HOME

17 Januari, 2022

Adab Ziarah Kubur

 

Ziarah kubur merupakan salah satu sunnah atau tradisi yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Beliau benar-benar melaksanakannya sendiri saat masih hidup di dunia. Bahkan Rasulullah mengajari para sahabatnya bagaimana cara berziarah yang benar.

Kegiatan ziarah Rasulullah SAW ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan dari istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasululullah bersabda:

مَا مِنْ رَجُلٍ يَزُورُ قَبْرَ أَخِيهِ وَيَجْلِسُ عِنْدَهُ، إِلَّا اسْتَأْنَسَ بِهِ وَرَدَّ عَلَيْهِ حَتَّى يَقُومَ

Artinya: "Tak seorang pun yang berziarah ke makam saudaranya dan duduk di dekatnya, kecuali saudaranya itu terhibur (dengan kedatangannya) dan menjawab (salamnya) hingga ia meninggalkan tempatnya."

Dalil lainnya dikutip dari buku Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah karya M. Nashiruddin al-Albani dalam sebuah hadits yang diceritakan dari Buraidah bin al-Hashib RA berbunyi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Sesungguhnya dahulu aku telah melarang kalian berziarah kubur, maka kini ziarahilah kuburan (karena yang demikian dapat mengingatkan kalian kepada akhirat) (dan dengan menziarahi kubur adalah menambah kebaikan). (Barangsiapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah, dan jangan kalian mengucapkan kata kata yang bathil.)" (HR. Muslim, Abu Dawud, Baihaqi, an-Nasa'i, dan Ahmad).

Oleh sebab itu, sebagai umat muslim juga wajib mengetahui adab-adab ziarah kubur yang sesuai dengan tuntunan dari Rasulullah SAW. Hal ini diharapkan agar ziarah kubur menjadi amal-amal sholeh.

Mengutip dari buku yang bertajuk Buku Pintar 50 Adab Islam karya Arfiani, berikut ini adab-adab ziarah kubur yang sesuai sunnah Rasulullah SAW.

1. Mengucapkan Salam

Adab yang pertama dilakukan dalam berziarah kubur adalah mengucapkan salam. Para peziarah disunnahkan untuk mengucap salam kepada penghuni kuburan muslim. Adapun ucapan salam hendaknya menghadap wajah mayat lalu mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَة

Artinya: "Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, kami InsyaAllah akan menyusul kalian semua. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan dan kalian semua." (HR. Muslim).

2. Tidak Memakai Sandal di Kuburan

Saat berziarah disunnahkan untuk tidak memakai alas kaki saat berjalan di atas kuburan. Hal ini bertujuan untuk menghormati penghuni kuburan. Sebagaimana dalam sebuah hadits:

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Artinya: "Wahai orang yang memakai sendal, celaka engkau, lepaslah sandalmu! Lalu orang itu melihat dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah SAW maka dia melepas dan melempar sandalnya," (HR. Abu Daud).

Namun, jika tanah kuburan itu bertanah panas, basah, dan sebagainya, dibolehkan untuk memakai sandal.

3. Membaca Surat Pendek

Sunnah bagi peziarah lainnya adalah membaca surat pendek. Dengan membaca surat pendek, orang yang hadir akan mendapat pahala. Sementara bagi mayatnya diharapkan akan mendapat rahmat.

4. Mendoakan Mayat

Rasulullah menziarahi kuburan sahabatnya untuk mereka dan memohon ampunan untuk mereka. Dibolehkan untuk mengangkat tangan ketika mendoakan mayat dan disarankan untuk menghadap kiblat.

5. Boleh Menangis Asal Tidak Berlebihan

Menangis saat melakukan ziarah kubur diperbolehkan karena Rasulullah SAW pun pernah menangis ketika melakukan ziarah kubur ibunya. Namun, hendaknya tidak berlebihan hingga meratap, meraung-raung, atau menangis hingga merobek baju sendiri.

6. Tidak Duduk dan Berjalan di Atas Pusara Kuburan

Adab lainnya yang perlu diperhatikan dalam melakukan ziarah kubur adalah tidak duduk atau berdiri di atas kuburan. Sementara itu, diperbolehkan bila berjalan di samping atau di antara pusara-pusara kubur.

Sebagaimana dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim:

لأنْ يَجْلِسَ أحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

"Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur." (HR. Muslim).

7. Menyiram Air di Atas Pusara

Kegiatan menyiram air di atas pusara kuburan saat berziarah diperbolehkan. Berdasarkan salah atu hadits yang berbunyi:

أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء

Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya." (HR. Abu Daud).

Itulah 7 adab ziarah kubur yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Semoga ziarah kubur yang kita lakukan dapat bernilai amal sholeh. Aamiin.

Baca juga artikel yang lain:

Adab Makan dan Minum

 

Adab-adab makan dan minum meliputi tiga hal; adab sebelum makan, adab ketika makan dan adab setelah makan.

A.       Adab Sebelum Makan

a. Hendaknya berusaha (memilih untuk) mendapatkan makanan dan minuman yang halal dan baik serta tidak mengandung unsur-unsur yang haram, berdasarkan firman Allah:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu…” [Al-Baqarah/2: 172]

b. Meniatkan tujuan dalam makan dan minum untuk menguatkan badan, agar dapat melakukan ibadah, sehingga dengan makan minumnya tersebut ia akan diberikan ganjaran oleh Allah.

c. Mencuci kedua tangannya sebelum makan, jika dalam keadaan kotor atau ketika belum yakin dengan kebersihan keduanya.[1]

d. Meletakkan hidangan makanan pada sufrah (alas yang biasa dipakai untuk meletakkan makanan) yang digelar di atas lantai, tidak diletakkan di atas meja makan, karena hal tersebut lebih mendekatkan pada sikap tawadhu’. Hal ini sebagaimana hadits dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata:

 مَا أَكَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خِوَانٍ وَلاَ فِيْ سُكُرُّجَةٍ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah makan di atas meja makan dan tidak pula di atas sukurrujah [2].” [HR. Al-Bukhari no. 5415]

e. Hendaknya duduk dengan tawadhu’, yaitu duduk di atas kedua lututnya atau duduk di atas punggung kedua kaki atau berposisi dengan kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri. Hal ini sebagaimana posisi duduk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang didasari dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 لاَ آكُلُ مُتَّكِئًا إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ آكُلُ كَمَا يَأْكُلُ الْعَبْدُ وَأَجْلِسُ كَمَا يَجْلِسُ الْعَبْدُ.

“Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamba.” [HR. Al-Bukhari no. 5399]

f. Hendaknya merasa ridha dengan makanan apa saja yang telah terhidangkan dan tidak mencela-nya. Apabila berselera menyantapnya, jika tidak suka meninggalkannya. Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :

 مَا عَابَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعاَماً قَطُّ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَ إِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan, apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berselera, (menyukai makanan yang telah dihidangkan) beliau memakannya, sedangkan kalau tidak suka (tidak berselera), maka beliau meninggalkannya.”[3]

g. Hendaknya makan bersama-sama dengan orang lain, baik tamu, keluarga, kerabat, anak-anak atau pembantu. Sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 اِجْتَمِعُوْا عَلَى طَعاَمِكُمْ يُبَارِكْ لَكُمْ فِيْهِ.

“Berkumpullah kalian dalam menyantap makanan kalian (bersama-sama), (karena) di dalam makan bersama itu akan memberikan berkah kepada kalian.” [HR. Abu Dawud no. 3764, hasan. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 664]

B.       Adab Ketika Sedang Makan

a. Memulai makan dengan mengucapkan, ‘Bismillaah.’ Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللهِ تَعَالَى، فَإِذَا نَسِيَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللهِ فِيْ أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ.

“Apabila salah seorang di antara kalian hendak makan, maka ucapkanlah: ‘Bismillaah’, dan jika ia lupa untuk mengucapkan bismillaah di awal makan, maka hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaah awwaalahu wa aakhirahu’ (dengan menyebut Nama Allah di awal dan akhirnya).”[4]

b. Hendaknya mengakhiri makan dengan pujian kepada Allah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 مَنَ أَكَلَ طَعَاماً وَقَالَ: اَلْحَمْدُ ِِللهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنِيْ هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ، غُفِرَ لَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa sesudah selesai makan berdo’a: ‘Alhamdulillaahilladzi ath‘amani hadza wa razaqqaniihi min ghairi haulin minni walaa quwwatin (Segala puji bagi Allah yang telah memberi makanan ini kepadaku dan yang telah memberi rizki kepadaku tanpa daya dan kekuatanku),’ niscaya akan diampuni dosanya yang telah lalu.”[5]

c. Hendaknya makan dengan menggunakan tiga jari tangan kanan.[6] Menyedikitkan suapan, memperbanyak kunyahan, makan dengan apa yang terdekat darinya dan tidak memulai makan dari bagian tengah piring, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 يَا غُلاَمُ سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ.

“Wahai anak muda, sebutlah Nama Allah (bismillaah), makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah dari apa-apa yang dekat denganmu.”[7] Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pula:

 الْبَرَكَةُ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوْا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوْا مِنْ وَسَطِهِ.

“Keberkahan itu turun di tengah-tengah makanan, maka makanlah dari pinggir-piring dan janganlah memulai dari bagian tengahnya.”[8]

d.Hendaknya menjilati jari-jemarinya sebelum dicuci tangannya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَاماً فَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا.

“Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai makan, maka janganlah ia mengusap tangannya hingga ia menjilatinya atau minta dijilatkan (kepada isterinya, anaknya).”[9]

e. Apabila ada sesuatu dari makanan kita terjatuh, maka hendaknya dibersihkan bagian yang kotornya kemudian memakannya. Berdasarkan hadits:

 إِذَا سَقَطَتْ مِنْ أَحَدِكُمْ اللُّقْمَةُ فَلْيُمِطْ ماَ كَانَ بِهَا مِنْ أَذَى ثُمَّ لِيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ.

“Apabila ada sesuap makanan dari salah seorang di antara kalian terjatuh, maka hendaklah dia membersihkan bagiannya yang kotor, kemudian memakannya dan jangan meninggalkannya untuk syaitan.”[10]

f. Hendaknya tidak meniup pada makanan yang masih panas dan tidak memakannya hingga menjadi lebih dingin. Tidak boleh juga, untuk meniup pada minuman yang masih panas, apabila hendak bernafas maka lakukanlah di luar gelas sebanyak tiga kali sebagaimana hadits Anas bin Malik.

 كَانَ يَتَنَفَّسُ فِي الشَّراَبِ ثَلاَثاً.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika minum, beliau bernafas (meneguknya) tiga kali (bernafas di luar gelas).”[11]

Begitu juga hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu:

 نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk meniup (dalam gelas) ketika minum.”[12]

Adapula hadits dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu:

 نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي اْلإِناَءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيْهِ.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menghirup udara di dalam gelas (ketika minum) dan meniup di dalamnya.”[13]

g. Hendaknya menghindarkan diri dari kenyang yang melampaui batas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنِهِ حَسْبُ ابْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ.”

“Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya memakan beberapa suapan sekedar dapat menegakkan tulang punggungnya (memberikan tenaga), maka jika tidak mau, maka ia dapat memenuhi perutnya dengan sepertiga makanan, sepertiga minuman dan sepertiga lagi untuk nafasnya.”[14]

h. Hendaknya memulai makan dan minum dalam suatu jamuan makan dengan mendahulukan (mempersilahkan mengambil makanan terlebih dahulu) orang-orang yang lebih tua umurnya atau yang lebih memiliki derajat keutamaan. Hal tersebut merupakan bagian dari adab yang terpuji. Apabila tidak menerapkan adab tersebut, maka berarti mencerminkan sifat serakah yang tercela.

i. Hendaknya tidak memandang kepada temannya ketika makan, dan tidak terkesan mengawasinya karena itu akan membuatnya merasa malu dan canggung. Namun sebaiknya menundukkan pandangan dari orang-orang yang sedang makan di sekitarnya dan tidak melihat ke arah mereka karena hal itu menyinggung perasaannya atau mengganggunya.

j. Hendaknya tidak melakukan sesuatu yang dalam pandangan manusia dianggap menjijikkan, tidak pula membersihkan tangannya dalam piring, dan tidak pula menundukkan kepalanya hingga dekat dengan piring ketika sedang makan, mengunyah makanannya agar tidak jatuh dari mulutnya, juga tidak boleh berbicara dengan ungkapan-ungkapan yang kotor dan menjijikkan karena hal itu dapat mengganggu teman (ketika sedang makan). Sedangkan mengganggu seorang muslim adalah perbuatan yang haram.

k. Jika makan bersama orang-orang miskin, maka hendaknya mendahulukan orang miskin tersebut. Jika makan bersama-sama teman-teman, diperbolehkan untuk bercanda, senda gurau, berbagi kegembiraan, suka cita dalam batas-batas yang diperbolehkan. Jika makan bersama orang yang mempunyai kedudukan, maka hendaknya ia berlaku santun dan hormat kepada mereka.

C.        Adab Setelah Makan

a. Menghentikan makan dan minum sebelum sampai kenyang, hal ini semata-mata meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menghindarkan diri dari kekenyangan yang menyebabkan sakit perut yang akut dan kerakusan dalam hal makan yang dapat menghilangkan kecerdasan.

b. Hendaknya menjilati tangannya kemudian mengusapnya atau mencuci tangannya. Dan mencuci tangan itu lebih utama dan lebih baik.

c. Memungut makanan yang jatuh ketika saat makan, sebagai bagian dari kesungguhannya dalam menerapkan adab makan dan hal itu termasuk cerminan rasa syukurnya atas limpahan nikmat yang ada.

d. Membersihkan sisa-sisa makanan yang ada di sela-sela giginya, dan berkumur untuk membersihkan mulutnya, karena dengan mulutnya itulah ia berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla dan berbicara dengan teman-temannya.

e. Hendaknya memuji Allah Azza wa Jalla setelah selesai makan dan minum. Dan apabila meminum susu, maka ucapkanlah do’a setelah meminumnya, yaitu:

 اَللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا وَزِدْنَا مِنْهُ.

“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada kami pada apa-apa yang telah Engkau rizkikan kepada kami dan tambahkanlah (rizki) kepada kami darinya.”[15]

Jika berbuka puasa di rumah seseorang, hendaklah dia berdo’a:

 اَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ.

“Telah berbuka di rumahmu orang-orang yang berpuasa, telah makan makananmu orang-orang baik dan semoga para Malaikat bershalawat (berdo’a) untukmu.”[16]

Baca juga artikel yang lain:

________

Footnote

[1]. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَ هُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وَإِذَا َأرَادَ أَنْ يَأْكُلَ غَسَلَ يَدَيْهِ

“Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur sedangkan beliau dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’ terlebih dahulu dan apabila hendak makan, maka beliau mencuci kedua tangannya terlebih dahulu.” [HR. An-Nasa-i I/50, Ahmad VI/118-119. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 390, shahih]

[2]. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani di dalam kitab Syamaa-il Muhammadiyyah hal. 88 no. 127 memberikan pengertian tentang sukurrujah yaitu piring kecil yang biasa dipakai untuk menempatkan makanan yang sedikit seperti sayuran lalap, selada dan cuka. Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (IX/532) berkata: “Guru kami berkata dalam Syarah at-Tirmidzi, “Sukurrujah itu tidak digunakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya karena kebiasaan mereka makan bersama-sama dengan menggunakan shahfah yaitu piring besar untuk makan lima orang atau lebih. Dan alasan yang lainnya adalah karena makan dengan sukurrujah itu menjadikan mereka merasa tidak kenyang.”-penj.

[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3563), Muslim (no. 2064) dan Abu Dawud (no. 3764).

[4]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3767), at-Tirmidzi (no. 1858), Ahmad (VI/143), ad-Darimi (no. 2026) dan an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 281). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 1965)

[5]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4023), at-Tirmidzi (no. 3458), Ibnu Majah (no. 3285), Ahmad (III/439) dan al-Hakim (I/507, IV/192) serta Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 467). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 1984).

[6]. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ بِثَلاَثِ أَصَابِعَ، فَِإذَا فَرَغَ لَعِقَهَا.

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa makan dengan meng-gunakan tiga jari tangan (kanan) apabila sudah selesai makan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjilatinya.” [HR. Muslim no. 2032 (132), Abu Dawud no. 3848].-penj. Tiga jari yang dimaksud adalah jari tengah, jari telunjuk dan ibu jari, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fat-hul Baari IX/577.-penj.

[7]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5376), Muslim (no. 2022), Ibnu Majah (no. 3267), ad-Darimi (II/100) dan Ahmad (IV/26).

[8]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2031 (129)), Abu Dawud (no. 3772) dan Ibnu Majah (no. 3269). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahiihul Jaami’ (no. 379)

[9]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5456) dan Muslim (no. 2031 (129)).

[10]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2033 (135)), Abu Dawud (no. 3845) dan Ahmad (III/301). Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (no. 1404), karya Syaikh al-Albani.

[11]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5631), Muslim (no. 2028), at-Tirmidzi (no. 1884), Abu Dawud (no. 3727).

[12]. Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1887), hasan. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1977), karya Syaikh al-Albani.

[13]. Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1888), Abu Dawud (no. 3728), Ibnu Majah (no. 3429), (Ahmad I/220, 309). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1977) , karya Syaikh al-Albani.

[14]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/132), Ibnu Majah (no. 3349), al-Hakim (IV/ 121). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1983), karya Syaikh al-Albani rahimahullah.

[15]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3730), at-Tirmidzi (no. 3451) dan an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 286-287). Dihasankan oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Shahiih Jami’ush Shaghiir (no. 381). Lafazh ini terdapat dalam kitab Ihyaa’ ‘Uluumiddiin (II/6).

[16]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3854) dan Ibnu Majah (no. 1747). Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahiih Abi Dawud (II/703).

16 Januari, 2022

Keutamaan Hari Jum'at

 

Jumat adalah hari yang agung, dengannya Allah mengagungkan dan menghiasi Islam. Allah memuliakan umat Muhammad shallallahu 'alahi wasallam dengan hari Jumat, yang tidak diberikan kepada umat-umat nabi terdahulu.

Terdapat beberapa dalil yang menunjukan keutamaan hari Jumat. Bahkan ada beberapa ulama yang secara khusus menjadikannya dalam satu bentuk karya, seperti kitab al-Lum’ah Fi Khashaish al-Jumat, karya Syekh Jalaluddin al-Suyuthi.

Berikut ini di antara beberapa keutamaan dan dalil yang menyebutkan hari Jumat;

Pertama, Hari jumat adalah sayyidul ayyam (rajanya hari)

Al-Imam al-Syafi’i dan al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Sa’ad bin ‘Ubadah sebuah hadits:

 سَيِّدُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَهُوَ أَعْظَمُ مِنْ يَوْمِ النَّحَرِ وَيَوْمُ الْفِطْرِ وَفِيْهِ خَمْسُ خِصَالٍ فِيْهِ خَلَقَ اللهُ آدَمَ وَفِيْهِ أُهْبِطَ مِنَ الْجَنَّةِ إِلَى الْأَرْضِ وَفِيْهِ تُوُفِّيَ وَفِيْهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ الْعَبْدُ فِيْهَا اللهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ إِثْمًا أَوْ قَطِيْعَةَ رَحِمٍ وَفِيْهِ تَقُوْمُ السَّاعَةُ وَمَا مِنْ مَلَكٍ مُقّرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيْحٍ وَلَا جَبَلٍ وَلَا حَجَرٍ إِلَّا وَهُوَ مُشْفِقٌ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

“Rajanya hari di sisi Allah adalah hari Jumat. Ia lebih agung dari pada hari raya kurban dan hari raya Fithri. Di dalam Jumat terdapat lima keutamaan. Pada hari Jumat Allah menciptakan Nabi Adam dan mengeluarkannya dari surga ke bumi. Pada hari Jumat pula Nabi Adam wafat. Di dalam hari Jumat terdapat waktu yang tiada seorang hamba meminta sesuatu di dalamnya kecuali Allah mengabulkan permintaannya, selama tidak meminta dosa atau memutus tali shilaturrahim. Hari kiamat juga terjadi di hari Jumat. Tiada Malaikat yang didekatkan di sisi Allah, langit, bumi, angin, gunung dan batu kecuali ia khawatir terjadinya kiamat saat hari Jumat”.

Kedua, Hari Kiamat terjadi di hari jumat

Mengapa langit, bumi, batu dan benda-benda mati lainnya mengalami kekhawatiran pada hari jumat? Padahal benda-benda tersebut merupakan makhluk yang tidak bernyawa?

 Syekh Ihsan bin Dakhlan dalam Manahij al-Imdad menjelaskan sebagai berikut:

أَيْ يَخْلُقُ اللهُ تَعَالَى لَهَا إِدْرَاكًا لِمَا يَقَعُ فِيْ ذَلِكَ الْيَوْمِ فَتَخَافُ...الى ان قال....وَالسِّرُّ فِيْ ذَلِكَ أَنَّ السَّاعَةَ كَمَا تَقَدَّمَ تَقُوْمُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بَيْنَ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَمَا مِنْ دَابَّةٍ اِلَّا وَهِيَ مُشْفِقَةٌ مِنْ قِيَامِهَا فِيْ صَبَاحِ هَذَا الْيَوْمِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ حَمِدْنَ اللهَ تَعَالَى وَسَلَّمْنَ عَلَى بَعْضِهِنَّ وَقُلْنَ يَوْمٌ صَالِحٌ حَيْثُ لَمْ تَقُمْ فِيْهَا السَّاعَةُ

“Maksudnya, Allah menciptakan kepada makhuk-makhluk tidak bernyawa ini pengetahuan tentang hal-hal yang terjadi pada hari Jumat tersebut. Rahasia dari kekhawatiran mereka adalah bahwa hari kiamat sebagaimana telah dijelaskan terjadi pada hari Jumat di antara waktu Subuh dan terbitnya matahari. Maka tidaklah binatang-binatang kecuali khawatir akan datangnya hari kiamat pada pagi hari Jumat ini. Saat pagi hari tiba, mereka memuji kepada Allah dan memberi ucapan selamat satu sama lain, mereka mengatakan; ini hari baik. Kiamat tidak terjadi pada pagi hari ini”. (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.286, cetakan Ponpes Jampes Kediri, tt).

Ketiga, terhindarnya siksa kubur

Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abdillah bin ‘Amr bin al-‘Ash sebuah hadits:

 مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

“Tiada seorang Muslim yang mati di hari atau malam Jumat, kecuali Allah menjaganya dari fitnah kubur”.

Syekh Ihsan bin Dakhlan dalam kitab Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.286 cetakan Pondok Pesantrena Jampes Kediri, mengutip keterangan dari Imam al-‘Azizi bahwa hadits tersebut mencapai derajat hadits Hasan.

Ulama berbeda pendapat mengenai maksud terjaganya orang yang wafat di hari Jumat dari fitnah kubur. Menurut Imam al-Manawi orang tersebut tidak ditanya Malaikat di kuburan. Sedangkan menurut pendapat yang dipegang oleh Imam al-Zayadi, bahwa orang yang mati di hari Jumat tetap ditanya malaikat, namun ia diberi kemudahan dalam menjalaninya.

Syekh Ihsan bin Dakhlan mengatakan:

قَالَ الْمَنَاوِيُّ بِأَنْ لَا يُسْأَلَ فِيْ قَبْرِهِ اِنْتَهَى وَهَذَا خِلَافُ ظَاهِرِ الْحَدِيْثِ وَالَّذِيْ اِعْتَمَدَهُ الزَّيَادِيُّ أَنَّ السُّؤَالَ فِي الْقَبْرِ عَامٌّ لِكُلِّ مُكَلَّفٍ اِلَّا شَهِيْدَ الْمَعْرِكَةِ وَمَا وَرَدَ فِيْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَنَّهُمْ لَا يُسْئَلُوْنَ مَحْمُوْلٌ عَلَى عَدَمِ الْفِتْنَةِ فِيْ الْقَبْرِ أَيْ يُسْئَلُوْنَ وَلَا يُفْتَنُوْنَ. 

“Maksud dari hadits tersebut, Imam al-Manawai mengatakan dengan sekira ia tidak ditanya malaikat di kuburnya. Pendapat al-Manawi ini menyalahi makna zhahirnya hadits. Pendapat yang dipegang Imam al-Zayadi bahwa pertanyaan malaikat di alam kubur menyeluruh untuk setiap orang mukallaf kecuali syahid yang gugur di medan pertempuran. Keterangan yang menyebutkan bahwa segolongan ulama tidak ditanya malaikat di alam kubur diarahkan pada arti ketiadaan fitnah, maksudnya mereka tetap ditanya malaikat dan tidak mendapatkan fitnah”. (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.286, cetakan Ponpes Jampes Kediri, tt).

Keempat, Hari jumat merupakan hajinya orang tidak mampu

Menjalankan shalat Jumat merupakan hajinya orang-orang yang tidak mampu. Imam al-Qadla’i dan Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

اَلْجُمُعَةُ حَجُّ الْفُقَرَاءِ

“Jumat merupakan hajinya orang-orang fakir”.

Terkait hadits tersebut, Syekh Ihsan bin Dakhlan menjelaskan:

يَعْنِيْ ذَهَابُ الْعَاجِزِيْنَ عَنِ الْحَجِّ اِلَى الْجُمُعَةِ هُوَ لَهُمْ كَالْحَجِّ فِيْ حُصُوْلِ الثَّوَابِ وَاِنْ تَفَاوَتَ وَفِيْهِ الْحَثُّ عَلَى فِعْلِهَا وَالتَّرْغِيْبُ فِيْهِ. 

“Maksudnya, berangkatnya orang-orang yang tidak mampu berhaji menuju shalat Jumat, seperti berangkat menuju tempat haji dalam hal mendapatkan pahala, meskipun berbeda tingkat pahalanya. Dalam hadits ini memberi dorongan untuk melakukan Jumat”. (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.282, cetakan Ponpes Jampes Kediri, tt).

Kelima, Hari jumat terdapat pahala puasa dan shalat selama setahun serta diampuni dosa-dosa

Dalam hadits lain disebutkan:

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

“Barang siapa membasuh pakaian dan kepalanya, mandi, bergegas Jumatan, menemui awal khutbah, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan Imam, mendengarkan khutbah dan tidak bermain-main, maka setiap langkahnya mendapat pahala berpuasa dan shalat selama satu tahun. (HR. Al-Tirmidzi dan al-Hakim). Hadits ini menurut Imam al-Tirmidzi berstatus hadits Hasan dan menurut al-Hakim mencapai derajat hadits Shahih.

Dalam hadits Imam Muslim disebutkan:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

“Barang siapa berwudlu kemudian memperbaiki wudlunya, lantas berangkat Jumat, dekat dengan Imam dan mendengarkan khutbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari diampuni”. (HR. Muslim).

Keenam, dinaungi cahaya antara 2 jumat

Muslim yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat, ia akan dinanugi cahaya di antara dua Jumat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

 “Barang siapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat, maka Allah memberinya sinar cahaya di antara dua Jumat”. 

Hadits tersebut diriwayatkan dan dishahihkan oleh imam al-Hakim. Nabi menganjurkan agar memperbanyak membaca shalawat pada hari Jumat. Dalam sebuah hadits ditegaskan:

أَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا 

“Pebanyaklah membaca shalawat kepadaku di hari dan malam Jumat. Barangsiapa membaca shalawat untuku satu kali, maka Allah membalasnya sepuluh kali”. Hadits tersebut diriwayatkan al-Baihaqi dengan beberapa sanad yang baik (hasan).

Demikianlah penjelasan mengenai keutamaan hari Jumat. Masih banyak lagi dalil-dalil yang menyebutkan keutamaan hari Jumat, jauh lebih banyak dari apa yang telah disebutkan di atas. Semoga bermanfaat. Semoga kita senantiasa mendapat taufiq dari Allah untuk bisa menjalankan amaliyyah di hari Jumat dengan konsisten.

Baca juga artikel yang lain:

14 Januari, 2022

Adab-adab Membaca Al-Qur'an

 

Berikut ini beberapa adab membaca Al-Qur'an yang diringkas dari kitab "Al-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur'an" karya Imam Al-Nawawi. Penulis juga menyertakan beberapa hal yang ditulis oleh Imam Al-Ghazali mengenai adab membaca Al-Qur'an dalam kitabnya "Ihya Ulumiddin". Adab-adab membaca Al-Qur'an ini pengurutannya sebagaimana dilakukan oleh Imam Al-Nawawi mengikuti urutan pelaksanaan amal, bukan berdasarkan tingkat pentingnya.

Pertama, ikhlas membacanya karena Allah semata.

Kedua, membersihkan mulut dan gigi, bisa dengan siwak atau dengan menggosok gigi memakai pasta gigi.

Ketiga, disukai dalam keadaan suci dari hadats kecil, tapi tidak wajib. Dalam hal ini telah ijma' bahwa boleh membaca Al-Qur'an meskipun dalam keadaan hadats kecil. Adapun untuk yang berhadats besar (yakni yang junub atau wanita haidh dan nifas) maka menurut madzhab Syafi'i sebagaimana dianut oleh Imam Al-Nawawi tidak boleh membaca Al-Qur'an, tetapi boleh membaca mushaf tanpa melafazhkan. Menurut sebagian ulama Syafi'iyah diperbolehkan juga mengucapkan dzikir-dzikir dan doa-doa dari ayat-ayat Al-Qur'an.

Keempat, disukai membaca Al-Qur'an di tempat yang bersih dan suci. Karena itulah disukai membaca Al-Qur'an di masjid karena tempatnya bersih dan suci, merupakan tempat yang mulia, dan juga mendapatkan pahala i'tikaf (karena itu hendaknya diniatkan sambil i'tikaf).

Adapun membaca Al-Qur'an ketika mengendarai kendaraan, yakni di jalan, maka diperbolehkan jika tidak menyebabkan seseorang menjadi lalai. Adapun jika menyebabkan lalai maka dimakruhkan.

Kelima, disukai dengan menghadap qiblat, tapi tidak wajib. Imam Al-Ghazali menyebutkan keutamaan membaca Al-Qur'an didalam sholat, yakni ketika berdiri dalam sholat. Untuk tilawah diluar sholat, hendaknya juga membaca dengan duduk yang baik dan sopan. Membaca dengan berdiri dan berbaring juga boleh, hanya saja dengan duduk lebih utama. Ini tentu saja untuk tilawah diluar sholat. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW, Abu Musa Al-Asy'ari, dan Aisyah pernah membaca Al-Qur'an sembari berbaring.

Keenam, hendaknya membaca ta'awwudz sebelum membaca Al-Qur'an. Ini hukumnya sunnah, tidak wajib. Demikian pula hendaknya mengucapkan ta'awwudz sebelum membaca Al-Qur'an dalam sholat. Dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, membaca ta'awwudz hanya pada rakaat pertama. Pendapat kedua, membaca ta'awwudz pada setiap rakaat. Yang dimaksudkan disini adalah membaca ta'awwudz sebelum membaca Al-Fatihah.

Ketujuh, hendaknya membaca basmalah di awal setiap surat, kecuali QS Bara'ah (QS Al-Taubah).

Kedelapan, hendaknya membaca dengan khusyu' dengan disertai tadabbur. Allah Ta'ala berfirman dalam QS Al-Nisa': 82:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ

"Apakah mereka tidak mentadabburi Al-Qur'an?"

Allat Ta'ala juga berfirman dalam QS Shaad: 29:

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

"Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka mentadabburi ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai fikiran mendapat pelajaran."

Juga disukai mengulang dua atau beberapa kali bacaan ayat dalam rangka tadabbur dan penghayatan. Juga disukai menangis atau berusaha menangis ketika membaca Al-Qur'an.

Imam Al-Ghazali menulis bahwa diantara adab membaca Al-Qur'an adalah menghadirkan hati dan tidak membiarkan hati sibuk memikirkan hal-hal lain (yang bersifat duniawi) ketika sedang membaca Al-Qur'an.

Kesembilan, hendaknya membaca dengan tartil. Dan diharamkan membaca Al-Qur'an dengan tergesa-gesa. Allah Ta'ala berfirman dalam QS Al-Muzzammil: 4:

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا

"Dan bacalah Al-Qur'an dengan tartil."

Abu Dawud, Al-Tirmidzi dan Al-Nasai meriwayatkan bahwa Ummu Salamah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW membaca Al-Qur'an dengan jelas huruf per hurufnya (harfan harfan). Al-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

Ibnu Abbas ra berkata, "Aku lebih suka membaca satu surat dengan tartil daripada membaca seluruh Al-Qur'an (tanpa tartil)." Dalam Ihya' Ulumiddin, Imam Al-Ghazali menulis bahwasanya Ibnu 'Abbas berkata, "Membaca Al-Baqarah dan Ali 'Imran dengan tartil dan disertai tadabbur lebih aku sukai daripada membaca Al-Qur'an seluruhnya dengan cepat." Juga diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, "Membaca Al-Zalzalah dan Al-Qari'ah dengan disertai tadabbur lebih aku sukai daripada membaca Al-Baqarah dan Ali 'Imran dengan cepat."

Mujahid, seorang tabi'i, ditanya tentang dua orang, yang satu membaca Al-Baqarah dan Ali 'Imran, dan satunya lagi membaca Al-Baqarah saja, sedangkan lama mereka membaca sama, demikian pula ruku', sujud, dan duduknya juga sama. Maka Mujahid berkata, "Yang membaca Al-Baqarah saja lebih utama."

Para ulama mengatakan bahwa salah satu alasan pentingnya membaca dengan tartil adalah dalam rangka tadabbur. Dikatakan juga bahwa terutama untuk orang-orang ‘Ajam (yang tidak memahami bahasa Arab) diutamakan untuk membaca Al-Qur'an dengan tartil. Dalam hal ini alasan yang bisa kita pahami adalah: 1) agar tidak salah dalam membaca, dan 2) agar lebih bisa mentadabburi.

Imam Al-Ghazali menulis bahwa yang paling utama adalah mengkhatamkan Al-Qur'an tidak lebih cepat dari tiga hari, berdasarkan hadits Abdullah ibn Amr, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membaca (maksudnya mengkhatamkan) Al-Qur'an kurang dari tiga hari maka ia tidak memahaminya." Hadits ini diriwayatkan oleh Ashab Al-Sunan dan di-shahih-kan oleh Al-Tirmidzi. Hal ini karena mengkhatamkan lebih cepat dari tiga hari akan menghalangi seseorang dari tartil.

Abdullah ibn Umar dalam haditsnya menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mengkhatamkan Al-Qur'an dalam tujuh hari. Ini hadits muttafaq 'alaih. Demikian pula beberapa sahabat mengkhatamkan Al-Qur'an (setiap pekan) pada setiap hari Jumat, antara lain: Utsman ibn 'Affan, Zaid ibn Tsabit, Ibnu Mas'ud, dan Ubay ibn Ka'ab.

Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa mengkhatamkan Al-Qur'an beberapa praktek mengkhatamkan Al-Qur'an. Yang tercepat adalah dalam sehari semalam namun sebagian ulama mengatakan bahwa ini makruh. Yang terlambat adalah sekali khatam dalam sebulan. Beliau menyebutkan bahwa bagi yang memerlukan penghayatan maka ia bisa mengkhatamkan Al-Qur'an sekali dalam sebulan.

Kesepuluh, dalam rangka menghormati Al-Qur'an maka hendaknya tidak diselingi dengan candaan, gurauan, atau percakapan yang tidak perlu ketika sedang membaca Al-Qur'an. Juga hendaknya tidak membaca Al-Qur'an sembari memandang hal-hal yang diharamkan dengan disertai syahwat.

Kesebelas, tidak boleh membaca Al-Qur'an dengan cara ‘Ajam. Artinya, hendaknya Al-Qur'an dibaca dengan cara Arab karena ia berbahasa Arab. Ini berlaku baik di luar sholat maupun didalam sholat.

Kedua belas, hendaknya tidak membaca Al-Qur'an dengan qiraat yang syadz. Karena itu, hendaknya membaca dengan qiraat yang tujuh karena qiraat yang tujuh itulah yang mutawatir. Dan ketika membaca dengan satu qiraat maka hendaknya tetap dengan qiraat tersebut dalam kalam yang masih berhubungan. Adapun jika kalamnya sudah tidak berhubungan maka boleh membaca qiraat yang lain. Namun yang lebih utama adalah membaca dengan satu qiraat saja dalam satu majelis.

Ketiga belas, disukai membaca Al-Qur'an sesuai urutan mushaf. Maksudnya, mendahulukan yang lebih dahulu. Ini berlaku baik di luar sholat maupun di dalam sholat. Namun ini tidak wajib.

Keempat belas, membaca Al-Qur'an dari mushaf lebih utama daripada membacanya dengan hafalan, karena melihat mushaf itu sendiri adalah ibadah. Dengan demikian, membaca dari mushaf menggabungkan dua kebaikan: kebaikan membaca dan kebaikan melihat mushaf.

Kelima belas, hendaknya membaguskan suara ketika membaca Al-Qur'an.

Keenam belas, sujud tilawah ketika membaca ayat-ayat sajdah.

Baca juga artikel yang lain:

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...