HOME

09 Agustus, 2023

PROPOSAL PERKEMAHAN CERIA PRAMUKA

 


I.         LATAR BELAKANG

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab, diperlukan kerjasama yang solid dari berbagai unsur pendidikan formal maupun nonformal.

Salah satu pendidikan nonformal yaitu pendidikan kepemudaan. Unsur yang ada di dalam kepemudaan adalah Gerakan Pramuka yang mempunyai tujuan membentuk anggotanya agar memiliki karakter sesuai dengan Tri Satya dan Dasa dharma. Tujuan dari Gerakan Pramuka sejalan dengan fokus pendidikan karakter yang menjadi cita cita bangsa Indonesia.

Berkegiatan positif di alam bebas mampu menunjang tercapai Sumber daya Manusia yang lebih peduli dan peka akan dirinya serta  lingkungannya. Survival Scout Camp diadakan dengan harapan bisa memberikan dukungan dan wawasan akan kegiatan pramuka yang mandiri dan penuh keceriaan.

 

II.      LANDASAN

1. Pancasila

2. Undang Undang Dasar 1945

3. Agenda MTs Negeri .....................

 

III.   MAKSUD DAN TUJUAN

1.    Maksud

“Menjadikan pramuka penggalang mengenal perkemahan dasar serta sebagai puncak evaluasi kegiatan pramuka MTs Negeri ..................... ”

2.    Tujuan

a.    Meningkatkan aktivitas dan kualitas latihan pramuka MTs Negeri .....................

b.    Memupuk jiwa bersaing positif dan menambah pengalaman peserta didik pramuka MTs Negeri .....................

c.    Mengembangkan jiwa kepemimpinan, mandiri dan bertanggungjawab peserta didik pramuka MTs Negeri .....................

IV.   NAMA KEGIATAN

SURVIVAL SCOUT CAMP

V.      WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal    : 19,20,21 Juni 2023

Tempat     : MTs Negeri .....................

 

 

VI.   Jadwal kegiatan

Hari

Waktu

Kegiatan

19 Juni 2023

20 Juni 23

06.30-07.00

Kehadiran Peserta

07.00-07.30

Persiapan pemberangkatan

07.30-09.30

pemberangkatan

09.30-10.00

Apel pembukaan

10.00-11.00

Pendirian Tenda

11.00-12.00

Istirahat sholat makan bekal siang

12.00-13.00

Materi peta topografi dan kompas

13.00-14.00

Materi memasak dialam bebas

14.00-15.00

Materi survival

15.00-16.00

Istirahat sholat ashar

16.00-17.30

praktek memasak dan bersih diri

17.30-18.00

Sholat magrib berjamaah

18.00-19.00

Makan malam

19.00-19.30

Sholat isya berjamaah

19.30-21.00

Unggun gembira

21.00-21.15

Apel malam

21.00-04.00

Istirahat malam

20 Juni 2023

21 Juni 23

04.00

Bangun pagi dan sholat subuh

05.00-06.00

Senam  pagi, Pagi Bersih

06.00-07.00

Sarapan pagi

07.00-08.00

Jelajah air terjun

08.00-09.00

Bersih diri

09.00

Kembali ke madrasah

 

VII.Peserta

Penggalang kelas VII

288 siswa

Penggalang kelas VIII

302 siswa

Total siswa

590 siswa

 

 

VIII.       Anggaran Dana kelas 7 dan 8         

KETERANGAN

JUMLAH

TOTAL JUMLAH

Kontribusi 590 siswa

100.000 x 590

59.000.000

Benner

300.000

300.000

Makan siswa 1x

15.000 x 590

8.850.000

Makan pendamping 3 hari

15.000 x 3 x 17

2.295.000

Honor panitia 3 hari

 

4.450.000

Honor pembina 3 hari

150.000 x 5

2.250.000

Akomodasi survey lokasi

500.000

500.000

Sewa peralatan tenda

1.000.000

1.000.000

Sewa lahan perkemahan

15.500 x 607

9.408.500

Sewa 11 armada TNI

2.200.000 x 11

24.200.000

Obat obatan

300.000

300.000

Api unggun

250.000 x 2

500.000

Dana taktis

500.000

500.000

Total

Rp.54.553.500        

 

59.000.000 – 54.553.500 = 4.446.500

 

IX.             PENUTUP

Demikian proposal Perkemahan ini yang kami ajukan. Kiranya mendapat perhatian dari Ka. Mabigus serta berkenan memberikan bantuan, baik moril maupun materil demi suksesnya kegiatan kami. Selanjutnya kami mohon petunjuk dan arahan dari Ka.Mabigus . Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Amin.

Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

 

Surabaya 7 Juni 2023

Mengetahui,

Kepala  MTs Negeri .....................

Ketua Pelaksana

 

 

 

 .....................

NIP. .....................

 

 

 

 

.....................

NIP. .....................

 

Baca Artikel Lainnya yang Berkaitan;

CONTOH TATA TERTIB SISWA

 


TATA TERTIB SISWA

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 10 KOTA ………

TAHUN PELAJARAN 2023-2024

 

BAB I

KERAPIAN

1.    KETENTUAN SERAGAM

a.    Bahan dan model sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh madrasah

b.    Seragam harus dilengkapi dengan atribut yang telah ditentukan oleh madrasah yaitu :

·       Dasi madrasah

·       Peci madrasah

·       Bedge Madrasah

·       Bedge Lokasi/Kelas

·       Ikat pinggang madrasah

·       Nama Dada

·       Topi (saat upacara)

c.    Kaos kaki menyesuaikan seragam dan berlogo madrasah

d.    Memakai kaos dalam singlet warna putih polos

e.    Memakai inner jilbab sewarna dengan jilbab

f.      Sepatu warna hitam polos

 

2.    KETENTUAN PEMAKAIAN SERAGAM

a.    Senin – selasa: putih biru lengkap dengan segala atributnya:

dasi, bedge, kaos kaki berlogo madrasah dan topi (saat upacara/apel)

b.    Rabu:  baju batik bawahan putih dan berjilbab (warna biru bagi siswa putri), kaos kaki berlogo madrasah

c.    Kamis: pramuka lengkap dengan segala atribut yang telah ditentukan. Untuk siswa putri hasduk dikenakan di luar jilbab, kaos kaki warna hitam berlogo madrasah

d.    Jum’at: seragam busana muslim lengkap dengan segala atributnya, kaos kaki warna hitam berlogo madrasah dan berpeci madrasah saat istighosah,.

 

3.    KETENTUAN RAMBUT & KUKU

a.    Tidak bercat atau berwarna

b.    Kuku wajib rapi, pendek dan bersih

c.    Bagi siswa putra, rambut tidak melewati alis untuk bagian depan, telinga untuk bagian samping, dan tengkuk kepala untuk bagian belakang

d.    Bagi siswa putri rambut harus rapi (di kuncir bagi yang berambut panjang) sehingga tidak tampak menjuntai pada saat memakai jilbab

 

 

 

 

BAB II

KEDISIPLINAN

 

1.    Siswa hadir di madrasah 15 menit sebelum bel masuk kegiatan yang telah ditetapkan madrasah.

2.    Apabila terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya, siswa wajib lapor ke guru piket/BK untuk meminta surat ijin masuk/keluar kelas.

3.    Siswa mengikuti kegiatan pembiasaan madrasah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan :

a.    Sholat Dhuha

b.    BBQ

c.    Sholat Dhuhur

d.    Sholat Ashar

e.    Berdoa sebelum pelajaran dimulai dan sebelum pulang

f.      Asmaul Husna

4.    Pada saat KBM dan pergantian jam pelajaran, siswa harus berada di dalam kelas/lokasi pembelajaran yang ditentukan guru, jika ada keperluan harus ijin kepada guru yang bersangkutan.

5.    Jika siswa keluar kelas karena keperluan, siswa harus ijin kepada guru di kelas dengan membawa kartu ijin secara bergantian.

6.    Jika berhalangan hadir untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di madrasah, maka siswa harus mengirimkan surat ijin tertulis yang ditandatangani oleh wali murid

 

 

BAB III

KERAJINAN

 

1.    Baju seragam siswa putra/putri harus dalam keadaan rapi (atasan dimasukkan, kecuali busana muslim dan seragam batik bagi siswa perempuan)

2.    Bersepatu selama kegiatan pembelajaran di kelas

3.    Melepas jaket atau baju lain pada saat memasuki madrasah

4.    Membawa mukenah bagi siswa putri

5.    Tidak memakai aksesoris dalam bentuk apapun

6.    Tidak memakai topi pada saat di dalam kelas

 

BAB IV

KEWAJIBAN

 

1.    Siswa wajib mentaati semua tata tertib yang telah ditetapkan tersebut diatas

2.    Siswa wajib mengikuti kegiatan madrasah yang telah ditentukan

3.    Siswa wajib menjaga dan merawat fasilitas madrasah dengan baik

 

BAB V

HAK SISWA

 

1.    Siswa berhak menggunakan fasilitas madrasah

2.    Siswa berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan dari civitas madrasah

3.    Siswa berhak mendapatkan pelayanan dan pembimbingan dari civitas madrasah

 

BAB VI

LARANGAN

 

1.    Siswa dilarang mengendarai motor sendiri pada saat ke madrasah

2.    Siswa dilarang membawa hand phone (HP) ke madrasah kecuali dengan ijin guru untuk keperluan kegiatan di madrasah

3.    Siswa dilarang mencuri dan atau menggunakan barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya

4.    Siswa dilarang bertengkar atau melakukan tindakan kekerasan, bullying dan sejenisnya

5.    Siswa dilarang membawa/menggunakan senjata tajam, minuman keras, rokok dan narkoba di madrasah

6.    Siswa dilarang menonton/melakukan/menyebarkan konten pornografi dan pornoaksi

7.    Siswa dilarang pacaran atau melakukan tindakan asusila, pornografi dan pornoaksi

 

 

BAB VII

KONSEKUENSI

 

Jika siswa melakukan pelanggaran pada Bab I s.d III, maka akan diberikan teguran dan tindakan sesuai tingkat pengulangan pelanggaran yang dilakukan dan panggilan orang tua.

Jika siswa melakukan pelanggaran pada bab VI, maka akan diberikan panggilan orang tua, pembinaan dari dan sesuai  kebijakan madrasah atau dikembalikan ke orang tua.

 

 

 

Ditetapkan di Surabaya

Tanggal, 13 Juli 2023

Kepala

 

 

 

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .


 Baca Artikel Lainnya yang Berkaitan;

Materi Akidah Akhlak Kelas VII Semester Genap BAB II : Iman Kepada Para Malaikat

  Materi Akidah Akhlak Kelas VII Semester Genap BAB II : Iman Kepada Para Malaikat dan Makhluk Ghaib PEMBAHASAN 1.        Malaikat Pengertia...