BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sistem
pemerintahan merupakan serangkaian cara yang digunakan suatu negara untuk
mengatur segala yang berhubungan dengan kepemerintahan dan kenegaraan. Aturan
pemerintahan yang masuk dalam sistem berkaitan dengan sekumpulan aturan dasar
tentang pola kepemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan
keputusan, dan lainnya.
Semua
negara memiliki sistem tertentu untuk menjalankan roda kepemerintahan. Hal itu
bertujuan agar segala sesuatunya menjadi jelas dan terarah, suatu negara yang
dibentuk tanpa sistem tertentu, jelas tidak mungkin, karena mengatur negara dan
kepemerintahan memang butuh aturan yang mengikat antara yang satu dengan yang
lainnya.
Untuk
mengatur negara dan pemerintahannya setiap negara memilih sendiri sistem
pemerintahan yang sesuai dengan negaranya. Terdapat beberapa sistem pemerintah
di dunia, yaitu sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semi
presidensial, liberal, demokrasi liberal, dan komunis. Di mana antara satu
dengan lainnya memiliki karakteristik, kelebihan, dan kelemahannya
masing-masing.
Begitu
juga Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945 Indonesia telah beberapa kali
berganti sistem pemerintahan. Pergantian sistem pemerintahan tersebut berakhir
setelah dekrit presiden 5 Juli 1959. Setelah dekrit presiden hingga sekarang
Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Jelaskan
tentang konsep pemisahan kekuasan yang berada di Indonesia !
2. Jelaskan
apa yang di maksud lembaga legislatif , eksekutif dan yudikatif !
3. Jelaskan tugas, wewenang dan hak lembaga tinggi
Negara !
C. TUJUAN
Menjelaskan tentang konsep
pemisahan kekuasan yang berada di Indonesia, pengertian lembaga legislatif ,
eksekutif dan yudikatif, serta tugas, wewenang dan hak lembaga
tinggi Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
secara
umum, sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintah
sebagaimna yang di kemukakan oleh montesquieu dengan teori trias politica-nya
yang terkenal. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis
kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. ketiga jenis kekuasaan
ini terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas maupun alat perlengkapan yang
melakukannya. Pemisahan kekuasaan mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan ini
masing-masing harus terpisah, baik lembaga maupun orang yang menanganinya.
Dalam perjalanannya, sistem ketatanegaraan
Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya
amandemen (perubahan) UUD 1945 yang di lakukan MPR pasca-Orde Baru. Perubahan
tersebut di latarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintah yang
demokratis dengan check and balance yang
setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi
hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
Dalam
kelembagaan negara, salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk
menata keseimbangan antar lembaga negara. Pentingnya penataan hubungan antar
lembaga agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu
institusi negara saja. Karena dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan pada satu
institusi, maka kehidupan ketatanegaraan yang demokratis sulit di wujudkan.
Reformasi ketatanegaraan di indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat di lihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang di kelompokkan dalam kelembagaan legislatif , eksekutif , dan yudikatif sebagaimna di jelaskan di bawah ini :[1]
1.
Lembaga Legislatif
Struktur lembaga perwakilan rakyat ( legislatif ) secara umum
terdiri dari dua model, yaitu lembaga-lembaga perwakilan rakyat satu kamar
(unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral) . Dalam ketatanegaraan
indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan pada tiga lembaga, yakni MPR, DPR
dan DPD .[2]
a)
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR)
Majelis
Permusyawaratn Rakyat (MPR) menurut pasal 2 UUD 1945, tentang keanggotaannya
terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
yang di pilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang MPR itu di wujudkan
dalam UU No. 22 Tahun 2003 tewntang susunan dan kedudukan MPR , DPR dan DPRD .
Isi ketentuan tugas MPR itu hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Ø Tugas dan Wewenang
MPR sebagai
lembaga permusyawaratn rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara mempunyai
tugas dan wewenang, yakni:
1)
Mengubah dan menetapkan UUD;
2)
Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum,
dalam sidang paripurna MPR;
3)
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden
dan / wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/ wakil presiden
di beri kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang pariprna MPR;
4) Melantik wakil presiden menjadi presiden pabila presiden mangkat, berhenti, di berhentikan atau tidak dapat melaksanakn kewajibannya dalam masa jabatan;
5)
Memilih wakil presiden dari dua calon yang di ajukan presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan;
6)
Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya.
Ø Hak dan kewajiban
Haknya terdiri dari :
1)
Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
2)
Menentuka sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
3)
Memilih dan di pilih;
4)
Membela diri;
5)
Imunitas;
6)
Lain-lain ( protokoler, keuangan dan administrasi).
Ø Kewajibannya :
1) Mengamalkan
pancasila;
2) Melaksanakn UUD
dan peraturan perundang-undangan;
3) Menjaga keutuhan
negara;
4) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan;
5) Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat
dan wakil daerah.
Sidang MPR di lakukan sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu kota . [3]
b)
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Keanggotaan DPR oleh seseorang di proleh sebagai hasil pemilihan umum.
pelaksanaannya di lakukan secara langsung. Artinya, rakyat yang berhak memilih,
memberikan suaranya dalam pemilihan untuk hal itu secara langsung kepada
seseorang yang telah di calonkan menjadi anggota DPR. Para anggota DPR,
bersama-sama anggota dewan perwakilan daerah (DPD ) merupakan anggota majelis
permusyawaratn rakyat (MPR ). DPR sebagai lembaga legislatif menurut pasal 26
undang-undang nomor 22 tahun 2003 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) Membentuk undang- undang yang di bahas dengan presiden untuk
mendapat persetujuan bersama;
2) Membantu dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang;
3) Menerima dan membahas usulan rancangan
undang-undang yang di ajukan DPD;
4) Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
5) Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijaksanaan pemerintah.
Ø DPR mempunyai hak:
1) Interpelasi;
2) Angket;
3) Menyatakan
pendapat.
Ø Anggota DPR mempunyai hak:
1)
Mengajukan rancangan undang-undang (RUU);
2)
Mengajukan pertanyaan;
3)
Menyampaiakan usul dan pendapat;
4) Memilih dan di pilih;
5)
Membela diri;
6)
Imunitas.
Ø Anggota DPR mempunyai kewajiban:
1) Mengamalkan
pancasila;
2) Melaksanakan
UUD 1945;
3) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggeraan
pemerintahan;
4) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan negara;
5) Memperhatikan
usaha peningkatan kesejahteraan rakyat.[4]
c) Dewan Perwakilan Daerah
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dari daerah provinsi yang
dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum, untuk itu setiap provinsi menurut undang-undang, nomor 22 tahun
2003 di tetapkan sebanyak-banyaknya 4 orang yang di resmikan atas keputusan
presiden. Sementara itu, masa jabatan anggota selama lima tahun sejak
mengucapkan sumpah/janji.
Fungsi DPD selama lembaga tinggi
negara ada dua, yaitu :
1) Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
2) Melakukan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Berdasarkan fungsinya DPR mempunyai tugas dan wewenang dapat mengajukan rancangan undang-undang ke DPR. RUU dapat berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, selain itu rancangan undang-undang yang diusulkan di bicarakan dengan DPR sebelum diajukan ke pemerintah.
Termasuk dalam wewenangnya juka berkenaan dengan memberikan pertimbangan kepada
DPR atau rancangan undang-undang APBN, pemilihan anggota badan pemeriksa
keuangan dan pengawasan atau pelaksanaan undang-undang otonomi daerah. [5]
2.
Lembaga Eksekutif
Pemerintahan memiliki dua pengertian: (a) pemerintah dalam arti luas,
yaitu pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif); dan (b) pemerintah dalam arti sempit, yaitu pemerintah
yang hanya berkenaan dengan fungsi eksekutif saja. Dalam hal ini yang akan di
bahas adalah makna pemerintahan yang hanya berkenaan dengan kekuasaan
eksekutif.
Di negara-negara demokratis,
lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, seperti raja, perdana menteri,
atau presiden, beserta menteri-menterinya. Dalam sistem presidensial (seperti
indonesia), menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung di pilih
olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri di pimpin oleh seorang
perdana menteri.
Dalam ketatanegaraan di indonesia, sebagaimna pada UUD 1945 Bahwa kekuasaan eksekutif di lakukan oleh presiden yang di bantu wakil presiden yang dalam menjalankan kewajiban negara, seperti yang tercantum dalam pasal 1, presiden di bantu oleh menteri-menteri negara. menurut perubahan ketiga UUD 1945 pasal 6A, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Adapun, sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden di pilih oleh MPR, sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden di bantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari, dengan adanya perubahan (amandemen) UUD 1945 pasca orde baru, presiden tidak lagi bertanggung jawab keapada MPR, dan kedudukan antara presiden dan MPR adalah setara.
Adapun wewenang, kewajiban, dan hak presiden, antara lain:
1) Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD;
2) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan
laut dan angkatan udara;
3) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
4) Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU
bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU;
5) Menetapkan peraturan pemerintah;
6) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri;
7) Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR;
8) Mengangkat duta dan
konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan
pertimbangan DPR;
9) Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dana abolisi;
10) Memberi gelar,
tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang di atur dengan UU . [6]
3.
Lembaga Yudikatif
Sesuai dengan prinsip
pemisahan kekuasaan, maka fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif dikembangkan
sebagai cabang-cabang kekuasaan yang terpisah satu sama lain. jika kekuasaan
legislatif berpuncak pada MPR yang
terdiri dari dua kamar, yakni DPR dan DPD. maka cabang kekuasaan
yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga din pahami mempunyai dua
pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman, dalam
konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
pancasila. Demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia . [7]
A.
Mahkamah Agung (MA)
Ialah suatu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Menurut UUD
1945 (perubahan ketiga), kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang MA, yaitu:
a.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wwenang lainnya yang
diberikan oleh undangundang;
b.
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
c.
Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.[8]
B.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ialah lembaga baru yang dilahirkan oleh perubahan ketiga UUD
1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada
lagi lembaga tertinggi Negara. Maka jika terjadi persengketaan antar lembaga tinggi
Negara perlu sebuah lembaga khusus yang menanganinya yaitu MK. MK berkedudukan
sebagai salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang
merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Wewenang dan kewajiban MK, yaitu:
a. Kewenangan adalah hak mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945 (Judicial Review);
- Memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
- Memutus perubahan
partai politik;
- Memutus perselisihan
tentang hasil pemilu.
b. Kewajiban adalah MK wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR bahwa presiden dan wakil presiden diduga:
1) Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
- Penghianatan
terhadap Negara;
- Korupsi;
- Penyuapan;
- Tindak pidana
lainnya;
2.) Atau perbuatan
tercela lainnya; dan
3) Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai pesiden atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan Sembilan orang hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh MA, DPR, dan Presiden. Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi. Hakim konstitusi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat
Negara.[9]
C.
Komisi Yudisial
(KY)
Adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lainnya. Dibentuknya KY dalam stuktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar
warga masyarakat di luar stuktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam
proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim.
Hal ini dilakukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan
Ketuhanan yang Maha Esa. Untuk itu diperlukan suatu institusi pengawasan yang
indipenden terhadap para hakim. Institusi pengawasan yang dibentuk diluar
stuktur MA memberikan ruang penyerapan aspirasi masyarakat di luar stuktur
resmi dapat untuk dapat terlibat dalam proses pengangkatan para hakim agung
serta dalam proses penilaian terhadap etika kerja dan kemungkinan pemberhentian
para hakim karena pelanggaran terhadap etika.
Dalam
menjalankan tugasnya, KY melakukan pengawasan terhadap:
a. Hakim Agung di MA;
b. Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan
yang berada di bawah MA seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer, dan badan peradilan lainnya
c. Hakim Mahkamah Konstitusi.[10]
Sistem ketatanegaraan indonesia telah mengalami prubahan
yang sangat mendasar setelah adanya Amandemen (perubahan) UUD 1945 yang di
lakukan MPR pasca Orde Baru.
Reformasi keatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga
ke Negara sebagai hasil dari proses Amandemen UUD 1945 dapat dilihat dari tugas
pokok dan fungsi lembaga tersebut yang di kelompokkan dalam lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:
- Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
- Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
- Jurnal Bahasa Inggris Profit Sharing
- Makalah Pengertian Produk, Ciri-Ciri, Dan Kriteria Produk Disukai Pasar
- Pengertian Tata Hukum Dan Makalah Pengantar Hukum Indonesia
- Makalah Sumber Hukum Di Indonesia
- Makalah Macam-Macam Lembaga Tinggi Negara
- Makalah Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
A.Ubaidillah, 2015,
Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, Jakarta : PRENADAMEDIA,
R. Abdoel Djamali, S.H,
2019, Pengantar Hukum Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada,
[1] A.Ubaidillah, 2015, Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, Jakarta : PRENADAMEDIA,
[2] Ibid, hlm 118
[3] R. Abdoel Djamali, S.H, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada, hlm 135-136
[4] Ibid, hlm 140-142
[5] Ibid, hlm 143-144
[6] A.Ubaidillah, 2015, Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, Jakarta : PRENADAMEDIA, hlm 122-123
[7] Ibid, hlm 124
[8] Ibid, hlm 124
[9] Ibid ,hlm 125
[10] Ibid, hlm 125-126