HOME

02 Maret, 2023

MAKALAH MACAM-MACAM LEMBAGA TINGGI NEGARA

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Sistem pemerintahan merupakan serangkaian cara yang digunakan suatu negara untuk mengatur segala yang berhubungan dengan kepemerintahan dan kenegaraan. Aturan pemerintahan yang masuk dalam sistem berkaitan dengan sekumpulan aturan dasar tentang pola kepemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan keputusan, dan lainnya.

Semua negara memiliki sistem tertentu untuk menjalankan roda kepemerintahan. Hal itu bertujuan agar segala sesuatunya menjadi jelas dan terarah, suatu negara yang dibentuk tanpa sistem tertentu, jelas tidak mungkin, karena mengatur negara dan kepemerintahan memang butuh aturan yang mengikat antara yang satu dengan yang lainnya.

Untuk mengatur negara dan pemerintahannya setiap negara memilih sendiri sistem pemerintahan yang sesuai dengan negaranya. Terdapat beberapa sistem pemerintah di dunia, yaitu sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semi presidensial, liberal, demokrasi liberal, dan komunis. Di mana antara satu dengan lainnya memiliki karakteristik, kelebihan, dan kelemahannya masing-masing.

Begitu juga Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945 Indonesia telah beberapa kali berganti sistem pemerintahan. Pergantian sistem pemerintahan tersebut berakhir setelah dekrit presiden 5 Juli 1959. Setelah dekrit presiden hingga sekarang Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Jelaskan tentang konsep pemisahan kekuasan yang berada di Indonesia !

2.      Jelaskan apa yang di maksud lembaga legislatif , eksekutif dan yudikatif !

3.      Jelaskan tugas, wewenang dan hak lembaga tinggi Negara !

 

C.    TUJUAN

Menjelaskan tentang konsep pemisahan kekuasan yang berada di Indonesia, pengertian lembaga legislatif , eksekutif dan yudikatif,  serta tugas, wewenang dan hak lembaga tinggi Negara.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

secara umum, sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintah sebagaimna yang di kemukakan oleh montesquieu dengan teori trias politica-nya yang terkenal. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. ketiga jenis kekuasaan ini terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas maupun alat perlengkapan yang melakukannya. Pemisahan kekuasaan mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan ini masing-masing harus terpisah, baik lembaga maupun orang yang menanganinya. 

 Dalam perjalanannya, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen (perubahan) UUD 1945 yang di lakukan MPR pasca-Orde Baru. Perubahan tersebut di latarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintah yang demokratis dengan  check and balance yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia. 

            Dalam kelembagaan negara, salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk menata keseimbangan antar lembaga negara. Pentingnya penataan hubungan antar lembaga agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu institusi negara saja. Karena dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan pada satu institusi, maka kehidupan ketatanegaraan yang demokratis sulit di wujudkan.

Reformasi ketatanegaraan di indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat di lihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang di kelompokkan dalam kelembagaan legislatif , eksekutif , dan yudikatif sebagaimna di jelaskan di bawah ini :[1]

 

1.      Lembaga Legislatif 

Struktur lembaga perwakilan rakyat ( legislatif ) secara umum terdiri dari dua model, yaitu lembaga-lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral) . Dalam ketatanegaraan indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan pada tiga lembaga, yakni MPR, DPR dan DPD .[2]

a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) 

Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR) menurut pasal 2 UUD 1945, tentang keanggotaannya terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di pilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang MPR itu di wujudkan dalam UU No. 22 Tahun 2003 tewntang susunan dan kedudukan MPR , DPR dan DPRD . Isi ketentuan tugas MPR itu hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

Ø  Tugas dan Wewenang 

MPR sebagai lembaga permusyawaratn rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara mempunyai tugas dan wewenang, yakni:

1)      Mengubah dan menetapkan UUD;

2)      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR;

3)      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan / wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/ wakil presiden di beri kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang pariprna MPR; 

4)      Melantik wakil presiden menjadi presiden pabila presiden mangkat, berhenti, di berhentikan atau tidak dapat melaksanakn kewajibannya dalam masa jabatan;

5)      Memilih wakil presiden dari dua calon yang di ajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan;

6)      Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

Ø  Hak dan kewajiban

  Haknya terdiri dari :

1)    Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;

2)    Menentuka sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;

3)    Memilih dan di pilih; 

4)    Membela diri;

5)    Imunitas; 

6)    Lain-lain ( protokoler, keuangan dan administrasi). 

Ø  Kewajibannya :

1) Mengamalkan pancasila;

2) Melaksanakn UUD dan peraturan perundang-undangan; 

3) Menjaga keutuhan negara; 

4) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;

 5) Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. 

Sidang MPR di lakukan sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota . [3]

                                     

 

b)     Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) 

Keanggotaan DPR oleh seseorang di proleh sebagai hasil pemilihan umum. pelaksanaannya di lakukan secara langsung. Artinya, rakyat yang berhak memilih, memberikan suaranya dalam pemilihan untuk hal itu secara langsung kepada seseorang yang telah di calonkan menjadi anggota DPR. Para anggota DPR, bersama-sama anggota dewan perwakilan daerah (DPD ) merupakan anggota majelis permusyawaratn rakyat (MPR ). DPR sebagai lembaga legislatif menurut pasal 26 undang-undang nomor 22 tahun 2003 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: 

1) Membentuk undang- undang yang di bahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

2) Membantu dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang;

3) Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang di ajukan DPD;

4) Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

 5) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijaksanaan pemerintah.

Ø  DPR mempunyai hak: 

1) Interpelasi;

2) Angket; 

3) Menyatakan pendapat. 

Ø  Anggota DPR mempunyai hak:

1)   Mengajukan rancangan undang-undang (RUU);

2)        Mengajukan pertanyaan;

3)        Menyampaiakan usul dan pendapat; 

4)        Memilih dan di pilih; 

5)        Membela diri; 

6)        Imunitas. 

Ø  Anggota DPR mempunyai kewajiban:

1) Mengamalkan pancasila; 

2) Melaksanakan UUD 1945; 

3) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggeraan pemerintahan; 

4) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara;

5) Memperhatikan usaha peningkatan kesejahteraan rakyat.[4]

 c)   Dewan Perwakilan Daerah

Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dari daerah provinsi yang dipilih langsung  oleh rakyat melalui pemilihan umum, untuk itu setiap provinsi menurut undang-undang, nomor 22 tahun 2003 di tetapkan sebanyak-banyaknya 4 orang yang di resmikan atas keputusan presiden. Sementara itu, masa jabatan anggota selama lima tahun sejak mengucapkan sumpah/janji. 

Fungsi DPD selama lembaga tinggi negara ada dua, yaitu : 

1) Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;

2) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu. 

Berdasarkan fungsinya DPR mempunyai tugas dan wewenang dapat mengajukan rancangan undang-undang ke DPR. RUU dapat berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, selain itu rancangan undang-undang yang diusulkan di bicarakan dengan DPR sebelum diajukan ke pemerintah. 

Termasuk dalam wewenangnya juka berkenaan dengan memberikan pertimbangan kepada DPR atau rancangan undang-undang APBN, pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan dan pengawasan atau pelaksanaan undang-undang otonomi daerah. [5]

2.       Lembaga Eksekutif

Pemerintahan memiliki dua pengertian: (a) pemerintah dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif); dan (b) pemerintah dalam arti sempit, yaitu pemerintah yang hanya berkenaan dengan fungsi eksekutif saja. Dalam hal ini yang akan di bahas adalah makna pemerintahan yang hanya berkenaan dengan kekuasaan eksekutif.

Di negara-negara demokratis, lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, seperti raja, perdana menteri, atau presiden, beserta menteri-menterinya. Dalam sistem presidensial (seperti indonesia), menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung di pilih olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri di pimpin oleh seorang perdana menteri. 

Dalam ketatanegaraan di indonesia, sebagaimna pada UUD 1945 Bahwa kekuasaan eksekutif di lakukan oleh presiden yang di bantu wakil presiden yang dalam menjalankan kewajiban negara, seperti yang tercantum dalam pasal 1, presiden di bantu oleh menteri-menteri negara. menurut perubahan ketiga UUD 1945 pasal 6A, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Adapun, sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden di pilih oleh MPR, sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden di bantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari, dengan adanya perubahan (amandemen) UUD 1945 pasca orde baru, presiden tidak lagi bertanggung jawab keapada MPR, dan kedudukan antara presiden dan MPR adalah setara.

Adapun wewenang, kewajiban, dan hak presiden, antara lain:

 1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD; 

2) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara;

3) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR; 

4) Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU;

5) Menetapkan peraturan pemerintah;

6) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri;

 7) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR;

 8) Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR; 

9) Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dana abolisi;

 10) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang di atur dengan UU . [6]

3.      Lembaga  Yudikatif

 Sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan, maka fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif dikembangkan sebagai cabang-cabang kekuasaan yang terpisah satu sama lain. jika kekuasaan legislatif berpuncak pada MPR yang  terdiri dari dua kamar, yakni DPR dan DPD. maka cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga din pahami mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila. Demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia . [7]

 

A.    Mahkamah Agung (MA)

Ialah suatu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Menurut UUD 1945 (perubahan ketiga), kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kewajiban dan wewenang MA, yaitu:

a.       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wwenang lainnya yang diberikan oleh undangundang;

b.      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;

c.       Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.[8]

B.     Mahkamah Konstitusi (MK)

Ialah lembaga baru yang dilahirkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara. Maka jika terjadi persengketaan antar lembaga tinggi Negara perlu sebuah lembaga khusus yang menanganinya yaitu MK. MK berkedudukan sebagai salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Wewenang dan kewajiban MK, yaitu:       

a. Kewenangan adalah hak mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (Judicial Review);

 - Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

 - Memutus perubahan partai politik;

 - Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

 

b. Kewajiban adalah MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan wakil presiden diduga:

 1)  Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:

- Penghianatan terhadap Negara;

- Korupsi;

 - Penyuapan;

- Tindak pidana lainnya;

2.)  Atau perbuatan tercela lainnya; dan

3)   Tidak lagi memenuhi syarat sebagai pesiden atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi beranggotakan Sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan Presiden. Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat Negara.[9]

C.     Komisi Yudisial (KY) 

Adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Dibentuknya KY dalam stuktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat di luar stuktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Untuk itu diperlukan suatu institusi pengawasan yang indipenden terhadap para hakim. Institusi pengawasan yang dibentuk diluar stuktur MA memberikan ruang penyerapan aspirasi masyarakat di luar stuktur resmi dapat untuk dapat terlibat dalam proses pengangkatan para hakim agung serta dalam proses penilaian terhadap etika kerja dan kemungkinan pemberhentian para hakim karena pelanggaran terhadap etika.

 

Dalam menjalankan tugasnya, KY melakukan pengawasan terhadap:

a. Hakim Agung di MA;

b. Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan badan peradilan lainnya

c.  Hakim Mahkamah Konstitusi.[10]

 

          Sistem ketatanegaraan indonesia telah mengalami prubahan yang sangat mendasar setelah adanya Amandemen (perubahan) UUD 1945 yang di lakukan MPR pasca Orde Baru.

          Reformasi keatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga ke Negara sebagai hasil dari proses Amandemen UUD 1945 dapat dilihat dari tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang di kelompokkan dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Jurnal Bahasa Inggris Profit Sharing
  4. Makalah Pengertian Produk, Ciri-Ciri, Dan Kriteria Produk Disukai Pasar
  5. Pengertian Tata Hukum Dan Makalah Pengantar Hukum Indonesia
  6. Makalah Sumber Hukum Di Indonesia
  7. Makalah Macam-Macam Lembaga Tinggi Negara
  8. Makalah Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia

DAFTAR PUSTAKA

A.Ubaidillah, 2015, Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, Jakarta : PRENADAMEDIA,

R. Abdoel Djamali, S.H, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 



[1] A.Ubaidillah, 2015, Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, Jakarta : PRENADAMEDIA,

[2] Ibid, hlm 118

[3] R. Abdoel Djamali, S.H, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada, hlm 135-136

[4] Ibid, hlm 140-142

[5] Ibid, hlm 143-144

[6] A.Ubaidillah, 2015, Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, Jakarta : PRENADAMEDIA, hlm 122-123

 

[7] Ibid, hlm 124

[8] Ibid, hlm 124

[9] Ibid ,hlm 125

[10] Ibid, hlm 125-126

MAKALAH SUMBER HUKUM DI INDONESIA

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

            Indonesia adalah Negara hukum, dengan itu Indonesia memiliki kekuatan untuk mengendalikan tindakan masyarakat mencapai nilai-nilai yang positif. Hukum di Indonesia mengatur banyak aspek kehidupan, mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya maupun agama. Hukum merupakan suatu hal yang penting untuk dipahami dan dilaksanakan untuk mendorong lahirnya pengetahuan yang membahas masalah hukum dan menjadi pengantar bagi warga negara untuk mempelajari hukum baik hukum di Indonesia maupun hukum yang berlaku universal.

            Oleh karena itu, mempelajari dua ilmu hukum (Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia) merupakan suatu langkah untuk membentuk manusia yang sadar hukum. Keberadaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia sangat penting terutama bagi Bangsa Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia adalah ilmu yang mempelajari hukum positif Indonesia, seperti sumber hukum di Indonesia dan yang lainnya. Jadi, penting bagi kita untuk mengenal dan memahami kedua ilmu hukum tersebut.

2.      Rumusan Masalah

1)      Apa yang dimakud dengan Perundang-Undangan?

2)      Apa yang dimakud dengan Hukum Adat?

3)      Apa yang dimakud dengan Yurisprudensi?

4)      Apa yang dimakud dengan Doktrin?

5)      Apa yang dimakud dengan Perjanjian?

6)      Apa yang dimakud dengan Perjanjian Internasional?

3.      Tujuan

1)      Untuk mengetahui pengertian dari Perundang-Undangan

2)      Untuk mengetahui pengertian dari Hukum Adat

3)      Untuk mengetahui pengertian dari Yuridprudensi

4)      Untuk mengetahui pengertian dari Doktrin

5)      Untuk mengetahui pengertian dari Perjanjian

6)      Untuk mengetahui pengertian dari Perjanjian Internasional

BAB II

PEMBAHASAN

Sumber Hukum di Indonesia

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Di Indonesia terdapat sumber hukum yang dapat menemukan dan mengenal hukum, yang terdiri sebagai berikut:

A.    Perundang-Undangan

Undang-undang dalam arti materiil ialah suatu keputusan pemerintah, yang mengingat isinya disebut undang-undang, yaitu tiap-tiap keputusan pemerintah, yang mendapatkan peraturan-peraturan yang mengikat secara umum (dengan perkataan lain, peraturan-peraturan hukum objektif).

Adapun undang-undang dalam arti formal ialah keputusan pemerintah yang memperoleh nama undang-undang karena bentuk, dalam mana ia timbul. Undang-undang dalam arti formal, biasanya memuat peraturan-peraturan hukum, dan sekaligus merupakan juga undang-undang dalam arti materiil. Misalnya di Indonesia, pengertian undang-undang menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen adalah bentuk peraturan yang dibuat oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).[1]

Selanjutnya ada yang mengatakan bahwa :

a)      Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh Penguasa negara (Drs. CST Kansil, SH).

b)      Undang-undang adalah produk daripada pembentuk Undang-undang yang terdiri dari Presiden dan DPR seperti yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945 (Dr. Mas Soebagio, SH).

1)      Pembuatan Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Dasar maka pembuatan Undang-Undang dilaksanakan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (UUD 1945 pasal 5). Untuk dapat diajukan/diusulkan ke DPR dibuatlah Rancangan Undang-Undang terlebih dahulu. Setelah Rancangan Undang-Undang selesai, Presiden mengusulkan kepada DPR. Apabila DPR tidak menyetujuinya, maka Rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam masa persidangan DPR yang sama. Sebaliknya, apabila anggota DPR yang mengambil inisiatif dan mengusulkan rancangannya, maka undang-undangnyapun tidak akan terbentuk tanpa adanya pengesahan dari Presiden.

2)      Tata Urutan Perundangan di Indonesia

Bentuk dan tata urutan perundang-undangan ditetapkan oleh MPRS (TAP.MPRS.No.XX / 1966) yang secara berurutan menurut tingkatnya dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah adalah sebagai berikut :

a.       Undang-Undang Dasar (UUD).

b.      Ketetapan MPR (TAP MPR).

c.       Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

d.      Peraturan Pemerintah (P.P).

e.       Keputusan Presiden

f.       Peraturan Pelaksanaan dari Menteri, Direktur Jenderal, Direktur.

g.      Peraturan Daerah Tingkat 1 (Perda) dan Peraturan Pelaksanaannya.

h.      Dan seterusmya ke bawah

Perundang-undangan dari butir a sampai f adalah perundang-undangan tingkat pusat, sedangkan peraturan Daerah tingkat 1 ke bawah.f.[2]

Dalam tata urutan disini terlihat adanya Peraturan Daerah dalam rangka memantapkan perwujudan otonomi daerah perlu menempatkan peraturan daerah dalam urutan peraturan perundangan.

Menurut Pasal 4 Ayat (1):

Sesuai dengan tata urutan peraturan perundangan ini maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Menurut berlakunya suatu undang-undang adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri, biasanya disebutkan dalam satu pasalnya bahwa undang-undang ini mulai berlaku saat diundangkan. Namun apabila tidak disebutkan dalam undang-undangnya, maka berlakunya adalah 30 hari sesudah diundangkan dalam lembaran negara.[3]

B.     Hukum Adat

Hukum adat adalah kebiasaan yang telah diyakini dan dianut oleh masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi tradisi yng diturunkan dari generasi ke generasi.  Meski tidak tertulis layaknya undang-undang, namun hukum adat harus tetap memiliki kriteria apabila hendak dijadikan kekuatan hukum, sebagaimana diyakini bahwa kebiasaan yang dapat dijadikan hukum kebiasaan mengandung kriteria sebagaimana berikut;

·         Adanya suatu perbuatan yang dilakukan secara kontinu dan tindakan tersebut diikuti oleh masyarakat umum tersebut;

·         Adanya unsur kebaikan di dalam kebiasaan tersebut, sehingga dari kebiasaan yang mengandung unsur kebaikan dapat dijadikan hukum yang mengikat di masyarakat.

C.    Yurisprudensi

Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22A.B. menjadi dasar keputusan hakim lainnya untuk mengadili suatu perkara dan keputusan hakim tersebut menjadi sumber hukum bagi pengadilan. [4]

Jadi yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap peristiwa tertentu yang dijadikan dasar bagi keputusan hakim lain sehingga keputusan ini menjadi keputusan hakim yang tetap. Seseorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu karena ia sependapat dengan isi keputusan hakim tersebut dan dipakai sebagai pedoman dalam mengambil keputusan mengenai suatu perkara yang ada[5].Yurispruden dibagi menjadi 2 yaitu:[6]

1.      Yuripruden tetap

2.      Yurisprunden tidak tetap

D.    Doktrin

Doktrin adalah suatu hukum yang merujuk pendapat para ahli ternama dan terkemuka. Hukum yang bersumber dari doktrin, acap kali dipakai oleh para hakim ketika melaksanakan yurisprudensi.[7] Pendapat para ahli hukum/sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusan-keputusannya, maka hakim seing mengutip pendapat seorang ahli atau sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi bila sarjana hukum tersebut menentukan bagaimana seharusnya, sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Jadi pendapat ahli/sarjana hukum itu menjadi sumber hukum melalui yurisprudensi. Dalam hubungan internasional terutama pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.[8]

 

E.     Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional atau treaty merupakan sumber hukum dalam arti formal, karena harus memenuhi persyaratan formal tertentu unuk dapat dinamakan perjanjian inrenasional. Lazimnya perjanjian internasional atau perjanjian antar negara memuat peraturan-peraturan hukum yang mengikat secara umum.

Pasal 11 UUD menentukan: presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Perjanjian dengan negara lain ini yang dimaksudkan tidak lain adalah perjanjian antar negara atau perjanjian internasionaL.[9]

a)      Perjanjian bilateral, yakni perjanjian antara dua negara tentang satu atau beberapa masalah hukum tertentu.

Contoh:

- Persetujuan Roem-Royen antara Delegasi Indonesia yang dipimpin Mohammad Roem dan delegasi Belanda dibawah Van Royen, yang menghasilkan kesepakatan untuk pengadaan Konperansi Meja Bundar di Den Haag 1948.

b)     Perjanjian multilateral, yakni perjanjian antara 3 negara atau lebih tentang suatu atau beberapa hal tertentu.

Contoh:

- Deklarasi Bandung 1955 tentang Negara-Negara Nonblok (netral) sebagai hasil dari Konperensi Asia Afrika pada tahun 1955 di Bandung, yang dikenal juga sebagai “ Dasa Sila Bandung 1955 “.[10]

F.     Perjanjian

Menurut teori klasik yang dimaksud dengan perjanjian adalah satu perbuatan hukum yang berisi dua yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Adapun yang dimaksudkan dengan satu perbuatan hukum yang bersisi dua tidak lain adalah suatu perbuatan hukum yang meliputi penawaran dari pihak yang satu dan penerimaan dari pihak yang lain.

Perjanjian hendaknya dibedakan dari janji. Meskipun janji itu didasarkan atas kata sepakat, namun kata sepakat itu tidak untuk menimbulkan akibat hukum, yang berarti bahwa janji itu dilanggar maka tidak ada akibat hukumnya, si pelanggar tidak dapat dikenakan sanksi.

Unsur-unsur perjanjian:

Pertama ialah unsur mutlak harus ada ada bagi terjadinya perjanjian yang disebut essentialia. Unsur ini mutlak harus ada agar perjanjian itu sah, merupakan syarat sahnya perjanjian.

Kedua ialah unsur yang lazimnya melekat pada perjanjian, yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian karena sudah merupakan pembawaan atau melekat pada perjanjian.

Yang ketiga adalah unsur yang harus dimuat atau disebut secara tegas dalam perjanjian yang dinamakan accidentalia. Unsur ini harus secara tegas diperjanjikan, misalnya mengenai tempat tinggal yang dipilih.

 

BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Di Indonesia terdapat sumber hukum yang dapat menemukan dan mengenal hukum.  

Di Indonesia sendiri terdapat sumber hukum yang diantaranya adalah, Perundang-Undangan, Hukum Adat, Yurisprudensi, Doktrin, Perjanjian Internasional, dan Perjanjian. yang dimana kegunaan dari enam sumber hukum tersebut adalah untuk mengenal dan menemukan hukum di Indonesia.

2.      Saran

      Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus tahu tentang peraturan yang ada di negara Indonesia ini dengan mentaati dan mematuhi segala peraturan yang telah ditentukan di negara ini dan sebagai warga negara yang baik pun kita harus mengetahui mengenai negara lain karena negara kita tidak bisa berjalan tanpa adanya hubungan dengan negara lain.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Jurnal Bahasa Inggris Profit Sharing
  4. Makalah Pengertian Produk, Ciri-Ciri, Dan Kriteria Produk Disukai Pasar
  5. Pengertian Tata Hukum Dan Makalah Pengantar Hukum Indonesia
  6. Makalah Sumber Hukum Di Indonesia
  7. Makalah Macam-Macam Lembaga Tinggi Negara
  8. Makalah Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia

DAFTAR PUSTAKA

Aminato Kif, Bunga Rampai Hukum (Jember: Katamedia, 2018).

A.    Ridwan Halim, Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tanya Jawab ().

Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H., Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2015)

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Mengenal Hukum (suatu pengantar) (Yogyakarta:       Liberty,2008).

R. Soeroso, S.H., Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

Siti Soetami, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama,   2007).

Wawan Muhwan Hariri, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Pustaka Setia, ).



[1] Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H., Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2015), hlm 113.

[2] R. Soeroso, S.H., Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm 123-133.

[3] Siti Soetami, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2007), hlm

[4] Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm 49.

[5] Wawan Muhwan Hariri, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Pustaka Setia, ), hlm

[6] Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm 49.

[7] Aminato Kif, Bunga Rampai Hukum (Jember: Katamedia, 2018), hlm. 42.

[8] Siti Soetami, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2007), hlm 17.

[9] Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Mengenal Hukum (suatu pengantar) (Yogyakarta: Liberty, 2008), hlm 109-117.

[10] A. Ridwan Halim, Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tanya Jawab (), hlm 62-63.

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...