik mengenai tugas maupun alat perlengkapan yang melakukannya. Pemisahan kekuasaan mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan ini masing-masing harus terpisah , baik lembaga maupun orang yang menanganinya. 

 Dalam perjalanannya, sistem ketatanegaraan indonesia telah mengalami perrubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen (perubahan ) UUD 1945 yang di lakukan MPR pasca-Orde Baru . Perubahan tersebut di latarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintah yang demokratis dengan  check and balance yang setara dan seimbang di antara cabangcabang kekuasaan , mewujudkan supremasi hukum dan keadilan , serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia. 

            Dalam kelembagaan negara , salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk menata keseimbangan antar lembaga negara . Pentingnya penataan hubungan antar lembaga agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu institusi negara saja. Karena dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan padasatu institusi , maka kehidupan ketatanegaraan yang demokratis sulit di wujudkan.

            Reformasi ketatanegaraan di indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari prosesamandemen UUD 1945 dapat di lihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang di kelompokkan dalam kelembagaan legislatif , eksekutif , dan yudikatif sebagaimna di jelaskan di bawah ini :

1.      Lembaga Legislatif 

Struktur lembaga perwakilan rakyat ( legislatif ) secara umum terdiri dari dua model , yaitu lembaga lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral) . Dalam ketatnegaraan indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan pada tiga lembaga , yakni MPR, DPR dan DPD .

a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) 

Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR) menurut pasal 2UUD 1945 , tentang keanggotaannya terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) yang di pilih melalui pemilihan umum . Tugas dan wewenang MPR itu di wujudkan dalam UU No. 22 Tahun 2003 tewntang susunan dan keduduakn MPR , DPR dan DPRD . Isi ketentuan tugas MPR itu hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

Ø  Tugas dan Wewenang 

MPR sebagai lembaga permusyawaratn rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara mwempunyai tugas dan wewenang :

1)      Mengubah dan menetapkan UUD  2)

2)      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hsail pemilihan umum , dalam sidang paripurna MPR 

3)      Memutuskan usul DPR berdsarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan / wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/ wakil presiden di beri kesempatan untuk menyampaiukan penjelasan di dalam sidang pariprna MPR . 

4)      ) Melantik wakil presiden menjadi presiden pabila presiden mangkat , berhenti , di berhentikan atau tidaka dapat melaksanakn kewajibannya dalam masa jabatan

5)      Memilih wakil presiden dari dua calon yang di ajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan

6)      ) Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya .

Ø  Hak dan kewajiban

  Haknya terdiri dari :

1)    Mengajukan usus perubahn pasal-pasal UUD

2)    Menentuka sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan 

3)    Memilih dan di pilih 

4)    Membela diri

5)    Imunitas 

6)    Lain-lain ( protokoler , keuangan dan administrasi ) 

Ø  Kewajibannya :

1) Mengamalkan pancasila

2) Melaksanakn UUD dan peraturan perundangan 

3) Menjagakeutuhan negara 

4) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi , kelompok dan golongan

 5) Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. 

Sidang MPR di lakukan sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota .

b)      Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) 

Keanggotann DPR oleh seseorang di proleh sebagai hasil pemilihan umum . pelaksanaannya di lakukan secara langsung . Artinya , rakyat yang berhak memilih memberikan suaranya dalam pemilihan untuk hal itu secara langsung kepada seseorang yang telah di calonkan menjadi anggota DPR . Para anggota DPR , bersama-sama anggota dewan perwakilan daerah (DPD ) merupakan anggota majelis permusyawaratn rakyat (MPR ) . DPR sebagai lembaga legislatif menurut pasal 26 undang-undang nomor 22 tahun 2003 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut  : 

1) Membentuk undang- undang yang di bahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama .

2) Membantu dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang.

 3) Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang din ajukan DPD 

4) Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD .

 5) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN , dan kebijaksanaan pemerintah.

Ø  DPR mempunyai hak : 

1) Interpelasi

2) Angket 

3) Menyatakan pendapat 

Ø  Anggota DPR mempunyai hak :

1)   Mengajukan rancangan undang-undang (RUU)

2)        Mengajukan pertanyaan

3)        Menyampaiakan usul dan pendapat 

4)        Memilih dan di pilih 

5)        Membela diri 

6)        Imunitas 

Ø  Anggota DPR mempunyai kewajiban :

1) Mengamalkan pancasila 

2) Melaksanakan UUD 1945 

3) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggeraan pemerintahan 

4) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara.

5) Memperhatikan usaha peningkatan kesejahteraan rakyat.

 c)    Dewan Perwakilan Daerah

Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dari daerah provinsi yang dipilih langsung  oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk itu , setiap provinsi , menurut undang-undang, nomor 22 tahun2003 di tetapkan sebanyak-banyaknya 4 orang yang di resmikan atas keputusan opresiden. Sementara itu , masajabatan anggota sealama lima tahun sejak mengucapkan sumoah/janji. 

Fungsi DPD selama lembaga tinggi negara ada dua , yaitu : 

1) Mengajukan usul , ikut dalam pembahasan , dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu . 

2) Melakukan pengawasanataspelaksanaan undang-undang tertentu . 

Berdasarkan fungsinya DPR mempunyai tugas dan wewenang dapat mengajukan rancangan undang-undang ke DPR . RUU dapat berkaitandengan otonomi daerah , hubungan pusat dengan daerah , pembentukan dan pemekaran , penggabungan daerah , pengelolaan SDA , sumberdaya ekonomi lainnya , perimbvngan keuangan antara pusat dan daerah , selain itu rancangan undang-undang yang diusulkan di bicarakan dengan DPR sebelum diajukan ke pemerintah. 

Termasuk dalam wewenangnya juka berkenaan dengan memberikan pertimbangan kepada DPR atau rancangan undangf-undang APBN , pemilihan anggota badab pemeriksa keuangan dan pengawasan atau pelaksanaan undang-undang otonomi daerah .

2.       Lembaga Eksekutif

Pemerintahan memiliki dua pengertian :

 (a) pemerintah dalam arti luas , yaitu pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan ( legislatif , eksekutif , dan yudikatif ); dan

(b) pemerintah dalam arti sempit , yaitu pemerinntah yang hanya berkenaan dengan funfi eksekutif saja.  Dalam hal ini yang akan di bahas adalah makna pemerintahan yang hanya berkenaan dengan kekuasaan eksekutif.

Di negara-negara demokratis , lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, seperti raja, perdana menteri , atau presiden , beserta menteri-menterinya. Dalam sistem presidensial ( seperti indonesia ) , menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung di pilih olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri di pimpin oleh seorang perdana menteri . 

Dalam ketatanegaraaan di indonesia , sebagaimna padaUUD 1945 Bahewa kekuasaan eksekutif di lakukana oleh presiden yang di bantu wakil presiden yang dalam menjalanakan kewajiban nedgara , seperti yang tercantum dalam pasal 1 , presiden di bantu oleh menterimenteri negara . menurut perubahn ketiga UUD 1945 pasal 6A , presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat . adapun , sebelum amandemen UUD 1945 , presiden dan wakil presiden di pilih oleh MPR , sebagai kepala negara , presiden adalah simbol resmi negara indonesia di dunia . sebagai kepala pemerintahan , presiden di bantu oleh menteri-menteri dalam kabinet , memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari , dengan adanya perubahan  (amandemen) UUD 1945 pasca orde baru , presiden tidak lagi bertanggung jawab keapada MPR , dan kedudukan antara presiden dan MPR adalah setara .

Adapun wewenang , kewajiban , dan hak presiden , antara lain :

 1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 

2) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat , angkatan laut dan angkatan udara .

3) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR 

4) Melakukan pembahasan dan poemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU .

5) Menetapkan peraturan pemerintah

6) Mengangkat dan mamberhentikan menteri-menteri

 7) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

 8) Mengangkat duta dan konsul serta menerima penbempatan duta negara lain dengan memerhgatikan pertimbangan DPR 

9) Memberi grasi , rehabilitasi , amnesti dana abolisi .

 10) Memberi gelar , tanda ajasa , dan tanda kehormatan lainnya yang di atur dengan UU . 

 

3.      Lembaga  Yudikatif

 Sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan , maka fungsi-fungsi legislatif , eksekutif, dan yudikatif dinkembangkan sebagai cabang-cabang kekuasaan yang terpisah satu sama lain . jika kekuasaan legislatif berpuncak pada MPR yang  terdiri dari dua kamar, yakni DPR dan DPD . maka cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga din pahami mempunyai dua pintu , yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi . Kekuasaan kehakiman , dalam konteks negara Republik Indonesia , adalah kekuasaan negara yang merdeka un tuk menyelenggaarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila. Demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia . 

 

1.      Mahkamah Agung (MA) Ialah suatu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Menurut UUD 1945 (perubahan ketiga), kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kewajiban dan wewenang MA, yaitu:

a.       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wwenang lainnya yang diberikan oleh undangundang.

b.        Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

c.       Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

2.      Mahkamah Konstitusi (MK)

Ialah lembaga baru yang dilahirkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara. Maka jika terjadi persengketaan antar lembaga tinggi Negara perlu sebuah lembaga khusus yang menanganinya yaitu MK. MK berkedudukan sebagai salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Wewenang dan kewajiban MK, yaitu:

a. Kewenangan adalah hak mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (Judicial Review).

 - Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 - Memutus perubahan partai politik.

 - Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

b. Kewajiban adalah MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan wakil presiden diduga:

 1)  Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:

- Penghianatan terhadap Negara;

- Korupsi;

 - Penyuapan;

- Tindak pidana lainnya;

2.)  Atau perbuatan tercela lainnya, dan

3)   Tidak lagi memenuhi syarat sebagai pesiden atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi beranggotakan Sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan Presiden. Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat Negara.

3.       Komisi Yudisial (KY) 

Adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Dibentuknya KY dalam stuktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat di luar stuktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Untuk itu diperlukan suatu institusi pengawasan yang indipenden terhadap para hakim. Institusi pengawasan yang dibentuk diluar stuktur MA memberikan ruang penyerapan aspirasi masyarakat di luar stuktur resmi dapat untuk dapat terlibat dalam proses pengangkatan para hakim agung serta dalam proses penilaian terhadap

etika kerja dan kemungkinan pemberhentian para hakim karena pelanggaran terhadap etika. Dalam menjalankan tugasnya, KY melakukan pengawasan terhadap: a. Hakim Agung di MA.

b. Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan badan peradilan lainnya.

c.  Hakim MK.

BACA ARTIKEL LAINYA YANG BERKAITAN:

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...