BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tata Hukum
Tata hukum (recht orde),yaitu susunan hukum yang terdiri atas
aturan-aturan yang teratur sedemikian rupa, sehingga dapat dengan mudah
menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Tata hukum yang
sah dan berlaku di suatu Negara tertentu,tempat tertentu dalam waktu tertentu
dinamakan hukum positif (ius constitutum). Tata hukum yang diharapkan berlakun
dimasa yang akan datang disebut ius constituendum (hukum yang dicita-citakan).[1]
Pada waktu sekarang,tidak ada suatu bangsa di dunia ini yang tidak
mempunyai hukumnya sendiri. Apabila dalam bahasa dikenal tata bahasa, demikian
juga dalam hukum dikenal tata hukum. Hukum yang berlaku terdiri dari dan
diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling
berhubungan dan saling menentukan. Misalnya : aturan hukum tentang pencabutan
hak milik berhubungan dengan aturan bahwa hak milik diakui; jika tidak diakui
adanya hak milik, maka teentulah tidak ada kemungkinan pencabutan.
Selanjutnya aturan bahwa hak milik adalah fungsi sosial, menentukan
luasnya kewenangan seseorang dalam menggunakan hak miliknya itu. Oleh karena
itu aturan-aturan tadi merupakan suatu susunan (tata), suatu Tata Hukum. Tata
hukum itu sah,berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat,ditetapkan
oleh penguasa (authority) masyarakat itu. Suatu masyarakat yang menetapkan tata
hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri
dalam berlakunya tata hukum itu,artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu,
disebut masyarakat hukum (misalnya: desa dan Negara).[2]
2.2 Eksistensi hukum pada masa
A. Pra
Kolonial
Pada Masa Pra Kolonial hukum sudah melekat
pada masyarakat Indonesia, yang berlaku padasaat itu adalah hukum adat dan
hukum agama, yang menjadi pengadil pada masa itu biasanyaadalah seorang Raja
atau kepala suku atau pemuka agama.
Adapun bukti-bukti bahwa dulu sebelum bangsa
Asing masuk ke Indonesia sudah ada hukumadat, adalah sebagai berikut
:
1.
Tahun 1000, pada zaman Hindu, Raja
Dharmawangsa dari Jawa Timur dengan kitabnya yang disebut Civacasana.
2.
Tahun 1331-1364, Gajah Mada Patih Majapahit,
membuat kitab yang disebut Kitab Gajah Mada.
3.
Tahun 1413-1430, Kanaka Patih Majapahit,
membuat kitab Adigama.
4.
Tahun 1350, di Bali ditemukan kitab hukum Kutaramanava.[3]
B. Kolonial
1). Masa VOC (1902-1799)
Pada
masa berdagang di Indonesia VOC diberi hak-hak istimewa oleh pemerintahBelanda.
Hak istimewa tersebut adalah hak octrooi yang meliputi monopoli pelayaran dan
perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian, dan mencetak uang.
Karenahak istimewa tersebut, VOC semakin menjadi-jadi dengan memaksakan
aturan-aturan yang dibawanya dari Belanda kepada penduduk pribumi. Ketentuan
hukum tersebut sama dengan hukum Belanda kuno yang sebagian besar merupakan
hukum disiplin.
VOC pun mengumpulkan aturan-aturan yang pada
mulanya tidak disimpan dengan baik hingga akhirnya diberi nama Statuta Batavia
(1642). Usaha serupa dilakukan lagi pada tahun 1766 dan menghasilkan Statuta
Batavia Baru. Kemudian penelitian yang dilakukan oleh Freijer yang di
didalamnya termuat aturan-aturan hukum perkawinan dan hukum warisIslam. Selain
peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh VOC, pada masa ini pun kaidah-kaidah
hukum adat Indonesia tetap dibiarkan
VOC dibubarkan oleh pemerintah Belanda pada
tanggal 31 Desember 1799, karenaVOC menanggung banyak utang. Tata hukum yang
berlaku pada waktu itu terdiri atas aturan-aturan yang berasal dari negeri
Belanda daerah kekuasaan VOC. Serta aturan-aturan tidak tertulis maupuntertulis
yang berlaku bagi orang-orang pribumi , yaitu hukum adatnya masing-masing.[4]
2). Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
Pada masa ini raja mempunyai kekuasaan mutlak
dan tertinggi atas daerah-daerah jajahantermasuk kekuasaan mutlak terhadap
harta milik negara bagian yang lain. Kekuasaan mutlakraja tersebut diterapkan
pula dalam membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene Verordening atau peraturan
pusat. Peraturan pusat berupakeputusan raja maka dinamakan koninklijk besluit Pengundangannya lewat selebaran yang dilakukan
oleh gubernur jendral.
Ada dua macam keputusan raja sesuai dengan
kebutuhannya :
a.
Ketetapan raja, yaitu belsuit sebagai tindakan eksekutif raja, misalnya ketetapan
pengangkatan gubernur jenderal.
b.
Ketetapan raja sebagai tindakan legislative,
misalnya berbentuk Algemene Verordering atau
Algemene Maatregel van Bestuur (AMVB)
di negeri Belanda.
Raja mengangkat para komisaris jenderal yang
ditugaskan untuk melaksanakan pemerintahan di Nederlands Indie (Hindia-Belanda). Para komisaris jenderal itu
tidak membuat peraturan baru untuk mengatur pemerintahannya. Sejak komisaris
jenderal memegang pemerintahan di daerah-daerah jajahan (wilayah Hindia-Belanda),
baik raja maupun gubernur tidak mengadakan perubahan peraturan maupun
undang-undang.
Dalam usaha untuk mengisi kekosongan kas
Negara Belanda gubernur jenderal Du Bus dengan Gisignes menerapkan politik
agrarian yaitu memperkerjakan orang-orang pribumi dengan paksa (kerja paksa).
Pada tahun 1830 pemerintah belanda berhasil mengkodifikasi hukum perdata.
Pengundangan hukum berhasil dikodifikasi yang
sudah itu baru dapat terlaksana pada 1 oktober 1838. Setelah itu timbul
pemikiran tentang pengkodifikasian hukum perdata bagi orang-orang Belanda yang
berada di hindia-belanda. Pemikiran itu diwujudkan pada 15 agustus 1839.
Beberapa peraturan yang berhasil ditangani oleh komisi itu dan disempurnakan
oleh Mr. H.L Wicher yaitu :
a.
Reglement
op de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi pengadilan (POP)
b.
Algemene
Bepalingen van Wetgeving (AB) atau ketentuan-ketentuan umum tentang
perundang-undangan
c.
Burgerlijk
Wetboek (BW) atau kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata)
d.
Wetboek
van Koophandel (WvK) atau KUHD
e.
Reglement
of de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) atau peraturan tentang acra perdata
Semua peraturan tersebut setelah disempurnakan
oleh Mr. H.L. Wicher diundangkan berlakunya di Hindia-Belanda sejak tanggal 1
mei 1848 melalui S.1847:57. Dapat
disimpulkan bahwa tata hukum pada masa ini terdiri dari peraturan-peraturan
tertulis yang dikodifikasikan, peraturan-peraturan tidak tertulis (hukum adat)
yang khusus berlaku bagi orang bukan golongan eropa.[5]
3). Masa Regerings (1855-1926)
Pada tahun 1848
terjadi perubahan Grond Wet (UUD) di negeri Belanda. Perubahan UUDnegeri
Belanda ini mengakibatkan terjadinya pengurangan terhadap kekuasaan raja,
karena Staten Generaal (Perlemen) campur tangan dalam pemerintahan dan
perundang-undangan jajahan Belanda di Indonesia. Perubahan penting yang
berkaitan dengan pemerintahan dan perundang-undangan, ialah dengan
dicantumkannya Pasal 59 ayat I,II,dan IV Grond Wet.[6]
5.) Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
Indische Staasregeling (IS) adalah RR
yang sudah diperbaharui dan berlaku tanggal 1Januari 1926 melalui S.1925:415.
Pembaruan RR atau perubahan RR menjadi IS ini karena berubahnya pemerintahan
Hindia Belanda yang berawal dari perubahan Grond Wet negeri. Belanda pada 1922. Pada
masa berlakunya IS ini bangsa Indonesia sudah turut membentuk undang-undang dan
turut menentukan nasib bangsanya karena mereka turut dalam volksraad.[7]
6). Masa Pemerintahan Balatentara Jepang
Masa penjajahan Jepang
dimulai pada bulan Maret 1942, Pada masa penjajahan itudaerah Hindia Belanda
dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Indonesia Timur dibawah kekuasaan Angkatan
Laut Jepang berkedudukan di Makassar.
2.
Indonesia Barat dibawah kekuasaan Angkatan
Darat Jepang berkedudukan di Jakarta.
Peraturan-peraturan yang digunakan untuk
mengatur pemerintahan di wilayah Hindia-Belanda dibuat dengan dasar Gun Seirei
melalui Osamu Seirei. Dari ketentuan Pasal 3 OsamuSeirei No. 1/192 dapat
diketahui bahwa hukum yang mengatur pemerintahan dan lain-laintetap menggunakan
Indische Staaregeling (IS).Kemudian pemerintah bala tentara Jepang mengelurkan
Gun Seirei nomor istimewa1942, Osamu Seirei No. 25 tahun 1944 dan Gun Seirei
No.14 tahun 1942, untuk melengkapi peraturan yang telah ada sebelumnya. Gun
Seirei nomor istimewa tahun 1942 dan OsamuSeirei No.25 tahun 1944 memuat
aturan-aturan pidana yang umum dan aturan-aturan pidana yang khusus. Gun Seirei
No.14 tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda.[8]
C. Hukum Indonesia
Setelah merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak
tergantung pada bangsa lain. Sehingga Indonesia bebas menentukan nasibnya untuk
mengatur negara dan menetapkan tata hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai
Undang-Undang Dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Sedangkan tata hukum
yang berlaku adalah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada
masa penjajahan Belanda dan masa Jepang serta produk-produk peraturan baru yang
dihasilkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dari 1945-1949.Kemudian
masih dalam masa Tata Hukum Indonesia yakni tahun 1949 sampai 1950, pada masa
ini adalah masa berlakunya konstitusi RIS. Pada masa tersebut tata hukum yang
berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang dinyatakan
berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan oleh
pemerintah Negara yang berwenang untuk itu selama kurun waktu 27 Desember 1949
sampai dengan 16 Agustus1950.Dilanjutkan periode tahun 1950 hingga 1959, Tata
hukum yang diberlakukan pada masaini adalah tata hukum yang terdiri dari semua
peraturan yang dinyatakan berlaku berdasarkanPasal 142 UUDS 1950, kemudian
ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh pemerintah Negara selama
kurun waktu dari 17Agustus 1950 sampai dengan 04 Juli 1959.[9]
D. Hukum Nasional
Tata hukum yang
berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari segala peraturan yang
berlaku pada masa 1950-1959 dan yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan
ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ditambah dengan berbagai peraturan
yang dibentuk setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959. Yang mana dektrit
tersebutadalah dekrityang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama,
Soekarno pada 5 Juli1959. Isi dektrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil
Pemilu 1955dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD
1945.Sebagai tambahan, adapun urutan hierarki Tata Hukum Nasional saat ini
yaitu menurut pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.
Undang-Undang/ Peraturan pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
4.
Peraturan pemerintah;
5.
Peraturan Presiden;
6.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[10]
2.3 Makna Eksistensi Hukum Indonesia
Proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, melahirkan tata hukum
Indonesia. Arti proklamasi adalah 1) Indonesia lepas dari kekuasaan kolonial,
sehingga Negara Indonesia dibentuk sendiri oleh Bangsa Indonesia; 2) Bangsa
Indonesia mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya
sendiri. Terdapat dua aspek dari proklamasi, yaitu:
1.
Aspek Politis, Indonesia lepas dari kekuasaan
kolonial.
2.
Aspek Yuridis, Indonesia diberikan kewenangan
untuk mengubah Hukum Kolonial menjadi Hukum Nasional.
Beberapa tata hukum yang pernah berlaku di Indonesia, di antaranya:
1.
Tata Hukum Pra Kolonial, yaitu hukum adat dan
hukum agama.
2.
Tata Hukum Kolonial, yaitu hukum holonial dan
hukum adat.
3.
Tata Hukum Indonesia, yaitu tata hukum yang
dibentuk dan ditentukan oleh bangsa Indonesia bersamaan dengan tenbentuknya
Negara Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus 1945
4.
Tata Hukum Nasional, yaitu dibuat oleh pejabat
yang berwenang atau dibentuk oleh pembentuk hukum nasional; dibuat atau
dibentuk menggunakan bahasa nasional; materi tata hukum nasional harus mendukung
cita-cita pembangunan nasional; dibuat di negtara Indonesia.
Hukum ekskolonial masih dipertahankan di Indonesia hingga saat ini
karena:
1. Mencegah terjadinya kevakuman hukum
2. Semangat untuk lepas dari hukum eks colonial masih ada, ( tetapi ( pd
awal kemerdekaan) tersita untuk masalah persatuan dan kesatuan
3. Ketidaksiapan para pemimipin RI dalam usaha perealisasian
4. Hukum colonial yang sekuler dan netral dapat menengahi dan mencegah
setiap maksud untuk mendesakkan islam dan golongan.
5. Para pakar sudah terdidik dengan tradisi hukum belanda.
6. Ketidak berdayaan untuk menata ulang seluruh sistem hukum di
iindonesia
Dasar hukum pemberlakuan Hukum eks Kolonial
1.
Pasal II AP UUD 1945 jo pasal 1 AP UUD1945
post amandemen
2.
Perpres No. 2 Th 1945: “segala badan Negara dan
peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1945 selama belum diadakan yang baru menurut UUD, Masih berlaku asal
saja tidak bertentangan dengan UUD tersebut.[11]
- Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
- Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
- Jurnal Bahasa Inggris Profit Sharing
- Makalah Pengertian Produk, Ciri-Ciri, Dan Kriteria Produk Disukai Pasar
- Pengertian Tata Hukum Dan Makalah Pengantar Hukum Indonesia
- Makalah Sumber Hukum Di Indonesia
- Makalah Macam-Macam Lembaga Tinggi Negara
- Makalah Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia
[1] Id.scribd.com “Pengertian Tata Hukum” (7 Februari 2020).
[2] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta:PN.BalaiPustaka,1983),169-170
[3][3] Resume Eksistensi Tata Hukum di Indonesia by. Ihwanun Mudhofir HaririFakultas Hukum Universitas. Hlm 4
[4]
Rahman Syamsuddin,Pengantar Hukum
Indonesia,(Jakarta,PRENADAMEDIA GROUP,2019)hlm 50-51
[5] Ibid, hlm 51-52
[6] Resume Eksistensi Tata Hukum di Indonesia by. Ihwanun Mudhofir HaririFakultas Hukum Universitas. Hlm 6
[7] Ibid, hlm 7
[8] Rahman Syamsuddin,Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta,PRENADAMEDIA GROUP,2019)hlm 55-56
[9] Resume Eksistensi Tata Hukum di Indonesia by. Ihwanun Mudhofir HaririFakultas Hukum Universitas. Hlm 8
[10] Ibid, hlm 9
[11] Prof. Dr. Sri Hajati, S.H., M.S., dkk., Pengantar Hukum Indonesia (Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga, 2018). Hal. 71