HOME

14 September, 2022

PERJANJIAN KERJASAMA MORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) SEKOLAH DENGAN PONDOK

 PERJANJIAN KERJASAMA MoU MORANDUM OF UNDERSTANDING

. . . . . . . . . . . . . . . DENGAN MA’HAD AL-HIKMAH

KECAMATAN LAKARSANTRI

KOTA SURABAYA


Nomor : 


Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : . . . . . . . . . . . . . . .

Jabatan : Kepala Sekolah

Unit Kerja : . . . . . . . . . . . . . . .

Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan . . . . . . . . . . . yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


Nama

Jabatan

Unit Kerja

Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan Puskesmas Kampung Timur Kota Balikpapan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.


Dengan tanpa mengurangi ketentuan hukum yang telah disepakati dan diberlakukan, kedua belah pihak sepakat untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang sudah disepakati dan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :


A. Maksud dan Tujuan Dilakukan Perjanjian

1. Kami sepakat untuk bekerjasama dalam program pengembangan keagamaan.

2. Kami PIHAK PERTAMA sepakat akan menerima fasilitas sarana dan prasarana PIHAK KEDUA untuk kegiatan pengembangan keagamaan.

3. Kami PIHAK KEDUA sepakat akan memberikan fasilitas sarana dan prasarana kepada PIHAK PERTAMA untuk kegiatan pengembangan keagamaan.


B. Prosedur Pelaksanaan :

1. Umum : Pelayanan kegiatan pengembangan keagamaan ini akan diberikan kepada PIHAK KEDUA untuk siswa yang bersekolah di . . . . . . . . . . . . . . . dengan ketentuan sebagai berikut :

Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dalam program kegiatan pengembangan keagamaan.

Kriteria siswa yang akan mendapatkan program kegiatan pengembangan keagamaan adalah siswa didik yang telah terdaftar di sekolah . . . . . . . . . . . . . . ..

2. Kewajiban PIHAK PERTAMA diantaranya sebagai berikut :

Merawat fasilitas ma’had secara baik.

Mempersiapkan dan mengirimkan semua data siswa didik yang mengikuti program ma’had al-hikmah . . . . . . . . . . . . . . ..

Mengondisikan siswa ma’had al-hikmah

Bertanggungjawab terhadap seluruh siswa yang ada di ma’had al-hikmah . . . . . . . . . . . . . . .

3. Kewajiban PIHAK KEDUA diantaranya sebagai berikut :

Mempersiapkan fasilitas ma’had untuk menunjang semua kegiatan ma’had al-hikmah.

Memberikan pelayanan keamanan dan lingkungan secara berkala kepada santri ma’had al-hikmah

Mendukung kegiatan ma’had al-hikmah dan . . . . . . . . . . . . . . ..

Bertanggungjawab terhadap seluruh siswa yang ada di ma’had al-hikmah . . . . . . . . . . . . . . .

C. Tempat Pelaksanaan

Program kegiatan keagamaan dilaksanakan di ma’had al-hikmah . . . . . . . . . . . . . . . berada di Lakarsantri Surabaya

D. Waktu Pelaksanaan

Waktu pelaksaan kegiatan disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.

E. Tanggungan Biaya

Semua biaya yang digunakan, dibebankan kepada PIHAK PERTAMA dengan persetejuan kedua belah pihak,

F. Masa Berlakunya Kerjasama

Kerjasama ini berlaku selama 3 tahun dan dihitung sejak di sepakatinya perjanjian kerjasama ini. Kerjasama ini akan diperpanjang jika antara kedua belah pihak tidak ada yang keberatan.

G. Penyelesaian dan Perselisihan

Jika terjadi sebuah kesalah pahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak harus setuju untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.

H. Aturan Penutup

1. Perubahan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang terkait.

2. Hal-hal yang timbul ketika pelaksanaan akan dimulai, akan diatur nanti dengan persetujuan kedua belah pihak.

Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

 

Dibuat dan ditanda tangani

Di Surabaya, … Juli 2022

 

Pihak Pertama                                                                            Pihak Kedua

Kepala . . . . . . . . . . . . . . ..                                                           Ketua Ma’had al-hikmah


. . . . . . . . . . . . . . .                                                                     . . . . . . . . . . . . . . .

BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA YANG TERKAIT;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...