1. Pengertian Zakat Mal Adalah Zakat Harta
Apa yang dimaksud dengan Zakat Mal? Zakat harta
sering disebut juga Zakat Mal adalah, menurut bahasa, kata “mal”
berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia
untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mal adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.
Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mal apabila
memenuhi dua syarat wajib Zakat Mal berikut:
- Dapat dimiliki, disimpan,
dihimpun, dikuasai.
- Dapat diambil manfaatnya
sebagaimana lazimnya.
Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang,
emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki
tetapi manfaatnya dapat diambil, seperti udara dan sinar matahari tidaklah
disebut mal.
Jadi singkatnya, Zakat Mal adalah zakat atas harta
yang dimiliki secara penuh yang telah mencapai nishab dan haulnya.
2. Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Selain mencapai nisab zakat, terdapat syarat-syarat
harta yang wajib dizakati bagi mustahik untuk dikeluarkan sebesar 2,5%. Syarat
wajib seseorang umat Islam wajib mengeluarkan zakat yaitu sebagai berikut:
a)
Kepemilikan sempurna
Syarat Wajib Zakat Mal, Harta yang dimiliki secara
sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan
mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah
kontrol dan kekuasaannya.
Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang
dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdagangan yang baik dan halal,
harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya
apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan
cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib
dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada
pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.
b)
Berkembang (produktif atau
berpotensi produktif)
Yang dimaksud harta Zakat Mal yang berkembang di sini
adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal
usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian,
perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut
istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan
keuntungan atau pendapatan lain.
c)
Mencapai nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah
minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
d)
Melebihi kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang
diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak
dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak),
seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan,
pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu
yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian
tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi.
Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan
rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama
adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya,
mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai
pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak
selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh
sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus
berlangsung, manusia modern tidak akan pernah mengeluarkan Zakat Mal
karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan
kebutuhannya.
e)
Terbebas dari utang
Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan
untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika
setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab,
harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan
bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap
tidak termasuk orang yang berkecukupan.
Ia masih perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu.
Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang
sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.
f)
Kepemilikan satu tahun
penuh (haul)
Untuk harta yang sudah dimiliki selama satu tahun, maka
pemilik terkena kewajiban zakat. Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta
tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan
tahun Hijriah).
Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas,
uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta
hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang
dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak
disyaratkan harus mencapai satu tahun.
3. Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Wajib seseorang mengeluarkan zakat jika memiliki jenis harta
sebagai berikut dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan:
a)
Binatang Ternak
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Peternakan telah
berlangsung selama satu tahun.
- Binatang ternak
digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
- Mencapai nisab. Nisab
untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
- Ketentuan volume zakatnya
sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang
ternak itu sendiri.
b)
Harta Perniagaan
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Muzakki harus menjadi
pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh
dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat
dari warisan dan hadiah.
- Muzakki berniat untuk
memperdagangkan komoditas tersebut.
- Harta zakat mencapai nisab
setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
- Kepemilikan telah melewati
masa satu tahun penuh.
c)
Salah Satu Bentuk Zakat Mal
Adalah Harta Perusahaan
Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang
diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan
dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan
zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila dilihat dari aspek legal
dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada
kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun
jasa dapat menjadi objek wajib zakat.
Untuk harta perusahaan yang sudah mencapai nishab
(batas minimum zakat), maka sudah terkena kewajiban zakat.
d)
Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman
yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran,
buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam
dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia
dan hewan.
e)
Barang Tambang dan Hasil
Laut
Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah
segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan
kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut,
yaitu:
- Semua barang tambang hasil
kerja eksploitasi kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh
pihak swasta ataupun pemerintah.
- Harta karun yang tersimpan
pada kedalaman tanah yang banyak dipendam oleh orang-orang zaman dahulu,
baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi
yang tinggi.
- Hasil laut seperti
mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut. Sebagian ulama
berpendapat kalau besaran zakat hasil laut sama seperti rikaz, yaitu 20
persen. Akan tetapi, sebagian lainnya mengungkapkan kalau Rasulullah hanya
menyebut kadar zakat rikaz dan tidak mengeluarkan komentar apapun tentang
kadar zakat hasil laut.
Ulama kontemporer seperti Dr.
Yusuf Al Qardhawi dan Dr. Husain Syahatah dalam buku Fiqhu Az zakah I/458,
At-tathbiq al-mu’ashir li az-zakah menjelaskan jika kadar zakat hasil laut
sebesar 10 persen dari netto. Sementara, nishabnya yaitu 85 gram emas 24
karat dan dibayarkan langsung saat panen tiba. Serupa dengan zakat pertanian,
zakat hasil laut tidak perlu menunggu waktu kepemilikan satu tahun.
f)
Emas dan Perak Adalah Zakat
Mal
Emas dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua
fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas
dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat
Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial atau berkembang.
Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya
termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat.
Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata
uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di
masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang,
se-perti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam
kriteria penyimpanan emas dan perak.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya
seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut
syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu
dapat diuangkan.
Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk
perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib
zakat.
g)
Properti Produktif
Yang dimaksud adalah harta properti yang diproduktifkan
untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut.
Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain
atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.
Syarat-syarat properti tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak dikhususkan sebagai
komoditas perniagaan.
- Tidak dikhususkan sebagai
pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya, seperti tempat tinggal dan
sarana transportasi untuk mencari rezeki.
- Properti yang disewakan
atau dikembangkan bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin
maupun tidak.
4. Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?
Zakat Mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa
tabungan, uang, perdagangan, atau pun emas dan perak. Untuk zakat emas, perak,
uang, dan perdagangan, nishabnya adalah senilai dengan 85 gram emas.
Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sedangkan nilai zakat yang
dikeluarkan adalah 2,5 persen.
Sebagai ilustrasi, misalnya bapak A memiliki uang atau emas
senilai 80 juta. Ia juga memiliki aset lancar perniagaan senilai 20 juta. Jadi,
total kekayaan yang sejenis nilainya adalah : 100 juta. Ini artinya, harta
tersebut telah mencapai nishab 85 gram emas.
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN: