HOME

02 Maret, 2023

Pengertian Tata Hukum Dan Pengantar Hukum Indonesia

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Tata Hukum                                 

Tata hukum (recht orde),yaitu susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan yang teratur sedemikian rupa, sehingga dapat dengan mudah menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Tata hukum yang sah dan berlaku di suatu Negara tertentu,tempat tertentu dalam waktu tertentu dinamakan hukum positif (ius constitutum). Tata hukum yang diharapkan berlakun dimasa yang akan datang disebut ius constituendum (hukum yang dicita-citakan).[1]

Pada waktu sekarang,tidak ada suatu bangsa di dunia ini yang tidak mempunyai hukumnya sendiri. Apabila dalam bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga dalam hukum dikenal tata hukum. Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan. Misalnya : aturan hukum tentang pencabutan hak milik berhubungan dengan aturan bahwa hak milik diakui; jika tidak diakui adanya hak milik, maka teentulah tidak ada kemungkinan pencabutan.

Selanjutnya aturan bahwa hak milik adalah fungsi sosial, menentukan luasnya kewenangan seseorang dalam menggunakan hak miliknya itu. Oleh karena itu aturan-aturan tadi merupakan suatu susunan (tata), suatu Tata Hukum. Tata hukum itu sah,berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat,ditetapkan oleh penguasa (authority) masyarakat itu. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu,artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu, disebut masyarakat hukum (misalnya: desa dan Negara).[2]

 

2.2 Eksistensi hukum pada masa

A. Pra Kolonial

Pada Masa Pra Kolonial hukum sudah melekat pada masyarakat Indonesia, yang berlaku padasaat itu adalah hukum adat dan hukum agama, yang menjadi pengadil pada masa itu biasanyaadalah seorang Raja atau kepala suku atau pemuka agama.

Adapun bukti-bukti bahwa dulu sebelum bangsa Asing masuk ke Indonesia sudah ada hukumadat, adalah sebagai berikut :

1.      Tahun 1000, pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa dari Jawa Timur dengan kitabnya yang disebut Civacasana.

2.      Tahun 1331-1364, Gajah Mada Patih Majapahit, membuat kitab yang disebut Kitab Gajah Mada.

3.      Tahun 1413-1430, Kanaka Patih Majapahit, membuat kitab Adigama.

4.      Tahun 1350, di Bali ditemukan kitab hukum Kutaramanava.[3]

 

B. Kolonial

1). Masa VOC (1902-1799)

  Pada masa berdagang di Indonesia VOC diberi hak-hak istimewa oleh pemerintahBelanda. Hak istimewa tersebut adalah hak octrooi yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian, dan mencetak uang. Karenahak istimewa tersebut, VOC semakin menjadi-jadi dengan memaksakan aturan-aturan yang dibawanya dari Belanda kepada penduduk pribumi. Ketentuan hukum tersebut sama dengan hukum Belanda kuno yang sebagian besar merupakan hukum disiplin.

VOC pun mengumpulkan aturan-aturan yang pada mulanya tidak disimpan dengan baik hingga akhirnya diberi nama Statuta Batavia (1642). Usaha serupa dilakukan lagi pada tahun 1766 dan menghasilkan Statuta Batavia Baru. Kemudian penelitian yang dilakukan oleh Freijer yang di didalamnya termuat aturan-aturan hukum perkawinan dan hukum warisIslam. Selain peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh VOC, pada masa ini pun kaidah-kaidah hukum adat Indonesia tetap dibiarkan

VOC dibubarkan oleh pemerintah Belanda pada tanggal 31 Desember 1799, karenaVOC menanggung banyak utang. Tata hukum yang berlaku pada waktu itu terdiri atas aturan-aturan yang berasal dari negeri Belanda daerah kekuasaan VOC. Serta aturan-aturan tidak tertulis maupuntertulis yang berlaku bagi orang-orang pribumi , yaitu hukum adatnya masing-masing.[4]

 

2). Masa Besluiten Regerings (1814-1855)

Pada masa ini raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tertinggi atas daerah-daerah jajahantermasuk kekuasaan mutlak terhadap harta milik negara bagian yang lain. Kekuasaan mutlakraja tersebut diterapkan pula dalam membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene Verordening atau peraturan pusat. Peraturan pusat berupakeputusan raja maka dinamakan koninklijk besluit Pengundangannya lewat selebaran yang dilakukan oleh gubernur jendral.

Ada dua macam keputusan raja sesuai dengan kebutuhannya :

a.       Ketetapan raja, yaitu belsuit sebagai tindakan eksekutif raja, misalnya ketetapan pengangkatan gubernur jenderal.

b.      Ketetapan raja sebagai tindakan legislative, misalnya berbentuk Algemene Verordering atau Algemene Maatregel van Bestuur (AMVB) di negeri Belanda.

Raja mengangkat para komisaris jenderal yang ditugaskan untuk melaksanakan pemerintahan di Nederlands Indie (Hindia-Belanda). Para komisaris jenderal itu tidak membuat peraturan baru untuk mengatur pemerintahannya. Sejak komisaris jenderal memegang pemerintahan di daerah-daerah jajahan (wilayah Hindia-Belanda), baik raja maupun gubernur tidak mengadakan perubahan peraturan maupun undang-undang.

Dalam usaha untuk mengisi kekosongan kas Negara Belanda gubernur jenderal Du Bus dengan Gisignes menerapkan politik agrarian yaitu memperkerjakan orang-orang pribumi dengan paksa (kerja paksa). Pada tahun 1830 pemerintah belanda berhasil mengkodifikasi hukum perdata.

Pengundangan hukum berhasil dikodifikasi yang sudah itu baru dapat terlaksana pada 1 oktober 1838. Setelah itu timbul pemikiran tentang pengkodifikasian hukum perdata bagi orang-orang Belanda yang berada di hindia-belanda. Pemikiran itu diwujudkan pada 15 agustus 1839. Beberapa peraturan yang berhasil ditangani oleh komisi itu dan disempurnakan oleh Mr. H.L Wicher yaitu :

a.       Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi pengadilan (POP)

b.      Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) atau ketentuan-ketentuan umum tentang perundang-undangan

c.       Burgerlijk Wetboek (BW) atau kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata)

d.      Wetboek van Koophandel (WvK) atau KUHD

e.       Reglement of de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) atau peraturan tentang acra perdata

Semua peraturan tersebut setelah disempurnakan oleh Mr. H.L. Wicher diundangkan berlakunya di Hindia-Belanda sejak tanggal 1 mei 1848 melalui S.1847:57.  Dapat disimpulkan bahwa tata hukum pada masa ini terdiri dari peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan, peraturan-peraturan tidak tertulis (hukum adat) yang khusus berlaku bagi orang bukan golongan eropa.[5]

 

3). Masa Regerings  (1855-1926)

Pada tahun 1848 terjadi perubahan Grond Wet (UUD) di negeri Belanda. Perubahan UUDnegeri Belanda ini mengakibatkan terjadinya pengurangan terhadap kekuasaan raja, karena Staten Generaal (Perlemen) campur tangan dalam pemerintahan dan perundang-undangan jajahan Belanda di Indonesia. Perubahan penting yang berkaitan dengan pemerintahan dan perundang-undangan, ialah dengan dicantumkannya Pasal 59 ayat I,II,dan IV Grond Wet.[6]

 

5.) Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)

Indische Staasregeling  (IS) adalah RR yang sudah diperbaharui dan berlaku tanggal 1Januari 1926 melalui S.1925:415. Pembaruan RR atau perubahan RR menjadi IS ini karena berubahnya pemerintahan Hindia Belanda yang berawal dari perubahan Grond Wet negeri. Belanda pada 1922. Pada masa berlakunya IS ini bangsa Indonesia sudah turut membentuk undang-undang dan turut menentukan nasib bangsanya karena mereka turut dalam volksraad.[7]

 

6). Masa Pemerintahan Balatentara Jepang

        Masa penjajahan Jepang dimulai pada bulan Maret 1942, Pada masa penjajahan itudaerah Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu:

1.      Indonesia Timur dibawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang berkedudukan di Makassar.

2.      Indonesia Barat dibawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang berkedudukan di Jakarta.

Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan di wilayah Hindia-Belanda dibuat dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Dari ketentuan Pasal 3 OsamuSeirei No. 1/192 dapat diketahui bahwa hukum yang mengatur pemerintahan dan lain-laintetap menggunakan Indische Staaregeling (IS).Kemudian pemerintah bala tentara Jepang mengelurkan Gun Seirei nomor istimewa1942, Osamu Seirei No. 25 tahun 1944 dan Gun Seirei No.14 tahun 1942, untuk melengkapi peraturan yang telah ada sebelumnya. Gun Seirei nomor istimewa tahun 1942 dan OsamuSeirei No.25 tahun 1944 memuat aturan-aturan pidana yang umum dan aturan-aturan pidana yang khusus. Gun Seirei No.14 tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda.[8]

 

C. Hukum Indonesia

Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung pada bangsa lain. Sehingga Indonesia bebas menentukan nasibnya untuk mengatur negara dan menetapkan tata hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Sedangkan tata hukum yang berlaku adalah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda dan masa Jepang serta produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dari 1945-1949.Kemudian masih dalam masa Tata Hukum Indonesia yakni tahun 1949 sampai 1950, pada masa ini adalah masa berlakunya konstitusi RIS. Pada masa tersebut tata hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah Negara yang berwenang untuk itu selama kurun waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 16 Agustus1950.Dilanjutkan periode tahun 1950 hingga 1959, Tata hukum yang diberlakukan pada masaini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku berdasarkanPasal 142 UUDS 1950, kemudian ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh pemerintah Negara selama kurun waktu dari 17Agustus 1950 sampai dengan 04 Juli 1959.[9]

 

D. Hukum Nasional

Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari segala peraturan yang berlaku pada masa 1950-1959 dan yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ditambah dengan berbagai peraturan yang dibentuk setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959. Yang mana dektrit tersebutadalah dekrityang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli1959. Isi dektrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945.Sebagai tambahan, adapun urutan hierarki Tata Hukum Nasional saat ini yaitu menurut pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011:

1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3.      Undang-Undang/ Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4.      Peraturan pemerintah;

5.      Peraturan Presiden;

6.      Peraturan Daerah Provinsi; dan

7.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[10]

 

2.3 Makna Eksistensi Hukum Indonesia

           Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, melahirkan tata hukum Indonesia. Arti proklamasi adalah 1) Indonesia lepas dari kekuasaan kolonial, sehingga Negara Indonesia dibentuk sendiri oleh Bangsa Indonesia; 2) Bangsa Indonesia mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri. Terdapat dua aspek dari proklamasi, yaitu:

1.      Aspek Politis, Indonesia lepas dari kekuasaan kolonial.

2.      Aspek Yuridis, Indonesia diberikan kewenangan untuk mengubah Hukum Kolonial menjadi Hukum Nasional.

 

Beberapa tata hukum yang pernah berlaku di Indonesia, di antaranya:

1.      Tata Hukum Pra Kolonial, yaitu hukum adat dan hukum agama.

2.      Tata Hukum Kolonial, yaitu hukum holonial dan hukum adat.

3.      Tata Hukum Indonesia, yaitu tata hukum yang dibentuk dan ditentukan oleh bangsa Indonesia bersamaan dengan tenbentuknya Negara Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus 1945

4.      Tata Hukum Nasional, yaitu dibuat oleh pejabat yang berwenang atau dibentuk oleh pembentuk hukum nasional; dibuat atau dibentuk menggunakan bahasa nasional; materi tata hukum nasional harus mendukung cita-cita pembangunan nasional; dibuat di negtara Indonesia.

 

Hukum ekskolonial masih dipertahankan di Indonesia hingga saat ini karena:

1.      Mencegah terjadinya kevakuman hukum

2.      Semangat untuk lepas dari hukum eks colonial masih ada, ( tetapi ( pd awal kemerdekaan) tersita untuk masalah persatuan dan kesatuan

3.      Ketidaksiapan para pemimipin RI dalam usaha perealisasian

4.      Hukum colonial yang sekuler dan netral dapat menengahi dan mencegah setiap maksud untuk mendesakkan islam dan golongan.

5.      Para pakar sudah terdidik dengan tradisi hukum belanda.

6.      Ketidak berdayaan untuk menata ulang seluruh sistem hukum di iindonesia

 

Dasar hukum pemberlakuan Hukum eks Kolonial

1.      Pasal II AP UUD 1945 jo pasal 1 AP UUD1945 post amandemen

2.      Perpres No. 2 Th 1945: “segala badan Negara dan peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 selama belum diadakan yang baru menurut UUD, Masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan UUD tersebut.[11]


 BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Jurnal Bahasa Inggris Profit Sharing
  4. Makalah Pengertian Produk, Ciri-Ciri, Dan Kriteria Produk Disukai Pasar
  5. Pengertian Tata Hukum Dan Makalah Pengantar Hukum Indonesia
  6. Makalah Sumber Hukum Di Indonesia
  7. Makalah Macam-Macam Lembaga Tinggi Negara
  8. Makalah Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia


[1] Id.scribd.com “Pengertian Tata Hukum” (7 Februari 2020).

[2] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta:PN.BalaiPustaka,1983),169-170

[3][3] Resume Eksistensi Tata Hukum di Indonesia by. Ihwanun Mudhofir HaririFakultas Hukum Universitas. Hlm 4

[4] Rahman Syamsuddin,Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta,PRENADAMEDIA GROUP,2019)hlm 50-51

[5] Ibid, hlm 51-52

[6] Resume Eksistensi Tata Hukum di Indonesia by. Ihwanun Mudhofir HaririFakultas Hukum Universitas. Hlm 6

[7] Ibid, hlm 7

[8] Rahman Syamsuddin,Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta,PRENADAMEDIA GROUP,2019)hlm 55-56

[9] Resume Eksistensi Tata Hukum di Indonesia by. Ihwanun Mudhofir HaririFakultas Hukum Universitas. Hlm 8

[10] Ibid, hlm 9

[11] Prof. Dr. Sri Hajati, S.H., M.S., dkk., Pengantar Hukum Indonesia (Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga, 2018). Hal. 71

PENGERTIAN PRODUK, CIRI-CIRI, DAN KRITERIA PRODUK DISUKAI PASAR

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.      Pengertian Penentuan Produk

Penentuan produk merupakan menciptakan ide produk dan menindaklanjuti sampai produk diperkenalkan ke pasar. Produk adalah sesuatu yang anda hasilkan atau miliki dan kemudian dapat anda jual dan pasarkan. Produk yang unik tentu saja akan mendapatkan kemungkinan untuk dapat laku lebih banyak di pasaran daripada produk yang biasa-biasa saja. Dalam mengembangkan sebuah program untuk mencapai pasar yang diinginkan, sebuah perusahaan harus memulai dengan produk atau jasa yang dirancang untuk memuaskan keinginan konsumen. Maka dari itu perusahaan harus berusaha mengambil hati para konsumen untuk memperlancar jalannya produksi.[1]

2.      Produk Layak Jual

Produk layak jual adalah produk yang dijual dengan keadaan layak diterima dan kemasan maupun isinya masih tetap berkualitas seperti pada saat diproduksi. Sebuah produk yang dibuat tepat sebagaimana didesain sejak awal adalah produk yang baik, dan produk yang tidak memenuhi standar desainnya adalah cacat. Sebuah produk baru bisa dikatakan produk yang baik bila mampu menjalankan fungsi utamanya.

Sebagai contoh, sebuah tas ransel fungsi utamanya adalah untuk menyimpan barang. Jadi akan menjadi tidak ada artinya meskipun harganya mahal, warnanya dan modelnya bagus, model terbaru, dan sebagainya, namun untuk mebawa barang tidak kuat karena bahannya tipis sehingga mudah robek.

Dalam menjual suatu produk, kita harus mengetahui fungsi utama dari produk itu sendiri. Setelah itu baru kita perhatikan hal yang lainnya, seperti warna, kemasan, harga, bentuk, dan sebagainya. Dengan demikian, bila ingin bertahan lama dan berkembang, setiap usaha wajib memiliki produk yang baik atau harus punya kelayakan untuk dijual kepada konsumen, tidak hanya harga yang terjangkau saja, namun juga harus handal.

ciri-ciri sebuah produk yang layak jual/produk yang handal:

a)      Produk tersebut memiliki umur ekonomis yang cukup lama.

Semakin lama umur atau usia penggunaanya akan semakin baik bagi konsumen. Sebagai contoh, kalau konsumen membeli roti tawar, maka semakin lama (tanpa upaya negatif, tentunya) roti tersebut bisa bertahan dan dapat dimakan, semakin handal roti tersebut.

Kalau konsumen membeli sepatu, maka dengan harga yang dibayarkan, semakin lama sepatu tersebut bisa bertahan dan dapat digunakan, semakin handal sepatu tersebut. Bahkan pada beberapa contoh, produk tersebut semakin handal, karena mampu bertahan lama dari usia atau umur ekonomis wajarnya. Misalkan, dengan membeli sepatu dengan harga Rp 30.000 seorang konsumen cukup tahu diri bahwa sepatu tersebut bisa bertahan 3 bulan saja sudah bersyukur, namun ternyata sudah 6 bulan lebih sepatu tersebut masih layak digunakan, maka produk tersebut sudah sangat memenuhi kriteria handal yang pertama.

Apabila produk tersebut mengalami kerusakan mudah diperbaiki. Mudah di sini, bisa berarti mudah dicari komponennya yang rusak, karena banyak dijumpai di berbagai toko yang ada, maupun mudah dalam memperbaikinya. Sebagai contoh, sebuah produk kursi yang rusak karena bautnya patah, konsumen dengan mudah membeli baut pengganti di banyak toko serta dapat memperbaikinya sendiri, atau kalaupun minta tolong orang, dengan mudah menemukan orang atau bengkel yang bisa memperbaiki kursi tersebut. Sebaliknya produk yang tidak handal adalah produk yang spare partnya sulit dicari, kalau rusak sulit diperbaiki dan kadang-kadang harus menunggu waktu yang lama untuk memperbaikinya.

Kerusakan salah satu komponen tidak akan berpengaruh banyak pada fungsi utama produk tersebut. Seperti kita ketahui sering kali sebuah produk terdiri atas berbagai komponen. Sebagai contoh produk inovatif ’sandal boneka’. Produk tersebut dikatakan handal apabila misalnya karena suatu sebab hiasan bonekanya lepas atau rusak, sandal tersebut tetap bisa dan pantas digunakan. Jangan sampai hanya karena itu, sandal tersebut menjadi tidak bisa digunakan atau menjadi memalukan bila digunakan.

b)     Mudah digunakan dan mudah dirawat.

Produk yang handal harus mudah digunakan, mulai dengan pemasangan yang mudah, maupun petunjuk penggunaan yang mudah dipahami, sehingga konsumen tidak membutuhkan waktu yang lama untuk bisa menikmati manfaat produk tersebut.

Di samping itu, produk tersebut harus memberi kemudahan bagi konsumen untuk merawatnya. Sebagai contoh produk ’Baju’ yang baik adalah baju yang tidak hanya mudah dipakai namun juga harus mudah dirawat, dengan perawatan pada umumnya. Semakin sulit dipakai dan semakin sulit perawatannya (mencuci dan menyimpannya, misalnya), semakin tidak handal produk tersebut, karena menimbulkan masalah tambahan bagi konsumen.

c)      Ramah lingkungan.

Saat ini dengan terus menurunnya kualitas lingkungan di sekitar kita, semakin menuntut produk yang ramah lingkungan, tidak hanya bahan baku yang digunakan saja yang harus ramah lingkungan, namun masa penggunaan dan sampah yang dihasilkan pun harus ramah lingkungan, syukur-syukur tidak menghasilkan sampah, dengan kata lain semua komponen dapat dikonsumsi oleh konsumen.[2]

3.      Produk Berkualitas

Kualitas mengandung banyak pengertian, beberapa contoh dari pengertian kualitas menurut Tjiptono (1996:55) adalah :

-          Kesesuaian dengan persyaratan.

-          Kecocokan untuk pemakaian.

-          Perbaikan berkelanjutan.

-          Bebas dari kerusakan/cacat.

-          Pemenuhan kebutuhan pelanggan sejak awal dan setiap saat.

-          Melakukan segala sesuatu secara benar.

-          Sesuatu yang bisa membahagiakan pelanggan.[3]

 

Terdapat dua jenis kualitas, yaitu : (Supriyono, 1994:377-378):

1.      Kualitas rancangan (Quality of Design) adalah suatu fungsi berbagai spesifikasi produk. Kualitas rancangan merupakan nilai yang dirumuskan menurut tingkatannya. Kualitas yang lebih tinggi tidak selalu merupakan kualitas yang lebih baik. Kualitas rancangan yang lebih tinggi biasanya ditunjukkan oleh dua hal yaitu tingginya biaya pemanukfakturan dan tingginya harga jual.

2.      Kualitas kesesuaian (Quality of Conformance) adalah suatu ukuran mengenai bagaimana suatu produk memenuhi berbagai persyaratan atau spesifikasi. Jika suatu produk memenuhi semua spesifikasi rancangan, produk tersebut cocok untuk digunakan. Sebuah produk yang dibuat tepat sebagaimana didesain sejak awal adalah produk yang baik, dan produk yang tidak memenuhi standar desainnya adalah cacat.[4]

Ada beberapa macam unsur-unsur yang harus diperhatikan untuk menghasilkan suatu produk yang bermutu (Mizuno, 1994:6-7) :

a)      Harga yang Wajar

Sebuah produk tidak perlu secara mutlak mutunya terbaik, yang terpenting adalah bahwa produk tersebut memenuhi tuntutan konsumen agar dapat dimanfaatkan. Selain sifat fisik, konsumen juga mencari harga yang wajar, itulah sebabnya tidak ada artinya mengejar mutu produk tanpa memperhatikan harga.

b)     Ekonomi

Konsumen mencari sifat ekonomis seperti kebutuhan energi sekecil mungkin, kemungkinan rusak sesedikit mungkin, pemeliharaan dan biaya pengaman sekecil mungkin, dan penggunaan yang luas.

c)      Awet

Pemakai mengharapkan agar produk itu terbuat dari bahan yang awet dan tahan terhadap perubahan drastis sepanjang waktu.

 

d)     Aman

Sebuah produk diharapkan aman untuk digunakan dan tidak membahayakan kehidupan atau anggota badan.

e)      Mudah digunakan

Umumnya sebuah produk dirancang untuk rata-rata konsumen pada umumnya, tanpa memerlukan pelatihan khusus terlebih dahulu untuk menggunakannya. Konsumen berharap dapar menggunakan produk itu segera, terus menerus, dan tanpa kesulitan.

f)       Mudah Dibuat

Hal ini berkaitan dengan biaya produksi. Produk tadi harus terbuat dari bahan-bahan yang mudah diperoleh dan mudak disimpan, dan pemanufakturannya harus memerlukan proses dan ketrampilan sesedikit mungkin.

g)      Mudah dibuang

Pada masyarakat sekarang yang sangat padat populasinya, sebuah produk yang tidak dapat digunakan begitu saja di sembarang tempat.[5]

Ciri-ciri produk berkualitas tinggi adalah apabila memiliki ciri-ciri yang khusus atau istimewa berbeda dan produk pesaing dan dapat memenuhi harapan atau tuntutan sehingga dapat memuaskan pelanggan. Kualitas yang lebih tinggi memungkinkan perusahaan meningkatkan kepuasan pelanggan, membuat produk laku terjual, dapat bersaing, meningkatkan pangsa pasar dan volume penjualan, serta dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Suatu produk dikatakan berkualitas tinggi apabila di dalarn produk tidak terdapat kelemahan, tidak ada yang cacat sedikitpun. Kualitas yang tinggi rnenyebabkan perusahaan dapat mengurangi tingkat kesalahan, mengurangi pengerjaan kembali dan pemborosan, mengurangi pembayaran biaya.

Menurut Kotler dan Armstrong (2012:283) kualitas produk adalah kemampuan sebuah produk dalam memperagakan fungsiya, hal ini termasuk keseluruhan durabilitas, reliabilitas, ketepatan, kemudahan pengoperasian, dan reparasi produk, juga atribut produk lainnya.

4.      Produk yang Disukai Pasar

            Produk disukai pasar merupakan produk yang dapat diterima oleh masyrakat selaku konsumen. Ada beberapa kategori sebuah produk dapat diterima dan digemari oleh konsumen, antara lain:

a)      Kompabilitas

            Adalah sejauh mana suatu produk konsisten dengan afeksi, kognisi dan perilaku konsumen saat ini.

b)     Kesederhanaan

            Adalah sejauh mana suatu produk dapat dimengerti dan mudah digunakan oleh konsumen.

c)      Manfaat relative

            Adalah sejauh mana suatu produk mampu bersaing dan bertahan atas bentuk produk, kelas produk dan merek produk.

5.      Produk yang Menguntungkan 

            Produk yang menguntungkan adalah sejauh mana suatu produk dapat menguntungkan atau menghasilkan profit bagi si pengusaha baik secara finansial atau secara manfaat. Produk yang menguntungkan bisa dikatakan juga sebagai produk yang memiliki prospek kegunaan yang berarti di masa akan datang atau memiliki spekulasi keuntungan di masa yang akan datang. Untuk pengembangan produk jangka panjang produk yang dihasilkan itu hendaknya ditingkatkan lagi kualitasnya mengingat semakin ketatnya persaingan di dunia usaha/bisnis agar mampu bertahan dan bersaing dengan produk lain yang tentunya akan menghasilkan profit yang lebih besar bagi pengusaha itu sendiri.

 

 

 

6.      Langkah-langkah dalam Menentukan Produk

Produk merupakan barang yang hendak diperdagangkan. Produk yang dijual hendaknya produk-produk yang legal di negeri ini. Perhatikan kelebihan dan kekurangan produk, sehingga nantinya dapat memaksimalkan pendapatannya.

            Disini tidak akan membahas barang apa saja yang hendak dijual dan bagaimana mencari kelemahan dan kelebihannya. Namun, di sini akan langsung membahas ke poinnya saja bahwa yang perlu dipersiapkan dari menentukan produk ialah yang berkaitan dengan gambar, spesifikasi, harga, dan kuantitas lainnya.

Berikut langkah-langkah untuk menentukan produk yang hendak dijual secara pasar atau online:

Untuk toko online siapkan gambar-gambar yang menarik, relefan dengan kondisi sebenarnya dan mewakili produk yang hendak dijual. Penjual juga dapat menyiapkan dengan matang gambar produknya karena gambar merupakan karyawan yang bekerja dan melayani pengunjung selama 24 jam non-stop. Mungkin terkesan berlebihan, namun sebenarnya tidak karena tidak dipungkiri 90% orang akan membeli suatu barang karena tampilan gambar yang menari dan cantik. Mungkin untuk model pasar atau tatap muka bisa dilakukan dengan cara memberikan spanduk produknya dengan gambar yang menarik.

Siapkan spesifikasi yang benar dan jelas sebagai referensi suatu produk. Spesifikasi yang dimaksud ialah jenis produk, bahan pembuatnya, ukuran produk, berat produk, dan lain sebagainya. Siapkan spesifikasi yang detail, sehingga jika ada pertanyaan dari customer, penjual tidak banyak untuk menjelaskannya. Itu suatu kelebihan dari membuka lapak secara online. Jika model offline atau tatap muka, mungkin bisa dijelaskan jika pelanggan ada yang bertanya.

Harga yang bersaing. Memang harga menjadi sedikit ganjalan dan hambatan bagi yang buka lapak secara online. Jadi harus memperhitungkan harga jual ditambah dengan ongkos kirimnya yang kebanyakan para penjual online mematok harga yang lebih mahal ketimbang toko-toko konvensional. Perkirakan harga yang relevan dan siap bersaing dengan kompetitornya. Sedikit tips mengenai harga adalah ambil laba sedikit namun pembeli tersebut selalu setia membeli barang suatu dagangannya

            Sedikitnya, ada 3 hal yang perlu disiapkan dalam penentuan atau persiapan produk. Silahkan persiapkan produk dalam sebuah gambar dan dilengkapi dengan spesifikasi dan harga-harganya.[6]

 BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Jurnal Bahasa Inggris Profit Sharing
  4. Makalah Pengertian Produk, Ciri-Ciri, Dan Kriteria Produk Disukai Pasar
  5. Pengertian Tata Hukum Dan Makalah Pengantar Hukum Indonesia
  6. Makalah Sumber Hukum Di Indonesia
  7. Makalah Macam-Macam Lembaga Tinggi Negara
  8. Makalah Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia


[1] http://digilib.unila.ac.id/2074/11/BAB%202.pdf, hlm 1

[2] https://ideusahabisnis.com/kriteria-ciri-ciri-produk-yang-handal-dan-disukai-konsumen/

[3] http://e-journal.uajy.ac.id/6707/3/EM218125.pdf, hlm 10

[4] http://e-journal.uajy.ac.id/1562/3/2EA16250.pdf, hlm 3

[5] Ibid, hlm 5-6

[6] Imam Suryono, Toko Online Professional dengan Blogger dan Wordpress. PT Elex Media Komputindo. Jakarta, 2014. Hal 11-12

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...